Peraturan Pelaksanaan UU No.40 Tahun 2007
By Irma Devita on Nov 14, 2007 in Perseroan terbatas
Berikut ini adalah Peraturan Pelaksanaan dari UUPT No. 40 Th 2007 yang diterbitkan pada tanggal 21 September 2007 yang lalu.
Yang terdiri atas:
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. M-01.HT.01-10 Tahun 2007, tentang Tata Cara PengajuanPermohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan.
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia republik Indonesia No. M-02.HT.01-10 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Popularity: 25% [?]


kenapa untuk persekutuan perdata masih tetap memakai KUHPer dan KUHD, sedangkan untuk PT sudah di atur dalam UU??
Terima kasih…
JAWAB:
Saya pikir, karena PT merupakan salah satu badan usaha yang memerlukan perhatian dan pengaturan untuk dunia usaha. terutama juga untuk transaksi bisnis internasional. Sedangkan Persekutuan Perdata masih terbatas pada bentuk2 usaha khusus saja.
bimo adji | Nov 30, 2007 | Reply
bimo adji | Dec 2, 2007 | Reply
Sebagai Pemula di bidang hukum, blog ibu sangat membantu neh. banyak informasi bu. jarang-jarang ada yang mau berbagi ilmu dan informasi.
bu, btw Permenkeh&ham No.M-01 agak2 susah di download ya. (file damage) kalo ada cara lain saya sangat berterima kasih.
regard’s
Damy
JAWAB:
Alhamdulillah, saya senang jika blog ini bermanfaat bagi anda. Filenya nggak papa kok mas. Cuma memang agak besar, jadi mungkin lama. sukses ya..
Damy | Jan 9, 2008 | Reply
Saya WNI yang menikah dengan WNA, dan saya masih tetap WNI, saya tidak mempunyai perjanjian pisah harta, dengan suami.
Apakah saya bisa mendirikan PT di Indonesia,dengan pemegang sahamnya saya dan suami saya saja tentu saja saya harus mengikuti UU PMA karena suami saya Orang asing.
Apakah saya dan suami tidak dianggap satu karena tidak mempunyai perjanjian pisah harta, padahal dalam UU PT , harus didirikan minimal 2 pihak.
apa dampaknya kalau saya dan suami membuat PT dengan pemegang saham hanya saya dan suami.
Terimaksih
Liza
JAWAB:
Jika tidak dibuat pisah harta, maka dianggap sebagai 1 orang (1 harta) bu. Jadi tidak memenuhi kriteria pasal 7 ayat 1 UUPT. Jika didirikan hanya oleh 1 orang (atau 2 orang tapi suami isteri) maka berdasarkan pasal 7 ayat 5 diberikan kesempatan 6bln untuk disesuaikan (masuknya pemegang saham baru). Jika lewat 6 bulan, maka dapat digugat untuk dibubarkan. Lihat artikel http://irmadevita.com/2007/12/01/sanksi-yang-mengakibatkan-bubar-atau-dapat-dibubarkannya-suatu-perseroan-terbatas. salam,
Liza | Jan 24, 2008 | Reply
Saya ingin bertanya apakah PP yang terkait dengan BAB XI tentang biaya UU40 2007 sudah ada yang dikeluarkan ?
Terima kasih sebelumnya semoga ilmu yg Ibu berikan kepada kami mendapat balasan dariNYA
Sukses terus
wasalam
Eko
Eko | May 22, 2008 | Reply