Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT), disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia. Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
A.Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau
bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya,
pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham
individual
2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau
bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya,
pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP Perusahaan
3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau
bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya,
pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
KTP untuk individual
b. NPWP pribadi
4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials)
yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Deskripsi/penjelasan untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen
terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s
book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sektor pertambangan yang
melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan
kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat
Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7. Dalam sector bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint
Operation, MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha
menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya,
system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi
kriteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No.
9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM. Menurut aturan yang berlaku, sejak dokumen dinyatakan lengkap, maka persetujuan dari Kepala BKPM bisa diperoleh dlam jangka waktu 12 hari kerja.
Namun, untuk memperoleh kepastian bahwa berkas permohonan yang dinyatakan lengkap, perlu mengalami proses koreksi yang berulang kali.Sehingga, ada baiknya jika sebelum berkas dimasukkan, dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pejabat BKPM yang ada.
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
B.Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
-Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses
pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa
digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
-Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2
minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
C.Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang
bersangkutan NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP
khusus PT. PMA
Waktunya sekitar 10 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP
(Pengusaha Kena Pajak). Waktunya + 4 hari kerja, karena ada
survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
D.Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Kehakiman RI.
E.Pengajuan pengesahan ke Depkeh, dalam UU No. 40 Tahun 2009 disebutkan adalah 14 hari kerja terhitung sejak diperolehnya Tidak keberatan Menteri (TKM). Namun dengan masih belum stabilnya Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai pengganti dari Sisminbakum), maka waktunya bisa mencapai 2,5 bulan.
F.Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.
G.Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan
*****
Mudahnya Memahami Syariah
Kekuatan Konsep Syariah
Take Over Pembiayaan Secara Syariah

November 22nd, 2007 at 6:24 am
trims
JAWAB:
Untuk PT. PMA yang bergerak di bidang plantation, minimal modal disetor harus sebesar US$100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika serikat). Artinya, modal dasar bisa lebih dari itu.
December 19th, 2007 at 2:40 am
JAWAB:
Tergantung dari jenisnya bu. Kalau untuk perdagangan alat2 engineering tentunya berbeda dengan memproduksi mesin secara massal. Masih terbagi dalam kelas2 lagi. Secara umum, untuk PT PMA minimal modal disetor US$100,000.00. salam,
December 31st, 2007 at 2:18 pm
Untuk pendirian PMA yang bergerak dbidang jasa konsultasi manajemen atau perubahan status PT biasa menjadi PMA berapa minimal modal yang harus disetor?
Terima kasih
JAWAB:
Untuk PT PMA minimal modal disetor adalah US$100,000.00 pak.
February 8th, 2008 at 10:12 am
Bu saya awam sekali tentang pendirian perusahaan, mohon penjelasan mengenai pendirian perusahaan(PT)di suatu kota, yang merupakan cabang perusahaan di kota lain.
Terimakasih
JAWAB:
Untuk pendirian cabang PT, bisa mendirikan di mana saja, dengan akta pendirian cabang, serta mengangkat Kepala cabangnya. Setelah itu dilanjutkan dengan pengurusan ijin setempat seperti domisili, dan TDP. salam,
May 29th, 2008 at 1:08 am
mohon penjelasannya, kalo bidang usaha konsultasi bidang pertambangan apakah terbuka untuk PMA. Kalo terbuka apakah pemegang sahamnya boleh 100% persen asing ? dan apakah perlu rekomendasi dari Dept Pertambangan utk permohonan ke BKPMnya ?
terimakasih
June 10th, 2008 at 6:27 am
Jika PMA ingin membuka kantor cabang apakah harus mendapat ijin dari BKPM, bagaimana prosedurnya.
Terima kasih
September 3rd, 2008 at 4:35 am
terima kasih
ade
September 5th, 2008 at 1:54 am
September 16th, 2008 at 4:20 am
makasih
November 27th, 2008 at 10:50 am
Jawab:
Modal dasar dan disetor Minimal US$100,000. Untuk jumlah minimal ini tidak ada ketentuannya. Namun dalam praktek, pihak BKPM menghendaki minimal sekian untuk membatasi hanya modal menengah dan besar saja yang bisa apply PMA.
January 21st, 2009 at 9:28 am
bisa berapa persen kepemilikan modal asingnya?
terima kasih.
March 26th, 2009 at 1:24 pm
saya perlu informasi mengenai PT.PMA,
share minimal untuk modal usaha antara PMA dan lokal bagaimana bu?
apakah bisa modal 100% dari luar, hanya pekerja nya saja lokal?
apakah ada syarat khusus untuk perusahaan yang hanya perwakilan dari perusahaan luar(distributor)?
apakah ada syarat khusus buat perusaaan manufacturing tools ( obeng, sekrup,dll)?
terima kasih bu atas informasinya..
October 13th, 2009 at 1:02 pm