PERJANJIAN KAWIN, PERLUKAH DIBUAT?

shakehands.jpgWinda, eksekutif muda, datang untuk menanyakan perihal status tanahnya yang berada di Bekasi, dan rencananya untuk membeli tanah di lokasi lainnya. Dalam percakapan kami, secara tidak sengaja dia bercerita mengenai rencananya untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang warga negara Australia. Pada waktu itu secara spontan saya mengusulkan untuk dibuatnya Perjanjian Kawin atau Prenuptual Agreement antara dia dengan calon suaminya yang berwarga negara asing tersebut. Winda pada saat itu merasa heran dengan usul saya, namun setelah saya jelaskan, dia mulai tertarik dan akhirnya menganggap bahwa itu adalah ide yang bagus sekali. Mengapa demikian?

Perjanjian kawin, atau perjanjian pra nikah adalah suatu Perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan Notaris, yang menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak (pasal 139 juncto pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dengan dibuat dan ditanda-tanganinya Perjanjian ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Demikian pula dengan hutang-hutang dari masing-masing pihak tersebut.

Perjanjian kawin atau prenuptual Agreement menjadi sangat penting terutama untuk para warga negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing. Hal ini disebabkan, dengan dibuatnya Perjanjian kawin tersebut, maka suami/istri yang ber kewarganegaraan Indonesia dapat tetap memiliki tanah di wilayah Indonesia (dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan) ataupun saham di dalam Perusahaan yang berstatus PT Indonesia. Mengapa bisa demikian?

Alasannya:
1. Untuk Tanah
Hukum tanah di Indonesia menganut asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood) yang artinya melarang tanah-tanah di Indonesia untuk dimiliki oleh orang-orang yang bukan berkewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 26 ayat 3 UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, menyatakan bahwa dalam hal seseorang karena perkawinan, pewarisan atau dengan cara lain kehilangan kewarga negaraan Indonesia, maka dalam waktu 1 tahun dia harus mengalihkan tanahnya kepada pihak ketiga atau tanah tersebut jatuh ke negara.

2. Untuk saham dalam PT Indonesia
Salah satu syarat untuk memiliki saham dalam suatu PT Indonesia adalah: yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. Apabila terdapat unsur asing dalam saham tersebut, maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT PMA.

Oleh karena itu, untuk kasus Winda, dia bisa kehilangan hak atas tanah-tanahnya dan hak atas saham dalam PT Indonesia, bahkan dia tidak bisa menerima warisan berupa tanah dari kedua orang tuanya, dalam hal dia tidak membuat Perjanjian Kawin sebelum perkawinannya dengan warga negara asing tersebut dilaksanakan. Oleh karena hukum di Indonesia menganut sistem percampuran harta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain).

Perlukah dibuat suatu perjanjian kawin di antara sesama warga negara Indonesia?
Secara profesional, apabila saya ditanya perlu tidaknya dibuat perjanjian kawin untuk sesama warga negara Indonesia, maka dalam hal calon suami/isteri tersebut adalah pengusaha, ada baiknya perjanjian kawin tersebut dibuat.
Orang Indonesia yang masih terikat dalam adat ketimuran, sering merasa tidak nyaman jika belum-belum sudah membicarakan masalah harta. Malah ada suatu pengalaman dari kawan saya yang menceritakan bahwa salah satu pihak keluarga mempelai merasa tersinggung dengan usul dibuatnya Perjanjian Kawin. Mereka belum-belum sudah merasa dituduh akan “moroti” harta dari calon suami/isterinya.
Padahal, kalau dipandang dari sudut bisnis, maka jika dibuat suatu perjanjian kawin, maka suami/isteri dari salah satu pihak yang berusaha (contohnya suami) akan merada lebih nyaman dalam melakukan usahanya, karena tidak perlu mengkhawatirkan kelangsungan hidup dari anak/isterinya. Karena dengan dibuatnya perjanjian kawin, maka pihak isteri tidak akan dilibatkan dalam setiap transaksi bisnis, baik itu hutang piutang, perpajakan maupun apabila sampai terjadi tuntutan pailit. Kasarnya, apabila sampai si suami bangkrut, harta istri dan anak-anak tetap aman, karena terpisah dari harta kekayaan suaminya.

Kalau saya tertarik untuk membuat perjanjian kawin sekarang (setelah saya menikah), apakah itu dapat dilakukan?
Kembali ke awal penuturan saya, bahwa salah satu syarat untuk dapat berlakunya suatu perjanjian kawin, adalah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan di hadapan Notaris (pasal 147 Kitab Undang –Undang Hukum Perdata), dan perjanjian kawin tersebut harus di daftarkan pada Kantor Catatan sipil atau KUA dan dibacakan pada saat dilangsungkannya perkawinan, agar dapat mengikat pada pihak ketiga. Kalau sudah terlanjur menikah, ya artinya sudah terlambat……

*****

Popularity: 14% [?]

6 Comment(s)

  1. Sangat informatif. Terima kasih infonya. Oh ya, akan lebih baik seandainya site ini ada ruang utk tanya jawab dengan ibu (misalnya memakai fasilitas shouting atau YM)…

    Salam,
    Afif

    Jawab
    Mas Afif yang baik, terima kasih banyak atas sarannya. Idenya bagus banget. Akan saya lengkapi segera setelah saya paham ya…. :-)

    afif | Oct 11, 2007 | Reply

  2. Maksud saya shoutbox spt misalnya http://oggix.com/ jadi visitors bisa dengan mudah tanya jawab dengan ibu, tentu saja pas ibu available…

    Terima kasih!

    Afif

    afif | Oct 11, 2007 | Reply

  3. ass.wr.wb
    Ibu saya tertarik dengan perjanjian pranikah ini..insya Allah saya berniat akan melangsungkan pernikahan pada pertengahan tahun ini dan kami sama2 WNI..sebelumnya kami udah pernah membicarakan ttg perjanjian pra nikah ini..awalnya dia menanyakan pendapat saya mengenai hal ini apakah saya setuju atau tidak dan saya menyatakan tidak masalah kalau kita akan melakukan perjanjian ini..
    oleh karena itu bisa tidak saya minta contoh draft dari perjanjian pra nikah tersebut..jadi sekiranya saya bisa mempelajarinya terlebih dahulu..kondisi kami:
    1. disini calon suami saya yg membawa harta lebih byk (dia memiliki warisan yg cukup besar), saya sangat mengerti akan hal ini..karena calon saya saat ini bekerja sebagai ilustrator freelance.. sedangkan saya bekerja sebagai salah satu staff diperusahaan dan berasal dari keluarga yang biasa2 saja.

    2.Dengan adanya pemisahan harta tersebut apakah hak saya bisa terlindungi (diluar hal2 yg Ibu telah jelaskan diatas)..jikalau terjadi perceraian yg disebabkan oleh suami nanti (perselingkuhan atau KDRT-red)–>mudah2an ini tidak terjadi..apakah saya berhak untuk memasukkan pasal yg mengatur bahwa apa bila terjadi perceraian yg disebabkan oleh hal tersebut diatas saya berhak untuk diberikan fasilitas tempat tinggal dan tunjangan seperti pada saat saat saya menikah dgn dia..tetapi saya tidak akan menggugat harta warisan dia..cuma dia berkewajiban untuk tetap menafkahi saya sampai saya menikah kembali..kira2 begitu dey Ibu , bisa nga yah hal ini dimasukkan..soalnya bagaimana pun saya ingin mendapatkan jaminan dalam hidup saya..

    terima kasih sebelumnya ya Ibu…cukup hal ini dulu..misalnya masih belum jelas paling saya akan kembali bertanya ke Ibu..hehehe..

    Wassalam

    JAWAB:
    Wa’alaikum salam, pertama2 saya ucapkan selamat menempuh hidup baru, semoga kekhawatiran anda tidak terjadi ya. (Amien). Dalam Prenuptial agreement (Perjanjian kawin), biasanya dilakukan pisah harta sama sekali, walaupun demikian, tetap menjadi kewajiban suami untuk menafkahi isteri dan anak2. Namun bisa juga dalam akta dicantumkan klausula yang mbak mau (walaupun tidak lazim). salam hangat,

    dila | Dec 10, 2007 | Reply

  4. Ass. Wr. Wb.
    Maaf Bu..mengenai seorang wanita WNI yang menikah dengan pria WNA, bukankah secara otomatis dia ikut kebangasaan Suaminya, lalu dengan adanya pisah harta, apakah dimungkinkan dia masih memiliki harta di Indonesia ? Sebab dia sudah bukan lagi Warga Negara Indonesia…mohon maaf atas keterbatasan ilmu saya ini, mohon penjelasannya.

    JAWAB:
    Wa’alaikum Salam Wr.Wb
    WNI yang menikah dengan WNA tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya (atau ikut kewarganegaraan suaminya) pak. Dia masih tetap WNI sepanjang dia tidak secara sukarela melepaskannya. Jika tidak ada pisah harta, maka separuh hartanya (dalam hal ini tanah misalnya) status “dimiliki asing”. Oleh karena itu dia harus melepaskan tanah tersebut ke negara dalam waktu 1 th (pasal 26 ayat 3 UUPA). Wassalam,

    Brata | Jan 9, 2008 | Reply

  5. Isi website ini sangat informatif, terima kasih…

    JAWAB:
    terima kasih juga atas apresiasinya yang baik, salam hangat dari saya

    Laila | Feb 4, 2008 | Reply

  6. ass
    saya sangat tertarik sekali dengan pembahasan ini, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan Bu berkenaan denagan perjanjian pra-nikah
    1. Apa saja yang seharusnya di yang di muat dalam perjanjian pranikah selain harta?
    2. Apakah kuat perjanjian pranikah itu, apapun isinya

    By, maksih ya atas jawabanya dan ini sangat bearti sekali bagi saya ban tentunya ut hak2 perempuan yang selama ini selalu di marjinalkan

    wss

    merna | Jul 11, 2008 | Reply

Post a Comment