<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: KEABSAHAN PERBUATAN HUKUM PARA PENDIRI PT  (berdasarkan UU No. 40/2007)</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2007/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2007/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 11:07:30 +0100</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: frans</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/comment-page-1#comment-1618</link>
		<dc:creator>frans</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2008 02:41:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/06/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/#comment-1618</guid>
		<description>hallo selamat siang ibu irma, saya ingin tau apa konsekwensinya jika suatu pt tidak melakukan perubahan setelah batas waktu yang telah ditentukan ( kalau tidak slah bulan agustus 2008 ya?  )

sebelumny saya ucapkan terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=994270e4d7c09fa6d587f7491731a777&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>hallo selamat siang ibu irma, saya ingin tau apa konsekwensinya jika suatu pt tidak melakukan perubahan setelah batas waktu yang telah ditentukan ( kalau tidak slah bulan agustus 2008 ya?  )</p>
<p>sebelumny saya ucapkan terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Indra gunawan,SH.</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/comment-page-1#comment-573</link>
		<dc:creator>Indra gunawan,SH.</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 May 2008 15:09:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/06/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/#comment-573</guid>
		<description>Assalamualikum Bu Irma,saya tertarik untuk mengetahui tentang permasalahan apa yang paling mendasar dan sangat menjd kendala sehubungan dengan proses pengesahan PT sebagai badan hukum,persetujuan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar melalui sisminbakum yang dilakukan oleh  Notaris?
Mohon sarannya ya..Saya tunggu di email saya terimakasih sebelumnya.wassalam

JAWAB:
Wa&#039;alaikum salam wr. wb pak Indra,
Maaf jika saya baru bisa menjawab sekarang pertanyaan bpk. Terus terang secara pribadi selama ini saya memiliki kesan yang cukup baik dengan adanya sisminbakum. Karena sangat membantu tugas saya dalam pengesahan badan hukum. Jika sda kendala, itu berupa sulitnya hilang nama yang sudah dipesan oleh seorang notaris, kemudian sampai nama tersebut expired lama (bisa sampai berbulan2) tapi nama tersebut tetap belum/tidak bisa dipakai oleh notaris lain. harus melalui proses pencabutan berkas dari notaris sebelumnya. Padahal, jika memang nama tersebut sudah expired, artinya siapapun seharusnya bisa mengaksesnya. Semoga sukses ya pak... salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=0c57b508700776b02b5dad4357c2267f&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Assalamualikum Bu Irma,saya tertarik untuk mengetahui tentang permasalahan apa yang paling mendasar dan sangat menjd kendala sehubungan dengan proses pengesahan PT sebagai badan hukum,persetujuan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar melalui sisminbakum yang dilakukan oleh  Notaris?<br />
Mohon sarannya ya..Saya tunggu di email saya terimakasih sebelumnya.wassalam</p>
<p>JAWAB:<br />
Wa&#8217;alaikum salam wr. wb pak Indra,<br />
Maaf jika saya baru bisa menjawab sekarang pertanyaan bpk. Terus terang secara pribadi selama ini saya memiliki kesan yang cukup baik dengan adanya sisminbakum. Karena sangat membantu tugas saya dalam pengesahan badan hukum. Jika sda kendala, itu berupa sulitnya hilang nama yang sudah dipesan oleh seorang notaris, kemudian sampai nama tersebut expired lama (bisa sampai berbulan2) tapi nama tersebut tetap belum/tidak bisa dipakai oleh notaris lain. harus melalui proses pencabutan berkas dari notaris sebelumnya. Padahal, jika memang nama tersebut sudah expired, artinya siapapun seharusnya bisa mengaksesnya. Semoga sukses ya pak&#8230; salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Irma Devita</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/comment-page-1#comment-310</link>
		<dc:creator>Irma Devita</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jan 2008 03:32:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/06/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/#comment-310</guid>
		<description>JAWAB:
Alhamdulillah... terima kasih banyak atas apresiasinya yang baik terhadap blog saya. Blog ini memang saya tujukan untuk berbagi pengetahuan yang saya miliki dan berharap semoga yang saya miliki dapat bermanfaat bagi orang banyak. Namun, saya juga masih harus banyak belajar, yang mana hal tersebut saya dapatkan dengan cara sharing dengan pembaca dan orang2 seprofesi seperti anda. Jadi, dukungan dan partisipasi dari pembaca sangat berharga buat saya agar bisa selalu update. salam kenal juga dan salam hangat dari saya pak...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=b6be813e7a5f31caca3227f0c7de79da&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>JAWAB:<br />
Alhamdulillah&#8230; terima kasih banyak atas apresiasinya yang baik terhadap blog saya. Blog ini memang saya tujukan untuk berbagi pengetahuan yang saya miliki dan berharap semoga yang saya miliki dapat bermanfaat bagi orang banyak. Namun, saya juga masih harus banyak belajar, yang mana hal tersebut saya dapatkan dengan cara sharing dengan pembaca dan orang2 seprofesi seperti anda. Jadi, dukungan dan partisipasi dari pembaca sangat berharga buat saya agar bisa selalu update. salam kenal juga dan salam hangat dari saya pak&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Wisnu Wardhana, SH.</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/comment-page-1#comment-309</link>
		<dc:creator>Wisnu Wardhana, SH.</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jan 2008 11:09:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/06/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/#comment-309</guid>
		<description>Yth, Ibu Irma.

Benar2 bagus Blog Ibu ini, Sangat bermanfaat bagi baik Praktisi Hukum maupun masyarakat awam hukum. Sangatlah menunjang Ilmu yang dimiliki para Praktisi Hukum yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan minim pengalaman. Khususnya bagi Saya, Sangatlah menunjang Profesi yang Saya emban sebagai seorang Advokat, khususnya mengenai PT, permasalahn2 Corporate lainnya &amp; juga mengenai pertanahan &amp; kredit/Hak Tanggungan, dll. Semoga di masa mendatang kita dapat bekerja-sama. Salam hormat Saya &amp; Salam kenal dari Saya untuk Ibu.

Best regrds, Wisnu

</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=595052950ad6f0a64a8a2bdf31e42393&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Yth, Ibu Irma.</p>
<p>Benar2 bagus Blog Ibu ini, Sangat bermanfaat bagi baik Praktisi Hukum maupun masyarakat awam hukum. Sangatlah menunjang Ilmu yang dimiliki para Praktisi Hukum yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan minim pengalaman. Khususnya bagi Saya, Sangatlah menunjang Profesi yang Saya emban sebagai seorang Advokat, khususnya mengenai PT, permasalahn2 Corporate lainnya &amp; juga mengenai pertanahan &amp; kredit/Hak Tanggungan, dll. Semoga di masa mendatang kita dapat bekerja-sama. Salam hormat Saya &amp; Salam kenal dari Saya untuk Ibu.</p>
<p>Best regrds, Wisnu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Brata</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/comment-page-1#comment-280</link>
		<dc:creator>Brata</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jan 2008 03:21:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/06/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/#comment-280</guid>
		<description>Ass.
Dalam UU 1/1995 ada disebutkan tanggung Renteng atas resiko kepada seluruh pemegang saham, Komisaris dan Direksi, jika PT terbut sudah disahkan namun belum didaftarkan dan/atau dimumkan? nah bagaimanadalam UU PT yang baru...karena setelah saya perhatikan...bahwa UU PT terbaru cendrung untuk memisahkan tanggug jawab atas siapa yang melakukan perbuatan tersebut..sampai adanya RUPS atas hal tersebut atau setelah PT berbadan hukum jika tindakan itu dilakukan bertsama oleh Dirteksi, komisaris dan pemegang saham, Mohjon Penjelasannya?

JAWAB:
dalam UU No. 1/95 memang ada pasal yang mengatur bahwa sepanjang tidak diumumkan/didaftar maka Direksi tanggung jawab secara renteng. Hal tsb merupakan unsur pemaksa agar AD PT diumumkan dan didaftarkan. Tapi dalam pasal 29 dan 30 UUPT sudah dijelaskan bahwa sejak diajukan pengesahannya, menteri yang akan langsung mendaftarkannya dalam WDP dan kemudian mengumumkannya dalam BNRI. Salam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=91726ee2aa8666dfa24397220c2c668c&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Ass.<br />
Dalam UU 1/1995 ada disebutkan tanggung Renteng atas resiko kepada seluruh pemegang saham, Komisaris dan Direksi, jika PT terbut sudah disahkan namun belum didaftarkan dan/atau dimumkan? nah bagaimanadalam UU PT yang baru&#8230;karena setelah saya perhatikan&#8230;bahwa UU PT terbaru cendrung untuk memisahkan tanggug jawab atas siapa yang melakukan perbuatan tersebut..sampai adanya RUPS atas hal tersebut atau setelah PT berbadan hukum jika tindakan itu dilakukan bertsama oleh Dirteksi, komisaris dan pemegang saham, Mohjon Penjelasannya?</p>
<p>JAWAB:<br />
dalam UU No. 1/95 memang ada pasal yang mengatur bahwa sepanjang tidak diumumkan/didaftar maka Direksi tanggung jawab secara renteng. Hal tsb merupakan unsur pemaksa agar AD PT diumumkan dan didaftarkan. Tapi dalam pasal 29 dan 30 UUPT sudah dijelaskan bahwa sejak diajukan pengesahannya, menteri yang akan langsung mendaftarkannya dalam WDP dan kemudian mengumumkannya dalam BNRI. Salam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wanti</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/comment-page-1#comment-219</link>
		<dc:creator>wanti</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Dec 2007 10:46:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/06/keabsahan-perbuatan-hukum-pendiri-pt-uu-no-402007/#comment-219</guid>
		<description>Yth, bu irma
Bu, saya juga tertarik untuk mengetahui tentang permasalahan apa yang menarik untuk dibahas sehubungan dengan proses pengesahan pt sebagai badan hukum, persetujuan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar melalui sisminbakum yang dilakukan oleh Notaris. (seperti pertanyaan &quot;Ihliea&quot; di atas).  sorry, saya juga masih binggung untuk mencari judul tesis saya. Apa bisa jawaban untuk Ihliea diforward ke saya. Tks U

Jawab:
Dear mbak Wanti, untuk masalah di SISMINBAKUM detilnya, bisa kontak langsung di e-mail saya ya. salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=5136436cda2571d7694029431eff9ba9&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Yth, bu irma<br />
Bu, saya juga tertarik untuk mengetahui tentang permasalahan apa yang menarik untuk dibahas sehubungan dengan proses pengesahan pt sebagai badan hukum, persetujuan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar melalui sisminbakum yang dilakukan oleh Notaris. (seperti pertanyaan &#8220;Ihliea&#8221; di atas).  sorry, saya juga masih binggung untuk mencari judul tesis saya. Apa bisa jawaban untuk Ihliea diforward ke saya. Tks U</p>
<p>Jawab:<br />
Dear mbak Wanti, untuk masalah di SISMINBAKUM detilnya, bisa kontak langsung di e-mail saya ya. salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

