Berikut ini adalah contoh akta pendirian PT yang sudah disesuaikan dengan UU No. 40/2007. Contoh akta ini disampaikan oleh Ikatan Notaris Indonesia pada seminar Sosialisasi UUPT No. 40/2007 tanggal 20 Agustus 2007 di Hotel Sahid Jaya – Jakarta.
Berikut ini adalah contoh akta pendirian PT yang sudah disesuaikan dengan UU No. 40/2007. Contoh akta ini disampaikan oleh Ikatan Notaris Indonesia pada seminar Sosialisasi UUPT No. 40/2007 tanggal 20 Agustus 2007 di Hotel Sahid Jaya – Jakarta.
October 22nd, 2007 at 11:32 am
Jawab:
Syarat pendirian PT sudah saya jelaskan secara detil pada kategori PT, dengan judul “Pendirian PT” dan “Proses Teknis Pendirian PT”. Mengenai contoh akta juga sdh saya posting, tapi tampilannya akan saya perbaiki.
October 30th, 2007 at 4:40 pm
-
-
buat undang-undang PT yang terbaru ini hendaknya dapat cepat direalisasikan Peraturan pelaksananya,
October 31st, 2007 at 1:39 am
1. PERMEN Hukum & HAM RI No. M.01.HT.01.10.Th. 2007 tanggal 21 September 2007, tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan.
2. PERMEN Hukum & HAM RI No. M.02.HT.01.10.Th. 2007 tanggal 21 September 2007 tentang Tata Cara pengumuman Perseroan terbatas dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Akan segera saya tampilkan dalam waktu dekat. Salam,
November 1st, 2007 at 4:25 am
1. dasar hukum untuk pembatasan wewenang direksi perseroan harus dengan persetujuan RUPS atau dewan komisaris. Apakah dewan disini berarti komisaris keseluruhan. bagaimana jika salah satu komisaris tidak ada ditempat ?
2. bgm dengan nasib buy back saham ?
terima kasih atas informasi ibu.
-santi-
November 2nd, 2007 at 12:08 am
1. Mengenai Komisaris, berdasarkan pasal 108 ayat UU No. 40/2007, Dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri2
melainkan harus berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris. Apabila ada yang tidak di tempat, dibuatkan surat
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris juga bisa bu.
2. Untuk buy back saham, Sesuai dengan pasal 37 ayat 4 UU No. 40/2007, hanya boleh dikuasai oleh Perseroan
maksimal selama 3 th saja, dan dilakukan berdasarkan keputusan RUPS (pasal 38). Namun tentu saja syarat Buy Back Saham tersebut harus terpenuhi, (pasal 37 ayat 1) yaitu :
a. tidak boleh menyebabkan kekayaan Perseroan menjadi lebih kecil dan jumlah modal yang ditempatkan ditambah
cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang
dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung
dimiliki oleh Perseroan tidak lebih dari 10% dari modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Semoga cukup jelas ya bu. Salam,
November 7th, 2007 at 2:01 pm
Mhn bantuan sehubungan dg proses fian utk penyesuaian UUPT baru, ada beberapa hal yg sy msh bingung.
1. Jk RUPSLB PT memutuskan :
a. meningkatkan mdl dsr, mdl ditempatkan & disetor;
b. merubah susunan dirkom;
c. merubah seluruh ADPT sesuai UUPT
bagaimana dg proses fian pd sisminbakum, apakah utk a-c tsb bisa lgsg diproses pd 1 kali fian yaitu FIan 2 utk penyesuaian UUPT atau bgmn?
2. Jk RUPSLB PT memutuskan:
a. persetujuan pengalihan saham yg tdk ada akibat berubahnya pengendalian atas PT;
b. penyesuaian UUPT br
bagaimana dg proses fiannya?
Lalu utk peralihan shm dlm PT apa slrh btk peralihan hrs diumumkan di srt kbr? atau hanya peralihan yg menyebabkan pengendalian atas PT tsb berubah?
Mohon bantuannya, pertanyaan sy jg mewakili pertanyaan dr beberapa rekan lainnya yg msh bingung akan hal2 tsb.
Terimakasih.
Jawab:
Salam kenal juga Bu Amas
1. Untuk penyesuaian dengan UUPT berikut perubahan susunan Dir/kom, perubahanpemegang saham dan peningkatan/penurunan modal, kalau dulu memang seharusnya di proses di FIAN 2 untuk kemudian dilanjutkan dengan FIAN 3. Tapi pada menu SISMINBAKUM yang baru, penyesuaian UUPT tidak ada opsi untuk dilanjutkan dengan FIAN-3. Berdasarkan UUPT pasal 94 ayat 6, selain pendirian baru, harus dilaporkan secara khusus (artinya pakai FIAN 3). Tapi dalam juklaknya tidak diatur demikian. Jadi kalau pengalaman saya, untuk perubahan yang sekaligus penyesuaian, saya pakai FIAN 2 saja yang khusus penyesuaian.
2. Kewajiban iklan hanya apabila penjualan asset menyebabkan perubahan pengendalian dalam PT.
Semoga bermanfaat
November 9th, 2007 at 3:56 pm
-amas-
Jawab:
sama-sama bu. saya senang jika jawaban saya bisa membantu ibu.
November 13th, 2007 at 3:21 am
Saya ada 2 pertanyaan :
1. Apa dampaknya apbila Rencana Kerja Tahunan perusahaan tidak terealisasikan pada akhir tahun buku bila dilihat dr sudut pandang UU N0.40/2007.
2. Apakah setiap perusahaan wajib mempunyai Komisaris Utusan dan Komite Pengawasan (Audit, Remunreasi dan Nominasi)?. Ataukah hanya perusahaan2 besar saja?
Terima kasih sebelumnya, mbak.
NB : What an useful website u have!
JAWAB:
Alhamdulillah, saya senang kalau anda menganggap blog saya yang sederhana ini bisa membantu dan memberikan manfaat.
1. Dampak dari tidak terealisasikannya RKPT dalam UU No. 40/2007 tidak disebutkan secara gamblang. Namun dapat diambil kesimpulan bahwa dalam setiap RUPS Tahunan, mengesahkan laporan pertanggung jawaban Direksi/Komisaris Perseroan pada th buku ybs sekaligus me review target2 yang ditetapkan dalam RKPT. Apabila ada target dalam RKPT yang tidak tercapai, sekarang tergantung dari RUPS (ps. 64 ayat 2), apakah akan dibawa sebagai target Perseroan th depan (ps. 65 ayat 2), ataukah akan diperbaharui/dibuat baru, atau bisa saja dianggap laporan pertanggung jawaban Direksi tidak bisa diterima sampai target2 tersebut dipenuhi (rapat ditunda).
2. Berdasarkan pasal 120 ayat 1, Komisaris Independen (dapat diangkat). Artinya tidak wajib ada, dan biasanya diwajibkan hanya untuk perusahaan2 tertentu yang mendapat pengawasan dari pihak2 tertentu atau BUMN. contoh untuk Perusahaan dengan prinsip syariah, diangkat Dewan Pengawas syariah (pasal 109).
Demikian juga untuk Komisaris Utusan (pasal 120 ayat 3), hanyalah apabila ditetapkan oleh Rapat Dewan Komisaris untuk mengangkat salah seorang komisaris sebagai Komisaris Utusan
Untuk PT biasa dalam skala kecil, bisa hanya “Komisaris” saja.
Semoga bermanfaat
November 13th, 2007 at 4:08 am
JAWAB:
Perubahan CV menjadi PT sama dengan perubahan yayasan menjadi PT. Jadi harus di dahului dengan likuidasi, necaranya di audit oleh akuntan publik Independen, kemudian laporan keuangan hasil audit di umumkan di Koran. setelah itu baru mendirikan PT baru dengan mencantumkan hasil appraisal atas asset2 CV yang mau di inbreng ke dalam PT baru. Contoh: CV titipan kilat yang berubah menjadi PT. TIKI.
November 13th, 2007 at 7:12 am
Ditunggu penjelasnnya. Terima kasih sebelumnya.
JAWAB:
Dalam pasal 68 ayat 2 disebutkan apabila hal tersebut tidak dilakukan maka laporan keuangan tersebut tidak disahkan oleh RUPS. kalau tidak disahkan oleh RUPS artinya Direksi dan komisaris belum bisa diberikan acquit et de charge untuk periode keuangan dalam tahun yang bersangkutan. Untuk perusahaan besar yang memobilisasi dana masyarakat (cont: bank, asuransi, reksadana) pasti ada audit dari pengawas masing2 lembaga tersebut (misalnya untuk bank pengawasnya Bank Indonesia), maka pastinya ada sanksi tertentu dari pengawas2 tersebut. Masalah “pencontrengan” pada SPT Pajak, maaf saya pikir lebih tepat anda minta saran dari akuntan, karena itu di luar kompetensi saya bu.
Semoga bermanfaat
November 21st, 2007 at 4:43 pm
From: Eldhy di Karawang
JAWAB:
Pak Eldhy dari karawang, yang dianggap sebagai perubahan anggaran dasar dan memerlukan persetujuan Menkeh adalah:
1. perubahan maksud dan tujuan
2. perubahan nama
3. perubahan tempat atau kedudukan PT.
4. Perubahan status dari perseroan tertutup menjadi terbuka, atau PT biasa menjadi PT PMA
5. Peningkatan atau penurunan modal dasar PT.
selain itu, semuanya dianggap hanya perlu melakukan pelaporan ataupun pemberitahuan kepada Menkeh melalui Dirjen Administrasi Hukum umum. Jadi, setelah dibuatkan notulen, dalam 30 hari harus di PKR kan dan kemudian harus dilaporkan perihal perubahan tersebut kepada Menkeh. Untuk PT. PMA, setiap ada perubahan modal, saham, pengurus, maksud dan tujuan, dll harus mendapat persetujuan/pelaporan juga ke BKPM.
November 26th, 2007 at 11:09 pm
JAWAB:
Sama2 pak Eldhy,.. salam hangat dari saya
November 27th, 2007 at 4:01 am
APakah saya bisa mendapatkan Perpu yang dimaksud,
terima kasih
indri
JAWAB:
Bu Indri, kalau yang dimaksud peraturan pelaksanaan dari UU No.40/2007, sudah saya tampilkan di blog sejak 2 minggu lalu bu. Permenkeh No.01 dan No. 02. Terima kasih
November 27th, 2007 at 8:44 am
JAWAB:
Penyesuaiannya masih sama dengan cara RUPS penyesuaian seperti waktu UUPT No.1/1995 dulu bu. Atau seperti RUPS utk perubahan anggaran dasar yang biasa. Terima kasih
November 29th, 2007 at 8:39 am
Mohon maaf sebelumnya, Dimana saya bisa mendapatkan Peraturan UU PT No. 40 dalam bahasa Inggris.
JAWAB:
Saya juga belum menemukan. Namun setahu saya, ada rekan saya ANDREW R. SRIRO yang menerbitkan buku tentang Indonesian Legal Law Directory. Beliau adalah pengecara asing yang mendapatkan lisensi untuk berpraktek di Indonesia. mungkin dalam buku itu ada. Semoga bermanfaat
December 10th, 2007 at 3:19 pm
saya ingin menanyakan mengenai pendirian PT PMA, dapatkah semua pemegang sahamnya/ pendirinya adalah WNA, tanpa sedikitpun ada unsur WNI. Karena sy bertanya ke beberapa notaris, dan jwb an yg didapat tidak sama.
byk yg berpendapat tdk mungkin 100 % PT PMA dengan unsur asing didalamnya. Apa dasar hukumnya pendapat ini? Sedangkan ada jg yg berpendapat tidak ada larangan yg melanggar 100% PT PMA adalah asing semua. Bgmn yg sebenarnya ?
Trims
JAWAB:
Salam kenal juga bu okta,
Untuk PMA dua-duanya benar. Bisa 100% langsung, dan ada kewajiban untuk bermitra usaha dengan pengusaha lokal untuk jenis-jenis usaha tertentu, contohnya: pelayaran (asas cabotage), untuk perkebunan kelapa sawit, dll. (lihat di section down load (UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal).
December 15th, 2007 at 3:44 pm
Saya, selaku komisaris, adalah pemegang 50% saham suatu PMA, dan partner saya WNA (direktur) bermaksud untuk menjual 50% saham miliknya kepada saya. Dan nantinya saya bermaksud menjual kembali 30% dari total 100% saham kepada WNA lain. Kita telah membuat draft RUPSLB, tetapi masih kawatir dengan:
1. Apakah saya WNI berhak untuk memiliki 100% saham dri suatu PT PMA?
2. Dengan kedudukan saya nanti sebagai pemilik 100% saham sekaligus komisaris, apakah RUPSLB dapat mengangkat saya sebagai direktur (karena belum adanya partner lain di perusahaan yang dapat diangkat)?
Langkah apa yang terbaik menurut hukum dalam posisi saya?
Terima kasih.
JAWAB:
Salam kenal juga bu, maaf saya baru balas karena suratnya terlewat.
1. Untuk pemilikan saham 100% bertentangan dengan ps. 7 (1) UU No. 40/2007, namun ada jangka waktu 6bulan utk mengalihkan kepada orang/pihak lain (ps. 7 ayat 5) dan jika lewat 6 bulan, PT dapat dibubarkan. Untuk PT. PMA, setiap perubahan harus ada persetujuan dari BKPM dulu, baru perubahan tersebut dapat berlaku.
2. Komisaris tidak boleh merangkap sebagai direktur bu. Saran saya, ibu menjual saham nya sebagian ke pihak asing (jika ingin tetap PMA) atau merubah status PT menjadi PMDN atau PT biasa dan mengangkat Direktur baru. (selain ibu sebagai komisaris).
salam hangat dari saya.
December 17th, 2007 at 5:40 am
untuk saat ini belum ada yang mau saya tanyakan,,
*besok mungkin ada*
nah,, boleh saya link ke ibu??
*saya daftar jadi pengunjung tetap ya bu*
terimakasih,,,
JAWAB:
Alhamdulillah, terima kasih atas paresiasinya yang baik. Saya sangat senang jika mbak bisa jadi pengunjung tetap blog saya. salam hangat dari saya,
December 18th, 2007 at 1:03 am
Saya ingin menanyakan tentang susunan anggota di dalam Pendirian PT. itu siapa saja dan kedudukannya sebagai apa saja menurut UU No.40 Tahun 2007. dan Apakah dua orang dapat mendirikan PT. Dua orang tersebut berposisi sebagai Dewan Komisaris, dan selanjutnya salah satu dari dua orang tersebut dapat di tunjuk sebagai direktur utama untuk sementara? dan juga bagaimana dengan saham-saham dan pembagiannya,mohon jawabannya terimakasih
JAWAB:
Pendirian PT dilakukan minimal oleh 2 orang, contohnya A dan B. Sahamnya terserah mereka, bisa kombinasi 50% : 50% atau berapapun. Untuk susunan Pengurusnya, minimal 1 orang Direktur dan 1 orang komisaris. Jadi bisa A sebagai Direktur dan B sebagai komisaris atau sebaliknya. Tapi kalau A&B semuanya Direktur atau A&B semuanya komisaris tidak boleh. Salam,
December 19th, 2007 at 2:17 am
mohon saran:
PERTAMA, langkah kongkret pertama untuk menyesuaikan anggaran dasar perusahaan kami dengan UU No. 40 tahun 2007 apakah cukup menyerahkan kuasa kepada notaris?
KEDUA, sebagai perusahaan yg bergerak dalam bidang perbankan…. apakah perlu klausul yg menyetakan bahwa dalam meminjam dan atau meminjamkan uang perusahaan harus seijin Dewan KOmisaris? karena apabila demikian, maka dalam penyaluran kredit dalam jumlah kecil pun harus diperlukan persetujuan komisaris.
KETIGA, menurut ibu…. apakah karena saat ini RUPS bukan lagi merupakan organ PT yang TERTINGGI, maka secara struktural organ2 tsb “neben” (sejajar)?
KEEMPAT, mohon apabila ibu sebagai pembicara dalam workshop atau seminar atau pelatihan…. kami dapat diinformasikan shg bs mjd peserta dalam acr tersebut
regards
sanjaya c
PT. Bank BPD Bali
mobile: 08123896633
alternative email: chelulux@gmail.com
JAWAB:
Pak Sanjaya yth,
1. Untuk menyesuaikan seluruh anggaran dasar PT harus dilaksanakan RUPS yang isinya menyesuaikan seluruh AD PT. Setelah ditanda-tangani RUPS, baru dilakukan pendaftaran pengesahannya dengan kuasa melalui Notaris yang membuat RUPS tersebut.
2. Kentuan bahwa meminjamkan uang harus mendapat persetujuan komisaris hanya berupa alternatif. Jika memang usahanya di bidang pinjam meminjam, hal tersebut dapat dikesampingkan atau diatur lebih detil. Namun biasanya dalam perbankan kewenangan penyaluran kredit untuk maksimum jumlah-jumlah tertentu diberikan kewenangan pada masing-masing jabatan.
3. RUPS tetap merupakan organ yang tertinggi dan memiliki hak veto yang tidak dipunyai organ2 lain pak.
4. Dengan senang hati pak, silahkan kontak kami di notaris@irmadevita.com
bestregards,
January 8th, 2008 at 3:39 am
Khusus mengenai pasal 108 (4) UUPT, disebutkan bahwa Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggotanya tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Dulu, banyak AD PT yang menyebutkan bahwa ada tindakan hukum Direksi yang harus mendapatkan persetujuan “minimal 2 orang komisaris” (dalam hal ini jumlah komisaris lebih dari 2 orang).
Pertanyaan: apakah dengan penegasan pasal 108 (4) tersebut dapat diartikan bahwa tidak dapat lagi disebutkan bahwa persetujuan komisaris dapat diwakilkan oleh sebagian anggota komisaris saja ? Apakah persetujuan (tandatangan) komisaris harus melibatkan seluruh anggoga komisaris ?
Dalam prakteknya, beberapa bank asing sekarang sudah meminta tandatangan seluruh komisaris (dalam kaitan pinjaman), walaupun AD PT menyebutkan cukup dengan persetujuan 2 orang anggota komisaris.
Mohon pencerahannya bu. Terima kasih
Salam
Sadikin
JAWAB:
Betul pak sadikin, dalam UUPT 40/2007 ditegaskan bahwa aturan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Artinya dengan diberlakukannya pasal 108 ayat 3 tersebut, maka persetujuan komisaris harus selalu dianggap dewan, walaupun dalam anggaran dasar masih menyebutkan “harus mendapat persetujuan dari salah seorang komisaris”. Hal ini juga sudah berlaku di bank2 lokal pak. salam
January 8th, 2008 at 9:32 am
JAWAB:
Direksi adalah pihak yang mewakili Perseroan dalam berperkara.
January 11th, 2008 at 4:08 am
Greeting for you Mrs. Irma,
I would like to ask you some information of requirements,documents providing and fee for setting up new company ( PT ).
I am confuse about different of CV, Firma or PT. Could you giving some explaination to me ?
Thank you for your good cooperation.
Regard
Nita
JAWAB:
Dear Nita, for setting up new company you can find in article http://irmadevita.com/2007/09/27/pendirian-perseroan-terbatas-pt. The difference between CV,PT, and Firma should be describe in long version. Someday I will write about that.
Thanks for coming!
January 14th, 2008 at 1:25 pm
saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan…
1. apa dampak yg nanti nya di timbulkan oleh pasal 74 UUPT yg baru
2. Apa TJSL(tunjangan sosial dan lingkungan) dapat disamakan dengan CSR (Corporate social Resposibility)
itu saja yg ingin saya tanyakan bu…
moga” sih ditanggapi.. thx ya bu
JAWAB:
Silahkan lihat artikel http://irmadevita.com/2008/02/09/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/
salam,
February 1st, 2008 at 7:30 am
Mohon sarannya.
Michael
JAWAB:
Terlepas dari kebijakan tiap Bank, menurut pendapat saya secara aturan umumnya pak, Dalam memberikan persetujuan dari komisaris, bentuknya bisa hadir langsung, memberikan persetujuan secara terpisah, memberikan kuasa kepada komisaris lain untuk hadir dan menanda-tangani dokumen tersebut (memberikan persetujuan). atau berbentuk Keputusan Dewan Komisaris. Namun, kembali lagi, tergantung pada aturan intern tiap bank ybs. salam
February 6th, 2008 at 7:59 am
salam kenal. saya mau tanya menjelang draft akta pendirian pt baru yang akan dikeluarkan oleh depkumham dalam waktu mendekat, yang mana saat ini dipergunakan, apakah yang dikeluarkan ketika sosialisasi di hotel sahid atau yang dikeluarkan waktu upgrading di semarang pada bulan november 2007 yl, karena terdapat beberapa perbedaan. mohon penjelasannya bu
Kedua, mengenai pendaftaran cv, firma dan ud ada yang memberitahu bahwa pendaftaran ke PN tetapi sebagian mengatakan pendaftaran dilakukan di Kanwil depkumham ditempat usaha itu berdomisili, mana yang benar.
saya rasa ibu bisa memberitahu mengenai kedua hal tersebut mengingat pengalaman ibu sebagai notaris yang cukup handal.
JAWAB:
Salam rekan sejawat untuk anda pak azimat
pembahasan mengenai penggunaan draft akta PT baru bisa dilihat di artikel http://irmadevita.com/2008/02/14/perbedaan-versi-draft-akta-pendirian-pt/
Untuk pendaftaran CV, firma dan UD, menurut pengalaman saya dan informasi dari pejabat di Depkeh, masih di Pengadilan negeri pak dan untuk lebih kuatnya lagi, diurus juga pembuatan TDP nya di Depperindag setempat. Semoga sukses selalu ya pak. salam hangat dari saya,
February 8th, 2008 at 9:31 am
Ibu Irma setelah diberlakukannya UUPT No 40 tahun 2007
apakah seluruh akta yang dibuat sebelum diberlakukannya UU tersebut harus ditinjau ulang/ dirubah?
Ibu Irma dalam hal melakukan kontrak dengan CV/firma apakah diperlukan adanya persetujuan Suami atau Istri dari pesero?
terimakasih atas jawabannya
JAWAB:
Pak, menurut pasal 157 ayat 2 UU No. 40/2007, semua anggaran dasar PT yang lama harus disesuaikan menurut ketentuan UU No. 40/2007.
Untuk kontrak dengan CV, bisa di lihat di kewenangan Persero Aktif (Direktur)nya (biasanya ada di Pasal 5). Dalam anggaran dasar, cukup dengan persetujuan dari persero komanditer saja. Untuk Firma, dengan persetujuan dari seluruh Persero lainnya.
February 9th, 2008 at 1:39 am
umum. Namun ketika saya hendak mencantumkan sub bidang2 yang ada di pertanian ternyata notarisnya mengatakan tidak bisa krena bidang pertanian termasuk bidang2 khusus. Apakah benar demikian Bu?
bidang2 apa saja yang termasuk khusus? Apakah ada penentuan maksimal jumlah bidang/tujuan yang ada di akta kita?
terima kasih sebelumnya atas jawaban dari Ibu.
JAWAB:
Terima kasih atas apresiasinya yang baik thd blog saya.
Mengenai klasifikasi jenis usaha, memang ada jenis usaha tertentu yang masuk bidang usaha khusus, seperti: lembaga keuangan (baik bank maupun non bank), freight forwarding, Hotel, restoran. dll. Untuk usaha khusus, memang tidak boleh digabung dengan usaha lain2. Untuk pertanian yang secara khusus, saya belum paham maksud bpk yang mana. Namun secara umum untuk bidang usaha pertanian, perkebunan dan perikanan masuk dalam 1 klasifikasi usaha dan bisa digabung dengan jenis usaha umum lainnya. salam,
February 21st, 2008 at 8:26 am
Websitenya hebat melebihi informasi yg ada di pemerintah. Dan kl boleh saya mau tanya Bu,
Perusahaan Swasta Nasional bentuk PT akan membuka usaha ndustri semen. Perijinan PT standart (dari Akte sampai TDP) sudah selesai. Selanjutnya apa yang perlu diurus lagi? dan di instansi mana saja?
Wassalam dan terima kasih atas jawabannya.
JAWAB:
terima kasih untuk apresiasinya yang baik pak. Untuk industri biasanya selain ijin standar, perlu UKL, UPL, AMDAL, dan Ijin Usaha industri pak. salam,
May 20th, 2008 at 4:36 am
JAWAB:
Bisa pak, tapi sebaiknya pada awal akta diuraikan dulu bahwa telah terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris PT.
salam
May 20th, 2008 at 4:49 am
saya rinto ada beberapa pertanyaan sehubungan dengan penyesuaian AD perseroan antara lain :
1. apaka pada pasal terakhir Akte Pendirian yang berisikan untuk pertaa kali nama direksi dan komisaris perseroan, akan beruba pada saat kita merubah anggaran dasar perseroan tersebut dengan nama direksi atau komisaris yang baru pada saat perubahan AD tersebut.
2. apakah kita dapat mencantumkan persentase saham yang diiliki oleh owner, sebagai contoh jika modal dasar 50 m, ownwe ada 2, persentase saham 90 % ownwe A dan 10 % owner B. apakah persentase ini dapat dican tumkan dalam AD, kalau bisa dipasal mana itu dibuat dan bagaimana narasinnya
terima kasi bu.
May 29th, 2008 at 5:06 am
saya merasa terbantu dengan web ini,
bu, hal yang ingin saya tanyakan, apakah PT. PMA juga harus melakukan penyesuaian terhadap UU PT yang baru, dan bila iya, apa saja yang harus dipersiapkan.
terimakasih.
JAWAB:
Salam kenal juga pak.. Karena PT PMA juga tunduk dan diatur dalam UUPT, maka tentu saja juga harus melakukan penyesuaian. Syarat2nya sama dengan RUPS penyesuaian PT biasa, yaitu memenuhi quorum kehadiran dan persetujuan dari seluruh pemegang saham PT. Sukses ya…
May 29th, 2008 at 1:52 pm
June 2nd, 2008 at 7:58 am
Tentang penyesuaian AD PT dalam UU No 20 Tahun 2007, mohon dapat dibantu hal-hal apa saja (obyek)yang perlu dilakukan penyesuaian. Beberapa hal yang saya dapatkan utk obyek tersebut adalah;
1. nama dan tempat kedudukan
2. Kewenangan RUPS
3. detail kegiatan usaha perseroan
4. tata cara pengangkatan , penggantian, pemberhentian anggotadireksi dan dewan komisaris.
5. Modal dasar minimal Rp. 50 jt
6. dll……
Barangkali ada hal lain yang perlu disesuaikan sebelum 15 Agustus 2008?
Mohon dapt dibantu.
TQ.
June 4th, 2008 at 12:10 pm
saya mahasisiwi hukum sem6,
saya masih bingung tentang isi uu PT yang baru
pada pasal 125 dan 127 ada pertentangan tentang ada atau tidak adanya rancangan dan pengumuman..
bagaimana tuh bu…
trimakasih
June 5th, 2008 at 9:54 am
June 23rd, 2008 at 10:02 am
Sya juga mau bertanya bu, berdasarkan pengalaman saya di lapangan soal “tenggang waktu satu tahun” yang diberikan oleh UU PT baru bagi Perseroan untuk menyesuaikan AD dengan UUPT baru”.
Kasusnya; bank yang akan memberikan pinjaman kepada perusahaan tempat saya bekerja menuntut agar persetujuan pinjaman tersebut disetujui oleh seluruh anggota dewan komisaris karena demikian diwajibkan oleh UUPT baru. argumentasi tim legal perusahaan saya mengatakan bahwa berdasarkan AD perusahaan yang sekarang berlaku cukup diwakili oleh satu komisaris. jadi AD perusahaan yang berlaku sekarang tidak sesuai dengan UUPT baru, sementara UUPT baru masih memberikan tenggang waktu selama 1 tahun untuk penyesuaian.
Bagaimana menurut ibu ?
Terima Kasih banyak bu atas bantuannya.
June 23rd, 2008 at 5:33 pm
saya memiliki pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah ada dasar hukum penggunaan standar draft akta pendirian PT yang baru tersebut? apa boleh dilakukan modifikasi susunan pasal atau butir-butirnya?
2. untuk klasifikasi saham, apakah boleh dilakukan pembedaan klasifikasi atas saham yang sudah dikeluarkan oleh PT? apakah boleh pembedaaan tersebut menetapkan batasan penerimaan deviden oleh salah satu pemegang saham?
terima kasih sebelumnya.
hormat saya,
Firman
June 24th, 2008 at 11:11 am
June 25th, 2008 at 4:51 am
Bu ada draft akta perusahaan dalam versi bahasa inggris gk yach.
Kalo ada, trims banget lho
Tadjudin
August 14th, 2008 at 12:59 pm
saya sangat terbantu sekali dengan web ibu, thanks be4,
saya ingin tanya, kalau ada PT yang AD nya masih memakai draft lama (UU No.1/1995), kemudian setelah ada perubahan susunan pemegang saham dan direksi dan komisarisnya SK dari Depkum HAM nya SK yang sudah sesuai dengan UU No. 40/2007, apakah ADnya masih perlu disesuaikan dengan UU No. 40/2007 (saya lihat dalam akta perubahan terakhirnya tidak ada klausul : menyetujui merubah seluruh AD untuk disesuaikan dengan UU No 40/2007)
makasih
August 17th, 2008 at 10:30 am
kalo boleh tau anda notaris dimana?
mengenai draft PT yang baru hasil kongres semarang, saya melihatnya masih banyak kekurangan e.g. pasal tentang pengalihan saham ataupun isi rapat tahunan direksi, juga tentang pembubaran, likuidasi dan penggabungan atupun pengambilalihan, bagaimana menurut anda ?
August 19th, 2008 at 8:35 am
August 28th, 2008 at 4:31 pm
September 15th, 2008 at 8:26 am
selamat sore bu irma,
terima kasih sebelumnya
saya mohon kpd ibu untuk membantu menjawab pertanyaan saya:
1.bagaimana peran pemegang saham minoritas menurut UUPT dalam kaitannya penerapan prinsip good corporate governance?(dalam hal ini PT tertutup
2.apakah dalam UU no 40 /2007 diatur mengenai pemegang saham minoritas?pasal berapa saja?
3. bagaimana bentuk perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dalam RUPS?
terima kasih bu..
saya tunggu jawabannya…
September 26th, 2008 at 10:11 am
saya mau tanya apabila dalam proses pendirian satu pt khusus maksud tujuannya dapat digabung dengan beberapa usaha khusus lainnya? misalnya dibidang pariwisata, muatan kapal dan pengangkutan kapal laut.
apakah bisa suatu pt badan hukum indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya bekerja sama dengan PT yang berkedudukan diluar negeri? apa bisa dengan membuat agreement diantara PT itu saja?
mohon jawabannya.
terimakasih sebelumnya.
October 29th, 2008 at 10:42 pm
Wassalam
January 21st, 2009 at 7:32 am
mohon penjelasannya, terimakasih….
January 22nd, 2009 at 3:46 am
Ass.wr.wb.
Terima kasih banyak dengan adanya web ini, saya memperoleh banyak informasi yang saya butuhkan dari Ibu. Ada beberapa permohonan/pertanyaan saya ke Ibu mudah-mudahan Ibu dapat bantu.
1. Saat ini saya sangat membutuhkan draft dari akta pendirian PT dalam bahasa Inggris. Jika berkenan, apakah saya bisa dapatkan bu?
2. Mengenai tanah adat di minangkabau (di atasnya berdiri rumah gadang) apakah perlu disertipikatkan? jika ya siapa saja yang harus terdaftar dalam sertipikat tersebut?
Terima kasih banyak atas bantuan Ibu.
Wass.,
Linda
January 22nd, 2009 at 9:12 am
kira2 kapan bisa berjalan seperti semula ya bu? kalau proses persetujuan PT yang sudah TKM, bisa langsung kirim dokumen fisiknya atau nunggu sistemnya jalan lagi bu, soalnya temen saya ke Depkumham untuk masukin dokuemn fisik PT yang sudah TKM tapi semua loket untuk penyerahan dokumen fisik tutup.
makasih bu
February 8th, 2009 at 11:56 am
February 11th, 2009 at 3:19 am
Dalam Undang-undang PT terbaru apakah ada pasal yg bisa dijadikan acuan jika harta pribadi pemegang saham/pemilik perusahaan bisa dijadikan jaminan juga untuk mengatasi kepailitan perusahaan.
February 17th, 2009 at 2:03 pm
Saya mau tanya ttg modal dasar PMA berapa ? apakah ada aturan yg menjelaskan ttg modal dasar PMA tsb?
Jawab:
Sebenarnya belum ada aturan tertulisnya. Tapi pakemnya adalah: PMA tidak boleh masuk ke sektor menengah dan kecil. Hal ini untuk melindungi pengusaha kecil dalam negeri. Berdasarkan pengalaman saya, biasanya pihak BPKM minta minimal US$1,000.00 untuk services (jasa). Tapi untuk industri, biasanya harus lebih dari Rp. 10 Milyar.
March 14th, 2009 at 1:24 pm
to the point saja..
bagaimana sejarah, latar belakang dan perkembangan perseroan terbatas di Indonesia?
terima kasih bu irma..