<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2007/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2007/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Nov 2009 00:40:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Henni</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/comment-page-1#comment-5761</link>
		<dc:creator>Henni</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2009 08:53:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/12/07/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/#comment-5761</guid>
		<description>Bagaimana saya bisa mendapatkan contact person yg dpt brtindak sbg mediator/fasilitator dalam menyelesaikan masalah tagihan yg tidak mampu saya lunasi, karena saya saat ini sudah tidak bekerja lagi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=b9246754fa942aa653a71a419d5642b9&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Bagaimana saya bisa mendapatkan contact person yg dpt brtindak sbg mediator/fasilitator dalam menyelesaikan masalah tagihan yg tidak mampu saya lunasi, karena saya saat ini sudah tidak bekerja lagi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: vian</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/comment-page-1#comment-4993</link>
		<dc:creator>vian</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Nov 2008 12:49:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/12/07/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/#comment-4993</guid>
		<description>sebenarnya ada beberapa masalah kecil yang terkadang akhirnya jadi bumerang bagi pemegang kartu kredit, seperti contohnya tidak membaca perjanjian keanggotaan kartu kredit atau juga welcome book, bagi card holder baru. Sebagai suatu pandangan saja penyalahgunaan kartu kredit bisa terjadi karena memang kelemahan sistim yang dimanfaatkan oleh fraudster, tapi tidak kalah banyak penyalahgunaan karena kelalaian pemegang kartu kredit sendiri. Kita bisa ambil contoh untuk transaksi online: 
1. meninggalkan kartu dirumah atau ditempat yang bisa dijangkau orang lain dengan mudah.
2.pernah dengan sengaja meminjamkan kartu kredit keorang lain untuk transaksi online.
3.yang paling banyak sekarang memberikan kartu kredit kita untuk difotocopy orang lain dengan alasan untuk ikut program ini/itu (bisanya suka ada di mall)

Nah penyalahgunaan yang disebabkan oleh 3 contoh diatas bukan sebuah fraud transaction menurut ukuran bank,tapi memang kelalaian card holder untuk menjaga fisik kartu sehingga bisa diketahui orang lain datanya.Bagaimana mungkin bank bisa menjaganya kalau data kartunya saja udah dihapal orang...peace :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://chorosce.blogspot.com/2008/11/jagalah-kartu-kredit-anda.html'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=99fa9d34894eb311343edad9983b94c9&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>sebenarnya ada beberapa masalah kecil yang terkadang akhirnya jadi bumerang bagi pemegang kartu kredit, seperti contohnya tidak membaca perjanjian keanggotaan kartu kredit atau juga welcome book, bagi card holder baru. Sebagai suatu pandangan saja penyalahgunaan kartu kredit bisa terjadi karena memang kelemahan sistim yang dimanfaatkan oleh fraudster, tapi tidak kalah banyak penyalahgunaan karena kelalaian pemegang kartu kredit sendiri. Kita bisa ambil contoh untuk transaksi online:<br />
1. meninggalkan kartu dirumah atau ditempat yang bisa dijangkau orang lain dengan mudah.<br />
2.pernah dengan sengaja meminjamkan kartu kredit keorang lain untuk transaksi online.<br />
3.yang paling banyak sekarang memberikan kartu kredit kita untuk difotocopy orang lain dengan alasan untuk ikut program ini/itu (bisanya suka ada di mall)</p>
<p>Nah penyalahgunaan yang disebabkan oleh 3 contoh diatas bukan sebuah fraud transaction menurut ukuran bank,tapi memang kelalaian card holder untuk menjaga fisik kartu sehingga bisa diketahui orang lain datanya.Bagaimana mungkin bank bisa menjaganya kalau data kartunya saja udah dihapal orang&#8230;peace <img src='http://irmadevita.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: riNy</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/comment-page-1#comment-4637</link>
		<dc:creator>riNy</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 02:21:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/12/07/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/#comment-4637</guid>
		<description>mmmm...artikelnya sangat ngebantu,,,,,,buat kul.saya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://rinyloveed@live.com'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=a56a75eb6db855451299fba929369e2c&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>mmmm&#8230;artikelnya sangat ngebantu,,,,,,buat kul.saya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: riNy</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/comment-page-1#comment-4636</link>
		<dc:creator>riNy</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 02:17:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/12/07/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/#comment-4636</guid>
		<description>makasih..web ini sangat ngebantu...program kuliah saya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://rinyloveed@live.com'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=a56a75eb6db855451299fba929369e2c&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>makasih..web ini sangat ngebantu&#8230;program kuliah saya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Irma Devita</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/comment-page-1#comment-196</link>
		<dc:creator>Irma Devita</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Dec 2007 06:39:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/12/07/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/#comment-196</guid>
		<description>Terima kasih pak ary, dengan komentar anda, semoga para pembaca setia blog ini menjadi semakin aware mengenai aturan main dan hak serta kewajibannya dalam kartu kredit. Kalau boleh, tolong di posting juga bagaimana caranya menjadi anggota FKK dan dimana alamat/kontak nya. Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=b6be813e7a5f31caca3227f0c7de79da&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Terima kasih pak ary, dengan komentar anda, semoga para pembaca setia blog ini menjadi semakin aware mengenai aturan main dan hak serta kewajibannya dalam kartu kredit. Kalau boleh, tolong di posting juga bagaimana caranya menjadi anggota FKK dan dimana alamat/kontak nya. Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ary Budianto (Ketua FKK)</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/comment-page-1#comment-195</link>
		<dc:creator>Ary Budianto (Ketua FKK)</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Dec 2007 05:04:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/12/07/perjanjian-keanggotaan-kartu-kredit/#comment-195</guid>
		<description>Kami sudah mewanti-wanti, bhw semua pengguna kartu kredit mewaspadai adanya hak2 yang telah dilanggar, hal inilah yang melatar belakangi kami membuat suatu forum komunikasi pengguna kartu kredit. Ternyata banyak yang merespon dengan adanya forum ini, namun kami jg tidak menutup mata bahwa banyak juga pengguna yang telah menyalahgunakan kartu kreditnya dengan secara sengaja tidak melunasinya. Kami disini bertindak sebagai mediator atau fasilitator apabila adanya hak2 pengguna yang dilanggar atau sebaliknya bagi penerbit yang ingin dimediatsi dengan pengguna untuk penyelesaian nya. mudah2an dengan adanya edukasi yang terus menerus dilakukan semua pihak dapat berguna bagi industri kartu kredit.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://ForumKartukredit.blogspot.com'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=b5c578b816b9b54d027005f9b64bdb83&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>Kami sudah mewanti-wanti, bhw semua pengguna kartu kredit mewaspadai adanya hak2 yang telah dilanggar, hal inilah yang melatar belakangi kami membuat suatu forum komunikasi pengguna kartu kredit. Ternyata banyak yang merespon dengan adanya forum ini, namun kami jg tidak menutup mata bahwa banyak juga pengguna yang telah menyalahgunakan kartu kreditnya dengan secara sengaja tidak melunasinya. Kami disini bertindak sebagai mediator atau fasilitator apabila adanya hak2 pengguna yang dilanggar atau sebaliknya bagi penerbit yang ingin dimediatsi dengan pengguna untuk penyelesaian nya. mudah2an dengan adanya edukasi yang terus menerus dilakukan semua pihak dapat berguna bagi industri kartu kredit.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
