![]()
Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)
disyaratkan bahwa seluruh pemegang sahamnya adalah Warga negara Indonesia . Dalam hal terdapat unsur asing baik sebagian ataupun seluruhnya, maka PT tersebut harus berbentu PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Suatu PT biasa yang dalam perkembangannya memasukkan pemodal baru yang berstatus asing (baik itu perorangan maupun badan hukum) maka PT tersebut harus merubah statusnya menjadi PT. PMA.
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
A. Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kota sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah Modal
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan Direksi dan Komisaris
2. Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
b. Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya
b. NPWP Perusahaan
3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b. NPWP pribadi
4. a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7. Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama
a. Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll) antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
B. Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
1. -Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2. Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3. Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/ tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Kehakiman RI .
5. Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6. Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya + 2 minggu.
7. Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya. Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesin-mesin pabrik, karena berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringanan pajak
bea masuk atas mesin-mesin tersebut. Namun untuk itu, PT tersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,
yaitu: Masterlist dan APIS. Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea
masuknya pada KPP PT PMA, yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI). Mengenai ijin2 tersebut, akan saya bahas lagi secara tersendiri.
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Ijin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.
******










October 12th, 2007 at 5:06 pm
Salam,
Feira
JAWAB:
terima kasih banyak atas compliment dan sarannya yang sangat berharga. Kami sedang berusaha untuk melengkapi situs ini sesuai dengan kebutuhan pembaca. Insya Allah akan segera kami lengkapi sesuai saran anda.
October 25th, 2007 at 9:50 am
tolong aku dibantu mencari investor untuk mendirikan PT bidang fast food.
terima-kasih.
sukses..
December 8th, 2007 at 5:47 am
terima kasih
JAWAB:
Dapat mbak, karena akta notaris merupakan akta otentik, yang merupakan bukti yang sah dan harus selalu dianggap benar kecuali dapat dibuktikan sebaliknya
December 12th, 2007 at 6:41 am
JAWAB:
Jika ada pemodal asing masuk, yang harus diurus pertama kali adalah persetujuan dari BKPM dan setelah ada, dilakukan RUPS untuk perubahan status PT dari PT PMDN menjadi PT PMA (NPWP nya juga berubah menjadi NPWP PMA) pak. Salam,
December 12th, 2007 at 9:32 am
apakah benar bahwa PT tidak boleh didirikan oleh WNA? bukankah dalam pasal 7 ayat 1 uuno 40 tahun 2007 disebutkan bahwa PT boleh didirikan oleh warga negara/badan hukum Indonesia/asing?
JAWAB:
Tentu saja WNA dan BHA boleh mendirikan PT, tapi PT yang didirikan harus berbentuk PT.PMA selain tunduk pada UU No.40/2007 juga tunduk pada UU No.25/2007 tentang penanaman Modal (lihat di section down load).
December 12th, 2007 at 1:43 pm
Trims bu.
JAWAB:
Pak, PT.PMA harus bergerak sesuai dengan ijin BKPM. Jadi, maksud dan tujuan PT dalam akta harus sesuai dengan SK BKPM nya. tmksh
December 16th, 2007 at 4:26 am
JAWAB:
Pak Jodie, maaf saya kurang paham maksud anda. Tapi secara umum, untuk penanaman modal dibatasi dengan berbagai persyaratan yang ketat, antara lain harus memberikan keuntungan kepada Indonesia. Pengusaha Penanam modal (baik asing maupun PMDN) memang dapat mengajukan hak atas tanah yang cukup luas dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dengan mengajukan permohonan khusus. salam,
December 16th, 2007 at 4:28 am
JAWAB:
Tidak pak. Berdasarkan pasal 32, pertama2 secara musyawarah, lalu bisa memilih arbitrase atau pengadilan. Bisa ICSID, atau BANI atau badan arbitrase lain.
December 17th, 2007 at 3:37 am
saya dengan beberapa teman berencana mendirikan badan usaha. bergerak di bidang aksesoris konstruksi. sekarang ada pihak asing asing yang berminat investasi. mereka menwarkan modal 50%.
pertanyaan saya, apakah untuk usaha ini harus berbentuk PT? jika dengan CV apakah tidak bisa? kemudian, apakah ada aturan tertentu yang mengatur tentang pembagian jumlah modal antara pendiri usaha?
terimaka kasih banyak Bu
JAWAB:
Pak, kalau ada pemodal asing dan mereka ingin namanya terdaftar dalam PT. maka harus membuat PT, dengan bentuk PT. PMA. Kalau CV tidak bisa, kecuali mereka di belakang layar (pakai nama orang pribumi). untuk pembagian modal, sesuai dengan kesepakatan pendiri. salam,
December 18th, 2007 at 1:16 pm
kalau sama Ibu ada contoh akta pendirian PT.PMA, boleh tidak saya minta?
(asumsi saya, akta pendirian PT berbeda dengan PT.PMA)
terima kasih sekali lagi:)
December 25th, 2007 at 3:29 am
January 4th, 2008 at 9:44 am
Terus katanya sistemnya mau dibuat online semua jadi kita bisa cek status pengajuaan SIUP kita atau begitu deh (krg jelas juga), Ibu bisa kasih dikit penjelasan gak, terus klo bisa tolong dong url yg bisa ke akses tsb tadi diatas. soalnya PT kita gak bisa jalan sepenuhnya gara2 SIUP yg belum selesai tsb.
Mohon maaf klo kepenjangan, terima kasih banyak sebelumnya.
JAWAB:
Sebenarnya tidak sulit pak, cuma memang lebih lama dan harus memiliki pengetahuan yang pasti tentang berkas2 yang idperlukan atau format2 yang harus dilengkapi. Untuk PMA, SK BKPM berlaku sebagai SIUP nya. Sayang sepanjang saya tahu, untuk SK BKPM informasi mereka belum bisa di akses secara on line. Salam,
January 9th, 2008 at 1:35 am
Apabila ingin melakukan peningkatan modal di PT. PMA, apakah mengajukan permohonan ke BKPM terlebih dahulu atau RUPS dulu? untuk mengajukan permohonan ke BKPM yang dipakai formulir model yang mana ya bu? Saya sudah lihat-lihat di websitenya tapi tidak ada yang cocok.
JAWAB:
Bisa dilaksanakan RUPS, kemudian diajukan ke BKPM. namun peningkatan modal baru berlaku setelah peningkatan modal tersebut mendapat persetujuan dari BKPM. Form bisa di lihat di buku petunjuk investasi yang dikeluarkan oleh BKPM. salam
January 10th, 2008 at 9:14 am
bisa dijelaskan tahap-tahapnya?
apakah sama dengan cara mendirikan PT.?
JAWAB:
Joint venture adalah bentuk kerja sama antara pihak asing dengan pihak indonesia. JV juga merupakan tahap awal sebelum pembentukan PT. PMA. lihat artikel saya tentang PT. PMA ya… salam,
January 11th, 2008 at 4:19 am
JAWAB:
terima kasih atas apresiasinya ya mbak.. salam,
January 23rd, 2008 at 7:40 am
1. bagaimana cara untuk mendirikan kantor perwakilan NGO di indonesia yah bu?? apakah harus dalam bentuk yayasan?? apakah bisa dalam bentuk Repsesentative office saja?..dan bagaimana cara mendirikan representative office tersebut persyaratan dan tata caranya bagaimana yah bu?..
2. ada semacam milisnya ga yah bu jadi kita bisa update terus dari milis mengenai pertanyaan2 disini??
terima kasih
adhie kuncoro
Jawab:
Alhamdulillah, terima kasih atas apresiasinya mas.
1. Untuk NGO, tergantung mas. Bisa berbentuk representative office, bisa juga membuat LSM sendiri di sini. Karena bentuknya cuma perkumpulan, maka cukup dibuat dengan akta notaris, kemudian dibuatkan ijin domisili dan didaftar pada Departemen terkait.
2. Saya baru tahap membuat RSS (untuk langganan artikel yang saya tulis). Tapi untuk milis, nanti saya usahakan ya mas.
sukses terus ya mas…. salam,
January 26th, 2008 at 11:42 am
apakah setiap kesepakatan yang dihasikan haris dtandatangani?
apakah digital signature berlaku disini?
maaf banyak skali pertanyaan..
trimakasih banyak atas jawabannya..
JAWAB:
RUPS dengan cara teleconference memang dibolehkan dalam UUPT, namun mekanismenya belum dijelaskan dalam juklak. Jadi, sebaiknya apabila pemegang saham tsb bisa RUPS dengan 2 cara: 1. memberikan kuasa kpd org lain yang ada di Indonesia untuk mewakili suaranya atau 2. Membuat Keputusan sirkuler berdasarkan pasal 91 UUPT. salam
February 4th, 2008 at 3:59 am
JAWAB;
terima kasih juga atas apresiasinya. salam,
May 18th, 2008 at 6:35 pm
JAWAB:
Akta Inbreng bentuknya seperti AJB dan dikeluarkan dalam bentuk blanko oleh BPN. Mas bisa cari di bpn jogja ya… salam,
May 19th, 2008 at 8:05 am
terimkasih
Eddy
JAWAB:
untuk perusahaan pembiayaan (multifinance) berdasarkan keputusan menteri keuangan harus memiliki modal disetor minimal Rp. 100 Milyar pak.
May 20th, 2008 at 1:26 pm
dear ibu irma
apa yang harus saya lakukan jika ada investor ingin menanamkan modsalnya di indonesia dalam bidang agrobisnis penanaman pohon jarak dan beliau membutuhkan lahan kurang lebih 30 hektar untuk di sewa selama 30 tahun ( bisa lebih ), apakah saya harus langsung ke bkpm dan langsung mengisi formulir pma / bagaimana ?
mohon solusinya ibu…….!
wassalam
May 21st, 2008 at 8:24 am
May 24th, 2008 at 1:59 am
Terima kasih sebelumnya jika pertanyaan saya dijawab….
May 24th, 2008 at 7:13 pm
tlg bls scepatnya ya Bu..
May 27th, 2008 at 1:51 am
1. untuk PMA tidak perlu ngurus lagi SIUP ? ijin BKPM sudah otomatsi sebagai SIUP ?
2. untuk SITU (Surat Ijin Tempat usaha) perusahaan PMA wajib ada atau perlakuan sama dengan SIUP?
tks atas bantuannya
thomas hidayat k
thidayat_k@yahoo.com
May 29th, 2008 at 6:50 am
May 31st, 2008 at 4:46 pm
Apabila saya ingin mendirikan kantor PMA yang berkantor pusat diluar negri, apakah sebaiknya saya mendirikan PT PMA atau hanya sebuah kantor cabang?
Adakah perbedaan dalam mendirikan sebuah PT PMA dengan mendirikan kantor cabang PMA?
Jika ya, bisakan ibu menjelaskan keuntungan dan kelebihan dari masing2 (membuka PT PMA baru atau mendirikan sebuah kantor cabang)?
terima kasih sebelumnya.
JAWAB:
Bu Rani, untuk kasus ibu, tergantung dari keperluan ibu. Syarat2 dan prosedurnya kurang lebih sama dengan pendirian PT. PMA (juga harus melalui persetujuan BKPM). Untuk untung ruginya perlu penjelasan yang cukup panjang, jadi nanti akan saya bahas dalam artikel tersendiri. Secara garis besarnya, jika cabang, tentu tunduk pada aturan yang di pusat. Tapi jika PT. PMA tersendiri, karena merupakan legal entity tersendiri, bisa “mengatur dirinya sendiri”. semoga sukses bu…
June 2nd, 2008 at 1:45 am
saya peigie, adapun pertanyaan yg ingin saya tanyakan yaitu apakah perseroan pma termasuk dalam program penyesuaian UU PT yang baru? dan bila iya, apa saja yg harus disiapkan dalam penyesuaian persero pma tersebut.
terimakasih.
June 7th, 2008 at 2:28 am
ibu, saya ingin tny ttg PT.PMA yg pny kantor baru diseberang kantor pusat, tapi sebenarnya sudah beda kelurahan, kecamatan dan kotamadya (kantor pusat masuk jakpus, kantor pembantu msk jakbar). kita ingin anggap itu sebagai perluasah HO, bkn kantor cabang ataupun kantor pembantu. apa bisa demikian? apa kita perlu urus semua dokumennya lagi (domisili, TDP, SIUP, WDP, laporan ke BKPM, dll). apakah tidak cukup dengan domisili saja, sedangkan dokumen yang lain kita tunjukkan dokumen kantor pusat. maaf pertanyaannya terlalu banyak…
mohon dijelaskan, terima kasih
June 10th, 2008 at 4:09 am
June 11th, 2008 at 5:17 am
June 16th, 2008 at 6:40 am
terima kasih
June 22nd, 2008 at 11:28 pm
WAUW,
SAYA BISA BANYAK BELAJAR DARI KOLOM IBU INI…
DAN KEBETULAN SAYA JUGA SEDANG KERJAKAN PROYEK UNTUK ASING. BOLEH YAH BU SAYA BELAJAR DARI IBU? TERIMA KASIH SEBELUMNYA
IBU HEBAAAATTTT,
PEREMPUAN INDONESIA LUAR BIASA, TERMASUK IBU.
SALAM HORMAT DARI SAYA,
*ULI
July 1st, 2008 at 4:07 am
Ijo
July 4th, 2008 at 8:39 am
Bidang usaha apa saja yang terbuka untuk PMA, apakah ada website khusus untuk mengecek hal tsb, bu?
Apakah satu orang WNA bisa mendirikan beberapa PMA (tp tdk bersamaan ) sepanjang posisinya sama di perusahaan tersebut (sama2 sbg presdir).
Thanks a millions
July 16th, 2008 at 3:52 am
July 16th, 2008 at 3:53 am
JAWAB:
Untuk PMA harus di perkantoran, minimal ruko. Tidak boleh di rumah tinggal
August 4th, 2008 at 10:22 am
artikelnya berguna banget lho bu, trimakasih banyak.
August 30th, 2008 at 1:59 am
Artikel Ibu semua amat menarik, Bu Irma, bisakah saya meminta contoh perjanjian kontrak pekerjaan dalam bahasa inggris.
Terima kasih atas bantuannya.
September 5th, 2008 at 1:36 am
September 5th, 2008 at 9:19 am
Saya baru sahaja pindah kantor dan sy perlu tukar TDP dan SIUP perusahaan PMA, tapi saya di bilang ama notaris bahwa saya harus buat UU 2007, apakah UU 2007 tersebut? tks.
September 11th, 2008 at 3:34 am
September 12th, 2008 at 3:03 am
September 12th, 2008 at 5:17 am
September 12th, 2008 at 7:31 am
Tolong bantu saya ya bu?
Terima sebelumnya
September 24th, 2008 at 9:09 am
Tolong bantu saya bu.
Terima kasih
October 9th, 2008 at 9:52 am
Saya ingin memngucapkan terimakasih sekali atas artikel nya,wawasan saya menjasi brtambah kebetulan saya sekretaris pada sebuah PMA, banyak yg belum saya ketahui mengenai perusahaan PMA,saya tunggu artikel hebat lainnya.
GBU
October 23rd, 2008 at 8:13 am
Kmrn ada org depnaker datang ke kantor, beliau mengatakan bahwa orang asing tidak boleh menjabat sebagai presdir, apakah itu benar, berhubung kantor saya adalah PMA?
Apakah ada undang2 yg mengatur hal tersebut?
Thanks.
November 19th, 2008 at 4:09 pm
terima kasih.
November 26th, 2008 at 3:32 pm
November 28th, 2008 at 5:33 am
Terima kasih atas artikelnya yang bagus sekali and sangat informatif.
saya ingin bertanya, saya bekerja di sebuah perusahaan baru yang merupakan representative office dari overseas company. kantor ini hanya sebagai buying office saja, dan sudah memiliki SIUP, NPWP, dan TDP Pertanyaan saya, dokumen2 apa lagi yang harus saya urus agar perusahaan ini bisa menjadi legal representative office?
beberapa hari lalu saya ingin membuka rekening bank untuk perusahaan, tapi syaratnya terbentur dengan akte pendirian. apakah akte tersebut memang harus dibuat jika perusahaan ini bukan merupakan perseroan terbatas? atau akte pendirian juga diperlukan untuk sebuah rep office?
Terima kasih sebelumnya.
Regards,
Vina
December 2nd, 2008 at 2:26 pm
December 3rd, 2008 at 4:23 am
Tulisan ibu sangat bagus, berisi dan membantu sekali.
Perusahaan tempat saya bekerja (pertambangan) berencana untuk convert ke PMA, kira kira berapa biaya yg akan dikeluarkan untuk mengurus proses seperti yang ibu jelaskan diatas? karena saat ini saya sedang mencari notaris utk mengurusi hal tersebut, tetapi ingin mengetahui berapa budget yg akan di keluarkan. demikian terima kasih sebelumnya atas jawaban yg diberikan
salam,
Lestari
January 9th, 2009 at 4:37 am
bisa kah ibu memberikan saya KBLI 2005 bkpm, khususnya mengenai jasa telekomunikasi.
thanks.
January 13th, 2009 at 1:37 am
Mohon dapat diberikan penjelasan mengenai keuntungan, kerugian dan kelebihan dari Perseroan Teratas : PT Biasa, PT, PMA dan PT PMDN serta konsekuensi Pajaknya.
Terima kasih
Sarmili
January 13th, 2009 at 1:43 am
Terima kasih telah menyediakan situs ini, dan ini sangat membantu bagi praktisi hukum baik pemula.
Terima kasih
Sarmili Hakim
February 3rd, 2009 at 3:17 am
saya mohon pencerahannya.
Saya mau bertanya mengenai jual beli saham PT PMA, setau saya harus izin BKPM terlebih dahulu, dengan melampirkan risalah rapat. Setelah izin keluar, baru membuat jual beli saham. Misalnya risalah rapat untuk mendapatkan izin BKPM tgl x 2005, izin keluar tagl x 2006. Untuk membuat akta jual beli saham, dokumen yang diserahkan apakah risalah rapat tgl x 2005, atau perlu membuat risalah rapat lagi(RUPS lagi). Terima kasih Bu Irma
February 9th, 2009 at 1:40 pm
mohon kiranya dijawab. Terima kasih bu,..
February 19th, 2009 at 7:50 am
TERIMA KASIH
WASSALAM
NASDION
JAWAB:
salam kenal ya pak,
Kalau dulu, memang ada pilihan 2 pilihan untuk PT indonesia yang menerima PT PMA sebagai pemegang sahamnya. yaitu: Bisa tetap PT Indonesia, atau berubah menjadi PMA. Saya lupa tepatnya kapan, hal itu sudah tidak bisa lagi. Intinya, sepanjang yang saya tau, sekarang PT tersebut harus berubah menjadi PMA. Wassalam,
February 27th, 2009 at 4:50 pm
Jika ada suatu perusahaan yg merupakan PMDN yg dimana suatu saat saham nya dijual 15% di Bursa Efek Indonesia, yg kemudian saham 15% tersebut dibeli oleh pihak asinG dari perancis. apakah pt yang pmdn tuch berubah status menjadi PMA??
Jika ya dasar hukmnya itu apa ya?
terimakasih banyak bu..
GBU
March 7th, 2009 at 11:42 am
mengenai dasar hukum presentase kepemilikan saham untuk bidang usaha perminyakan..
tolong kirimkan peraturannya ya bu… saya mau print…
terima kasih atas bantuan ibu
getri
March 17th, 2009 at 8:41 pm
saya berskolah dan skrg bekerja di eropa (dan bukan WNI lagi). saya hendak mendirikan PMA, dan ada jasa untuk membuatnya, tdk terlalu mahal, g menjadi masalah, apakah diperlukan modal yang besar? karena untuk ruang sendiri saya bisa memakai gedung family saya. terima kasih atas perhatiannya
March 19th, 2009 at 1:24 am
Kami sudah punya surat pengesahan PMA, lalu kami pindah lokasi baru yg masih 1 daerah. Bagaimana prosedur pengurusannya ya Bu?
Kami juga punya API-P tetapi oleh Desperindag diberitahu kalau sudah PMA seharusnya sudah dan memakai API-T bukan yang P, bagaimana yang seharusnya ya Bu?
Regards
Ferry
March 27th, 2009 at 8:58 am
Buk…!!!
saya mohon bantuan ibuk, jika nama PT tersebut ada nama khusus TEKNIK, maksud tujuannya dan kegiatan-kegiatannya apa, sebab buk sekarang saya lagi mengakses nama PT yang namanya ada kata-kata TEKNIK, tapi saya bingung apa aja yang bisa dimasukkan kegiataan2nya, sebab kamaren klain saya tu menghendaki bergerak di bidang kelistrikan, saya takut nanti bidang kelistrikan tidak diterima oleh Defkum ham..atas bantuan ibuk saya ucapkan terima kasih.
wassalam
March 27th, 2009 at 1:01 pm
saya perlu informasi mengenai PT.PMA,
share minimal untuk modal usaha antara PMA dan lokal bagaimana bu?
apakah bisa modal 100% dari luar, hanya pekerja nya saja lokal?
apakah ada syarat khusus untuk perusahaan yang hanya perwakilan dari perusahaan luar(distributor)?
apakah ada syarat khusus buat perusaaan manufacturing tools ( obeng, sekrup,dll)?
terima kasih bu atas informasinya.
March 31st, 2009 at 3:00 am
1. bagaimana prosedur penarikan deviden bagi penanam modal asing?
2. bagaimana prosedur penanaman saham bagi warga asing di pma?
thx
March 31st, 2009 at 2:34 pm
saya mau tanya informasi :
1. berapakah modal yang di perlukan untuk penanaman modal asing (minimal)?
2. persyaratan (secara legal) apa saja yg diperlukan bagi WNA utk bisnis joint venture ?
tku
April 1st, 2009 at 12:30 pm
1. Apakah status PT X (PT biasa) akan berubah statusnya menjadi PT PMA jika sebagian saham PT X dibeli dan dikuasai oleh asing?
2. Jika PT X berubah status dari PT biasa menjadi PT PMA (setelah sebagian sahamnya dikuasai asing), maka apakah PT Y yang merupakan anak perusahaan PT X secara otomatis ikut berubah status juga menjadi PT PMA? Bagaimana pula dengan cucu usaha dari PT Y?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pencerahannya.
Erwin
May 21st, 2009 at 3:10 pm