<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Contoh Akta Pengakuan Hutang Murni (Perorangan)</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2007/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2007/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 11:07:30 +0100</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: maya</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/comment-page-1#comment-10359</link>
		<dc:creator>maya</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Nov 2010 15:09:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/21/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/#comment-10359</guid>
		<description>Saya ingin bertanya bu, Saya sekarang bekerja diperusahaan A diluar negri, Perusahaan ingin membuka cabang diIndonesia atas nama WNI, yang ingin saya tanyakan Dokumen apa yang harus saya persiapkan? dan dokumen apa yang harus saya miliki? Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=2f5499dda067126b574d3524b23d54bf&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Saya ingin bertanya bu, Saya sekarang bekerja diperusahaan A diluar negri, Perusahaan ingin membuka cabang diIndonesia atas nama WNI, yang ingin saya tanyakan Dokumen apa yang harus saya persiapkan? dan dokumen apa yang harus saya miliki? Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: indriastuti setyorini</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/comment-page-1#comment-8521</link>
		<dc:creator>indriastuti setyorini</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 05:32:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/21/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/#comment-8521</guid>
		<description>Irma, 
Alhamdulillah . . ., akhirnya aku menemukan website-mu, padahal dari sejak jaman baheula awakmu kan wis ngasih lampu kuning untuk bergabung ya? Yaa . . . maklum, mbakmu ini kan wis rodo stw, jadi yo rodo gak gaul, gaptek, dst . . ., dst . . .

Tapi bareng tak coba-coba, eh . . . asyik juga ya, apalagi bareng ketemu  website-mu ini, wuah . . . kayak anak kecil dapat mainan baru, sueneng buanget lho Ir, banyak sekali ilmu yang dikau suguhkan. Rasanya pingin tak makan semua suguhanmu. Ok, bravo . . . sukses terus ya cah ayu . . .</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=df381ab71737cfe6369eadb3e6fd561f&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Irma,<br />
Alhamdulillah . . ., akhirnya aku menemukan website-mu, padahal dari sejak jaman baheula awakmu kan wis ngasih lampu kuning untuk bergabung ya? Yaa . . . maklum, mbakmu ini kan wis rodo stw, jadi yo rodo gak gaul, gaptek, dst . . ., dst . . .</p>
<p>Tapi bareng tak coba-coba, eh . . . asyik juga ya, apalagi bareng ketemu  website-mu ini, wuah . . . kayak anak kecil dapat mainan baru, sueneng buanget lho Ir, banyak sekali ilmu yang dikau suguhkan. Rasanya pingin tak makan semua suguhanmu. Ok, bravo . . . sukses terus ya cah ayu . . .</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: frozzy</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/comment-page-1#comment-7934</link>
		<dc:creator>frozzy</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2009 10:06:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/21/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/#comment-7934</guid>
		<description>jawab : bisa pak</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://frozenmenye2.wordpress.com'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=cd440df4667841693360ab46bb4e58d8&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>jawab : bisa pak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: lely</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/comment-page-1#comment-7477</link>
		<dc:creator>lely</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2009 06:23:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/21/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/#comment-7477</guid>
		<description>siang bu irma....bisa minta draft pengakuan hutang perorangan,kalau perjanjian dibuat dibawah tangan?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://deleted'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=cbee908d14e5b5a4983551104d34a9aa&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>siang bu irma&#8230;.bisa minta draft pengakuan hutang perorangan,kalau perjanjian dibuat dibawah tangan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: elvina</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/comment-page-1#comment-6016</link>
		<dc:creator>elvina</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2009 09:16:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/21/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/#comment-6016</guid>
		<description>Asslamualaikum..

Buk Mohon tanggapannya
Sebagai notaris pemula tentunya banyak pertanyaan2 yang jika dipertanyakan kepada yang senior2 tidak ada jawaban yang memuaskan dan jawaban yang berdasar, untuk itu saya minta kepada bapak pandangannya tentang pengikatan di bank untuk pengikatan &lt; 50jt atau yang bukan HT, apa akta yang paling pas untuk mempermudah para pihak terutama pihak bank jika debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sebab jika PK dengan KUM (dengan saling berkaitan) maka kuasa untuk menjualnya dapat dibatalkan dan jika PK dan KUM (dengan tidak ada kaitan) tentunya lebih menyimpang lagi, untuk itu akta apa yang lebih mempermudah pihak bank sehingga tidak memerlukan lembaga pengadilan untuk menyelesaikannya, karena jika tetap diperlukan lembaga pengadilan, apala artinya akta notaris, karena setahu saya lembaga jaminan tersebut hanya dua yaitu HT dan PH, jika PH, PH yang seperti apa yang tidak memerlukan lembaga pengadilan untuk melakukan eksekusi, sebab PH sebenarnya mempunya kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan, sebab PH yang sebenarnya adalah PH sepihak dari debitur, bagaimana PH yang penghadapnya ada Pihak I dan Pihak II nya? karena yang saya lihat dari notaris2 PH itu ada Pihak I dan Pihak IInya, untuk saya mohon pandangan atau pendapat bapak, sehingga akta notaris dimata orang bank tidak mempunyai arti apa2, sehingga tidak keluar kata2 dari bank “sebenar akta notaris sebenarnya tidak kami butuhkan hanya karena aturan yang mengharuskannya”
dan Bapak sebagai teras PP INI saya menyarankan agar ada kesepakatan dari ini atau ketentuan bersama akta untuk hal tersebut diatas, karena setiap notaris berbeda dalam hal ini, jika ada kesepakatan ada yang menjadi dasar notaris untuk mengantisipasi jika notaris disalahkan dalam hal ini.
Trima&#039;s sebelum
Elvina</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=39f05306e3c2774aad2b2c2f08c0cdd0&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Asslamualaikum..</p>
<p>Buk Mohon tanggapannya<br />
Sebagai notaris pemula tentunya banyak pertanyaan2 yang jika dipertanyakan kepada yang senior2 tidak ada jawaban yang memuaskan dan jawaban yang berdasar, untuk itu saya minta kepada bapak pandangannya tentang pengikatan di bank untuk pengikatan &lt; 50jt atau yang bukan HT, apa akta yang paling pas untuk mempermudah para pihak terutama pihak bank jika debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sebab jika PK dengan KUM (dengan saling berkaitan) maka kuasa untuk menjualnya dapat dibatalkan dan jika PK dan KUM (dengan tidak ada kaitan) tentunya lebih menyimpang lagi, untuk itu akta apa yang lebih mempermudah pihak bank sehingga tidak memerlukan lembaga pengadilan untuk menyelesaikannya, karena jika tetap diperlukan lembaga pengadilan, apala artinya akta notaris, karena setahu saya lembaga jaminan tersebut hanya dua yaitu HT dan PH, jika PH, PH yang seperti apa yang tidak memerlukan lembaga pengadilan untuk melakukan eksekusi, sebab PH sebenarnya mempunya kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan, sebab PH yang sebenarnya adalah PH sepihak dari debitur, bagaimana PH yang penghadapnya ada Pihak I dan Pihak II nya? karena yang saya lihat dari notaris2 PH itu ada Pihak I dan Pihak IInya, untuk saya mohon pandangan atau pendapat bapak, sehingga akta notaris dimata orang bank tidak mempunyai arti apa2, sehingga tidak keluar kata2 dari bank “sebenar akta notaris sebenarnya tidak kami butuhkan hanya karena aturan yang mengharuskannya”<br />
dan Bapak sebagai teras PP INI saya menyarankan agar ada kesepakatan dari ini atau ketentuan bersama akta untuk hal tersebut diatas, karena setiap notaris berbeda dalam hal ini, jika ada kesepakatan ada yang menjadi dasar notaris untuk mengantisipasi jika notaris disalahkan dalam hal ini.<br />
Trima&#8217;s sebelum<br />
Elvina</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wanda</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/comment-page-1#comment-6012</link>
		<dc:creator>wanda</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2009 04:37:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/21/contoh-akta-pengakuan-hutang-murni-perorangan/#comment-6012</guid>
		<description>Ibu Irma yang baik,

Saya meminjamkan uang kepada teman saya secara pribadi tanpa jaminan apapun diatas 50juta, akta seperti apa yang sah dimata hukum dimana akta tersebut hanya dibawah tangan dan ditandangani oleh kedua belah pihak tanpa disaksikan oleh notaris. Mohon bantuannya untuk memberikan contoh akta pengakuan hutang tersebut, untuk menjaga keamanan saya sebagai kreditur jika terjadi satu dan lain hal yang tidak diinginkan dari debitur.

Atas bantuannya saya ucapkan terimaksih banyak.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://www.yahoo.com'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=6180ae1035f34651b243ac0dd82d243b&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>Ibu Irma yang baik,</p>
<p>Saya meminjamkan uang kepada teman saya secara pribadi tanpa jaminan apapun diatas 50juta, akta seperti apa yang sah dimata hukum dimana akta tersebut hanya dibawah tangan dan ditandangani oleh kedua belah pihak tanpa disaksikan oleh notaris. Mohon bantuannya untuk memberikan contoh akta pengakuan hutang tersebut, untuk menjaga keamanan saya sebagai kreditur jika terjadi satu dan lain hal yang tidak diinginkan dari debitur.</p>
<p>Atas bantuannya saya ucapkan terimaksih banyak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

