![]()
(Rangkaian Pembahasan mengenai UUPT No. 40/2007)
Sudah beberapa kali saya ditanya, apa sih sebenarnya perbedaan mendasar dari UUPT no. 1/1995 dengan UUPT No. 40/2007? memang secara sepintas, masih sama dan banyak kemiripan antara yang lama dan yang baru. Namun, jika dipelajari secara seksama, maka di antara sekian banyak perubahan yang diatur dalam UUPT yang baru, terdapat pokok-pokok perbedaan yang layak untuk dicermati, yaitu:
1. Penyederhanaan anggaran dasar PT
Pada prinsipnya, dalam anggaran dasar PT yang baru tidak “menyalin” apa yang sudah diatur dalam UUPT. Artinya, anggaran dasar PT hanya memuat hal-hal yang dapat diubah atau ditentukan lain oleh pemegang saham (pendiri). Yang sudah merupakan aturan baku, tidak dituangkan lagi dalam Anggaran dasar PT. Contohnya: kewajiban untuk mendapatkan persetujuan RUPS, dalam hal menjaminkan asset Perseroan yang jumlahnya merupakan sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 tahun buku (pasal 102).
2. Proses pengajuan pengesahan, pelaporan dan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diajukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (yang dalam istilah Depkeh FIAN 1 (untuk pendirian), FIAN 2 (untuk perubahan anggaran dasar yang membutuhkan pelaporan, FIAN 3 (untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pemberitahuan)
3. RUPS dimungkinkan untuk dilaksanakan secara teleconference, tapi tetap harus mengikuti ketentuan panggilan Rapat sesuai UUPT
Terdapat jangka waktu tertentu yang membatasi, misalnya: untuk melakukan pemesanan nama (60 hari), pengajuan pengesahan(60 hari), pengajuan berkas (30 hari), pengesahan menkeh (14 hari)
5. Pengajuan pengesahan PT baru, harus dilakukan dalam waktu 60 hari, apabila lewat, maka akta pendirian menjadi batal dan perseroan menjadi bubar (ps. 10 ayat 1 & ayat 9) –> berlaku juga untuk pengajuan kembali (ayat 10)
6. Notulen Rapat di bawah tangan, wajib di tuangkan dalam bentuk akta notaris dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tangani. Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan, maka Notulen tersebut tidak berlaku (harus di ulang).
7. Saham dengan hak suara khusus tidak ada, yang ada hanyalah saham dengan hak istimewa untuk menunjuk Direksi/Komisaris
8. Direksi atau Komisaris wajib membuat Rencana Kerja yang disetujui RUPS sebelum tahun buku berakhir
Perubahan Direksi/komisaris atau pemegang saham bukan merupakan perubahan AD, jadi sekarang diletakkan pada akhir akta
10. Perubahan AD dari PT biasa menjadi PT Tbk (pasal 25 ayat 1), efektif sejak:
-pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas pasar modal atau
-pada saat penawaran umum
jika dalam waktu 6 bulan tidak dilaksanakan, maka statusnya otomatis berubah menjadi PT tertutup kembali
11.Khusus untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT, harus diajukan maksimal 60 hari sebelum tanggal berakhirnya, kalau tidak maka
PT tersebut menjadi bubar
12. PT harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (operating company, bukan hanya berbentuk investment company
13. Tanggung jawab perseroan tidak hanya sampai pada Direksi saja, melainkan
sampai dengan komisaris.
14. Komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Sehingga, walaupun dalam anggaran
dasar disebutkan hanya perlu persetujuan 1 komisaris, maka tetap harus mendapat persetujuan dari seluruh komisaris.
15. Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk memiliki sendiri maupun untuk dimiliki Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan (larangan cross holding), pasal 36 UUPT.
16. Daftar Perusahaan yang dulunya bersifat tertutup dan tidak terlalu mudah diakses oleh khalayak umum, sekarang terbuka untuk umum (pasal 29 ayat 5) dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh Menteri terkait (pasal 29 ayat 1)
17. Pengumuman anggaran dasar Perseroan pada Berita Negara RI yang meliputi pendirian dan perubahan anggaran dasar lainnya dilakukan oleh Menteri sedangkan dahulu dilakukan oleh Notaris. (pasal 30 ayat 1)










November 9th, 2007 at 3:37 am
terima kasih.
Jawab:
Untuk melakukan penyesuaian dengan UUPT, tidak ada persiapan khusus, asalkan seluruh pemegang saham hadir atau di wakili. Kalau diperkirakan ada yang tidak hadir, barulah dilakukan dengan cara iklan atau surat panggilan dalam jangka waktu 14 hari sebelum rapat dilangsungkan. Setelah itu barulah dihitung quorum kehadirannya.
Yang perlu diperhatikan dalam anggaran dasar PT yang baru: tempat kedudukan PT harus detil, artinya misalkan disebut jakarta, harus disebutkan Jakarta Selatan, atau timur atau barat. Kemudian, apabila ingin sekaligus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. meningkatkan modal dasar ataupun
2. perubahan susunan pemegang saham,
3. Perubahan susunan pengurus
4. Perubahan jangka waktu PT (dulu PT ada jangka waktu maksimum 75 th, sekarang bisa terbatas atau tidak terbatas)
5. Jumlah Direksi/komisaris harus pasti. Artinya, kalau memang 1 ya tetap 1. Kecuali melakukan perubahan AD\
6. dll yang diperlukan
Semoga bermanfaat
November 13th, 2007 at 1:55 pm
JAWAB:
Alhamdulillah, saya sangat senang kalau ada yang merasa terbantu. Karena memang itu tujuan dibuatnya blog ini. Salam hangat dari saya
November 15th, 2007 at 5:24 am
terima kasih bu irma…
JAWAB:
Prinsip dari pemberian kuasa untuk hadir dalam dalam RUPS adalah sama dengan prinsip kuasa pada umumnya. Artinya, penerima kuasa harus bertindak sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat kuasanya. Jadi, sepanjang dia bertindak sesuai dengan isi surat kuasa, maka yang bertanggung jawab tetap pemberi kuasa baik secara pribadi (sesuai dengan kewajibannya sebagai pemegang saham) juga kepada pemegang saham lainnya . Namun, jika dia melampaui batas wewenang yang diberikan, maka dia harus bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan hukum yang dilakukannya. Terima kasih kembali, semoga bermanfaat
November 22nd, 2007 at 3:06 am
Mohon bantuannya apabila Ibu mempunyai draft sirkulasi dalam rangka untuk menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai UU PT baru.
Kemudian dalam hal PT. PMA, dimana telah diatur mengenai pembatasan wewenang direksi dalam perjanjian awal, apakah perlu disesuaikan dalam AD yang baru?
thanks bu untuk bantuannya
JAWAB:
Alhamdulillah, saya senang jika ibu merasa terbantu.
Maaf, Saya tidak jelas maksud dari “Perjanjian awal”. Namun secara umum, biasanya pembatasan wewenang Direksi pada UU No. 1/1995 ada pada pasal 11 ayat 3 anggaran dasar PT. Tapi pada anggaran dasar PT yang baru, diatur dalam pasal 12. Kita bisa menggunakan pembatasan kewenangan yang sama, dengan format yang sedikit berbeda.
semoga bermanfaat
November 25th, 2007 at 4:44 pm
apa kaitannya pasal 36 UUPT 2007 dengan Pasal 157 2007 tentang ketentuan peralihan??
thanks bu atas bantuannya
JAWAB:
Pasal 36 adalah larangan mengenai cross holding. Jadi untuk perusahaan yang masih melakukan cross holding antara satu dan lainnya, harus melepaskan saham yang dimiliki secara cross holding tersebut kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 tahun (pasalnya 158 pak). terima kasih kembali
November 30th, 2007 at 10:59 am
UU PT yang baru mencakup hal2 atau ketentuan2 apa saja?? di banding dengan UU yang sebelumnya!
Selain masalah CSR. Terima kasih bayak sebelumnya.
JAWAB:
Banyak pak. Detilnya bisa dilihat di artikel saya tentang “Pokok2 Perbedaan antara UU NO. 1/1995 dan UUPT No. 40/2007
December 7th, 2007 at 8:57 am
Terima kasih sebelumnya.
JAWAB:
Dapat. Bentuknya adalah: “Keputusan Sirkuler Para Pemegang saham”, yang dibuat di bawah tangan, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat.
December 11th, 2007 at 11:00 am
Numpang nanya ya bu..
Bagaimana format susunan pemegang saham yang dapat direkomendasikan ke suatu PT, jika dikaiatkan dengan UU baru secara khusus pasal 36?
Trims Bu..
Salam,
Sarie
JAWAB:
Maaf bu sari, pertanyaannya kurang jelas, rekomendasi saham seperti apa yang ibu maksud. Namun secara umum pasal 36 melarang mengenai CROSS HOLDING. Contohnya: PT A mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri, atau dimiliki PT. B, dimana dalam PT B, pemegang sahamnya notabene PT. A sendiri. kecuali hal tsb karena pewarisan (maksimal 1th harus dialihkan lagi). Salam,
December 12th, 2007 at 9:53 am
JAWAB:
Untuk PT Tbk harus tunduk pada ketentuan Bapepam. Ijinnya juga dari Bapepam. Kalau anggaran dasarnya sesuai dengan anggaran dasar PT biasa sesuai UU No.40/2007, namun ada hal-hal yang harus disesuaikan. salam,
December 28th, 2007 at 6:47 am
JAWAB:
Bu purwanti, menurut pendapat saya tetap sebaiknya diumumkan dalam surat kabar bu. Karena ini juga berkaitan dengan pasal 44 dan pasal 45 yang mana juga menjaga adanya keberatan dari pihak kreditur atau pihak2 lain yang juga berkentingan terhadap pembayaran. Jika hal tersebut disimpangi, yang dikhawatirkan adalah hilangnya keterbatasan tanggung jawab dari pemegang saham sesuai pasal 3 ayat 2 d. Salam hangat dari saya,
December 29th, 2007 at 1:40 am
JAWAB:
Masih sama dengan yang lama kok pak…
January 2nd, 2008 at 9:06 am
JAWAB:
Pak, menurut penjelasan pasal 74, yang memiliki tanggung jawab sosial adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan yang terkait. Jadi contohnya seperti: perusahaan perkayuan, eksplorasi tambang, eksplorasi air dan mineral lainnya. Dengan demikian perbankan menurut saya tidak termasuk. salam,
January 2nd, 2008 at 9:18 am
terimakasih..
JAWAB:
Menurut saya jika lewat, sebaiknya dibuatkan RUPS ulang. Namun sepengetahuan saya, mengenai jangka waktu ini belum diterapkan secara ketat. Coba ibu entry saja (walaupun ada resiko tidak diterima) atau menghubungi bagian konsultasi di Depkeh. Salam,
January 3rd, 2008 at 7:11 am
1. terhadap perseroan yang secara materi anggaran dasarnya tidak bertentangan dengan UUPT yang baru, apakah formilnya harus disesuaikan dengan UUPT yang baru (harus dilakukan RUPS dan dituangkan dengan AKta Notaril);
2. PErbedaaan yang paling esensial mengenai kewenangan Direksi dan Komisaris apa?
3. terhadap ketentuan mengenai CSR apakah harus dituangkan dalam anggaran dasar? klasifikasi perusahaan apa saja yang harus melaksanakan CSR
4. Maksud dari pembatalan terhadap UUPT 1/1995 kecuali peraturan pelaksana yang tidak bertentangan dengan UUPT 40/2007 apa?
5. Penjaminan harta yang 50% apakah harus dicantumkan dalam anggaran dasar?
6. Perbedaan yang sangat menonjol dalam anggaran dasar yang sesuai dengan UUPT 1/95 dengan 40/2007 apa?
JAWAB:
1. Menurut saya, berdasarkan pasal 157 ayat 2 dan 158 walaupun tidak secara eksplisit dinyatakan harus disesuaikan secara total, UU No. 40/2007 mengisyaratkan perlu nya penyesuaian seluruh AD PT
2. Secara essensial seperti halnya negara, Direksi adalah Eksekutif/pelaksana, sedangkan komisaris adalah pengawas. Fungsinya berbeda sama sekali.
3. lihat di artikel saya di http://irmadevita.com/2008/02/09/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/
4. Peraturan pelaksanaannya banyak, contohnya: kewajiban untuk iklan dalam hal akuisisi sebagian besar atau seluruh saham PT
5. Anggaran dasar berdasarkan UU No. 40/2007 hanya memuat yang tidak diatur dalam UU saja.
6. lihat artikel http://irmadevita.com/2007/11/05/pokok-pokok-perbedaan-antara-uupt-no-11995-dengan-uupt-no402007/
January 4th, 2008 at 4:55 am
thanks…
JAWAB:
mbak yuan, setahu saya kewajiban CSR menurut pasal 74 itu hanya untuk perusahaan yang mengeksplorasi kekayaan alam. Oleh karena itu harus dianggarkan biaya untuk mengembalikan (konservasi/reboisasi dll) alam yang sudah mereka eksplore. Untuk bank, saya pikir tidak berkaitan. Namun menurut hemat saya, bagus/boleh juga jika dianggarkan untuk memberikan bakti sosial ataukah pengabdian masyarakat dalam bentuk kredit mikro misalnya. salam,
January 12th, 2008 at 8:30 am
Mohon bantuanya.
Terima kasih..
JAWAB:
Sayang sekali saya tidak punya UUPT versi inggrisnya pak.
January 14th, 2008 at 6:22 am
JAWAB:
Untuk kasus ibu, yang saya tangkap adalah sertifikat atas nama suami, tapi ada pernyataan bermeterai yang ditanda-tangani oleh suami bahwa tanah tersebut sebenarnya adalah milik PT X tersebut ya bu? Jika benar demikian, untuk menjadi atas nama PT, tetap harus ada akta peralihan yang ditanda-tangani oleh ahli waris suami (dlm hal sdh meninggal) dengan PT (bentuknya bisa jual beli, hibah atau inbreng). Tanpa itu, sertifikat tidak bisa dibalik nama ke atas nama PT. Kecuali yang ditanda-tangani alm suami ibu adalah akta pengikatan jual beli lunas antara PT dengan alm suami ibu. salam,
January 15th, 2008 at 8:12 am
kebetulan sy punya satu pertanyaan yang mudah2an dapat ibu bantu. untuk perubahan anggaran dasar yang hanya membutuhkan pelaporan atau pemberitahuan, apakah pelaporan atau pemberitahuan tersebut sifatnya wajib atau tidak ?
Terimakasih..
JAWAB:
terima kasih atas apresiasinya terhadap blog saya.. Pelaporan dan pemberitahuan untuk perubahan anggaran dasar bersifat wajib pak. Karena berdasarkan pasal 23 ayat 2 dinyatakan bahwa “perubahan baru berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan oleh Menteri”. Semoga cukup jelas ya… salam,
January 18th, 2008 at 2:53 am
Site ini sgt membantu. Semoga ibu bisa mengupdatenya selalu
Dalam UUPT dikatakan bahwa “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”, termasuk menandatangani dokumen2 hukum spt kontrak. Apakah penandatanganan kontrak2 tsb bisa diwakili oleh orang lain melalui peraturan perusahaan (tanpa Surat Kuasa khusus), terutama utk kontrak dgn value yg kecil?
Terima kasih atas penjelasannya.
JAWAB:
Terima kasih atas apresiasinya. Untuk penanda-tanganan kontrak, bisa diwakilkan kepada orang lain atau pejabat yang bertanggung jawab. Bisa dilakukan dalam bentuk SK (Surat Keputusan), misalnya dari Direksi kepada kepala cabang atau kepala bagian operasional. Dalam SK tersebut dijabarkan mengenai batas kewenangan kepala cabang dimaksud. salam,
January 18th, 2008 at 3:16 am
tx
JAWAB:
Mbak, perubahan Direksi dan komisaris memang bukan perubahan anggaran dasar (tidak merubah pasal2 dari anggaran dasar). Oleh karena itu, diletakkan di bagian akhir akta (ketentuan penutup). Makanya tidak perlu pengesahan Menkeh, melainkan cukup diberitahukan saja perihal perubahan tersebut (pasal 21 ayat 3 UU juncto pasal 23 ayat 2 No. 40/2007). jika kurang jelas, silahkan japri dengan saya. salam,
January 29th, 2008 at 1:06 am
JAWAB:
pada prinsipnya semua perubahan/penyesuaian sama, untuk bidang apapun mbak. jadi biasanya pada waktu penyesuaian, yang dilakukan adalah penyesuaian seluruh anggaran dasar dengan menggunakan format baru. Untuk yang lain seperti modal, susunan pengurus dll, kalau masih tetap, ya tidak usah dirubah. salam,
February 1st, 2008 at 7:37 am
saya kebagian tugas dr kantor mempelajari anggaran dasar dan membandingkannya dengan UU no 40. bu… bisa minta contoh AD perusahaan yang telah sesuai dengan UU no 40.
Terima kasih banyak sebelumnya
JAWAB:
silahkan lihat di http://irmadevita.com/2007/11/14/contoh-akta-pendirian-pt-berdasarkan-uu-no-402007/ salam,
February 1st, 2008 at 10:42 am
JAWAB:
Sebenarnya seperti yang saya alami sekarang, persetujuan/pengesahan menteri sudah mulai cepat prosesnya (14 hari kerja sesuai dengan UU). Mungkin selama belum keluar persetujuan atau pengesahan menteri, bisa digunakan covernote notaris…salam,
May 19th, 2008 at 3:10 am
1. boleh kah kita membuat AD perseroan lebih detail lagi dari apa yang disyaratkan oleh UU namun tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.
2. Apaka ada batasan cara apa saja ng yadap di ambil oleh pemegang saham dalam circular resolution
terima kasih bu.
wassalam
JAWAB:
1. Draft AD PT sebenarnya sudah standar, namun ada beberapa yang memang bisa diganti, seperti ketentuan quorum, ketentuan jangka waktu PT, Direksi, Komisaris. dll Namun, untuk PT PMA misalnya atau PT go public, PT yang bergerak di bidang syariah, perbankan, dan PT 2 khusus lainnya biasanya mencantumkan klausula2 tertentu sesuai dengan aturan khusus mereka. Jadi, (menurut pendapat saya) boleh ditambahkan asal tidak berlebihan dan tetap mengacu pada UUPT dan/atau peraturan yang terkait.
2. Syarat sirkuler ada di pasal 91 UUPT, yaitu harus ditanda-tangani oleh seluruh pemegang saham. dan ditanggali pada waktu pemegang saham yang terakhir membubuhkan tanda-tangannya.
salam,
May 26th, 2008 at 8:21 am
May 27th, 2008 at 2:44 am
makasi ya
May 30th, 2008 at 5:31 am
1. Bagaimana prosedur menutup PT langkah apa saja yang harus di lakukan?
2. Untuk ganti direktur utama bagaimana prosedurnya ???
Terimakasih
June 12th, 2008 at 6:17 am
Banyak perusahaan yang sudah besar saat ini memasuki yang namanya foundation tetapi sesungguhnya isinya adalah komersialisasi.
seharusnya perusahaan yang sudah stabil dan besar memberikan kewenangannya kepada yayasan yang memamg betul2 berprinsip sosial dgn tenaga pekerjanya juga ssosial. dimana perusahaan penyumbang yayasan tersebut setiap tahunnya minta pertanggung jawaban atas penyaluran dana yang diberikannya. bisa jadi semacam terafiliasi.
kalau hal ini bisa berjalan maka tidak akan ada kemiskinan di negara kita yang tercinta ini.
salam
gandhen AN
June 16th, 2008 at 4:30 am
2. kalau AD tidak boleh menyalin UU, maka apa sebetulnya apa yang menjadi materi muatan dari AD…?? dasar hukumnya apa..???
3.apa akibatnya/dampaknya jika AD menyalin UU…..??
4. acquit et de charge itu kewenangan pemegang saham atau suatu konsekuensi atas dari laporan keuangan yg sudah dinyatakan wajar oleh akuntan publik…???
thx….
June 24th, 2008 at 1:03 am
June 24th, 2008 at 10:40 am
1).berdasarkan pasal 157 UUPT baru tersebut dikatakan bahwa perseroan yang telah berbadan hukum wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu setahun setelah diundangkan.apa yang menjadi rasio legal pasal 157 UU PT tersebut.
2). Apa yang menjadi konsekuensi hukum jika perseroan tidak menyesuai anggaran dasar?
3). bagaimana perikatan yang telah dibuat persero jika persero tidak menyesuaikan anggaran dasar?
July 24th, 2008 at 9:51 am
Jika PT saya tidak disesuaikan dengan UU No.40 tahun 2007 ada sanksinya tidak ya, soalnya banyak juga PT yang tidak melakukan penyesuaian.
August 4th, 2008 at 5:27 am
Untuk pengambilalihan perusahaan non fasilitas umum, melalui pemegang saham, (melalui jualbeli saham langsung), bagaimana contoh pengumuman korannya bu? lalu apakah ada formalitas kata-kata atau hal-hal tertentu yang harus dimuat untuk pengumuman koran tersebut?
terima kasih ibu Irma
JAWAB:
pak Ryan, untuk contoh pengumumannya tidak ada format standard pak. Biasanya seperti pengumuman iklan PT umumnya untuk Panggilan RUPS, untuk pengumuman penjualan asset dsb. Anyway, terima kasih atas apresiasinya yang baik, saya undang juga agar bpk dapat ikut meramaikan blog ini dengan sharing ilmunya pak.. salam hangat
Ryan Bayu Candra
August 14th, 2008 at 8:23 am
Saya bekerja di sebuah perusahaan PMA, tapi baru hari ini melihat bahwa Anggaran Dasar perusahaan harus disesuaikan dengan UU PT No. 40/2007 sebelum tanggal 16 Agustus 2008.
Pertanyaan saya adalah : Bila tidak bisa memenuhi sebelum tangga 16 Aug apakah ada problem? ; Karena pemegang saham mayoritas adalah perusahaan asing, apakah tidak masalah jika surat kuasa dibuat dalam bahasa inggris? ; Apakah sebelum melakukan penyesuaian anggaran dasar ke notaris, kami masih harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari BKPM seperti ketika pendirian PT?
Terima kasih sebelumnya
August 30th, 2008 at 4:28 pm
September 3rd, 2008 at 9:57 am
September 10th, 2008 at 6:53 am
Mohon pencerahan terkait dg UU 40 2007:
Apakah dg adanya UU tsb mengakibatkan setiap PT ’seakan-akan’ membuat PT baru?, artinya konfigurasi pengurus jg bisa di rubah?, apakah akibatnya jika PT tidak mengindahkan UU ini?
Mohon penjelasannya, Terima kasih.
Aziz
September 12th, 2008 at 10:10 am
terima kasih sebelumnya….
September 24th, 2008 at 4:12 pm
Bagaimana proses pengurusan dokumen-dokumen terkait proses pendirian PT berdasarkan UU No 40′07 dilakukan setelah mendaftarkan ke notaris atau sebelum. Apakah simultan atau tumpang tindih. peraturan-peraturan apakah yang terkait dengan hal tersebut. Thanx a lot before…
October 17th, 2008 at 8:10 am
saya mahasiswa hukum.Bu saya mau tanya mengenai kelemahan dari UUPT no 40 2007 apa aja?
October 22nd, 2008 at 7:58 am
artikel ibu dapat membuang rasa bosan saya di kantor…absolutly bermanfaat bangat….
bu saya mau bertanya,
kalau pengubahan perusahaan dari bentuk cv menjadi bentuk pt yang bergerak dalam bidang pertambangan, hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan bu?
terimakasih sebelumnya, saya kira ibu dapat memberikan pencerahan kepada saya, viva.
January 18th, 2009 at 10:03 am
saya ingin bertanya mengenai UUPT 40/2007. Psl 125(7) mengatur bahwa dalam hal akuisisi secara langsung, direksi tidak berkewajiban untuk membuat rancangan akuisisi, karena akuisisi secara langsung dilakukan oleh para pemegang saham.
Akan tetapi psl 127(8) mengatur bahwa direksi tetap berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan rancangan akuisisi dalam hal terjadi akuisisi secara langsung. Psl 125(7) secara tegas telah memberikan keleluasaan bagi direksi untuk tidak membuat rancangan akuisisi, akan tetapi psl 127(8) justru mewajibkan direksi untuk mengumumkan ringkasan rancangan akuisisi.
Bukankah hal ini berarti, direksi dalam hal akuisisi secara langsung harus membuat rancangan akuisisi.
Apakah kedua pasal tersebut tidak bertentangan? Lalu bagaimana praktek akuisisi secara langsung? Bukankah nantinya rancangan akuisisi akan dibuat menjadi akta notaris?
Terima kasih sebelumnya…
Shalom
January 20th, 2009 at 6:45 am
saya ingin bertanya mengenai UUPT 40/2007. Psl 125(7) mengatur bahwa dalam hal akuisisi secara langsung, direksi tidak berkewajiban untuk membuat rancangan akuisisi, karena akuisisi secara langsung dilakukan oleh para pemegang saham.
Akan tetapi psl 127(8) mengatur bahwa direksi tetap berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan rancangan akuisisi dalam hal terjadi akuisisi secara langsung. Psl 125(7) secara tegas telah memberikan keleluasaan bagi direksi untuk tidak membuat rancangan akuisisi, akan tetapi psl 127(8) justru mewajibkan direksi untuk mengumumkan ringkasan rancangan akuisisi.
Bukankah hal ini berarti, direksi dalam hal akuisisi secara langsung harus membuat rancangan akuisisi.
Apakah kedua pasal tersebut tidak bertentangan? Lalu bagaimana praktek akuisisi secara langsung? Bukankah nantinya rancangan akuisisi akan dibuat menjadi akta notaris?
Terima kasih sebelumnya…
January 23rd, 2009 at 3:37 am
Pak Nobel saya mencoba menjawab pertanyaan bapak satu persatu:
Tentang bertentangan atau tidak menurut pendapat saya adalah tidak, karena rancangan akuisi/ pengambilalihan saham yang dimaksud oleh pasal 127 terutama pada ayat 2 didahului dengan kata-kata “DIREKSI” artinya itu adalah pengambilalihan secara TIDAK LANGSUNG, sedangkan pada ayat 8 nya ada kata-kata “Mutatis Mutandis Berlaku bagi pengumuman dalam rangka pengambilalihan saham yang dilakukan langsung” artinya PENGUMUMAN tetap wajib! bagi pengambil-alihan saham secara tidak langsung (melalui direksi dengan membuat rancangan pengambilalihan) atau secara lanngsung. “Ketentuan” pengumumannya seperti jangka waktu dan lain-lain antara pengambilalihan langsung dengan tidak langsung adalah SAMA.
Pengambilalihan saham langsung adalah, yaitu jualbeli langsung antara pemegang saham perseroan dengan si calon pembeli tanpa melalui direksi, jadi langsung PEMEGANG SAHAM PT A membuat akta JUAL BELI SAHAM dengan PEMEGANG SAHAM X yang merupakan CALON PEMEGANG SAHAM PT A.
Demikian pak Nobel semoga berguna, apabila ada jawaban saya yang kurang benar, atau kurang bekernan silahkan ditanyakan kembali.
terima kasih bu Irma, telah mengijinkan saya belajar di situs ibu ..
February 7th, 2009 at 2:12 am
February 7th, 2009 at 4:24 am
sebelum keluarnya UU PT no 40/2007 pada bln Agustus, ada sebuah cv yang telah ditingkatkan menjadi PT dan dibuatkan akta oleh notaris pada bulan maret 2007 sesuai dengan draft PT menurut UU no 1/1995. akan tetapi sampai saat ini belum keluar sk menteri untuk pengesahannya. pertanyaan saya, PT tersebut saat ini ada kepentingan untuk tender di luar daerahnya dan diharuskan untuk buka cabang di daerah tersebut.
langkah apa yang bisa dilakukan? ketika sisminbakum msh bisa diakses, saya sempat cek nama, dan memang nama PT tersebut msh bisa dipakai.
mohon petunjuknya ya, mbak, terimakasih.
February 27th, 2009 at 8:47 am
March 3rd, 2009 at 4:02 am
Mohon infonya, apakah sudah ada peraturan pelaksanaan tentang pemisahan (spin off) sebagaimana disebutkan dalam UUPT yang baru.
Kalau belum apa yang harus dilakukan apabila ada spin off.
Terima kasih
salam
Agus Eka P A
March 13th, 2009 at 11:03 am
Senang melihat Blog ibu yang sangat memberi banyak manfaat.
saya ingin menanyakan mengenai pendirian perushaan baru (PT) yang berbentuk holding, apakah diawal pendiriannya wajib memiliki anak perusahaan atau tidak?
Terima Kasih atas tanggpannya
Salam Sukses
Luqman
March 25th, 2009 at 6:28 am
May 24th, 2009 at 10:58 pm