Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit
By Irdanuraprida on Dec 7, 2007 in ARTIKEL
Kejahatan Penggunaan kartu kredit, sering terjadi di dunia maya (internet), di mana pemegang kartu kredit banyak yang dirugikan. Pihak penerbit kartu atau bank seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap masalah yang dihadapi oleh pemegang kartu, dan tidak memberatkan konsumen kartu kredit, dengan membebani tagihan yang seharusnya tidak dibayar oleh pemegang kartu kredit. Seharusnya bank bertanggung jawab dengan menanggung resiko atas tagihan tersebut, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila terjadi kasus-kasus penipuan maupun kejahatan kartu kredit lainnya. Di dalam suatu perjanjian keanggotaan kartu kredit bank terdapat suatu klausul yang memebratkan (klausul eksemsi) bagi pihak konsumen (pemegang kartu kredit). Klausul eksemsi yaitu kluasul yang melepaskan / membebaskan tanggungjawab bank atas penyalahgunaan kartu kredit. Hal ini tidak sesuai dengan Asas Kepatutan dalam hukum perjanjian. Karena seharudnya bank ikut bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan PIN oleh pihak lain, dengan memblokir kartu tersebut demi kepentingan nasabah, sesuai dengan Asas Kepatutan.
Berdasarkan pokok permasalahan yang ada,
yakni:
1.Perjanjian keanggotaan kartu kredit bank merupakan suatu perjanjian baku, karena perjanjian tersebut diberlakukan secara massal, mempunyai standar tertentu, dan dibuat oleh pihak pelaku usaha. Perjanjian baku ini diperbolehkan dibuat berdasarkan adanya asas kebebasan berkontrak yang terdapat pada Pasal 1338 jo 1320 KUH Perdata bahwa kedudukan konsumen pemegang kartu kredit menjadi sangat lemah, karena tidak dapat melakukan tawar menawar terlebih dahulu, maka pada KUH Perdata maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) terdapat batasan-batasan dalam membuat perjanjian baku, khususnya yang mengandung klausul eksonerasi / eksemsi (klausul yang membebaskan tanggung jawab atau memberatkan konsumen). Batasan-batasan yang ada pada KUH Perdata dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen inilah yang akhirnya dapat kita lihat bahwa klausula baku pada perjanjian keanggotaan kartu kredit bank merupakan suatu perjanjian sepihak dan dirasa sangat tidak adil bagi perlindungan
konsumen.
2. Perjanjian keanggotaan kartu kredit bank belum memenuhi keadilan bagi konsumen pemegang kartu. Hal ini dapat kita lihat pada klausul-klausul yang dibuat dalam perjanjian tersebut, terlihat hak dan kewajiban antara bank dengan pemegang kartu diatur secara mendetail, disisi lain kewajiban bank sangat sedikit. Dan kebalikannya hak bank sangat banyak sedangkan hak pemegang kartu sangat sedikit
Artikel kiriman dari sabahat Irdanuraprida Idris SH,MH (Red) selaku kontributor dalam blog ini.
Popularity: 9% [?]


Anggara | Dec 10, 2007 | Reply
par | Dec 13, 2007 | Reply
Pada formulir pengajuan keanggotan kartu kredit ataupun juga berlaku pada ketentuan seseorang menjadi nasabah, biasanya terdapat suatu ketentuan yang dibuat dengan tulisan kecil-kecil dan berbahasa hukum yang baku.
Kita sebagai Sarjana Hukum saja harus mencerna lebih teliti untuk memahami ketentuan yang sudah dibuat secara standar dari pihak perbankan, apalagi kalau masayarakat awam yang membacanya, namun dalam hal ini disebabkan keadaan mendesak dari si debitur untuk mempercepat agar dana pinjamannya didapat biasanya tanpa membacanya lebih teliti lagi, si debitur main mengisi formulir tersebut dan menandatanganinya tanpa berpikir lebih panjang lagi, sehingga ketika disuatu saat terjadi suatu masalah si debitur merasa tidak mengetahui hal-hal ketentuan yang mengatur, sampai akhirnya si debitur sendiri yang akan merasa dirinya dibohongi. Jadi, dalam hal ini pihak debitur sendirilah yang harus dapat memproteksi dirinya jangan sampai terjadi suatu masalah yang tidak menyenangkan bagi diri sendiri maupun pihak lain.
irda | Dec 14, 2007 | Reply
irda | Dec 14, 2007 | Reply
Ary Budianto (Ketua FKK) | Dec 25, 2007 | Reply
Irma Devita | Dec 25, 2007 | Reply
riNy | Oct 28, 2008 | Reply
riNy | Oct 28, 2008 | Reply
1. meninggalkan kartu dirumah atau ditempat yang bisa dijangkau orang lain dengan mudah.
2.pernah dengan sengaja meminjamkan kartu kredit keorang lain untuk transaksi online.
3.yang paling banyak sekarang memberikan kartu kredit kita untuk difotocopy orang lain dengan alasan untuk ikut program ini/itu (bisanya suka ada di mall)
Nah penyalahgunaan yang disebabkan oleh 3 contoh diatas bukan sebuah fraud transaction menurut ukuran bank,tapi memang kelalaian card holder untuk menjaga fisik kartu sehingga bisa diketahui orang lain datanya.Bagaimana mungkin bank bisa menjaganya kalau data kartunya saja udah dihapal orang…peace
vian | Nov 29, 2008 | Reply