![]()
Sebelum kita membahas mengenai tata cara pensertifikatan tanah girik, saya merasa perlu untuk menjelaskan, apa itu tanah girik. Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu
pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.










November 29th, 2007 at 1:34 am
November 30th, 2007 at 1:29 am
December 3rd, 2007 at 12:59 am
JAWAB:
Tanah girik adalah istilah di Jakarta pak. Kalau di makassar disebut “tanah rincik”, di jawa timur di sebut “petok D”, dll. tapi semuanya pada dasarnya adalah tanah adat pak. Kekuatan pemilikannya tentu saja tidak seperti sertifikat. Karena kadang2 girik tersebut di lapangan sudah tumpang tindih. Bisa saja 1 girik besar, yang kemudian di pecah2 menjadi girik kecil2, riwayat tanahnya sudah hilang, karena peralihannya dari tangan ke tangan. itulah salah satu sebab akhirnya menjadi tumpang tindih.
December 9th, 2007 at 4:47 am
JAWAB:
Alhamdulillah, saya senang bisa membantu. Untuk syarat dokumen, ada di artikel saya ini (yang saya link ke situs BPN) dengan judul “pendaftaran untuk pertama kali”. salam,
December 13th, 2007 at 12:54 am
Saya baru saj amembeli sebidang tanah yang merupakan tanah waris.Tetapi tanah itu sudah dibagi-bagikan untuk anaknya amsing-masing. Yang saya mau tanyakan :
a. Apa bedanya tanah waris dengan tanah girik
b. Bisa tidak dari tanah waris tadi langsung
dibuat menjadi sertifikat ( ga ke AJB ) dulu
c. Klo bisa kira2 syarat2nya apa saja, trus
perkiraan biayanya berapa ya Bu…
JAWAB:
Wa’alaikum salam Wr.Wb pak sidik,
tanah girik tentu saja sangat berbeda dengan tanah waris pak. tanah girik adalah tanah yang belum ada sertifikatnya, sedangkan tanah waris berasal dari warisan seseorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya, bisa sudah bersertifikat, bisa masih berbentuk girik. Untuk jual beli tanah waris yang berasal dari girik, sebaiknya disertifikatkan dulu, baru kalau mau dibeli hanya sebagian, dilakukan proses pemecahannya. setelah bersertifikat baru bisa di jual beli langsung di hadapan PPAT.
Untuk biaya, tergantung luas, lokasi, dan NJOP tanah dimaksud. Tapi untuk girik sebaiknya bpk waspada, karena khawatir tumpang tindih (dobel). Wass,
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam
December 13th, 2007 at 7:49 am
JAWAB:
Pak, Jika sudah bersertifikat biasanya AJB dilakukan oleh camat selaku PPAT sementara (tidak pakai lurah lagi). Kalau tanah yang sudah bersertifikat dan sudah atas nama penjual dan masih berstatus HGB, untuk rumah tinggal bisa ditingkatkan statusnya menjadi SHM bersamaan dengan AJB nya. Tapi kalau masih berupa AJB (karena tanah girik) harus di sertifikatkan dulu baru bisa AJB. Salam,
December 19th, 2007 at 3:02 am
Saya membeli tanah dan rumah dari seorang teman, yang terdiri dari dua kavl. Seluas -/+ 300 mtr (1 kavl tanah dan bangunan berstatus hgb, 1 kavl. Tanah saja masih berupa tanah girik) disebuah perumahan,lokasinya berbatasan dengan kampung di daerah kab. bandung, harga yang disepakati senilai 80 jt, berdsrkn kesepakatan telah kami bayar sebesar 68 jt untuk menyelesaikan proses jual beli Kavl. Yang ada bangunannya telah selesai dan telah dibalik nama an suami saya. Dari. Saat ini sisa sebesar 12 jt akan kami lunasi. Perlu ibu ketahui kavl. tanah girik tsb seperti halnya dg kavl tanah dan bangunan yg tlh selesai proses jual belinya, merupakan tanah warisan, rekan yg menjual tanah tsb pd kami membeli objek jual beli tsb dari saudaranya yang telah meninggal dunia tanpa ajb dan pengalihan hak. Yang ingin saya tanyakan pd ibu:
• langkah apa yang sebaiknya saya lakukan untuk menyelesaikan proses jual beli tanah girik tsb hingga balik nama, apakah tanah tsb harus didaftarkan dulu baru proses jual beli, bisakah dilakukan ajb dari tanah girik baru setelah itu diurus pendaftaran tanahnya hingga balik nama atas nama pembeli?
• berapa lama waktu yang dibutuhkan, apakah biaya pengurusan tanah sama u semua daerah,
• Terima kasih atas perkenan ibu menjawab pertanyaan saya. Jazakallahu khairan katsira
December 19th, 2007 at 4:36 am
JAWAB:
Penjualan harta bersama harus mendapat persetujuan dari suami/isterinya. Hal ini berlaku jika suami isteri tersebut menikah secara sah berdasarkan hukum negara (KUA atau Catatan Sipil). Jika terjadi perceraian, harus dibuatkan pembagian harta gono gini untuk dapat menetapkan status kepemilikan/penguasaan dari harta tersebut. Bisa dengan putusan pengadilan, bisa melalui perjanjian (kesepakatan bersama) di hadapan Notaris.
December 30th, 2007 at 5:10 am
Saya lagi perlu bantuan atau informasi mengenai cara pengurusan berikut biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus kembali surat tanah yang hilang. Kasusnya begini.. sebut saja Dian dan Dwi adalah pewaris dari rumah yang ditinggali. Tapi surat rumah tersebut sudah hilang.. dan kebetulan orangtua (pemilik) sudah meninggal semua. Pertanyaan saya bagaimana mengurusnya, berapa lama waktu yang diperlukan, dan berapa biaya pengurusannya?..
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam..
JAWAB:
salam kenal juga pak Arief, untuk mengurus surat tanah (dalam hal ini girik) bapak bisa datang ke kelurahan. Di sana ada peta desa yang berisikan riwayat tanah. Bapak tinggal minta dibuatkan salinannya dan riwayat tanah, serta pernyataan belum pernah disertifikatkan. wass,
December 30th, 2007 at 2:08 pm
JAWAB:
Bu triana, surat girik atau Letter C adalah bukti kepemilikan atas tanah yang dimaksud (sebelum terbit sertifikat). Sedangkan Akta Jual beli hanyalah bukti peralihannya saja bu. Memang mengenai girik ini banyak sekali orang salah paham. salam,
January 9th, 2008 at 7:17 am
Saya baru membeli sebidang tanah dari saudara istri saya, yang saya tahu tanah tersebut hanya memiliki bukti setoran pajak saja. Sekarang saya ingin membuat sertifikat, namun yang saya dengar urut2annya adalah
1. Fakta Waris
2. Akta Tanah
3. Sertifikat
Pertanyaan saya apakah kalau kita membuat sertifikat mendatang, surat fakta waris harus disertakan, karena si pak RW bisa mengeluarkan Akta Tanah tanpa membuat Fakta Waris. Terima kasih. Yadi.
JAWAB:
Pak yadi, untuk “Fatwa Waris”, diperlukan jika tanah girik tersebut berasal dari warisan. Jadi orang yang namanya tercantum dalam surat girik/letter C tersebut sudah meninggal, sehingga yang menjual adalah ahli warisnya. Untuk pribumi, tidak perlu Fatwa waris, cukup Surat Keterangan Waris dari lurah yang dikuatkan oleh Camat. Tanpa adanya keterangan waris, tidak bisa dilakukan jual beli secara sah. Kecuali orang yang namanya tercantum dalam surat girik masih hidup. Ketua RW juga tidak berhak untuk membuat akta jual beli atas tanah secara sah lho pak, yang berhak hanyalah Notaris yang bertindak selaku PPAT atau Camat yang bertindak selaku PPAT. Salam,
January 14th, 2008 at 6:38 am
sy mo bikin sertifikat tnh tetapi kendalanya adalah dasar kpemilikan tidak ada karna rumah saya habis terbakar hnya ada PBB.klow kjadian sprti ini enaknya say minta bantuan siapa ya bu..Notaris atau kecamatan mengingat proses pembuatannya kembali sangat rumit maklum indonesia banyak birokrasinya..Oh ya kira2 biaya yg di butuhkan brapa bnyak untuk tnh sluas 90m2.saya mengharapkan balasannya secepat mungkin
JAWAB:
Pak arif, jika girik terbakar, satu2nya cara adalah bapak datang ke kelurahan untuk meminta salinan girik atau minta keterangan tentang tanah tersebut, sekaligus mengurus surat riwayat tanah, keterangan tidak sengketa, keterangan belum pernah disertifikatkan dan penunjuk batas tanah. Dari sana bapak bisa melanjutkan prosesnya ke kantor pertanahan setempat. Pengurusannya bisa dilakukan sendiri, atau melalui kantor notaris terserah kepada bapak. Mengenai biaya, sangat relatif pak. jadi bapak harus menanyakannya langsung pada kantor pertanahan atau kantor notaris ybs. salam
January 25th, 2008 at 10:21 am
saya mohon untuk dapat dijelaskan masing-masing hak milik tanah (tradisional) di indonesia yang belum bersertifikat (SHM, HGB dll)
terima kasih
JAWAB:
silahkan lihat artikel http://irmadevita.com/2007/11/28/bagaimana-cara-mensertifikatkan-tanah-girik. salam,
May 25th, 2008 at 4:01 am
saya mau tanya masalah Hak pengelolaan Lahan (HPL)
1. Jika seseorang membeli rumah dengan HGB diatas HPL apakah ada resikonya?
2. Apakah HPL ada jangka waktunya? jika ada berapa lama?
3. Apakah HGB diatas HPL bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik? bagaimana prosedurnya?
terimakasih bu atas keterangannya.
JAWAB:
Salam kenal juga pak Ilham,
HPL sebenarnya bukan hak atas tanah, melainkan hak yang diberikan oleh negara pada suatu instansi untuk dikelola.
1. Resikonya: hampir sama dengan hak atas tanah lain, bedanya setiap peralihan (jual/beli) a/ pembebanan hak tanggunan (hipotik) harus mendapat ijin lebih dulu dari pemegang HPL. Seperti biasa di Indonesia, ijin tersebut ada biayanya yg besarnya tergantung dari kebijakan pemegang HPL.
2.karena bukan hak atas tanah, HPL tidak ada jangka waktunya.
3.tdk bisa.
semoga cukup jelas ya pak… salam
May 26th, 2008 at 12:59 pm
maaf bu Erma saya ingin menanyakan sesutu,
begini bu saya telah membeli tanah dengan luas 84 m2 (tanah kavling),tanah tersebut mempunyai sertifikat induk atas nama mis A.saya memesan untuk pengurusan AJB dan sertifikat pecah atas nama saya. saya sudah mendapatkan AJB yang sudah ditandatangagi si A beserta istrinya,notaris dan dua orang saksi,tapi ternyata si A tersebut sudah meninggal dan bertanda tangan adlah anak laki-lakinya dengan memalsu tanda tanda tangan bapaknya.
yang saya tanyakan :
1. apakah hal tersebut boleh menurt undang2 pertanahan yang berlaku?
2. saya sudah mendapat bukti bahwa pengurusan sertifikat pecah sudah dalam proses BPN dengan tanda buktinya atas nama saya.cuman ditanda bukti tersebut tertera luas tanah saya adalah 250 m2 (gabungan beberapa pemilik tanaha kavling),ketika saya tanyakan ke yang mengurus katanya hal tersebt untuk menghemat biaya..betul kan pernyataan tersbut bu..? dan apakah dikmudian hari tdk terjadi maslah dan saya tidak perlu mengurus sertfkat pecah lagi..?? terma kasih atas jawabannya bu…
jazakumulloh..
hadi purnomo
cipayung jaktim
May 27th, 2008 at 8:01 am
saya mau tanya jika tanah yang Ls 60 M, berapa ya biaya untuk pengurusan ke SERTIFIKAT
June 7th, 2008 at 1:17 pm
Mau tanya sedikit mengenai jual beli tanah. Begini, dalam waktu dekat ini saya akan membeli sebidang tanah di daerah serpong. Saya sudah melihat fotocopy sertifikatnya – SHM tetapi didalamnya terdapat pernyataan bekas tanah negara. Yang ingin saya tanyakan bagaimana mengecek tanah tersebut tidak dalam masalah sengketa ?
Perlu diketahui bahwa area tanah tersebut masih dalam lingkungan perumahan dinas salah satu institusi negara.
Mohon sarannya ….
Trims, Rab
June 11th, 2008 at 10:06 am
Saya mohon penjelasan, orang tua saya punya sebidang tanah yang masih girik, orang tua saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu, dan meninggalkan 7 orang anak.
Yang saya ingin tanyakan, bisakah saya membuat girik menjadi sertifikat, menurut saran ibu apakah sertifikat tsb dipecah2 sesuai jumlah anak, atau dihibahkan ke satu anak dahulu. Apa untung dan rugi nya.
Terimakasih
Novie
June 12th, 2008 at 8:21 am
Mohon saran Ibu. Sebelumnya terima kasih.
Salam,
Risma
June 22nd, 2008 at 3:16 am
tanya, apabila kita mendapat konsesi BOT 30 th, apakah kita bisa minta diterbitkan HGB dengan dasar konsesi tersebut apabila kita mau pecah lahan menjadi kavling-kavling?
Terima kasih.
Wass
wandijafri
July 14th, 2008 at 5:27 pm
Tolong saya mau tanya apakah mungkin mensertifikatkan tanah petok D/girik atas nama almarhum orang tua? Terima kasih dan saya tunggu jawabannya secepatnya.
September 28th, 2008 at 1:26 am
Terimakasih atas informasinya..sangat bermanfaat buat kami.
Mengenai perkiraan biaya untuk proses 1-9 di atas kira2 perhitungannya bagaimana Bu, jika saya memiliki tanah 1000m dengan status letter D akan disertifikatkan SHM, harga pasar tanah sekitar 250rb/m2. MOhon infomasinya, terimakasih….
salam,
Widi
October 6th, 2008 at 6:56 am
Saya mau tanya bagaimana mensertifikatkan tanah/ rumah yg dibeli dari lelang negara ?
Sebelumnya tanah tsb belum pernah disertifikatkan oleh developernya. Karena tunggakan pajak , tanah/ rumah disita negara dan kemudian dilelang yang diprioritaskan untuk para penghuninya.
Terima kasih sebelumnya,
Siswanto
October 23rd, 2008 at 11:42 am
mo ty, gmn proses sertifikasi tanah warisan yg dalam hal ini masih dalam status tanah girik..ppewaris tlah mninggal dunia, yd mewaris tlah brusia lanjut, dan tdk ada saksi yg hidup yg mengetahui hal ini. sedangkan ada org yg berusaha mangambil hak atas tanah trsebut..trims
February 2nd, 2009 at 5:46 am
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih, Atas artikel2 Bu Irma yg bermanfaat bagi kita semua khusunya yg kurang pengalaman di bidang pengurusan tanah.
Saya mempunya tanah warisan dari orang tua yang sudah berserfitikat atas nama org tua,semua saudara sepakat untuk di bagi menjadi 6 kapling. Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana cara proses pemecahan tanah untuk di kapling2,persyaratan apa yg harus di kerjakan dulu ?
2. Kebetulan di daerah saya perhitungan luasnya itu menggunakan ru bukan meter persegi,untuk mengubah perhitungan ru menjadi meter persegi itu bagaimana dan prosesnya seperti apa ?
atas jawabannya saya ucapkan Terimakasih
Wass
February 6th, 2009 at 11:06 am
Terimakasih atas forum ini dan sangat berguna bagi saya. Saya mau sharing untuk masalah saya bu :
Ayah kami (alm.) meninggalkan warisan PT dan Aset (Gudang + Tanah) dalam bentuk HGU s/d 2016 , yang mana Aset atas nama PT (yang punya PT ayah kami). Yang mau kami tanya al. :
1. Apakah bisa dilakukan pemisahan antara PT dan Asetnya.
2. Apakah status HGU bisa dirubah menjadi Hak Milik (ahli waris).
3. Rencana kami mau menjual aset dan PT pindah domilisi (kota lain dlm propinsi yang sama).
Demikian bu Irma, mohon masukan dan tanggapannya.
Terimakasih atas suport dan penjelasannya.
February 8th, 2009 at 5:11 pm
February 9th, 2009 at 12:14 pm
terima kash infonza..namun ada zang saya mau tanyakan.. apakah ada peraturan baru bahwa jika rumah atau tanah masih girik belum disertifikatkan dalam 3 tahun ini, akan menjadi milik negara
terima kasih
sari
February 11th, 2009 at 6:31 am
March 3rd, 2009 at 11:16 am
Kemudian suruh bayar 7.5 jt untuk proses sertifikat SHM. dan saya keberatan.
Berapa sih biaya urus SHM tanah resmi?
sudah ada AJB
March 19th, 2009 at 6:40 am
Saudara saya sedang mengurus sertifikat tanah (HGB)luas 300m2 di jakarta. Saat ini berkas lengkap sudah masuk ke BPN dan sudah setor ke bpn Rp.521.500 (sesuai tabel biaya yg tercantum di billbord kantor bpn). Petugas bpn menjelaskan perlu 38hr s/d 3 bulan untuk sampai ke SKPT. dan katanya selama proses, akan survey dari tim panitia A dan melibatkan pihak kelurahan. yang ingin ditanyakan berapa besar biaya untuk lurah dan tim panitia A. Terima kasih, Salam.
March 31st, 2009 at 4:00 pm
saya mempunyai tanah luasnya 300M, tp tanahnya msh brupa girik, kalau saya ingin merubah menjadi sertifikat gmana ya cara dan persyaratannya dan di mna mengurus persyaratan tersebut?
oia kra2 biaya nya brp?
terima kasih sebelum nya.
April 1st, 2009 at 8:28 am
April 1st, 2009 at 11:35 pm
Saya mau tanya masalah seputar masalah tanah garap. Bisakah tanah dengan status garap di buatkan sertifikat baik itu sertifikat HGB atau SHM. Tanah yang saya punyai berukuran Luas 86M2 dan Luas bangunan 80M2 sedangakan dokumen yang dimiliki hanya AJB antara saya dengan pihak penjual dan AJB antara Pihak Penjual dengan pihak sebelumnya. Tapi melihat AJB sebelumnya hanya ditanda tanganin oleh pihak RT dan RW setempat saja dan didalam AJB tsb tercantum bahwa tanah garap itu telah digarap dari tahun 1947 dan didirikan bangunan pada tahun 1962. Bagaimana apakh hal tsb kuat untuk dijadikan referansi untuk dibuatkan sertifikat kepemilikan yang syah.
Saya ucapkan terimakasih sebelumnya atas jawabannya.
Salam
Andri
April 22nd, 2009 at 9:16 am
April 24th, 2009 at 10:41 pm
saya mau nanya ttg sertifikat tanah yang sudah jadi tetapi dalam buku sertifikat tanah itu ada keterangan gambar dan situasi lokasi tanah namun gambar dan lokasi tanah tersebut salah/keliru dalam penandaannya atau pencontrengannya (contoh: ada 2 gambar yaitu tanah A & B, seharusnya yang ditandai atau dicontreng tanah A tetapi pihak BPN keliru dengan mencontreng tanda B, kira2 gambarannya seperti itu. nah dengan lain kata ini kan bisa dikata sertifikat tanah dengan salah objek.
terus solusinya gimana bu irma, apakah sertifikat itu harus dibatalkan atau gimana agar penulisan subjek dan objek gambar bisa benar? apakah harus dibuat sertifikat baru?
tks sebelumnya atas jawaban yg diberikan.
Jawab:
Sebaiknya dikembalikan saja ke Kantor pertanahan setempat untuk direvisi pak.
April 27th, 2009 at 11:23 am
July 26th, 2009 at 12:34 pm
Terima kasih telah memberikan ruang informasi tentang masalah yg berkaitan dg surat2 tanah.
Bu, orang tua saya mempunyai rumah di surabaya yg bersertifikat dari BPN (diurus secara kolektif), dalam sertifikat tersebut alamatnya salah tapi peta lokasi benar. Bagaimana caranya untuk membetulkannya.
Terima kasih
Jawab :
ass, selamat siang….
sodara bisa langsung dateng melapor ke BPN setempat dan memohon untuk dapat merubah nama di sertifikat, dengan membawa copy data untuk bukti serta di perlihatkan data-data yang asli. ada baiknya anda sesegera mungkin ke BPN dan mengurus hal tersebut.
August 4th, 2009 at 9:56 pm
Jawab :
Memang pada waktu proses AJB, PPAT akan meminta PBB berikut bukti lunasnya lengkap untuk 10 th terakhir. Tujuannya, kalau ada tunggakan pajak, agar bisa segera di bereskan, dan kalau sudah bayar bisa dibuktikan dengan bukti lunas tersebut. Utk kasus bpk, bpk bisa menggunakan PBB yang ada. Nanti pada saat akan jual beli, dengan PBB yang ada biasanya pihak PPAT akan melakukan pengecekan apakah benar sudah tidak ada tunggakan PBB untuk 10 th terakhir.
October 22nd, 2009 at 6:12 am
JAWAB:
Letter C tidak di konversi bu. Lewat pensertifikatan biasa. konversi hanya untuk tanah-tanah hak barat.