Oleh aulia tanggal 29 Apr 2008 kategori ARTIKEL, Perseroan terbatas | 0 komentar
Salah satu sorotan penting yang menjadi pokok perbincangan di kalangan praktisi dengan
diterbitkannya UU No. 40/2007 tentang Perseroan terbatas adalah masalah PENGAMBILALIHAN (Akuisisi).
Mengenai Akuisisi tersebut, di definisikan dalam Pasal 1 ayat 11 UUPT sebagai:
”…. perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut”
Kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 125 ayat 1:
”PENGAMBILALIHAN dilakukan dengan cara PENGAMBILALIHAN saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham”. Baca selengkapnya..
Popularity: 10% [?]
Oleh Irma Devita tanggal 21 Apr 2008 kategori notariat, yayasan | 0 komentar
Dalam hal suatu yayasan bubar dan sudah dibuatkan penyelesaian perhitungan asset2 atau kekayaan Yayasan tersebut oleh Likudator yang ditunjuk, maka sisa hasil likuidasi yang merupakan sisa asset dari yayasan yang bersangkutan harus di apakan?
Dalam pasal 68 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (pasal mana juga diubah dalam UU No.28 Tahun 2004), kekayaan sisa hasil likuidasi yayasan harus di serahkan ke: Baca selengkapnya..
Popularity: 8% [?]
Oleh Irma Devita tanggal 17 Apr 2008 kategori English version, Perseroan terbatas | 0 komentar
Posting with permission and courtessy from Mr. Peter Rosner (world bank) and Mr. Aulia Taufani, SH
Please kindly find attached the company-law-uu-40-2007.pdf with its elucidation-company-law-uu-40-2007.pdf
Popularity: 12% [?]
Oleh Irma Devita tanggal 17 Apr 2008 kategori yayasan | 0 komentar
Dalam hal terjadi pembubaran yayasan, maka Yayasan tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi yayasan di maksud. Yayasan yang sedang dalam proses likuidasi, diwajibkan untuk mencantumkan kata-kata “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan. Contohnya: “Yayasan Amanah Bunda (Dalam Likuidasi). mengapa demikian? Hal ini tentu saja untuk memberikan status yang lebih jelas atas yayasan tersebut kepada pihak ketiga. Baca selengkapnya..
Popularity: 8% [?]
Oleh Irma Devita tanggal 27 Mar 2008 kategori yayasan | 0 komentar
Selama ini dalam pembahasan saya mengenai Perseroan secara umum baik CV, PT
maupun yayasan selalu berkisar pada pendirian dan syarat-syarat pendiriannya. Pada kesempatan ini saya ingin mengupas juga mengenai pembubaran suatu yayasan. Baca selengkapnya..
Popularity: 12% [?]