<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Mengapa Saat ini Para Pengusaha Tidak Memilih Yayasan Sebagai Bentuk Usahanya?</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2007/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2007/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 11:07:30 +0100</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: gunawan</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/comment-page-1#comment-6087</link>
		<dc:creator>gunawan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2009 07:29:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/18/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/#comment-6087</guid>
		<description>Salam bu

Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan saya:
1. Apakah PT dapat memiliki yayasan, dimana PT sebagai holdingnya?
2. Terkait dengan pernyataan diatas yang menyatakan bahwa &quot;lebih mudah merubah yayasan menjadi PT&quot;, itu aturannya ada dimana ya bu?, 3. Apakah didalam UUPT ada pengaturan mengenai kebolehan bahwa PT dapat memiliki lembaga sosial sebagaimana halnya Yayasan dalam UU yayasan yang menyatakan bahwasannya yayasan dapat memiliki badan usaha berbadan hukum?

Terimakasih

Rgds</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=11237bef15b2684a3964eee999edc815&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Salam bu</p>
<p>Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan saya:<br />
1. Apakah PT dapat memiliki yayasan, dimana PT sebagai holdingnya?<br />
2. Terkait dengan pernyataan diatas yang menyatakan bahwa &#8220;lebih mudah merubah yayasan menjadi PT&#8221;, itu aturannya ada dimana ya bu?, 3. Apakah didalam UUPT ada pengaturan mengenai kebolehan bahwa PT dapat memiliki lembaga sosial sebagaimana halnya Yayasan dalam UU yayasan yang menyatakan bahwasannya yayasan dapat memiliki badan usaha berbadan hukum?</p>
<p>Terimakasih</p>
<p>Rgds</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: johny t</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/comment-page-1#comment-5939</link>
		<dc:creator>johny t</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2009 16:11:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/18/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/#comment-5939</guid>
		<description>salam sejahtera,
saya telah lama membuka lembaga kursus komputer dan bahasa inggris. lembaga ini berdiri atas nama perorangan dan atau CV yang kami buat. Dalam perkembangannya yang namanya pendidikan dan pelatihan banyakan sosialnya sehingga kami agak kewalahan. Salah satunya bagaimana mendapatkan sumber dana bagi pengembangan lembaga ini. Kami sedang mengkaji untuk membuat yayasan dengan tujuan adanya kemudahan mendapatkan dana dan fasilitas lain. Kendalanya, sejak awal lembanga kursus tsb kami dirikan walau untuk sosial juga sebagai area bisnis kami. Saat ini kami memiliki 2 cabang dan akan membuka banyak cabang dan satu waktu akan di franchiskan.
Apakah langkah kami tepat untuk membentuk yayasan ? kalau tepat, bagaimana mensiasati masalah &quot;aset dan laba&quot; terkait pendiri atau pemberi modal tidak bisa menjadi pengurus dan tidak dapat di gaji atau menerima komisi atau pembagian keuntungan ?
JIka tidak tepat, apakah cukup berbentuk CV atau perorangan saja ? apakah bentuk ini bisa mendapatkan bantuan dana dan fasilitas ? bagaimana caranya ?
terima kasih

jt</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=332b9890797cd1dc761db14741d72b93&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>salam sejahtera,<br />
saya telah lama membuka lembaga kursus komputer dan bahasa inggris. lembaga ini berdiri atas nama perorangan dan atau CV yang kami buat. Dalam perkembangannya yang namanya pendidikan dan pelatihan banyakan sosialnya sehingga kami agak kewalahan. Salah satunya bagaimana mendapatkan sumber dana bagi pengembangan lembaga ini. Kami sedang mengkaji untuk membuat yayasan dengan tujuan adanya kemudahan mendapatkan dana dan fasilitas lain. Kendalanya, sejak awal lembanga kursus tsb kami dirikan walau untuk sosial juga sebagai area bisnis kami. Saat ini kami memiliki 2 cabang dan akan membuka banyak cabang dan satu waktu akan di franchiskan.<br />
Apakah langkah kami tepat untuk membentuk yayasan ? kalau tepat, bagaimana mensiasati masalah &#8220;aset dan laba&#8221; terkait pendiri atau pemberi modal tidak bisa menjadi pengurus dan tidak dapat di gaji atau menerima komisi atau pembagian keuntungan ?<br />
JIka tidak tepat, apakah cukup berbentuk CV atau perorangan saja ? apakah bentuk ini bisa mendapatkan bantuan dana dan fasilitas ? bagaimana caranya ?<br />
terima kasih</p>
<p>jt</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: HIzki</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/comment-page-1#comment-5740</link>
		<dc:creator>HIzki</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2009 17:29:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/18/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/#comment-5740</guid>
		<description>salam, 
mohon, petunjuknya, mengenai harta kekayaan pendiri yayasan yang merupakan hak milik dari si pendiri, apakah konsekuensi hukum yang di terima oleh pendiri yang, menyerahkan kekayaan atas nama miliknya kepada yayasan?, dan mohon dibantu dengan flowchart tentang yayasan. Terimakasih (hizki_simanjuntak@yahoo.com)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=aafed3bd6bac01212256374bc8e06a4b&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>salam,<br />
mohon, petunjuknya, mengenai harta kekayaan pendiri yayasan yang merupakan hak milik dari si pendiri, apakah konsekuensi hukum yang di terima oleh pendiri yang, menyerahkan kekayaan atas nama miliknya kepada yayasan?, dan mohon dibantu dengan flowchart tentang yayasan. Terimakasih (hizki_simanjuntak@yahoo.com)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Wahyudin</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/comment-page-1#comment-5594</link>
		<dc:creator>Wahyudin</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2009 06:27:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/18/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/#comment-5594</guid>
		<description>Bu. alamat email Ibu pada profil salah ketik. Yang tertulis @ymail itu seharusnya @gmail Sebaiknya dibetulkan Bu, biar fans Ibu ndak gagal-gagal aja saat kirim email

JAWAB:
Terima kasih atas concern nya pak. Tapi sudah benar kok memang &quot;ymail&quot; kepanjangan dari &quot;yahoo mail&quot;. Merupakan group baru dari yahoo disamping rocketmail. Salam hangat :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=b814c1c4eca0195b08c29f524dbfbe2b&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Bu. alamat email Ibu pada profil salah ketik. Yang tertulis @ymail itu seharusnya @gmail Sebaiknya dibetulkan Bu, biar fans Ibu ndak gagal-gagal aja saat kirim email</p>
<p>JAWAB:<br />
Terima kasih atas concern nya pak. Tapi sudah benar kok memang &#8220;ymail&#8221; kepanjangan dari &#8220;yahoo mail&#8221;. Merupakan group baru dari yahoo disamping rocketmail. Salam hangat <img src='http://irmadevita.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dede</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/comment-page-1#comment-4606</link>
		<dc:creator>dede</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Oct 2008 02:12:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/18/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/#comment-4606</guid>
		<description>salam kenal mbak 
saya mau nanya, kalo kita mendirikan LSM harus di naungi oleh yayasan ya?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=27ff8a1f33a06227b2dd2bbf81ea7715&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>salam kenal mbak<br />
saya mau nanya, kalo kita mendirikan LSM harus di naungi oleh yayasan ya?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rony</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/comment-page-1#comment-3566</link>
		<dc:creator>rony</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2008 06:38:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/10/18/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/#comment-3566</guid>
		<description>Setahu saya, untuk UU Yayasan Tahun 2004 ( Perubahan UU Yayasan Th 2001 ) Terutama Pasal 5, cukup jauh berbeda. 
Klo boleh saya simpulkan, memang pada UU Yayasan Th 2001 tidak dimungkinkan adanya gaji, honor, komisi, dll untuk pengurus. Tapi pada UU Yayasan Th 2004 Pasal 5 Ayat 2 memungkinkan adanya komisi, gaji, dll sesuai kemampuan Yayasan untuk pembina, pengurus sekalipun.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://-'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=db5be4e6ceac73944ae9eacdeaaa73d6&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>Setahu saya, untuk UU Yayasan Tahun 2004 ( Perubahan UU Yayasan Th 2001 ) Terutama Pasal 5, cukup jauh berbeda.<br />
Klo boleh saya simpulkan, memang pada UU Yayasan Th 2001 tidak dimungkinkan adanya gaji, honor, komisi, dll untuk pengurus. Tapi pada UU Yayasan Th 2004 Pasal 5 Ayat 2 memungkinkan adanya komisi, gaji, dll sesuai kemampuan Yayasan untuk pembina, pengurus sekalipun.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

