Contoh Akta Pengakuan Hutang Murni (Perorangan)
By Irma Devita on Oct 21, 2007 in Contoh-contoh Akta
PENGAKUAN HUTANG
NOMOR :
-Pada hari ini,
.
.
-Berhadapan dengan saya, IRMA DEVITA PURNAMASARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, dengan dihadiri para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
-Tuan
lahir di
pada tanggal
.
Warga Negara Indonesia, Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di
.
.
.
.
.
-menurut keterangannya dalam hal ini menjadi ———
jabatannya tersebut, dan selaku demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 11 anggaran dasarnya berwenang untuk melakukan ———-
perbuatan hukum dalam akta ini, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas
berkedudukan di
.
.
.
.
.
.
.
.
.
sedangkan susunan pengurusnya yang terakhir dimuat dalam akta
tertanggal
.
yang dibuat
Notaris di
-salinan akta-akta dan surat keputusan mana ———-
diperlihatkan kepada saya, Notaris; ——————
-dan menurut keterangan penghadap tidak ada akta perubahan Anggaran Dasar lainnya selain dari apa yang telah diuraikan di atas; —————————–
-dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama Perseroan, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri para saksi yang sama, dan turut menanda-tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu
.
pada tanggal
.
Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di
.
.
.
.
-Para penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan : ——————–
-bahwa Perseroan Terbatas PT
.
untuk selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, dengan ini mengaku sungguh-sungguh dan sebenarnya telah berhutang kepada ____________________, untuk selanjutnya akan disebut juga KREDITUR, dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam akta PERJANJIAN KREDIT, tertanggal hari akta ini, Nomor , yang dibuat di hadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, yaitu dalam bentuk KREDIT ______________, untuk jumlah sebesar maksimum Rp.__________
-dan/atau suatu jumlah sebagaimana disetujui oleh BANK, untuk selanjutnya akan disebut juga HUTANG, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam PERJANJIAN; ditambah Bunga sebesar
per tahun effektif;
-HUTANG tersebut akan dibayar lunas dalam jangka waktu
.
terhitung
.
.
dan oleh karenanya harus sudah dibayar lunas seluruhnya oleh DEBITUR kepada KREDITUR selambat-lambatnya
.
-Akta Pengakuan hutang ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dipisahkan dari PERJANJIAN tersebut dan akta-akta jaminan lainnya, demikian berserta dengan segala perubahannya atau penambahan-penambahan dari akta-akta tersebut yang mungkin dibuat kemudian hari.———–
-Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.———-
-Akhirnya mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh KREDITUR.
-Akta ini diselesaikan pada pukul
.
-Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. —————
—————— DEMIKIANLAH AKTA INI ——————-
-Dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh
-keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. ——————
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. ———-
-Dibuat
******
Popularity: 40% [?]


terima kasih atas segala informasi yang telah ibu tulis di webside ini,
yang akan saya tanyakan, apakah ibu punya contoh draft akta mengenai :
” jika saya seorang direktur atau pemegang saham di PT A, tetapi jabatan / posisi saya adalah hanya dipinjam namanya saja, untuk itu saya ingin nama saya mendapat perlindungan hukum jika terjadi hal2 yg bisa merugikan nama saya, apakah ibu pernah membuat akta semacam ini, ”
point2 apa saja yg perlu ditegas kan di pasal2 pernyataan perseroan terhadap saya,
terima kasih atas perhatian Ibu.
Salam,
indri
Indri | Nov 27, 2007 | Reply
bagaimana dengan hutang-piutang yang dilakukan oleh perorangan dengan nilai 1jt s/d 10jt, akta apa saja yang mesti dipersiapkan sedang jaminannya hanya kepercayaan dari debitur kepada kreditur? mhn penjelasan n terima kasih sebelumnya
JAWAB:
Sebaiknya dibuatkan pengakuan hutang di bawah tangan sebagai alat pembuktian (menjaga keamanan kreditur sendiri jika debitur ingkar).
hery | Dec 3, 2007 | Reply
Saya mau tanya tata cara pendirian BPR apakah sama dengan pendirian Perseroan Terbatas yang bergerak usahanya bukan di bidang perbankan?
Apakah akte pendiriannya sama?
Apa yang dimaksud modal yang disetorkan?
dan apa pula maksud modal yang disetorkan ke BI?
Mohon segera dijawab saya butuh sekali infonya!
sekian terimakasih mudah mudahan bermanfaat bagi yang lain
JAWAB:
Sama, namun masuk klasifikasi PT usaha khusus, yang harus mendapat ijin operasional dari Bank Indonesia. Modal disetorkan adalah modal yang riil di setor ke kas perseroan sebagai syarat pengajuan pengesahan anggaran dasar PT. Untuk BPR ada minimal modal disetor, yang dapat anda di cek di BI. semoga bermanfaat. salam,
Ryant Fareesdzy | Dec 8, 2007 | Reply
ibu mau tanya “dalam masalah perkawinan, siapakah yang menjadi wali, apabila anak tersebut bukan anak sah/anak luar kawin? dan dalam ayat al-qur’an ayat berapa?
JAWAB:
wa’alaikum salam Wr.Wb.
Untuk anak luar kawin, secara umum sama dengan wanita lain, yaitu yang menjadi wali nikah tetap ayah kandungnya, atau kakek kandungnya (kalau ayahnya tidak ada), atau saudara laki2 kandungnya (yang sudah dewasa) atau paman kandungnya. Apabila tidak ada sama sekali, berdasarkan UU No. 22/1946 juncto UU No. 32/1954, bisa menunjuk wali hakim. Untuk ayat Al qur’annya terus terang saya tidak paham; lebih tepat Bpk bertanya kepada KUA terdekat di lingkungan bpk. Wass,
munir | Dec 15, 2007 | Reply
Tapi karena kasus sdr adalah menyangkut PT, maka sdr juga harus memperhatikan uu 25 tahun 2007 khususnya pasal Pasal 33 yang menerangkan :
(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
Semoga bermanfaat.
Salam, Wahyudi Suyanto - wahyu369@yahoo.co.id
JAWAB:
Pak Wahyudi, terima kasih banyak atas informasinya…. Hal ini memang sangat penting dan harus disebarluaskan kepada para praktisi. Karena dengan gegap gempitanya UUPT 40/2007, mengakibatkan UU No.25/2007 baru “disadari” oleh sebagian orang saja. Sebagai penegasan dari saya, “Contra Letter” yang dimaksud dalam pasal 33 UU No. 25/2007 adalah sehubungan dengan pemilikan saham. Salam hangat dari saya,
wahyudi suyanto | Dec 20, 2007 | Reply
terima kasih atas segala informasi yang telah ibu tulis di website ini,
yang akan saya tanyakan, apakah ibu punya contoh draft akta mengenai surat perjanjian hutang piutang:
kronologi seperti ini teman saya berhutang dengan saya berdasarkan transaksi dagang sebesar 20 jt.sekarang ini teman saya mengalami pailit.dan sekarang dia tidak bisa bayr.barang yang saya berikan juga sudah habis karena teman berdagang dengan sistem kepercayaan memberikan hutang kepada langannya. jadi langanan banyak yang hilang alias kabur.dia berjanji dengan omongan akan membyar jika sudah bekerja?kalo dengan perkataan sepertinya agak susah ya bu.jadi saya sekarang ingin buat surat perjanjian hutang piutang, untuk menghindari hal-hal yang tidak2,hal apa saja yang perlu saya tuliskan bu dalm pembuatan surat itu?apa perlu saksi dari teman saya sebagai pertangung jawab?kalo teman saya tidak bisa memunculkan saksi,hal apa yang perlu saya lakukan? apa dalam surat perlu dicantumkan pasal2 untuk menguatkan apabila di kemudian hari terjadi proses peradilan, terima kasih atas perhatian Ibu.
JAWAB:
Pak, contoh surat pengakuan hutangnya seperti yang saya lampirkan dalam blog ini. Jika tidak dibuat di hadapan Notaris, untuk memperkuat pembuktian, bisa dihadirkan 2 orang saksi dewasa. Agar memiliki untuk pemaksa, selain pembuatan Pengakuan hutang tersebut, sebaiknya juga disebutkan apa yang dijadikan jaminan sampai terbayarnya hutang dimaksud. salam,
michael | Jan 12, 2008 | Reply
saya mau tanya, bagaimana jika A membeli sebuah rumah hak tanggungan pada bank kemudian menyewakan rumah tersebut pada B.Lalu 1 tahun kemmudian bank menyita rumah tersebut karena A tidak sanggup membayar hutang padahal rumah tersebut sudah disewakan pada B.terus bagaimana hukumnya sah atau tidak perjanjian sewa antara B dan A ? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
JAWAB:
Bu, pada prinsipnya, “jual beli tidak menggugurkan hak tanggunggan” dan “jual beli tidak membatalkan sewa”. Penjualan tanah yang masih menjadi agunan harus mendapat persetujuan dulu dari BANK sebagai pemilik agunan, demikian juga untuk menyewakan. Sewa menyewanya sah sepanjang mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. semoga cukup jelas. salam,
sevi | Jan 14, 2008 | Reply
wawan | Aug 6, 2008 | Reply
dyt | Sep 27, 2008 | Reply