Take a fresh look at your lifestyle.

PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV

208,774

meeting-2.jpg CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

**************

196 Comments
  1. Putra says

    Pertanyaan :
    1. Bidang usaha apa saja yang memerlukan pendirian badan usaha cv atau pt sebagai pendukung?
    2. Banyak orang buka toko, warung, mimi market tanpa badan usaha. Kenapa saya perlu bikin cv atau pt? apa saja manfaatnya

    Terima kasih atas bantuannya

  2. Irma Devita says

    Jawab:
    Pendirian suatu badan usaha tertentu diperlukan untuk memberi wadah atau “bentuk” pada usaha tersebut. Terutama apabila terdiri dari beberapa orang yang akan melakukan usaha bersama, dan memerlukan suatu sarana untuk melakukan kerjasama yang dimaksud. Pelaksanaan suatu usaha dalam suatu badan hukum (PT) atau badan usaha (CV) biasanya juga disyaratkan apabila anda akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau dengan pihak lain. Biasanya mereka mensyaratkan harus dalam bentuk usaha tertentu dengan kriteria kelas-kelas dari masing-masing usaha. Contohnya: untuk pengadaan barang di kantor2 atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp. 200jt harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil, sedangkan untuk Pengadaan barang di atas 1 Milyar harus menggunakan PT dengan klasifikasi Besar (minimal modal disetor Rp. 510jt).
    Apabila anda ingin membuka warung atau toko biasa, dan tidak bekerja sama dengan orang lain, anda cukup mengajukan pembuatan Domisili dan NPWP saja. Kalau toko agak besar (mini market) anda bisa mengajukan PKP, karena anda harus menerbitkan faktur pajak, dan ini memerlukan nomor seri PKP. Kalau ingin berbentuk badan Usaha, anda bisa membentuk “Perseroan Dagang” (PD) atau “Usaha Dagang” (UD).
    Tapi apabila anda bekerja sama dengan 1 orang partner lain, dan anda ingin menuangkan dalam suatu badan usaha, sebaiknya anda memilih CV.
    Semoga penjelasan saya cukup jelas. terima kasih

  3. Upit says

    Seorang teman saya meminjam nama saya untuk membuat sebuah CV dimana saya diposisikan sebagai direktur (persero aktif). Setelah itu kami mengadakan perjanjian bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh CV tersebut baik itu pajak, pembiayaan, permodalan, resiko dan kerugian yang ditimbulkan oleh CV tersebut adalah sepenuhnya ditanggung oleh teman saya diatas kertas bermeterai. Jadi intinya saya cuma “nampang” nama saja sebagai direktur. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah cukup dengan mengadakan surat pernjanjian itu saya lepas dari segala resiko yang mungkin ditimbulkan oleh CV tersebut? Mengingat saya hanya meminjamkan nama saya dan tidak aktif serta turut terlibat dalam kegiatan CV tersebut. Dan apakah dalam mengurus CV memerlukan fotokopi ijasah terakhir yg dilegalisir yang dimiliki oleh saya selaku direktur? Menurut info yg saya terima bila saya menggunakan ijasah sebagai salah satu syarat kelengkapan pendirian CV maka bila suatu hari nanti saya hendak mendirikan usaha baik itu CV atau PT dikota yang sama maka ijasah saya tidak akan diterima karena dulu telah dipergunakan. Dan langkah2 apa yang harus saya tempuh untuk menghindari kesulitan yang akan muncul dikemudian hari berkaitan dengan penggunaan nama saya? Mohon pencerahannya
    Terima kasih

  4. Irma Devita says

    Jawab:
    Sebenanya “peminjaman” nama dalam suatu CV kadang2 terjadi, apabila “direktur asli” nya tidak boleh tampil dalam CV tersebut, karena sesuatu dan lain hal, misalnya: dia sebenarnya adalah pegawai di tempat CV tersebut menjadi pemasok barang. Pegawai negeri aktif juga biasanya tidak tampil sebagai Direktur dalam suatu CV atau PT, karena memang dilarang untuk “berusaha”.
    Mengenai penggunaan nama anda, apabila perjanjian antara anda dan rekan anda hanya dibuat di atas kertas bermeterai, maka itu hanya akan mengikat bagi kedua belah pihak. Jadi di mata pihak ketiga, Direktur yang bertanggung jawab tetap anda.

    Untuk penggunaan ijazah terakhir setahu saya tidak diperlukan dalam pendirian CV, namun biasanya dimasukkan dalam Company Profile suatu perusahaan, pada bagian Tenaga Ahli. Jadi hanya untuk membuktikan bahwa dalam CV tersebut ada tenaga2 ahli yang terlibat. Biasanya diperlukan dalam melengkapi dokumen tender pada instansi pemerintah.

  5. ary says

    minta contoh perjanjian CV

  6. Irma Devita says

    Jawab:
    Kalau yang anda maksud akta Pendirian CV, akan saya tampilkan dalam waktu dekat.

  7. iefta en says

    saya ingin mendirikan pabrik rokok..selama ini terkendala akan adanya sejumlah prosedural birokrat yang ruwet…yang ujung-ujung duit…
    mohon keterangan dan saran untuk permasalahan ini…

  8. carol says

    dear ibu,

    sy dan 2 orang teman membuat perusahaan yg saat ini statusya CV. Namun keluarga sy mendesak untuk segera mengubahnya menjadi PT dengan alasan PT lebih menjamin dan punya kekuatan hukum sehingga seandainya ada conflict internal, kedua rekan sy tersebut tidak akan dengan mudahnya ‘menendang’ sy dan modal awal yg kita setor tidak dapat ditarik lagi.
    Apakah benar demikian bu ? mohon bantuan solusinya secepatnya.

    Terima kasih,
    salam, carol

  9. Irma Devita says

    Jawaban untuk bp/ibu @iefta en:
    Prosedur pendirian pabrik memang agak rumit. Karena banyak ijin yang harus dipenuhi, antara lain UUG, Ijin lokasi, ijin usaha industri dll. Disamping ijin standard lainnya. Selain itu, jika tanahnya masih tanah garapan harus merubah peruntukannya dulu dan harus melakukan pembebasan tanah juga.

  10. Irma Devita says

    Dear mbak Carol,

    Mengenai saran keluarga anda, memang jika dibandingkan dengan CV, maka PT lebih memiliki kekuatan hukum yang pasti. Karena dalam PT jelas pembagian modalnya. Kemudian ada kekayaan yang terpisah antara PT dan para pemegang sahamnya.(mengenai uraian PT ini, mbak bisa lihat di pembahasan saya pada “Prosedur dan syarat-syarat pendirian PT”).
    Sedangkan CV, karena tidak berstatus sebagai badan hukum, maka tanggung jawab persero aktifnya, sampai dengan harta pribadi.

    Tapi mengenai penarikan modal kembali, tidak demikian. Karena dalam PT, apabila kita akan keluar, kita bisa saja menjual saham kita kepada pemegang saham yang masih ada, atau kepada pihak ketiga. Kalau CV agak sulit hitung2annya. Karena pada anggaran dasar tidak disebutkan berapa modal yang disetorkan. Kecuali pada waktu itu dibuatkan perjanjian terpisah di bawah tangan.

    Tapi kalau mbak sudah buat CV, kemudian akan ditingkatkan lagi menjadi PT, menurut saya tidak perlu. Karena prosedurnya agak rumit, yaitu harus melalui audit keuangan oleh auditor independen dan hasilnya harus di umumkan di 2 surat kabar harian nasional. Saran saya, apabila anda ingin buat PT, dari pada meningkatkan CV yang sudah ada, lebih baik anda buat PT baru saja.

    Sebagai penutup, walaupun sudah mendirikan PT atau CV, jika ada liku2 kerjasama antara para pendiri, sebaiknya dibuat secara detil dalam perjanjian tersendiri. untuk mencegah konflik di kemudian hari.

    Semoga bermanfaat.

  11. Arman says

    Ibu Irma,
    Saya bekerja pada sebuah yayasan sosial, untuk menunjang kegiatan sosialnya tersebut, kami berkeinginan untuk membuat/mendirikan unit bisnis untuk dapat membantu yayasan dari sisi finansial.

    hal-hal yang ingin saya ketahui adalah:
    1. apakah sebuah yayasan sosial dapat mendirikan unit bisnis yang bersifat profit ?
    2. sebaiknya bentuk dari unit bisnisnya apa?
    3. prosedurnya bagaimana?

    Terima Kasih
    Arman

    JAWAB:
    Yayasan memang pada dasarnya di arahkan untuk menjadi lembaga sosial yang murni. Oleh karena itu ada larangan untuk membagikan keuntungan kepada pembina, pendiri, pengawas ataupun yang terafiliasi. Namun untuk menunjang kegiatan sosial tersebut, yayasan dapat mendirikan PT. atau bisa juga hanya berupa unit link. Kalau yayasan tersebut ingin eksis dalam melakukan suatu usaha, maka saya sarankan bentuknya adalah PT. Namun demikian, penyertaan modal dari yayasan ke dalam PT yang baru, besarnya tidak boleh melebihi 25% dari total kekayaan bersih yayasan tersebut. Contoh yayasan yang menanamkan modalnya ke dalam sektor2 bisnis adalah Yayasan Dana Pensiun.
    Prosedur pendiriannya sebagaimana halnya dengan pendirian PT baru (bisa bp lihat pada artikel saya tentang “Prosedur Pendirian PT”) namun syarat maksimum 25% dari total kekayaan bersih yayasan tersebut. Yang bertindak mewakili yayasan adalah pengurus, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara.
    Terima kasih

  12. Lala says

    Ibu Irma,

    Saya ingin mendirikan CV kira2 berapa biayanya dan jika suatu saat CV itu ingin di tutup bagaimana prosedurnya ?

    Terima Kasih,

    Shaula

    JAWAB:
    Dear Ibu Lala, untuk biaya pendirian CV ibu bisa kontak ke alamat e-mail saya di notaris@irmadevita.com. Sedangkan untuk penutupan/pembubaran CV, harus dibuatkan akta pembubaran CV. Terima kasih.

  13. anggie says

    apa keuntungan mendirikan badan usaha yang berbadan hukum?

    JAWAB:
    Keuntungan yang paling utama adalah: adanya pemisahan kekayaan antara para pendiri/pemegang saham dengan kekayaan dari badan hukum tersebut. Artinya, bila sampai terjadi pailit, atau ada tuntutan dari pihak ketiga, hanya terbatas sampai harta kekayaan perseroan (kecuali Direksi atau pemegang saham tidak memenuhi kriteria tertentu dalam undang-undang). Kalau badan usaha, hanya berupa perorangan atau beberapa orang yang berusaha dalam satu wadah. Sehingga harta kekayaan mereka (kecuali persero komanditer) masuk sebagai jaminan atas seluruh perikatan yang dibuat (pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata).
    semoga bermanfaat.

  14. Dwi Syahrul Aziz says

    salam mbak carol,
    saya dan teman saya beberapa waktu lalu berniat mendirikan CV untuk usaha kami.kebetulan ada orang yang menawarkan jasanya untuk mengurus CV kami.kami hanya di mntai company profile usaha saya plus copy KTP saya dan teman saya.apa betul memang itu aja yg di perlukan.
    terima kasih….

    JAWAB:
    Salam juga pak Dwi.. saya tadinya juga sempat bingung, pak perasaan belum ganti nama 🙂
    Mengenai pendirian CV, kalau ke notaris memang cuma cukup memberikan copy KTP 2 orang pendirinya saja. Tapi kalau akan mengurus ijin2 lengkap, harus semua dokumen yang saya uraikan di atas pak. Karena kaitannya sama beberapa instansi. Saya kurang jelas, apakah biro jasa tersebut juga menguruskan akta notarisnya atau tidak. Tapi sebaiknya untuk akta pendirian anda dealing langsung dengan notaris. Kalau ijin2, terserah anda. Bisa sama biro jasa atau anda urus sendiri. semoga bermanfaat ya pak.

  15. Dwi Syahrul Aziz says

    maaf salah sebut nama ibu Irma 🙂

  16. Anjar says

    Ibu Irma,
    Istri saya punya usaha dalam distribusi pakainan anak. Kami ingin membuat CV, karena usaha ini makin maju dan rumah kami dipinggir jalan besar. Kami takut bila ada petugas yang menanyakan surat2 ijin usaha kami.
    Pertanyaan saya:
    1. Apakah untuk pendiri CV bisa cukup a/n kami berdua. Istri sebagai persero aktif dan saya sebagai persero diam. Karena ada yang bilang untuk persero diam harus ada 2 orang.

    2. Saya sbg persero diam sudah punya NPWP, apakah NPWP ini bisa dipakai untuk CV tersebut. Atau kami harus buat NPWP baru?

    JAWAB:
    1. Pendiri CV sebaiknya 2 orang, tapi bukan suami isteri saja. Karena suami isteri dianggap sebagai “satu harta” (kecuali ada pisah harta). Sebaiknya bapak memasukkan orang lain. Bisa anak bapak kalau sudah dewasa (di atas 18 th).
    2. NPWP CV berbeda dengan NPWP perseroan pak. Sebaiknya bapak bikin baru, setelah penanda-tanganan akta pendirian CV.
    Semoga penjelasan saya cukup jelas ya pak. Sukses selalu untuk anda.

    Terima kasih atas jawabannya.

    Salam,
    Anjar

  17. Nurhidayat says

    Yth Ibu Irma,

    Saya tidak mengerti perbedaan istilah badan hukum dengan badan usaha. Karena di tempat saya bekerja, istilah badan hukum dan badan usaha dijadikan satu. Dari artikel hasil googling, tampak bahwa tidak setiap badan usaha berbadan hukum. Mohon informasi,
    1. Dari istilah berikut, mana yang merupakan bentuk badan hukum:
    BUMN, BUMD, BHMN, PT, NV, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, UD, dan Usaha yang memiliki ijin khusus dari instansi terkait.
    2. Apakah ada usaha yang tidak berbentuk badan usaha?

    Terima kasih atas pencerahannya..

    JAWAB:
    1. “Badan Hukum” berbeda dengan “Badan Usaha” (bentuk usaha). Jadi tidak semua bentuk usaha berbadan hukum. Yang masuk kategori badan hukum adalah: PT, YAYASAN, KOPERASI, BHMN (contohnya Universitas) dan badan usaha/bentuk usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari PT (sekarang tidak digunakan lagi).
    sedangkan UD, PD, Firma, dan CV bukan badan hukum.

    Badan hukum dipersamakan kedudukannya dengan orang, artinya bisa bertindak sendiri di luar dan di dalam pengadilan, melakukan penuntutan dan dituntut, dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemegang sahamnya dan kekayaan para pendirinya.

    Untuk bentuk usaha, hanyalah suatu wadah dari usaha pendirianya (untuk UD dan PD) atau usaha bersama di antara para pendirinya (jika terdiri dari beberapa orang seperti Firma dan CV). Apabila terjadi gugatan dari pihak ketiga, para pendiri atau persero atau pemilik harus bertanggung jawab secara renteng (tanggung menanggung) sampai dengan harta pribadinya).

    2. Usaha yang tidak berbentuk badan usaha adalah usaha perorangan yang dilaksanakan tanpa membentuk jenis usaha tertentu. Misalnya usaha catering tanpa membentuk CV atau UD. tapi kalau usaha perorangan tersebut sudah memilih bentuk UD atau PD, artinya orang tersebut sudah “mendeklarasikan” dirinya menurut bentuk usaha tersebut. Walaupun tentu saja tanggung jawabnya tetap sama.

    semoga penjelasan saya cukup jelas ya pak.

  18. Markus says

    Mbak Irma,

    Merujuk pada jawaban mbak tgl 3 nov 2007 yang berisi “Apabila anda ingin membuka warung atau toko biasa, dan tidak bekerja sama dengan orang lain, anda cukup mengajukan pembuatan Domisili dan NPWP saja.”, pertanyaan saya adalah:

    1. NPWP yang mbak maksud diatas adalah NPWP pribadi atau NPWP badan usaha?
    2. Apabila saya ingin membuka usaha impor bahan pangan (skala kecil) tanpa melalui kerjasama dengan orang lain alias perorangan, apakah jenis badan usaha yang mbak sarankan yang diatas sesuai? Kalau tidak, menurut mbak jenis apa yang sesuai untuk saya?

    Terima kasih atas bantuannya,
    Markus

    JAWAB:
    1. kalau tidak memilih bentuk UD (usaha dagang) atau PD (perusahaan dagang) untuk usaha perorangan, berarti NPWP nya adalah NPWP pribadi
    2. Untuk melakukan impor, bpk perlu membentuk usaha yang lebih besar setahu saya minimal harus PT (untuk CV saya tidak pasti). Karena untuk impor bpk harus mengurus APIT/APIS (angka pengenal impor tetap/sementara) sebagai salah satu prasyarat impor.

    Terima kasih kembali pak.

  19. Susan says

    Yth. Ibu Irma,

    Saya punya PT. yang terdiri dari Komisaris, Direktur Utama dan Direktur, dimana saya bertindak sebagai Direktur dan juga terdiri dari pembagian saham : 60%, 25% dan 15%. Yang menjadi pemodal selama ini adalah Komisaris untuk membiayai surat2 dan cost operational. Apakah Direktur Utama dan Direktur dalam hal ini harus menyetorkan modal ? Sebagai info modal dasar Rp. 200,000,000 dan bukti setor Rp. 50,000,000. Terima kasih

    JAWAB:
    Ibu Susan,
    dalam PT pada dasarnya pemegang saham diharuskan untuk menyetorkan sejumlah modal (dengan komposisi yang ibu sebutkan). Dari setoran modal tersebut maka akan digunakan sebagai operasional PT. Itulah mengapa disebut PT (Perseroan terbatas) artinya, pemegang saham bertanggung jawab hanya terbatas sampai dengan modal disetornya. Sedangkan Direksi dan komisaris (yang bukan sebagai pemegang saham) hanya bertugas dalam fungsi operasional dan pengawasan jalannya PT tersebut dan tidak bertanggung jawab untuk membiayai PT.

    Namun, jika Direksi/Komisaris juga pemegang saham, maka kewajibannya adalah melakukan setoran modal berdasarkan komposisi yang disepakati.

  20. tatar sitanggang says

    yth, ibu Irma

    saya mau tanya bu,

    jikalau saya mau melakukan usaha dagang di bidang export apakah saya sudah cukup mendirikan cv saja? dan bagaimana kah gambaran atau syarat yang harus saya laksanakan dalam hal usaha dagang export.

    tolong di jawab

    JAWAB:
    Perusahaan bertujuan untuk export setahu saya tidak dibatasi harus dalam bentuk PT. karena pemerintah sangat mendukung proses impor untuk menambah devisa negara. Kecuali ekspor untuk barang2 komoditi tertentu yang mengalami kelangkaan di Indonesia. Untuk ekspor, bapak tinggal mengurus certificate of Origin dan dokumen impor lainnya di kantor Bea Cukai dan Depperindag setempat. teknisnya bisa bapak tanyakan di sana. Smoga bermanfaat

  21. fahmi says

    saya mau tanya nih.klo usaha di bidang penjualan pulsa kira2 di butuhkan izin atau tidak ya???trims

    JAWAB:
    Penjualan voucher/pulsa sifatnya seperti pedagang kaki lima lainnya atau perusahaan perseorangan. Tidak perlu ijin tertentu, Kalau ada toh dipelrukan, adalah ijin berdomisili di lingkungan tersebut.

  22. Evelyn says

    Mbak Irma,

    Saya dan beberapa teman diberi modal 300jt untuk mendirikan usaha oleh seseorang. Jenis badan usaha apa yang sebaiknya kami pilih? Apalagi kami hanya sebagai pelaksana. Terima kasih

    JAWAB:
    Mbak, untuk modal 300jt mbak bisa dirikan PT. tapi mengenai jenis usaha apa, saya pikir mbak harus sesuaikan dengan minat, kemampuan dan keahlian serta koneksi yang memungkinkan. Bisa membentuk Event Organizer (EO), general trading, rumah makan (restoran), catering, home industri, dll atau apa saja. Semoga sukses!

  23. Mohamad Fajri says

    Yth. Ibu Irma..

    Saya Fajri lulusan Magister Kenotariatan FHUI tahun 2006, saya telah melihat dan membaca website ibu… saya ingin sekali banyak belajar dari ibu.

    Saya tertarik untuk mempelajari tentang shareholders undertaking. Mungkin ibu dapat memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. bagaimana dalam konteks indonesia? kira-kira untuk membuat perjanjiannya hal-hal apa saja yang harus dimasukkan? Jika boleh mohon saya dapat diberikan softcopy contoh dari shareholders undertaking.

    Terimakasih banyak atas bantuannya.

    JAWAB:
    salam kenal, Shareholder undertaking adalah pernyataan keputusan para pemegang saham. tergantung pada keperluannya, pemegang saham tersebut mau buat pernyataan tentang apa. Sukses ya…

  24. Nyoman says

    Dear Bu Irma,
    Apakah untuk PT yg PMA ada minimal modal dasar ? utk bidang Jasa Konsultan management(training), sy pernah dengar besarnya modal dasar PMA ditentukan oleh BKPM, masak utk Jasa konsultan min. USD 100.000 ? khan bidang ini tdk banyak butuh modal.
    Mohon info, apakh Ibu juga bisa bantu set up?
    Thks

    JAWAB:
    Dear pak Nyoman, memang untuk PT. PMA, minimal modal dasar yang ditetapkan adalah Rp. 500jt. Hal ini mencegah supaya asing tidak “masuk” ke sektor2 kecil dan menengah. Insya Allah saya bisa bantu pak.

  25. Rakhmat says

    Halo, bu Irma,
    Saya mau tanya, Saya punya rental komputer, tapi hanya kecil-kecilan, cuma 4 komputer. terus lokasinya di dalam perumahan. kira-kira harus pakai surat izin juga nggak?
    Terimakasih bu.

    JAWAB:
    Kalau sendirian (tanpa mitra usaha), bpk bisa mendirikan UD/PD. Kalau bermitra, saran saya setidaknya membuat CV. sehingga bisa diurus ijinnya, minimal: domisili, NPWP, dan SIUP. Semoga sukses ya pak.

  26. Ikram PSD says

    Dear Ibu,
    Sebelumnya saya sampaikan bahwa web site ibu sangat informatif. Saya punya beberapa pertanyaan mengenai pendirian CV.

    1.Saat dan beberapa orang teman ini saya akan mendirikan sebuah CV, namun apakah bisa dalam akta pendirian CV tercantum 4 nama, mungkin ibu punya solusi atau saran atas kondisi ini, karena usaha ini telah kami rintis dengan jumlah 4 orang.
    2.Kami melakukan usaha supplier barang kebutuhan industri,seperti alat safety,ATK dan pengadaan barang barang lainnya,kami juga berencana untuk mengikuti tender industri dan pemerintah,bagaimana pencantuman izin usaha pada akta pendirian perusahaan?
    3.Bagaimana aturan modal disetor dalam pendirian CV?
    4.Jika lokasi CV pada lingkungan perumahan,sarat sarat apa saja yang harus dipenuhi untuk izin pendiriannya?
    5.Apakah NPWP CV didapatkan pada saat kita mengurus perizinan?

    Maaf jika pertanyaan saya banyak dan terima kasih atas jawaban dan saran yang Ibu berikan.

    Salam,
    Ikram PSD

    JAWAB:
    Terima kasih atas apresiasinya ya pak.
    1. CV bisa didirikan oleh beberapa orang (minimal 2 orang), yang penting harus ada yang bertindak selaku persero aktif dan persero diam.
    2.untuk keperluan tersebut, dalam maksud dan tujuan CV bapak bisa buat seluas2nya, tapi waktu membuat SIUP bisa masuk kategori perdagangan umum, alat ATK dan perdagangan barang2 hasil industri
    3. CV tidak ada modal disetor (berbeda dengan PT)
    4. Untuk perumahan, di Jakarta sudah dilarang, tapi di luar jakarta masih boleh.
    5. NPWP memang diurus setelah penanda-tangan akta pendirian dan pengurusan domisili.
    Demikian, semoga sukses ya pak….

  27. Friets says

    Saya sudah baca penjelasan tentang pendirian CV, yang ingin saya tanyakan adalah apakah dalam pendirian CV dibutuhkan juga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga? kalau dibutuhkan, apakah saya bisa mendapat contohnya? saya sedang mencari-cari data/contoh-contoh bagaimana mendirikan CV dan memulai sebuah CV.saya mau mendirikan CV di Jayapura.sebelumnya terimaksih atas bantuannya.

    JAWAB:
    pak, untuk pendirian CV menggunakan akta anggaran dasar CV. Contohnya bisa bapak lihat di section: “Contoh Akta Pendirian CV” di blog saya. Walaupun menurut KUHD, ketiadaan akta tidak berarti tidak membuktikan tidak adanya suatu CV. Mengenai anggaran rumah tangga, boleh dibuat sendiri, boleh tidak. Semoga sukses ya pak… salam,

  28. Judika says

    Tulisannya sangat membantu. Thanks banget.
    Judika

    JAWAB:
    Alhamdulillah, saya senang bisa membantu anda. Salam,

  29. Iwan says

    Saya dan kakak saya berencana untuk mendirikan usaha studio musik. Saya selaku penyedia modal dan kakak saya sebagai operator. Kira2,bentuk badan usaha apa yang paling cocok. Mohon juga informasi tentang persyaratan minimal yang harus dilakukan/dipatuhi.

    Terimakasih sebelumnya.

    Wassalam, Iwan

    JAWAB:
    Dear mas Iwan, saya pikir tergantung dari modal dan tujuannya. Tentu saja yang paling bagus adalah membuat PT. Tapi jika skalanya tidak ingin yang besar, maka cukup mendirikan badan usaha dalam bentuk CV, dimana anda sebagai persero diam (penyetor modal saja) sedangkan kakak anda sebagai persero aktif (Direktur). Sukses selalu untuk anda ya…

  30. Maeda says

    Dear Ibu Irma,

    I really apreciate your website..
    Minta bantuannya ya Bu.
    Saya berusia 20th, sudah setahun saya menjadi freelance graphic designer. Nah, saat ini saya ingin mendirikan usaha desain grafis dengan modal yg cukup rendah. Modal tersebut semata-mata dari saya pribadi. Saya juga berkeinginan memiliki beberapa pegawai designer.
    Pertanyaan saya, apakah saya harus mengukuhkan usaha saya menjadi bentuk usaha? Mengingat saya akan melakukan beberapa kontrak dg customer.
    Bila iya, bentuk usaha apa yg cocok? Mengingat saya berjalan sendiri tanpa partner.
    Mohon dibantu ya Bu, terima kasih.

  31. A MaiLong says

    Dear Ibu Irma,
    Sebelumnya saya sampaikan bahwa web site ibu sangat informatif dan mantap sekali. Saya punya 2 (dua)pertanyaan mengenai pendirian CV.
    1. Apa perlu dicantumkan berapa modal yang ada ketika mau mendirikan CV kepada badan yang bersangkutan tentang izin mendirikan CV.
    2. Apa CV yang tidak punya dokumen seperti dibawah ini tidak bisa digunakan untuk keperluan tender.
    a. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    b. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
    c. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
    Demikian pertanyaan saya Ibu. Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.

    JAWAB;
    1. Dalam akta CV tidak perlu mencantumkan modal, tapi pada instansi ybs (Depperindag misalnya) harus disebutkan, untuk menentukan klasifikasi SIUP
    2. untuk surat-surat tersebut memang diperlukan untuk tender sesuai dengan KEPPRES 80/2003 tentang Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah dan BUMN
    salam,

  32. Irma Devita says

    Pak A Mailong, terima kasih banyak atas apresiasinya yang baik terhadap blog saya.
    1. Pada akta pendirian CV, memang tidak perlu dicantumkan berapa modal dasarnya. Namun, pada waktu pengurusan SIUP, biasanya memang ditanyakan untuk membuat kategori SIUP tersebut (kecil, menengah atau besar).
    2. Ijin2 yang bapak maksud memang merupakan prasyarat standard dalam proses tender pak. terutama jika tender dengan instansi pemerintah/BUMN. Karena hal tersebut di atur dalam KEPPRES 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (berikut perubahan2nya).
    Sukses ya pak…

  33. Eko says

    Salam Ibu Irma,
    Forum tanya jawab ini sangat positif dan membantu kami semuanya.
    keep up the excellent work.
    Pertanyaan saya:
    Mohon informasinya mengenai biaya pendirian CV dinotaris serta lama prosesnya.
    Karena usaha berdomisili di jakarta, apa rumah tinggal tidak boleh digunakan sebagai domisili CV?
    Jika surat domisili menggunakan alamat ruko kerabat apakah dibolehkan?
    apakah kios di trade center dibolehkan untuk domisili?
    Trims untuk jawaban Ibu Irma.

    JAWAB:
    salam kenal juga pak eko, terima kasih banyak atas apresiasinya terhadap blog saya.
    Untuk pendirian CV, di daerah Jakarta tidak boleh di rumah tinggal. Harus di ruko (kecuali untuk lingkungan sekitar pasar/toko). Jika menggunakan alamat ruko kerabat boleh saja, sebaiknya dibuat perjanjian pinjam pakai. Untuk kios di trade center boleh jadi tempat domisili pak. Salam,

  34. annas says

    apa resikonya jika CV tidak menggunakan akta Notaris dalam pendiriannya ? terima kasih
    JAWAB:
    Kalau tidak ada akta, tentu saja anda lebih sulit membuktikan kepada pihak ketiga bahwa anda mendirikan CV. Juga sulit menentukan mengenai siapa yang berhak untuk bertindak keluar selaku Direktur dan bertanggung jawab sampai harta pribadi, dan siapa yang hanya sebagai sleeping partner. Untuk mengadakan kerjasama, pasti juga harus dibuktikan dengan akta CV. salam,

  35. david says

    dear ibu irma,
    saya ingin membuka usaha dagang (toko) peralatan listrik di kios LTC glodok.
    apa bentuk usaha yg cocok untuk saya gunakan berhubung barang2 yg saya supply umumnya di supply ke perusahaan2 besar? untuk mendirikan PT apa diperbolehkan jika domisili PT tersebut di kios mall seperti di kios LTC glodok?
    brp biaya perkiraan untuk mendirikan sebuah PT?
    terima kasih.

    JAWAB:
    Dear Pak David,
    Untuk usaha bapak, bisa membentuk PT umum dengan maksud dan tujuan antara lain dalam bidang perdagangan umum, yang meliputi segala jenis transaksi jual beli peralatan listrik, berikut komponen2nya, grossier, leveransir, supplier, commisioner dll. Untuk detilnya bapak bisa menghubungi notaris terdekat. Domisili di kios2 LTC boleh kok pak. sukses ya pak..

  36. ARDI says

    YTH bu Irma,

    Saya berencana mendirikan PT yang bergerak dibidang Konsultan Jalan dan jembatan, ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan ke Ibu semoga ibu berkenan menjawabnya..
    pertanyaan:
    1. Apakah syarat2 yang harus dipenuhi?
    2. Surat2 yang harus disiapkan?
    3. Berapa anggaran biaya pengurusannya masing2 surat2 tersebut.

    terima kasih..

    Nama : NOFIARDI, ST

    JAWAB:
    Pak ardi, untuk pendiarian PT jasa konsultan teknik, bapak bisa mengambil PT dengan klasifikasi umum. proses teknis, syarat-syarat dan berkas yang diperlukan sesuai dengan yang saya tulis di artikel saya https://irmadevita.com/2007/09/27/pendirian-perseroan-terbatas-pt.
    Semoga sukses ya pak….

  37. Wisnu Wiguna says

    saya sudah hampir 6 bulan mengurusi PT yang saya buat di notaris. tapi belum selesai2 mereka bilang mereka mesti merubah akta pembuatan peraturan baru dan sekaligus menunggu SK menkeh.tolong minta prosedur untuk SK menkeh

    JAWAB:
    Pak, untuk PT yang didirikan sebelum tgl 16 Agustus 2007 dan belum disahkan memang harus disesuaikan dulu sebelum diajukan pengesahannya. Jika masih ada data yang kurang (antara lain salinan akta notaris, domisli PT., NPWP PT dan bukti setoran modal pemegang saham) maka pengajuan pengesahannya tidak/belum dapat diproses. Prosedur teknisnya bapak bisa lihat di blog saya di https://irmadevita.com/2007/09/27/proses-teknis-pendirian-pt/
    Semoga lancar ya pak…

  38. Daru says

    Hallo, Salam kenal ya bu.

    Saya ingin bertanya tentang pendirian CV. Saya ingin membuat suatu event organiser yang modalnya tidak terlalu besar.
    Apakah persyaratannya sama dengan pendirian CV? Apakah perlu untuk melampirkan NPWP? Apakah perlu untuk didaftarkan di Pengadilan Negeri? Berapa biaya keseluruhan dalam pengurusan akte-akte tersebut untuk domisili di Jakarta

    Salam,
    Iwan

    JAWAB:
    Untuk proses pendirian CV, detilnya bisa dilihat di artikel https://irmadevita.com/2007/10/13/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv. Untuk Event organizer, jika akan memiliki ijin khusus EO (berupa MICE) harus berbentuk PT dengan minimal modal disetornya adalah 250jt. Tapi kalau tidak perlu ijin tersebut, dan akan mendirikan CV, cukup seperti syarat2 yang ada di artikel tersebut. Semoga sukses ya pak…

  39. Renest says

    Ibu Irma yth,
    Saya mau mendirikan CV dan saya sudah punya NPWP. 1. Apakah NPWP saya tersebut bisa dipakai untuk kelengkapan pendirian CV?
    2. Dalam artikel ibu mencantumkan “4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut” maksudnya apa? Apakah seperti proposal?
    3. Apakah ijin pengadaan barang sudah melingkupi semua pengadaan jenis barang?

    Terima kasih
    Renest

    JAWAB:
    NPWP pribadi tersebut bisa dipakai untuk usaha CV (kecuali jika di NPWP tsb anda terdaftar sebagai pegawai negeri). Untuk maksud dan tujuan spesifik, misalnya: Perdagangan ekspor/impor dan interinsuler kerajinan tangan, alat tulis, dll (lihat contoh akta pendirian CV di blog saya). Untuk Ijin pengadaan barang, sepanjang tidak diminta secara spesifik, menurut saya ijin tersebut bisa digunakan. salam

  40. ardy says

    Halo bu..
    Wah, saya jadi lumayan banyak tahu informasi badan usaha/hukum ini. Tapi ga sedikit juga saya malah masih bingung. Yang saya mau tanyakan adalah, membentuk PT itu adalah mesti menentukan modal. Penetuan modal ini berdasarkan apa? terus peyetorannnya bagaimana?
    Terima kasih atas jawaban dan web informatif ini.

    Ardy

    Jawab:
    Terima kasih atas apresiasinya ya pak. Untuk pembentukan PT memang harus ditentukan berapa modal dasarnya (berbeda dengan CV). Penentuannya berdasarkan kesanggupan para pemegang saham untuk menyetorkan sejumlah uang. Penyetoran modal tersebut dilakukan oleh para pendiri ke rekening atas nama Perseroan. salam,

  41. Ferri says

    Salam hormat buat Bu Irma
    Saya mempunyai beberapa unit usaha :
    1.Warnet (10 komputer)
    2.Kios Penjualan Pulsa
    3.Cuci Motor
    4.Penjualan alat Security System/CCTV
    semua jenis usaha tersebut berskala kecil dan usaha saya kelola sendiri.

    yang ingin saya tanyakan adalah
    1.Apakah bisa semua unit usaha tsb dibuat dalam satu atap usaha?(tiap unit usaha tsb sudah mempunyai nama usaha masing2, tetapi saya pengennya berada dibawah satu bendera misalnya “Maju group”)
    2.Badan usaha apa yg cocok/tepat untuk menaungi semua unit usaha tersebut?
    2.Apakah bisa semua unit usaha diatas hanya dengan membentuk usaha perseorangan?
    3.Apa saja persyaratan utk membuat usaha perseorangan?

    Terima kasih

    JAWAB:
    Bisa saja bpk membentuk perusahaan perorangan untuk semua usaha tersebut. tapi lebih baik lagi kalau dinaungi oleh Badan Usaha minimal berbentuk CV, dengan maksud dan tujuan yang mencakup semua usaha tersebut. persyaratannya sama/hampir mirip dengan CV pak. silahkan lihat di artikel blog saya ya pak. salam,

  42. Iqbal M Ardiwinata says

    Ass, Wr, Wb
    Ibu Irma YTH,
    Menarik bagi saya untuk tahu lebih banyak ttg pendirian CV seperti yang ibu jelaskan, saya ingin bertanya bu,berapa biaya pembuatan CV s/d terbit semua surat2nya (Akte, SIUP, NPWP, TDR dsb)?
    Mohon kiranya ibu bisa memberikan gambaran. Tanks.
    Wass. Wr. Wb.
    Iqbal M Ardiwinata, Jakarta

    JAWAB:
    Wa’alaikum salam Wr. Wb pak, terima kasih atas apresiasinya yang baik terhadap blog saya. Mengenai hal tersebut, silahkan kontak ke notaris@irmadevita.com. salam

  43. Chandra K says

    Saya sangat berminat untuk mendirikan sebuah CV, karena memang dalam satu tahun pasti ada pemesanan barang dari Instansi pemerintah. Selama ini karena saya belum mempunyai NPWP maka saya menggunakan NPWP teman yang sudah mempunyai NPWP. Biasanya kita sebagai pemilik NPWP yg selalu melakukan penyetoran pajak langsung, tapi yg selama ini terjadi pajak di setor oleh pembeli ke nomor NPWP penjual. Yang ingin saya tanyakan apakah saya harus meminta faktur pajak ke pemilik NPWP tersebut? karena selama ini pemilik NPWP tidak pernah mengeluarkan faktur pajaknya. Yang terjadi hanya penyetoran langsung ke kantor pajak oleh pembelinya langsung. Memang dalam hal ini saya agak bingung. Yang kedua apakah penyetoran pajak dari pembeli dapat di cek oleh pemilik NPWP? Yang ketiga, kalau saya sdh mempunyai NPWP (CV) brapa uang yg harus saya setor ke kantor pajak?

    Terima Kasih

    JAWAB:
    Untuk usaha bpk, sebaiknya mendirikan CV sendiri, dan membuat NPWP atas nama CV dan atas nama pribadi sebagai Direktur CV. mengenai teknis pembayaran NPWP dan pengeluaran fakturnya, anda bisa berkonsultasi dengan bu tiryani (konsultan pajak) di websitenya http://triyani.wordpress.com. salam,

  44. alfani says

    yth ibu irma,
    saya mau bertanya, bagaimana cara akuisisi perusahaan?
    terima kasih

  45. toto haryanto says

    Assalamua’laikum wr.wb.
    Pa kabar Mbak Irma? Semoga senantiasa dalam keadaan sehat dan selalu semangat dalam memberikan informasi yang sangat di butuhkan oleh setiap orang yang masih belum tahu banyak mengenai legalitas dunia usaha.Saya mahasiswa dari Cirebon bermaksud menanyakan,soal dokumen pa ja yang di perlukan dalam pembuatan SIUP dan bagian apa yang mengurus SIUP di DEPARTEMEN PERDAGANGAN,dan yang pengen Toto tahu Mba Irma berapa biaya yang di kenakan oleh departeme itu kepada Saya? Saya bermaksud untuk membuat usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang yang di perlukan oleh instansi pemerintah atau swasta.Saya ucapkan terima kasih banyak atas kerja sama Mbak Irma. Dan Saya harap bisa banyak hal lagi yang mau Saya diskusikan, karena Mbak Irma orang yang tepat untuk masalah yang Saya hadapi.Wassalam

    JAWAB:
    Wa’alaikum salam Wr.Wb, terima kasih doa dan apresiasinya thd blog ini mas. Untuk dokumen pengurusan SIUP harus ada akta perusahaan, domisili, NPWP, dan pengesahan anggaran dasar PT Menkeh, serta KTP penanggung jawab mas. kalau mau diskusi, silahkan japri. wass,

  46. arif says

    terimakasih…
    sedikit banyakm materi di atas ini telah membantu sayang dalam mencari apa yang saya cari

  47. oudhylia says

    bu Irma,
    saya ingin menanyakan perbedaan antara yayasan dengan lembaga, dan apa syarat-syarat untuk mendirikan sebuah yayasan (pendidikan) dan atau lembaga (pendidikan).
    Terima kasih ya bu..

    JAWAB:
    silahkan lihat di artikel saya di https://irmadevita.com/2007/12/29/proses-teknis-pendirian-yayasan-di-indonesia. salam,

  48. Windu Jati says

    Hai Mba’ Irma..
    Langsung saja, saya ingin menanyakan apakah kalau kita membuat CV itu berarti kita juga memiliki Brand yang tidak boleh ditiru orang? apakah hak merk sudah termasuk sub dari sebuah CV? semisal saya membuat merk “Bakso Windu”. ataukah kita tetap harus mendaftarkan Brand/Merk tersebut?
    Atas jawaban Mba’ Irma saya ucapkan Terima Kasih..

    JAWAB:
    Untuk merek tersebut, bpk harus mendaftarkannya ke Ditjen HAKI untuk merek. Pemegang mereknya baru menunjuk pada cv Bpk. salam,

  49. teguh tr says

    Ibu Irma,
    Karena tidak berbentuk badan hukum, bolehkah suatu CV mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan suatu badan hukum (PT)? Kalau dapat, siapa yang berwenang mewakili CV itu? Jika ada wanprestasi yg dilakukan CV, kalau dari penjelasan Ibu tanggung jawab peseroa aktif CV itu sampai ke harta pribadi dan untuk pesero pasif sampai sejumlah penyertaan modalnya, benar begitu? Terima kasih atas jawaban ibu.

    JAWAB:
    Boleh saja pak, dan yang bertindak mewakili CV adalah persero aktif yang bergelar sebagai Direktur. Jika ada wanprestasi, selaku persero aktif dan yang melakukan tindakan keluar, maka yang bertanggung jawab adalah Direktur yang bersangkutan, sampai dengan harta pribadi. Persero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dia setor. salam,

  50. Nazarudin says

    Yth, Bu Irma,
    Saya bermaksud menawarkan produk jasa kepada suatu lembaga pemerintahan, namun mereka mensyaratkan lembaga yang menawarkan produk harus berbadan hukum.
    Saya memiliki CV, tapi CV kan bukan badan hukum, jadi tidak bisa.
    Pertanyaan : apa alasan sehingga mereka men-syarat kan mita harus berbadan hukum?
    Sebelumnya, terimakasih banyak atas penjelasan Ibu

    JAWAB:
    Dasarnya adalah KEPPRES No. 80 tahun 2003 berikut perubahan-perubahannya (sampai dengan perubahan ke-6), tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan dan BUMN/BUMD. Bisa di lihat di https://irmadevita.com/wp-content/uploads/2007/09/keppres_80_2003-pengadaan-barang-dan-jasa.pdf

  51. Dhonny Handayana says

    Yth. Ibu Irma,

    Saya memiliki CV saat ini. Apakah saya dapat membuka cabang/anak perusahaan atas CV saya ini di tempat lain yang berbeda propinsi di Indonesia.
    mohon penjelasannya dan terima kasih.

    JAWAB;
    Bisa pak. Tinggal membuat akta pendirian cabang saja dan menunjuk kepala cabangnya di sana, termasuk wewenangnya seberapa jauh. Ijinnya juga harus baru (dibuat setempat). salam

  52. winardi says

    saya memiliki usaha biro perjalanan wisata dan sudah mulai berjalan walaupun kecil-kecilan.
    apakah biro perjalanan saya harus berbentuk CV?
    apakah cukup dengan SIUP kecil tanpa badan usaha melainkan perorangan?

  53. Eka Kartika says

    Dear Ibu Irma,

    Saya berencana mendirikan CV bergerak di bidang ekpor Furniture, Tekstil(pakaian jadi) dan perhiasan Perak. pertanyaan saya:
    1. apakah 3 bidang diatas bisa saya wadahkan di 1 CV saja, atau saya harus mendirikan 3 CV berbeda?
    2. Apakah Suami saya (WNA) bisa menjadi persero diam? mengingat kami mempunyai perjanjian pemisahan harta/perjanjian pranikah.
    Terimakasih Banyak atas infonya, Website Ibu ini sangat menjawab kebutuhan banyak orang.
    Salam,
    Eka Kartika

    JAWAB:
    1. Bisa 1 wadah saja bu.
    2. Jika ada pisah harta, ibu bisa menjadi persero dalam CV, tapi karena suami adalah WNA, sebaiknya tidak menjadi persero diam. karena untuk PT Indonesia, CV, harus WNI. Kecuali ibu mau membentuk PT. PMA.
    semoga bermanfaat ya bu. terima kasih apresiasinya. salam,

  54. audrey jk says

    Ibu Irma Yth.,
    saya berterimakasih sekali atas penjelasan ibu di atas, itu sangat2 bermanfaat.
    Namun masih ada yang saya kurang pahami, yaitu tentang asosiasi (khususnya asosiasi tani) itu masuk ke dalam kategori apa ya bu, apakah asosiasi itu berbadan hukum atau tidak? kemudian pertanyaan saya selanjutnya, pendirian asosiasi apakah mempunyai dasar hukum?

    terimakasih atas perhatian dan jawaban dari Ibu Irma.

    JAWAB:
    Ibu Audrey, terima kasih atas apresiasinya terhadap blog saya. Untuk asosiasi, sama dengan perkumpulan, lembaga, perhimpunan, bentuknya adalah Perkumpulan bu. Bisa dibuat dengan akta notaris, kemudian di daftarkan di depdagri atau untuk usaha tani bisa di departemen pertanian. salam,

  55. Ikram PSD says

    Bu Irma,

    Saat ini saya sudah mendirikan sebuah usaha dalam
    bentuk CV.TDP, SIUP, AKTA, NPWP CV semua sudah saya
    miliki.

    Pertanyaan saya adalah :
    1.Dapatkah ibu menjelaskan kewajiban saya dalam
    pembayaran dan pelaporan pajak (saya belum punya NPWP pribadi)?
    bagaimana frekuensi pelaporan pajak nya?

    (saya sangat awam untuk birokrasi yang satu
    ini),karena perusahaan masih baru jadi belum ada transaksi hingga hari ini)

    2.Apakah wajib setiap pengusaha mengeluarkan FPS?apakah setiap pengusaha wajib menarik Ppn dari setiap transaksi?

    3.Bisakah ibu jelaskan tahap dalam pelaporan/pengurusan pajak?apa konsekuensi jika saya telat dalam pelporannya/

    terima kasih sebelumnya atas bantuan dan konsultasi
    dari Ibu.

    Wassalam,
    Ikram PSD

    JAWaB:
    Pak Ikram, mohon maaf seprtinya pertanyaan bpk yang lebih mengacu ke masalah perpajakan lebih cocok di tanyakan ke bu triyani di http://triyani.wordpress.com/ salam,

  56. Hendra says

    setelah membaca blog ibu, saya tertarik membuat badan usaha CV tetapi…

    1. apakah dalam badan usaha CV, dalam membuat rekening bank, membeli saham atau surat berharga lainnya, membeli rumah/apartement dan dokumentasi legal lainnya, dapat menggunakan nama CV atau dengan menggunakan nama direktur (utama/kalau lebih dari 1 direktur)?

    pertanyaan ini patut saya tanyakan mengingat pengalaman bekerja saya sebagai akuntan mewajibkan pencatatan pembukuan mengunakan nama yang tercantum di dokumen legal.

    2. adakah contoh anggaran dasar CV dan anggaran rumah tangga CV?

    3. untuk CV yang bergerak di bidang trading saham dan barang komoditas, apakah jenis kegiatan usahanya (maksud dan tujuan CV) bisa menggunakan kata-kata “menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan” sehingga kalau saya akan melakukan ekspor-impor saya tidak perlu mengubah anggaran dasar/dokumen lainnya?

    JAWAB:
    Pak, perlu bpk ketahui bahwa CV bukan badan hukum, jadi tidak bisa membeli asset benda tidak bergerak (tanah). Kemudian untuk maksud dan tujuan yang bpk uraikan, lebih baik bentuknya PT saja pak. salam

  57. Arief says

    Mbak, saya mau tanya, kalau yang milik pemerintah, antara PT Persero, Perum dan Perjan apa bedanya lagi?

    jawab:
    Ketiganya merupakan BUMN/BUMD, namun memiliki ciri khas dan perlakuan yang berbeda2. Nanti akan saya bahas dalam artikel saya yang mendatang ya mas.

  58. andes says

    dear ibu irma..

    saya seorang mahasiswa sebuah PTN di bandung..
    saya ingin mencoba mendirikan sebuah CV,,di bidang penyediaan jasa (Outsourching tenaga kerja,Event Organizer,Weeding organizer) saya ingin bertanya apa saja yang diperlukan untuk membuat Cv tersebut,,apakah bisa jika saya mendaftarkan nama pemilik nya atas nama 2 orang??
    dan berapa pembiayaan untuk membuat Cv tersebut??

    apakah saya lebih baik mendirikan CV atau firma??

    thnkz before,,

    JAWAB:
    Mas andes, pendiri CV memang minimal 2 orang, dan mereka lah pemilik CV tersebut. Tapi untuk di ijin2 nya, yang ditulis cuma 1 orang penanggung jawab yaitu Persero aktif dengan gelar Direktur. Untuk mendapat ijin resmi sebagai event organizer setahu saya harus dilaksanakan oleh PT dengan modal disetor minimal Rp. 250jt. Kecuali jika tidak butuh ijin tersebut.
    semoga sukses dengan usahanya ya mas….

  59. alex says

    salam kenal bu irma.
    saya memang ada rencana mendirikan cv untuk bidang usaha leveransir, yang ingin saya tanyakan apakah saya bisa menggabungkan usaha saya yang bergerak menjual bahan2 bangunan dengan leveransir dengan 1 nama cv saja.
    kira2 menurut ibu irma apa plus dan minus buat usaha seperti yang saya sebutkan. mohon info dari ibu irma terima kasih.

    JAWAB:
    Salam kenal juga pak,
    Kalau CV usahanya bisa macam2 pak. Apalagi untuk kegiatan usaha yang bpk sebutkan masuk dalam kategori Perdagangan (distributor, grossir, leveransir, supplier, commissioner). Jadi tidak ada masalah. Sukses ya pak…

  60. Putra Yudhi Sanjaya says

    Bu Irma,

    Terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bertanya.

    Pertannyaan saya:
    1. Apa beda antara CV dengan FIRMA?
    2. Apa syarat pendirian FIRMA? mohon dijelaskan prosedurnya juga.

    Mohon Ibu bisa bantu saya, dengan menjawab pertannyaan saya secepatnya, atas jawaban Ibu saya ucapkan banyak terimakasih.

    Hormat Saya,

    Putra Yudhi Sanjaya.

  61. alex says

    ibu irma terima kasih buat infonya.
    mohon infonya lagi buat klasifikasi pengadaan barang dan jasa dan biaya pembuatannya bu. trims

  62. Johan says

    Dear Bu Irma,

    Saya seorang yg telah bekerja sendiri dibidang pemrograman & dagang komputer, hingga saat ini (telah kurang lebih 11 tahun) saya hanya melayani beberapa perusahaan milik teman. Terus terang selama ini saya menjalankan usaha ini tanpa adanya badan usaha ataupun badan hukum.

    Belakangan ini saya berniat untuk lebih serius dalam usaha ini, saya berniat untuk menyewa tempat di sebuah gedung perkantoran agar mudah di jangkau, dan mengadakan event (pameran, gathering) untuk meningkatkan usaha yang sekarang ada.

    Menurut Anda apakah saya perlu mendirikan badan usaha / hukum (maaf saya masih terlalu awam dalam hal ini)? jika ya, saran Anda bentuk apa untuk usaha seperti saya? Usaha ini nantinya akan saya kelola sendiri.

    Apakah jika saya memamerkan / menjual / menerima jasa instalasi tanpa adanya badan usaha / hukum (seperti yang telah saya jalani selama ini), merupakan tindakan yg melanggar hukum ataukah merupakan “ganjalan” utk melangkah maju? Ini saya tanyakan karena beberapa teman memberikan info yg serba simpang siur, ada yang bilang kalo ga berbadan usaha / hukum ga bisa maju, ada yang bilang tindakan saya tadi melanggar hukum dan bisa kena tuntut pemerintah, terus terang saya bingung sekali, memang perusahaan yg saya tangani selama ini boleh dibilang kelas “Gajah” 🙂 namun transaksi saya boleh dibilang relatif kecil.

    Trims dan mohon pencerahannya Bu Irma

    Salam
    Johan

    JAWAB:
    Pak johan, sebenarnya tujuan dari pendirian badan hukum ataupun badan usaha adalah agar usaha bpk memiliki wadah resmi dan legal yang lebih memudahkan bapak untuk bergerak. Sebenarnya kalau tanpa badan usaha tertentu bpk sudah bisa bergerak, tidak masalah, asalkan bpk memiliki NPWP Perorangan jadi dalam hal ini bpk bertindak selaku profesional seperti hal notaris, atau selaku pengusaha perorangan dengan mendirikan UD/PD.Jadi bpk bisa memilih tetap seperti ini, tapi membuat badan usaha tertentu seperti PT atau CV. Secara pribadi, saya sarankan jika ingin berkembang lebih besar, lebih tepat bpk membuat usaha PT. semoga semakin sukses ya pak. salam hangat, irma

  63. Lando says

    Dear Ibu Irma,

    Bu, klo untuk pendirian badan usaha tetap, bagaimana?salah satu syaratnya adalah pernyataan untuk mentaati seluruh peraturan di Indonesia.Apakah ibu punya contoh suratnya?

    Thanks

    Lando

  64. Wawan says

    Salam kenal Bu Irma.
    Saya mau tanya, apakah orang yang berstatus sebagai pegawai negeri boleh menjadi pendiri CV?

    JAWAB:
    ada peraturan pemerintah (maaf saya lupa no nya), yang melarang pegawai negeri untuk menjadi pengusaha, karena dikhawatirkan terjadinya konflik of interest pak.

  65. setio suprapto says

    salam kenal bu irma,
    saya minta izin u copas artikelnya, sangat bermanfaat…
    trims

  66. […] Meskipun secara hukum terdapat berbagai perbedaan antara PT (Perseroan Terbatas) dengan CV (Comandit… namun dalam sudut pandang perpajakan keduanya merupakan Wajib Pajak Badan. Hal ini diuraikan dalam UU KUP (pasal 1 ayat 3) sbb : […]

  67. puput says

    dear ibu irma

    ibu beberapa tahun lalu saya mendirika PT. dg saudara saya tapi karena suatu masalah PT tersebut tidak jalan (kami tidak melakukan kegiatan apapun) sampai sekarang PT kami tidak membuat akte pembubaran, karena kami sodara jadi modal kami bagi kembali dan masalah selesai. Yang saya tanyakan:
    1. apakah yg seharusnya km lakukan? sebagi pemegang saham kami sudah tidak ada masalah
    2. apakan dari kantor pajak akan menanyakan existensi pt kami?
    3. apakah pt kami masih terdaftar di deperinag?

    trima kasih atas penjelasanya…

    JAWAB:
    Dear mbak puput, kalau PT nya tidak jalan lagi, dan sudah memiliki NPWP, SIUP, TDP dll ada 2 opsi: jika ingin dipertahankan (siapa tahu suatu saat digunakan), dibuatkan akta penghentian sementara (non aktif), lalu lapor ke masing2 instansi. tapi kalau memang tidak akan digunakan lagi, lebih baik membuat pembubaran. Kalau belum disahkan (hanya akta pendirian saja), dg berlakunya UUPT baru, maka setahu saya PT tersebut sudah dianggap bubar sejak tanggal 23 Desember 2007 lalu (sesuai dengan pengumuman dari Sisminbakum – Depkeh. Salam,

  68. toto says

    salam bu irma..
    ibu irma, sebelumnya saya berterima kasih karena adanya blog ini, benar2 meemberi banayk informasi… begini bu, sebelumnya saya minta maaf jika pertanyaan saya ternayta sudah aditanyakan oleh orang lain sebelum ini, begini bu, saya ingin membuat usaha, ya warung makanan, tapi kecilkecilan aja, dengan segemen anak muda dan anak sekolah, tapi saya ebnar2 buta hukum, mungkin ibu bisa tolong saya kira2 perijina atau dokumen apa saja yang harus saya lenkapi, dan tolong masing2 nya ibu beri penjelasan, terima kasih sebelumnya…

    JAWAB:
    Salam juga pak toto,… untuk usaha bapak, bisa mendirikan UD atau PD pak… salam

  69. robin says

    salam kenal bu irma…
    Ibu irma saya sangat terbantu sekali dengan informasi yang ibu berikan, saya mau tanya bu.. gmn cara membubarkan cv, dan syarat2nya apa saja.. mohon ibu bs menjelaskan… terimaksaih sebelumnya..

  70. andri says

    Dear Ibu Irma yang baik hati,

    saya sudah mengurusi SIUP untuk CV dimana kategori kecil. tapi saya mau upgrade ke skala menegah untuk sebagai syarat buat tender untuk perushaan tertentu. apakah saya akan kena audit apabila modal dasar dan kekayaan tidak mencukupi untuk SIUP skala menengah buat kedepan nya. terima kasih Bu irma buat bantuan nya

  71. rady says

    Salam knal Ibu Irma..

    Saya dan beberapa teman saya mendirikan eo tanpa legalitas (CV atau PT) apakah akan bermasalah nantinya? apakah diwajibkan bentuk usaha berupa Evenet Organizer harus mempunyai legalitas? adakah undang2nya? seperti apa sanksinya?
    Saya awam sekali tentang ini.. mohon pencerahannya Ibu Irma yg sudah ahlinya sepertinya 🙂

  72. dani says

    Bu Irma yg baik,

    saya ada masalah sedikit tentang merek dagang “YY” yg di miliki atas nama CV X, dimana di CV. X tersebut saya selaku sekutu aktifnya, dan WS sebagai sekutu pasif.

    saat ini ada konflik di dlm CV X,dan pd bulan januari lalu merek “YY’ sudah habis dan tidak saya perpanjang krn msh ada konflik. nah kemudian sekutu pasif saya, WS, pd bulan maret mendaftarkan merek “YY” atas nama PT barunya join dengan pihak lain.

    melihat itu saya juga mendaftarkan merek “YY’ atas nama saya pada bulan ini.Perlu ibu ketahui, CV.X blum dibubarkan.

    Yang mau saya tanyakan, bagaimana status kepemilikan merek atas nama CV ini? terima ksh atas tanggapannya…

    wassalam

    Bagaimana sebenarnya status kepemilikan merek “YY” jika sampai saat ini

  73. tamrin says

    Salam Bu Irma,

    Saya sudah mempunyai usaha dibidang Komputer dan akan mendirikan sebuah CV. untuk usaha yang baru untuk hal ini saya menerima modal dari kaka saya, yang jadi pertanyaan saya bagaimana baiknya mengenai pembagian keuntungan dan lain-lainnya.karena dalam hal ini saya ikut memberikan modal berupa barang-barang yang harganya melebihi dari modal yang diberikan oleh kaka saya,
    mohon pencerahannya. Trims

  74. Yanti says

    Selamat Sore Mbak Irma,

    Langsung aja ini ya Mbak, sy mau tanya apakah CV bisa dipakai u/ usaha agrobisnis?
    Jika ya, apakah ada kewajiban yang harus dibayar selama tanaman tersebut belum menghasilkan?

    Terima kasih sebelumnya.
    Yanti

  75. Siswo says

    Article anda sangat bagus sekali dan banyak manfaatnya bagi kita semua, terus kalau saya ingin mendirikan usaha seperti kursus komputer,akuntansi, bahasa inggris, itu bentuknya CV, PT atau Yayasan dan apakah izinya sama dengan bentuk usaha CV lainya.
    Terima kasih atas jawabannya

  76. Rosalia says

    dear bu Irma,
    saya berencana membuka usaha dibidang pendidikan dan penyaluran baby sitter. Badan hukum apa yang mesti saya buat dan apa saja perijinannya.
    trima kasih..

  77. Hendra says

    Bu Irma,
    Saya sedang menjalankan usaha coklat,
    yang ingin saya tanyakan,
    1. apakah CV menjadi wajib untuk mendapatkan No. reg DepKes sehubungan dengan tujuan saya untuk mendistribusikan melalui supermarket?
    2. berapakah biaya yang wajar untuk jasa pembuatan CV? ataukah bisa dilakukan sendiri.
    3. apakah perlu Rapat Tahunan seperti PT? karena di PT biaya tahunan cukup mahal sekitar 5 juta untuk pembuatan RUPS tahunan dll.

  78. swari says

    ibu selamat siang

    saya mahasiswi di fak. eko. tapi saya mau tanya. klo ada kasus pendirian CV tanpa akta autentik tapi udah buat akta pendirian sendiri diatas kertas segel. pada suatu waktu sukutu komanditer melakukan perjanjian utang-piutang dengan x sejumlah 1m dengan jaminan gedung dan tanah CV tapi seiring berjalannya waktu CV itu dinyatakan pailid oleh pengadilan lalu CV dilelang dan hanya bernilai 600jta. Klo kasus seperti ini yang harus bayar utang itu siapa bu? bisa ga bu orang selaklu persero aktif mengelak untuk membayar hutang?makasih atas jawabanya.

  79. arih says

    Yth Bu Irma,

    Saya ingin menanyakan tentang prosedur perubahan akta pendirian CV. Saya beserta 5 rekan saya mendirikan CV, waktu itu karena alasan domisili, hanya 3 orang yang tercantum namanya dalam CV, tidak termasuk saya.
    Dengan berjalannya waktu ke-3 orang yg namanya tertera pada akte sudah lama tidak aktif dikarenakan bekerja di tempat lain atau di pindah domisili ke luar pulau.

    Saya beserta rekan lain yg namanya juga tidak tercantum pada CV tersebut hendak mengubah akta pendirian dengan mencantumkan nama kami berdua dalam CV tersebut. Prosedur apa yang harus kami tempuh? Secara lisan kami sudah mendapat ijin dari para pendiri CV atau rekan-rekan kami yang namanya tercantum dalam akta pendirian.

    Terimakasih atas informasinya.

    Regards

    -arih-

  80. Karolina says

    Aww Mba Irma,

    Mba, aku mau tanya mengenai Persekutuan Perdata (“PP”), sesuai dengan ketentuan pasal 1618 KUH Perdata disebutkan bahwa Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”

    Menurut pasal diatas, pendirian persekutuan perdata harus minimal dua orang.

    Selama ini seya selalu berpikir, orang dalam pasal diatas dimaksudkan sebagai orang perseorangan (individual). Apakah PT atau bdan usaha yang bukan badan hukum boleh mendirikan PP?

    Pertanyaan saya mengacu pada ketentuan Pasal 7 (1)UUPT No. 40/2007: Perseroan didirikan oleh 2 org atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

    Prakteknya, pemegang saham suatu PT dapat berupa badan hukum (PT) bukan hanya orang perseorangan (individual).

    Apakah definisi “orang” dalam ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata bisa berarti badan hukum?

    Terima kasih byk sebelumnya mba.
    Wassalam,
    Karolina

  81. Endang says

    Dear Mba Irma,
    Bisakah saya dikirimkan artikel atau persayaratan tentang mendirikan perkumpulan? Apakah perkumpulan termasuk dalam bentuk badan hukum? apakah harus didaftarkan? mohon mba tolong bantu saya dalam tahap2 mendirikan sebuah perkumupulan. terimakasih

    JAWAB:
    Dear mbak endang, untuk perkumpulan akan segera saya bahas dalam artikel tersendiri. Pada prinsipnya perkumpulan yang berbentuk LSM atau ormas tunduk pada UU Parpol dan cukup didaftar di Depdagri. Yang ini bukan badan hukum. Sedangkan yang anggaran dasarnya di sahkan oleh Menkeh dan diumumkan dalam berita negara merupakan Badan Hukum.

  82. stephen says

    salam bu irma,
    saya ingin tanya apa bedanya cv dan koperasi? terutama dari segi pajaknya
    terimakasih

  83. aan wahyudi says

    saya tertarik sekali pada web/blog nya bu. pengetahuan ibu cukup luas. andai saja di setiap kota seluruh indonesia ini ada notaris online ibu dan ada stand untuk tiap kota se indonesia dan selalu ada call ,centernya juga. saya jamin segala bentuk badan usaha yang merintis, membangun dll akan cepat terproses dan lebih efisien. trimakasih atas blog nya, #greyfast idea

  84. irma says

    @AAn: terima kasih banyak ya mas atas apresiasinya

    @Robin: mengenai pembubaran CV, karena agak panjang, akan saya bahas dalam artikel tersendiri nantinya ya pak. trmksh

  85. sasa says

    Ibu, saya punya kebingungan,

    saya ingin mendirikan sebuah biro agensi model dan bintang iklan dimana para model hanya akan terdaftar namun tidak terikat secara eksklusif dengan agensi saya jika tidak sedang dikontrak melalui jasa saya.

    Saya juga tidak berencana memiliki kantor dan pegawai karena saya akan menjalankannya secara online, jadi saya hanya akan memakai jasa virtual office.

    menurut ibu, untuk keperluan kontrak dan proses bisnis ke pihak yang memakai model-model saya, apakah badan usaha yang paling tepat untuk usaha saya ini jika saya tidak ingin berpartner dengan orang lain?

    Jika papa saya telah punya PT, apakah bisa saya hanya mendaftarkan nama agensi saya sebagai merk dagang dari PT. papa saya tersebut?

    mohon bantuannya dan sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

  86. Setyawati says

    Ass Wr Wb..
    Situs yg benar2 sgt bagus (excellent)kl blh saya bilang bagi saya yg tidak tahu sama sekali tentang PT,CV dls disini saya bs tahu semuanya..
    Ada beberapa pertanyaan yg saya kurang jelas dari penjelasan Mba ttg yayasan (Oudhtlia Jan23,2008 & Arman Nov 7,2007)
    1. Bagaimana prosedur untuk membuat sebuah TK/playgroup(badan hukumnya berbentuk yayasan pendidika atau PT krn setau saya yayasan itu kan bersifat sosial sdgkan PT modalnya sangat besar ratusan juta(dijelaskan pd sdr Arman, Mba mengajurkan untuk mebuat sebuah PT jika yayasan ingin menjalankan bisnis lain yg memperoleh untung, sedangkan TK/Playgroup itu kan dikenakn biaya pendaftaran,bulanan dls)
    2. Mohon penjelasanya krn rencana saya akan membuat sebuah TK/playgroup, apa saya yg perlu dipersiapkan.
    Terimakasih bnyk sebelumnya..Wass..

  87. alenmustaqim says

    Salam.
    saya mau tanya
    1.apa saja yang dibutuhkan untuk perizinan mendirikan konsultan perencana yang berspek design arsitektur?
    2.berapa biayanya total keseluruhan apabila konsultan yang akan didirikan bersifat CV bukan PT?
    3.Dimana kita bisa mengurusnya?kebetulan Saya masih berada pada kecamatan
    Trims,

  88. Sapto says

    Yth. Ibu Irma
    Saya sangat tertarik dengan berbagai informasi yang ibu sampaikan, kebetulan saya juga punya beberapa pertanyaan bu Irma. Sebuah usaha konsultan (SDM)sebenarnya tercakup dalam bidang usaha jasa atau pendidikan bu? Beberapa notaris menyarankan saya membuat sebuah PT dan bukan CV untuk usaha tersebut dengan alasan tertentu, apakah pendapat tersebut benar ibu Irma?
    Terimakasih sebelumnya…

  89. Sapto says

    Salam Ibu Irma
    Saya sangat tertarik dengan berbagai informasi yang ibu sampaikan, dan kebetulan saya juga memiliki beberapa pertanyaan berkaitan dengan pendirian usaha. sebenarnya sebuah usaha konsultan itu masuk dalam bentuk usaha jasa atau usaha pendidikan bu? beberapa notaris menyarankan saya untuk membuat PT dan bukan CV karena konsultan masuk dalam bentuk usaha pendidikan, apakah pendapat itu benar ibu?
    Terimakasih sebelumnya, salam….

  90. sita says

    saya ingin bertanya, saya dan teman-teman berencana untuk mendirikan even orginazer (EO), apakah untuk mendirikan EO tersebut membutuhkan badan hukum seperti pada perusahaan lainnya? karena EO juga sering menandatangani kontrak yang nilainya tidak kecil dan mengingat EO juga hanya sebuah organisasi.
    terima kasih bu

  91. Dede Herli says

    Yth. Ibu Irma
    Apakah badan usaha PD atau UD bisa ikut tender pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, syarat dan prosedur ikut tender seperti apa?

    terima kasih
    Dede

  92. fauzi says

    Dear mba Irma,
    Sudah seharian sy surfing sampai akhirnya menemukan apa yg sy cari di blog ini.
    apakah jika ingin mendirikan freight forwarding sy bisa mendirikan cv saja?
    terima kasih atas jawabannya.

    JAWAB:
    Untuk freight forwarding harus PT dengan modal di setor minimal 200jt pak.

  93. son paath says

    salam hangat, bu saya mau mendirikan LSM yang bergerak di bidanglingkungan bagaimana caranya untuk perijinan dll,terima kasih sebelumnya

  94. Dera Rana F, A.Md says

    Saya minta format pembuatan CV cabang saya untuk di kabupaten lain

  95. […] dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan […]

  96. Rahmawaty says

    salam kenal Bu. irma
    saya baru selesai kuliah dari fakultas hukum Unsrat manado.rencananya saya mau ikut test kenotariatan di UNAIR akhir bulan ini.saya mohon bantuan siapa tau sama ibu ada kisi-kisi soal ujian test masuk kenotariatan.

  97. Mohamad Abduh Wahyu Kurniawan says

    maaf mbak Irma, saya mo minta ijin untuk mendownload artikel anda diatas sebab sangat membantu saya sekali. terima aksih banyak atas bantuan infonya.

    JAWAB:
    silahkan pak, saya senang jika artikel tsb bisa bermanfaat buat bpk dan buat orang banyak. smg sukses dengan kindergarten nya pak. salam hangat, irma

  98. alex says

    mbak irma kira2 badan usaha yang tepat buat saya apa ya, kalo saya bergerak dibidang supplier dan leveransir yang nantinya gak buat repot bu mohon infonya trims

  99. agung says

    Mba Irma,

    Setelah membaca blog Anda, benar2 berharga sekali bagi saya dan semua yang membutuhkan bimbingan dalam pembuatan badan usaha.
    Mba, saya hendak menanyakan mengenai bentuk badan usaha yang cocok untuk pendistribusian barang yang di suplai ke perusahaan dan distributor apa ya? apakah CV atau cukup UD/PD
    Mohon sarannya… dan kalau buka di Tangerang boleh tahu apakah harus di ruko dan berapa biayanya ya… Salam Terima kasih

    JAWAB;
    terima kasih atas apresiasinya yang baik pak. Untuk pendistribusian, kedua bentuk tersebut bisa digunakan pak. Namun, jika ingin jadi pemasok yang berskala menengah, sebaiknya menggunakan CV. Kalau tangerang tidak harus di ruko pak. Namun ada pengurusan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), kalau di jakarta tidak perlu. semoga sukses usahanya ya pak…

  100. Muhamad Sutardi says

    Yth Ibu Irma
    Sy ingin menyakan mengenai pembukaan kantor cabang atau perwakilan. apa saja syarat2 nya?
    Apakah diperlukan akta notaris?

    terimakasih atas masukannya..

  101. tony says

    bu, saya mau menanyakan kira2 berapa yah biaya yg di perlukan untuk membuat cv ? trims

  102. Yuliant Wahyudi says

    Yth. Mbak Irma

    Saya ingin menanyakan prosedur dan syarat-syarat pendirian firma hukum dan biayanya. Terima Kasih

    Salam
    YW

  103. stephen says

    terimakasih untuk artikelnya mbak Irma, sangat membantu.

  104. ming ming says

    saya mau bertanya, apa saja kewajiban perpajakan untuk CV??ats bantuannya,saya ucapkan terima kasih.

    Nb: kalo bisa,diemail ke email saya

  105. ming ming says

    saya mau bertanya apa saja kewajiban perpajakan dari CV.atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    nb: kalo bisa, di email ke email saya

  106. […] dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan […]

  107. linda says

    Yth. Ibu Irma

    Terimakasih sebelumnya atas semua informasi di web ini yang sangat membantu. Saya mau minta saran ibu, apakah sebaiknya kami merubah CV yang telah ada menjadi PT atau membuat PT baru? kami ingin mengembangkan modal dan usaha namun tetap menggunakan pengalaman CV yang telah ada tersebut. Terimakasih Bu

    Linda

  108. Madurini says

    Pagi Bu Devita…
    Website yang Ibu miliki sangat berguna sekali menambah pengetahuan saya di bidang Hukum.
    Saya bekerja di divisi Hukum Perusahaan di Surabaya.
    Dalam hal ini yang saya tanyakan adalah mengenai pendirian kantor cabang Perusahaan di Kota lain (baik PT Biasa, PMDN, maupun PMA) , Apa saja yang dibutuhkan, dan bagaimana proses yang harus dilalui.
    Terimakasih Bu atas jawabannya.

  109. khair amri says

    Assalamualaikum. Wr. Wb.
    Artikel ibu sangat memberikan pencerahan buat saya. saya sangat terbantukan. bu irma,saya minta izin buat copy paste nya ya.
    terima kasih banyak bu.
    Wassalamualaikum. Wr. Wb

  110. ericksiau says

    kepada yth ibu irma saya mau tanya kalo kita sudah mendirikan CV penghasilan sampai berapa baru kena pajak, dan penhasilan sampai berapa yang tidak kena pajak.mohon bantuannya terima kasih

  111. edo says

    Assalamualaikum Wr Wb
    selamat sore bu irma,
    terima kasih sebelumnya
    saya mohon kpd ibu untuk membantu menjawab pertanyaan saya:
    1.bagaimana peran pemegang saham minoritas menurut UUPT dalam kaitannya penerapan prinsip good corporate governance?(dalam hal ini PT tertutup
    2.apakah dalam UU no 40 /2007 diatur mengenai pemegang saham minoritas?pasal berapa saja?
    3. bagaimana bentuk perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dalam RUPS?
    terima kasih bu..
    saya tunggu jawabannya…

  112. juanno says

    bagaimana cara mengakuisisi suatu cv, jika cv itu bergerak dalam bidang usaha penyiaran?

    terimakasih.

  113. Dimas says

    Yth. Ibu Irma

    Terimakasih sebelumnya atas semua informasi di web ini yang sangat membantu dan menambah pengetahuan saya.

    Saya perlu saran dari Ibu, saya ingin membuat sebuah Lembaga Bimbingan Belajar, untuk itu syarat apa sajakah yang saya perlukan? apakah saya harus membuat sebuah Yayasan atau bisa dengan UD?

    Saya tunggu jawabannya. Terima kasih.

  114. dimas aditya says

    Yth Ibu Irma

    Saya ingin meminta saran Ibu, saya ingin membuat sebuah Lembaga Bimbingan Belajar, kebetulan saat ini saya bekerja sebagai Guru Les Privat dan saya ingi mengembangkan usaha saya.

    Untuk itu apakah saya harus membuat sebuah Yayasan atau bisa dengan UD/PD?

    Demikian kurang lebihnya. Saya tunggu jawaban dari Ibu. Terima kasih banyak.

  115. Mujiono says

    Yth. Bu Irma
    Saya seorang guru SD di Jakarta, sejak tahun 2004 saya menekuni usaha dibidang web design dan web hosting. Saya ingin mendirikan CV, agar dapat bekerjasama/tender dengan perusahaan lain. Saya minta saran Ibu bagaimana prosedur mendirikan CV dengan kondisi saya seorang PNS.
    Terima kasih

  116. sofia says

    Yth. bu Irma.
    sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas sambungan artikel ibu mengenai pemilikan tanah secara warisan.
    bu, saya mau bertanya tentang larangan pegawai negeri membuat CV.klien saya orang pegawai negeri dan ingin membuat CV, saya dan klien saya tau kalo pegawai negeri dilarang buat CV tapi klien ingin buat CV atas namanya sendiri, menurut ibu caranya bagaimana agar klien saya dapat CV sendiri???? karena klien sering mendapatkan tender/proyek.
    mohon segera balasannya, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

  117. ita says

    saya mau gabung bu
    teman saya seorang warga negara asing yang telah 3tahun tinggal di indonesia dan berencana membuka usaha restoran di jogja. Dia meminta untuk menggunakan nama saya.Saya masih berstatus sebagai mahasiswa. Pertanyaan saya adalah bentuk badan usaha apa yang sesuai, apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana pengurusannya.Terimakasih

  118. dimas says

    Yth Ibu Irma,
    Saya ingin bertanya mengenai ketentuan perubahan akta CV. Misalnya dalam kasus dimana CV sudah didirikan oleh 2 orang dimana salah satunya hanya sebagai sekutu pasif atau dipinjam nama untuk mendirikan CV tersebut, selain itu CV tersebut juga didirikan dengan alamat kedudukan di rumah pribadi sekutu pasif tersebut, dan CV tersebut telah disahkan melalui akta notaris. Dalam perkembangannya sekutu pasif tidak ingin lagi terlibat dalam CV dalam segala hal termasuk tidak bersedia lagi menjadi sekutu pasif dan tidak bersedia untuk digunakan alamat rumah pribadinya sebagai alamat kedudukan CV tersebut. Pertanyaannya apa yang harus dilakukan oleh sekutu pasif tersebut untuk mengubah akta CV tersebut? dan apakah dimungkinkan perubahan akta CV tanpa harus ke notaris? terima kasih atas penjelasannya. -Dimas

  119. Pur says

    Yth. Ibu Irma
    Saya ingin mendirikan warnet, apakah itu memerlukan ijin?

  120. ubcybers says

    Alhamdulillah….. ktemu juga yg saya cari2

  121. ubcybers says

    thank’s yach infonya saya copas buat dokumen ya mbak

  122. ratmawan says

    Mbakirma, bagaimana jika suatu tindak pidana dilakukan oleh CV, siapa yang harus bertanggung jawab dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatiakan dalam pertanggungjawaban itu?

    JAWAB:
    Karena CV bukan badan hukum seperti halnya PT.
    Maka, jika terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh cv, yang bertanggung jawab adalah Direksi (persero aktif) dan Persero diam. Walaupun Persero diam hanya bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi.

  123. Muliadi says

    Mbak Irma,

    saya bekerja di perusahaan swasta dan memiliki NPWP, sedangkan istri buka warung makan dan belum memiliki NPWP. kami tidak ada perjanjian pisah harta.
    ada beberapa yang ingin saya tanyakan:
    1. Apa sebaiknya istri memiliki NPWP sendiri.
    2. kalau istri mempunyai NPWP sendiri apakah istri membuat SPT tahunan yang terpisah dengan SPT tahunan saya.
    3. Apakah dengan memiliki NPWP masing-masing akan lebih baik dalam hal pembayaran SPT tahunan. dalam arti jumlah yang dibayarkan akan lebih ringan daripada digabung ke NPWP saya.
    4. apabila membuka CV apakah harus ada 3 NPWP. istri, saya dan NPWP atas nama CV.

    Terima kasih

    Muliadi

  124. engwi says

    bagi PNS bentuk bentuk usaha yang paling cocok apa ?

  125. uwinarno says

    Ifo yang bermanfaat,
    Thanks ya Bu.

  126. ali ma'ruf says

    Bu mohon penjelasannya
    1). Apa NPWP pribadi bisa di pakai tuk tender di instansi.
    2). Sy ingin bisa menghendel perawatan komputer dan pengadaan barang di suatu instansi, apa sy harus punya CV.

    Terimas kasih.

  127. rachmadi says

    Kepada Yth
    Ibu Irma
    di tempat

    DH

    Berikut pertanyaan saya Bu:

    1. Bagaimana caranya merubah CV menjadi PT (mungkin istilahnya-Imbreng, Bu)…?

    2. Dan bagaimana status semua izin dokument CV yang sudah ada (Domisili, SIUP, API-U dan NPWP/NPKP) apakah bisa diupgrade saja atau menjadi batal/hangus dan buat baru dari nol untuk semua izin PT tsb…??

    3. Apakah ada pemeriksaan pajak, berkaitan dengan berubahnya badan hukum CV ke PT…?

    Terima Kasih
    Rachmat

  128. Asep Syarif Hidayat says

    Bu, tolong saya minta contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dimana CV yang saya dirikan adalah CV dalam segala bidang.
    terima kasih.

  129. Aditya says

    Bu Irma
    Bu, saya ada CV, tetapi sekarang ini saya lagi bentrok dengan para persero lain. Di sini status saya adalah direktur perusahaan, tetapi saya memiliki modal paling besar di perusahaan ini tetapi tidak dalam bentuk tertulis.

    Yang ingin saya tanyakan adalah apakah hukumnya persero lain menggunakan uang dan membuat kebijakan tanpa sepengetahuan saya selaku direktur dan pemilik mayoritas perusahaan?

    Terima Kasih

  130. arfid says

    bu..
    saya sekarang sedang bekerja di sebuah PT.,saya berkeinginan untuk mendirikan CV dengan bidang usaha yg sejenis tapi lain kota. klo saya ingin mendirikannya sendiri, bisa tidak? syaratnya apa aja? dan perlu modal berapa?

  131. ari says

    Bu Irma ,

    Saya mau menanyakan , bagaimana pembagian laba yang diperoleh jika , salah satu hanya menyetor modal sedang yang lainnya yg menjalankan usaha ???

    Terima kasih ,

    salam hangat , ari

  132. jenny says

    Dear bu Irma,
    Bu saat ini saya py home industri sayur asin,saya berencana untuk menjual di swalayan, namun hrs memilki ijin dari Depkes, bgm & dimana cara mendptkan ijin tsb, apakah saya hrs mengurus usaha sy tersebut menjadi CV dulu,

    Terima kasih

  133. arie says

    ass…
    saya seorang mahasiswa, tapi saya pgn coBa buKa CV..
    kira2 bsa gaK??

    hal apa yang paling pertama harus saya lakuin|?

  134. nia says

    ass
    saya berencana untuk mendirikan sebuah penebitan buku. tapi karena modal terbatas, mungkin masih taraf kecil2an. yang ingin saya tanyakan:
    1. apa penerbitan buku bisa berbadan hukum CV?
    2. kalau saya menerbitkan buku tetapi penerbitan saya belum berbadan hukun, apakah buku2 yang saya terbitkan termasuk buku ilegal?
    mohon penjelasannya. kalau bisa dikirimkan via email (naminania@yahoo.com)

  135. ichsan says

    salam bu’ irma !
    artikel ibu sangat membantu saya dalam hal CV…tapi ada hal yang membuat saya bingung dan belum saya dapatkan dalam artikel ibu…
    – apakah ada perbedaan/batasan hak dan kewajiban antara pesero aktif dan pesero diam dalam sebuah cv…? trim’s ya bu’ atas artikel-artikelnya

    JAWAB:
    Salam juga mas. sepertinya sudah saya bahas. Kalau persero aktif bertanggung jawab atas segala kerugian CV sampai harta pribadi, kalau persero diam, hanya sampai pada modal yang dimasukkan ke dlm perseroan.
    Semoga bermanfaat 🙂

  136. Yogi Nada says

    Yth Ibu Irma,
    Saya ingin bertanya mengenai ketentuan perubahan akta CV. Misalnya dalam kasus dimana CV sudah didirikan oleh 2 orang dimana salah satunya hanya sebagai sekutu pasif atau dipinjam nama untuk mendirikan CV tersebut, selain itu CV tersebut juga didirikan dengan alamat kedudukan di rumah pribadi sekutu pasif tersebut, dan CV tersebut telah disahkan melalui akta notaris. Dalam perkembangannya sekutu pasif tidak ingin lagi terlibat dalam CV dalam segala hal termasuk tidak bersedia lagi menjadi sekutu pasif dan tidak bersedia untuk digunakan alamat rumah pribadinya sebagai alamat kedudukan CV tersebut. Pertanyaannya apa yang harus dilakukan oleh sekutu pasif tersebut untuk mengubah akta CV tersebut? dan apakah dimungkinkan perubahan akta CV tanpa harus ke notaris? atau sebaliknya bagaimana jika akte tersebut telah dirubah tanpa sepengetahuan sekutu pasif? terima kasih atas penjelasannya. Yogi Nada

  137. Brian says

    Yth Ibu Irma,
    SAya rencana akan usaha industri rumah tangga produksi minuman kemasan dalam cup. Saya rencana sewa ruko untuk di jadikan tempat produksi saya. Saya ada beberapa pertanyaan mengenai hal ini:
    1. Apakah ruko boleh di pakai sebagai tempat produksi untuk industri rumah tangga?
    2. Saya kebetulan sudah ketemu satu tempat yang ingin saya sewa, tapi IMB/IPB ruko tersebut di peruntukan untuk “Hunian”. Apakah ruko ini masih boleh di pakai untuk usaha saya?
    Untuk informasi saja, saya sudah cek ruko lain di komplex yang sama, dan banyak sekali ruko yang di pkaai untuk kantor, usaha air minum, bubut mesin, dan lain2.

    3. Apakah ada jalan lain (secara legal, jangan cara illegal), karena saya rasa ruko ini sudah pas sekali dengan yang saya perlukan?

    Terima kasih

  138. rudi says

    slm kenal,
    mbak cara cepat buat cv itu bagaimana? setelah ke notaris trus kemana?bisakah notaris saja mengurus perijinannya hinga selesai?klo buat area jogja kira2 biayanya brapa? thank b’fore

    Jawab:
    caranya sama dengan prosedur yang saya jelaskan di atas pak. Dari notaris, tinggal urus domisili, npwp, pengadilan, siup, tdp, pkp (jika perlu). untuk biaya, silahkan menghubungi notaris terdekat ya pak..

  139. wakwkak says

    TQ…

    akhirnya gw dapet juga

  140. Nutty Nurhayati says

    Salam kenal…
    Langsung aja ya Bu…Kalau saya sebagai persero aktif, ingin punya hak sebagai persero pasif bisa ga sih Bu? Bagaimana aturan komposisi “sahamnya”? Apa boleh, komposisinya sama besar dengan komposisi persero pasif? Sebab dalam CV yang saya jalani, persero pasif meminta bagian laba lebih besar, apabila saya sbg persero aktif, ingin punya “saham” juga dalam CV. Bagaimana seharusnya ya Bu…Thanks.

    Jawab:
    dalam CV tidak ada istilah saham pak. Pembagiannya sesuai kesepakatan dan jumlah modal yang dimasukkan oleh masing2 persero (baik aktif maupun pasif). Modal tidak hanya uang, tapi bisa juga keahlian atau nama baik (goodwill).

  141. Wisnu says

    Bu , saya telah mendirikan CV sejak tahun 2004, tetapi dari akhir hingga saat ini belum melakukan kegiatannya.saya mau menanyakan tentang aspek perpajakan dan cara menutup cv tersebut.

    Jawab:
    Untuk pembubaran CV, cukup membuat akta pembubaran, kemudian di laporkan pada instansi2 yang sudah menerbitkan ijin CV tersebut (seperti kantor pajak untuk NPWP, kantor depperindag utk SIUP/TDP) dengan melampirkan copy akta pembubaran dan copy ijin ybs.

  142. alung says

    salam kenal Bu, mohon pencerahannya
    saya seorang pedagang bahan bangunan di bekasi& tdk memiliki badan usaha dmna utk laporan pajak sy memakai NPWP pribadi yg memakai laporan NORMA krn sulit memakai pembukuan.
    1.apakah usaha sy usaha sy sudah sesuai peraturan?
    2.sy ingin menambah usaha lain,yaitu mensuplay barang keperluan perusahaan pebaikan kapal laut yg berhubungan alat listrik,pipa&plat besi baja, dll, dgn modal kerja +-100jt.Dan utk usaha ini hrs memiliki sebuah badan usaha, maka bentuk seperti apa yg terbaik utk sy, jg bagaiman dari sisi pajaknya? krn jumlah transaksi yg cukup besar, mgkn peredaran brg bs mencapai 200jt/bln sedangkan keuntungan sebelum biaya hanya +- 10%.
    3.Berapa perkiraan biaya yg hrs sy siapkan utk mendirikan usaha ini, dan apakah usaha ini bisa memakai tempat dan alamat yg sama dgn toko yg sudah ada tapi dgn nama yg berbeda

    Mohon masukan dari Ibu,jika berkenan bs jg melalui email http://www.alungly@yahoo.com trimakasih

  143. jaka says

    Bu Irma yang baik…Saya baru mendirikan CV. Selama ini, kami pengelola mendapat bagi hasil 30%, sedang persero pasif mendapat 40%,kami sebagai persero aktif, menanam modal juga sebesar 30% dari total modal yang disetorkan.Pada awal tahun ini, kami sebagai persero aktif, bermaksud menambah jumlah modal yang ditanamkan. Tapi persero pasif keberatan, dengan alasan, apabila ingin menambah modal yang ditanam, maka prosentase bagi hasil sebagai persero aktif, harus lebih kecil. Sehingga, jumlah bagian kami tetap, tidak bertambah, walaupun modal yang kami setor bartambah. Apakah ini wajar? Soalnya, yang saya ketahui, prosentase persero aktif harusnya lebih besar daripada persero pasif.

    Apakah ada sistem gaji bagi persero aktif dalam CV?

    Bagaimana komposisi suara dalam pengambilan keputusan CV?Apakah berdasarkan komposisi modal yang disetor?

  144. earn tan says

    maksih banyak bu atas semua artikel di atas, sangat membentu saya.

    emang dalam waktu dekat ini saya berencana membuat CV, mohon doa restu nya ya bu

  145. Bobby says

    Ibu Irma Devita yth..

    Saya dan rekan-rekan saya hendak membuat sebuah usaha bersama..
    TApi modal kami kecil sekali, total hanya 1,5 juta..

    Boro2 untuk mendirikan PT atau CV via notaris, untuk start up saja modal tersebut sudah habis..

    Rencananya usaha ini dalam bidang jasa..
    Kemudian lokasinya di rumah saya,,
    Hanya berupa pengetikan saja..

    Tidak ada proses berbahaya..

    Bagaimana menurut ibu, langkah2 yang harus saya lakukan?
    Apakah cukup membuat Firma? atau bagaimana?
    Apakah saya juga perlu izin usaha?
    Terima kasih sebelumnya,,

  146. Purwanto says

    Salam kenal Bu,
    Saya akan memulai usaha makanan olahan (sosis) yang akan saya pasarkan ke masyarakat umum. Saya berencana menggunakan CV sebagai wadah usaha. Agar usaha saya tidak mengalami hambatan legalitas, kesehatan dan moralitas, saya mohon jawaban dari Ibu tentang hal-hal berikut :
    1. Ijin apa saja yang harus saya miliki? Bagaimana urutannya? Berapakah perkiraan biayanya untuk tiap-tiap ijin tersebut di Surabaya? Berapa lama waktunya?
    2. Bila belum ada kegiatan usahanya, bolehkah mendirikan CV?
    3. Bila belum ada produknya, bolehkah mendaftarkan mereknya? Bagaimana caranya?
    4. Bagaimanakah cara mendapatkan ijin produksi makanan dari depkes dan batas kedaluarsa?
    5. Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI/depkes?
    Maaf ya Bu banyak pertanyaan.
    Jawaban dari Ibu sangat saya nantikan. Terima kasih.

    Salam
    Purwanto

  147. Ami says

    Bu Irma yth..,
    Saya mempunyai CV, namun sudah 1 tahun terakhir ini tidak aktif, dan saya berencana menutup CV tsb, bagaimana prosedur untuk menutup CV tsb,apakah cukup dengan akta notaris ?
    saya mohon saran nya,
    sebelum dan sesudahnya saya haturkan terimakasih.
    Salam sukses buat Bu Irma.

  148. ryan44 says

    pagi mbak, saya adalah seorang mahasiswa dan bersama teman-teman saya ingin membuka sebuah EO, yang ingin saya tanyakan
    1. apakah boleh seorang mahasiswa membuka badan usaha?
    2. berapa modal ideal yang harus kami persiapkan jika mengingat dikota kami sebenarnya juga lumayan banyak EO ?
    3. menurut mbak, kesulitan atau hal terburuk apa yang akan kami terima?

    mohon dijawab agar menjadi pertimbangan kami sebelum benar-benar membentuk badan usaha. terima kasih

  149. deanova says

    Ibu irma yth.

    Kami akan mendirikan sebuah CV yang bergerak di tambang kapur [galian C]

    Ketika kami berlanjut ke proses perijinan ke dinas Pertambangan daerah,ternyata kami tidak mendapat ijin beroprasi dengan alasan sebagai regulator distamben daerah membatasi jumlah penambang sambil menunggu regulasi yg baru dari pusat.

    sehubungan dengan itu kami berniat “meminjam ” atau “menggandeng” sebuah CV yang masih mempunyai ijin operasi tambang,tapi sekarang sedang vacuum.

    Pertanyaan kami :
    1.Bagaimana bentuk perjajnian kami dengan pemilik CV tersebut.
    2.Bagaimana cara menghitung pemberian fee kepada pemilik CV.
    3.Siapa yg sebagai direktur dan comanditer.

    Demikian permasalahan dan pertanyaan kami, mohon saran dan petunjuk Ibu, terima kasih.

    Pertanyaan kami

  150. deanova says

    Ibu Irma yth.
    Sekali lagi kami mohon saran dan petunjuk sehubungan dengan permasalahan kami di atas.

    salam hormat,

  151. onone says

    Yth Ibu Irma,

    saya adalah seorang teknisi, saat ini saya bersama istri saya berencana membuka usaha jual beli kaset CD, VCD komersial untuk kesenian daerah. syarat untuk mendapatkan bandrol ppn seperti cukai rokok bagaimna?

  152. Benny AD says

    Sebuah web dengan content yang luar biasa. Sebagai seorang yang tengah belajar, saya mendapatkan banyak informasi berharga dari sini.

    Terimakasih banyak, Ibu Irma

  153. ridwan says

    Bravo Irma!
    Kamu pinter banget&bermanfaat. Salam kenal dan mau tanya:
    1. Jika saya punya Rp.50 juta, apa usaha yang saya lakukan? Atau disimpen di bank?
    2. Mana yang menurut bu Irma baik: Koperasi syariah, pegadaian syariah, atau CV sistem syariah?
    Jazakillahu khairan

  154. dewi says

    dear bu irma,
    bu sy rencana mau usaha jasa ekspedisi domestik (forwarding), bisakah hanya dengan badan usaha CV ? krn tidak ada pihak luar yg tanam modal, hny saya dan suami. untuk mendirikan CV apakah sy perlu daftar SIUP dan TDP lagi (selain NPWP tentunya). apakah ada ketentuan brp modal yg harus disetor utk mendirikan CV tersebut? dan kira2 brp biaya untuk pengurusan CV tsb?
    trims ya bu..

  155. suherman setiawan says

    klo bergerak dibidang property pakai cv gk?
    klo pakai cr daftarnya gmn?

  156. iwan says

    dear ibu irma,
    Saya mempunyai peternakan sapi tempatnya lumayan besar dan alhamdulillah terus berkembang, btw tetapi dalam Pendiriannya dulu memakai sistem patungan atau modal dari 2 orang yaitu orang lain.
    pertanyaan saya apakah peternakan tersebut harus memakai CV ?

  157. Ansgarius says

    dear ibu,
    bisa tidak suatu CV menaangani suatu proyek pemerintah? misal konversi minyak tanah oleh pertamina.
    syarat mutlak apa saja yang diperlukan?

  158. kemal rachmadiar prakosa says

    mbak saya tertarik sekali dgn blog yang anda buat. saya anak SMA kelas 2 di Surabaya(sudah memiliki KTP), saya ingin sekali mengembangkan sebuah toko pakaian. itung2 buat pengalaman.
    dana sudah ada dan tempat sudah tersedia, apa ada batas usia, atau syarat2 yang lain (yang belum tertera di atas) untuk membuka CV.
    berhubung saya masih kelas 2 sma saya masih grogi untuk membuka usaha sendiri bersama teman saya. saya ingin belajar mandiri, dan lepas dari kendali orang tua.
    terimakasih banyak.

  159. riko says

    mau nanya ni apakah ada ketutuan hanya 2 orang aja untuk membntuk suatu CV yg mana dijelaskan bawha yang satu sebagai persero aktiv dan persero diam? klo emang ada dasar hukumnya apa?
    soalnya saya bersama ke 4 teman saya ingin membentuk sebuah CV. tlg solusi da penjelasannya. atau kalo emang bisa tolong dong krim ke alamat @mail saya: riko_137@yahoo.com
    ok wasalam. dan terima kasih

  160. jojo says

    assallamualaikum bu erma,saya mau tanya apa tugas dan fungsi kuasa direksi?tks bu.

  161. andro noor says

    mbak, kenapa NPWP perseroan dan CV harus dibedakan? apa untung/ruginya? bukannya kalau ada dua NPWP jadi bayar pajaknya dua kali?

  162. riko says

    maaf bu kira2 kpn ibu bisa menjawab pertanyaan saya?? saya sgt mmbth kan jawabn dari ibu.. tolong bu..

  163. siba says

    hebat Buat Ibu Irma, konsultasinya mengena tajam dan bermanfaat, dan kesannya melayani masyarakat trus kemana orang-orang pemerintah ya….. kok malah minta dilayani, mustinya malu dong sama Ibu Irma, tolong kepada pemerintah, ibu irma dikasih asisten yang pns meski Ibu Irma swasta. mengingat ini lah pelayanan, bukan seperti pns di kantor-kntor pemerintah datang absen ngopi trus baca koran, trus krumpi nonton gosip……. kacau ….. kacau bangett

  164. dedi adiyono says

    menanyakan peraturan pemerintah atau keppres atau undang-undang yang membahas tentang 1 alamat di pakai oleh 2 perusahaan: 1 CV dan 1 PT.
    1. apakah diperbolehkan oleh peraturan pemerintah atau keppres atau undang-undang tentang 1 alamat dpakai 2 perusahaan yang 1 berbentuk CV(Comanditaire Venootschap) dan 1 berbentuk PT(perseroan terbatas).

    terima kasih

  165. suganda says

    Yth. Ibu Irma

    Yang ingin saya tanyakan apakah perbedaan CV, UD dan PD?
    karena saya ingin membuka usaha mengimport barang dari luar,badan usaha mana yg cocok dengan usaha saya.Thx

  166. nizara says

    dear Ibu,

    Salamkenal,
    Saya mendirikan CV,usaha saya event organizer(showbiz).
    Setelah buat akta notaris,saya harus buat NPWP pribadi atau badan?
    Lalu dengan membuat Pendaftaran di Peng.Negeri dan TDP saja sudah cukup??
    Lalu saya mempekerjakan anak SMA yang tahun inilulus.karena mereka2 ini penuh talenta dikeorganisasian.apakah ada batas minimal usia?
    Thanks A lot ya Bu Irma.
    Salam sejahtera…

    Jawab:
    CUkup dengan domisili, NPWP, pendaftaran pengadilan negeri, SIUP, TDP, PKP (jika perlu). Untuk mempekerjakan anak SMA, saya kurang pasti. Namun logika saya bisa, dengan status seperti magang. Analoginya adalah: praktek kerja anak2 SMK dan STM.
    semoga sukses ya usahanya

  167. Raja says

    Ibu Erman yth,
    Saya membaca kalau CV itu harus didirikan oleh lebih dari satu orang. Bagaimana kalau saya ingin mendirikan usaha oleh saya sendiri (1 orang)? Usaha tersebut adalah dibidang agency (travel, konsultasi kesehatan, maketing rumah sakit).
    Mohon pencerahan dan terima kasih.
    Salam hormat,
    Raja

  168. rudy says

    mba saya mau tanya
    apakah cv.upah karyawan harus UMR
    apakah cv.boleh di perumahan ,tapi izin tinggal

  169. Junaedi says

    salam kenal bu Irma
    Blog Ibu Informatif sekali.
    saya ada permasalahan bu, mudah2an ibu bisa memberi bantuan informasi. saya memiliki usaha depot air minum, sekarang kurang lebih
    berjalan memasuki tahun ke 2. Pernah suatu hari ada sidak dari kepolisian setempat menanyakan
    tentang perizinan usaha depot air minum saya . usaha saya memang
    tidak berbentuk badan usaha PT ataupun cv. izin yang
    kami miliki hanya izin dari dinkes setempat tentang LAIK hygene dan Uji laboratorium.
    adanya sidak tersebut serta merta surat izin depot kami disita dan kami di
    arahkan agar esoknya datang ke polres untuk mengambil surat2 tersebut dimana ujung-ujungnya
    untuk mengambilnya kami harus menyerahkan sejumlah uang. Setelah peristiwa tersebut
    polisi tersebut memberitahukan agar segera membereskan beberapa perizinan2 lainnya
    seperti TDI, SURAT KETERANGAN HALAL, SIUP, NPWP yang mana seolah olah polisi tersebut
    memaksakan kehendaknya agar usaha saya harusnya berbentuk minimal CV. Padahal menurut saya usaha saya ini tergolong usaha kecil dimana untuk perlengkapan depot kami beli dengan harga total kurang lebih 15jt.
    Pertanyaan saya?
    1. badan usaha apa yang tepat untuk usaha saya?
    2. Jenis usaha apa yang tergolong ke dalam bentuk UD dan PD?
    2. apa kelemahan dan syarat dari UD dan PD?
    Terimakasih.
    JUnaedi, Kab. Maros – Sulawesi Selatan.

  170. fajri says

    mau nanya, klau jenis usaha utk cv bisa berbeda -beda gak, contoh, jenis usaha nya dagang dan jasa,

  171. david says

    Ibu Irma, bagaimana cara mengajukan ijin Depkes dan BPOM tapi barang bukan produksi sendiri?

  172. hendri budi says

    Salam kenal bu..

    Saya baru pertama kali membuka blog ibu,dan saya senang sekali dapat informasi yang banyak tentang CV. Saya memang ingin punya CV khusus pengadaan/suplai alat-alat kesehatan. Tapi saya masih belum paham benar tentang keberadaan CV dalam mengadakan kerjasama bisnis, tender, usaha dengan pemerintah dan pihak swasta. Mohon penjelasannya bu..
    Terima kasih.

  173. Nanda says

    Assalamu’alaikum Wr.Wb

    Applause untuk forum Bu Irma yang sangat berguna ini. Smoga Ibu sekeluarga diberkahi kesehatan yang prima untuk terus berbagi ilmu. Saya merencanakan sebuah pendirian PT dari penggabungan/merger CV dan UD. Salah satu yang melatarbelakangi merger ini adalah daftar pengalaman CV & UD yang sudah ada sehingga PT hasil merger ini telah mengantongi daftar pengalaman proyek sbgmana disyaratkan dalam tender. Pertanyaan saya adalah : Bisakah rencana semacam itu direalisasikan?

    Jawab:
    Wa’alaikum salam Wr.Wb… Amien.. terima kasih atas doa dan supportnya 🙂
    Mungkin lebih tepat nya “ditingkatkan” menjadi PT ya mbak.. Untuk UD saya terus terang belum pernah tau. Tapi kalau utk CV, Prosesnya neraca CV tersebut harus diaudit oleh AKuntan publik independen dan diumumkan di koran.

  174. lia says

    dear mba irma,
    kemarin saya pikir bikin cv itu susah jadi saya pinjem cv teman yang sudah tidak kepakai. Tapi sekarang usaha maju, temen minta jatah. Padahal yang kerja dan modal saya sendiri. Bagaimana caranya saya bisa tetap menjalankan usaha saya tanpa diganggu dia? Akte pendirian semua atas nama temen saya.
    Terima kasih.

  175. Nova says

    Dear Ibu Irma,

    Kalau saya mau buka usaha makanan kecil seperti hamburger dengan 5 meja dan 1 ruang disewakan khusus karaoke apa perlu UD juga? Atau cukup dengan keterangan domisili dan NPWP pribadi? Karena ada beberapa teman saya bilang harus urus SIUP..nah saya takutnya makan dana yang lumayan kalau harus urus SIUP dan UD.Dan apakah pengurusannya berdasarkan lokasi tempat usaha saya atau bisa diurus dimana saja (kebetulan KTP saya Bekasi tapi usaha saya di Tangerang Selatan)?

    Terimakasih,
    Nova

  176. munir says

    salam, ibu irma.
    kami telah mendirikan CV yang bergerak dibidang pengadaan pupuk, tetapi dalam akta pendirian CV tidak menggunakan standart tender, nah dalam jangka waktu dekat ini kami ingin mengikuti tender, apakah hal ini bisa dilakukan?? dan kalaupun tidak boleh, apa yang harus saya lakukan? mohon penjelasannya. trims

    JAWAB:
    Salam kenal pak munir,
    Saya kurang jelas dengan maksud pertanyaan bpk tentang standar tender. Apakah berkas2 perijinan nya yang kurang, atau isi aktanya. Kalau isi akta, bpk tinggal datang ke notaris ybs utk membuat perubahan anggaran dasar mengenai yang tidak sesuai. Kalau tentang ijin2 nya, bisa mengajukan kekurangan tersebut ke masing2 instansi yg berwenang.
    semoga sukses usahanya ya pak….

  177. eko denianto says

    Bu,saya ingin membuka suatu usaha yang berbetuk travel agent dan fasilitas fasilitas jasa lainnya dari sebuah Pt,modal saya sangat minim dibawah 5 juta apa saya bisa membuat cv?dan info dari teman saya,saya harus menyediakan uang 10 juta untuk perijinannya yang ditangani oleh notaris.terima kasih sebelum dan sesudahnya.

  178. sandi says

    saya seorang operator di salah satu gerai di daerah cikarang , saya ingin meminjam modal usaha sebesar 25 juta untuk modal usaha membuka rental Play station 2 di bekasi , persyaratan apa saja yang saya harus persiapkan ?
    saya mohon komentar saya ini , bisa anda balas ke email saya !

    terima kasih !

  179. hendro w says

    APAKAH DITIAP NOTARIS BISA MEMBUAT PT ATAU CV. HARUSKAH DENGAN SYARAT LEBIH DARI SATU ORANG. THANX

    terimakasih pak atas pertanyaannya…
    setiap notaris memang dapat membantu untuk proses mendirikan PT dan atau CV, sedangkan untuk syarat-syarat bapak bisa lihat https://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv

  180. Yusli says

    Dear Bu Irma,

    Saya berterima kasih atas info yang terdapat di Blog Ibu.

    Salam,
    Yus

  181. Rahmat Hidayat says

    saya ingi mendirikan CV, tapi saya ingin yg mendirikannya 1 orang saja?bisa ga? terima kasih atas penjelasannya….

    Jawab:
    bisa dilihat di artikel saya: https://irmadevita.com/2009/dapatkah-cv-didirikan-oleh-suami-isteri dan https://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv. Sukses ya…

  182. Bachri says

    Selamat siang Bu …

    Saya ingin mendirikan CV,tapi terlebih dahulu saya pengen tau kira-kira biaya yang diperlukan untuk pendirian CV berapa? Atas bantuan Ibu saya ucapkan terima kasih.

    Tq

    Syamson Bachri

    Jawab :
    untuk biaya relative pak tergantung dari jenis usaha.

  183. Bachri says

    Dear Bu Irma

    Saya ingin mendirikan CV, dan yang saya ingin tanyakan adalah
    1.Apa aja syarat umum yang harus kita lakukan?
    2.Berapa kira-kira biaya yang kita keluarkan untuk pendirian CV?

  184. Robert says

    Ibu Irma yang terhormat,

    Saya tertarik untuk mendirikan usaha jasa pendirian Billboard. Bagaimana sebaiknya Bu, apakah badan usahanya berbetuk CV atau PT. Atau karena saya memiliki modal yang sangat minim apakah CV saja sudah cukup?

    TErimakasih,
    Robert

    Jawab :
    jika modalnya tidak terlalu besar mungkin untuk sementara waktu dapat membentuk sebuah CV dulu.

  185. Irma Devita says

    Jawab :
    untuk biaya relative pak tergantung dari jenis usaha.

  186. wiwid says

    bagaiaman pendirian cv biro perjalanan wisata, wajib kah terdaftar di asita?

    Jawab :

    untuk biro perjalanan setau saya harus berbentuk PT, karena modal yang di setor sekurang-kurangnya 500jta. dan memang sebaiknya terdaftar di Asita.

  187. abid says

    Assalamualaikum,
    Salut buat ibu Irma
    Saya mau tanya apakah CV yang didirikan pertama kalinya untuk usaha pertambangan, dapat melakukan ekspansi dengan jenis usaha yang berbeda (non-tambang) semacam pendirian lembaga kursus atau ikut tender pengadaan alkes,atk, dll?
    Terima kasih,
    Moga ilmu yang ditularkan dihitung sbg amal jariyah oleh Allah SWT
    Wassalam

    Jawab :

    wass, terimakasih atas kunjungannya ke web kami.

    setau saya ya pak cv yang didirikan ya bergerak sesuai yang sudah tertuang dalam akta pendirian cv tersebut. jika lain dari yang tertuang dalam akta pendirian maka tidak bisa melakukan ekspansi atau pun ikut tender yang bergerak di lain bidang. semoga penjelasan singkat saya dapat membantu. Wassalam,

  188. arul says

    wah,,, makasih baget ya…

  189. Revie says

    ibu wiwid,saya Revie apakah ibu sudah mendirikan travel agent, apabila belum saya ingin mengajak kerjsama mendirikan travel agent, boleh saya menghubungi ibu,atau ibu dapat menghubung saya di no 08151866148/021 96933381

  190. mendirikan cv says

    Wah..yang punya blog ini seorang ahli dalam bidang hukum ya 🙂 informasinya sangat lengkap, jadi menambah perbendaharaan pengetahuan nih … thank’s ya sist 🙂

    Salam hangat !

    JAWAB:
    terima kasih bro. saya masih belajar juga. Mohon masukan dan sarannya. salam hangat 🙂

  191. Rudy Sijabat says

    Dengan hormat,

    Kepada Yth : Bapak/Ibu yang berkompten dalam hal ini

    Saya mau mendirikan Lembaga Pendidikan Komputer, mohon bantuan informasi syarat-syarat yang harus saya penuhi, kebetulan saya akan buka di lokasinya di medan. Terima kasih sebelumnya

  192. Pemula says

    Thanks atas infonya Bu, sangat bermanfaat ! Saya bingung mau tanya apa lagi, karena sudah banyak yang terjawab.

  193. suranto says

    mohon penjelasan tentang perusahan non badan hukum yang pailit makasih sebelumnya

  194. maria says

    Dear bu Irma…

    Saya punya sedikit lahan di Kalimantan,lokasi di perkampungan yang penduduknya bertani(sekitar 5 ha),tapi saya tidak punya modal uang sama sekali.
    Saya sendiri sudah lama menetap di Jakarta.

    Ada beberapa “mimpi” yang ingin saya wujudkan terhadap lahan tersebut:
    1. Sekolah rakyat (murid cukup membayar dengan bahan pangan),pengajar di cari para sukarelawan lokal maupun luar daerah
    2. Tempat bermain dan rekreasi (sarana bermain anak dan dewasa)
    3. Taman belajar dan perpustakaan (buku-buku di kumpulkan dari sumbangan)
    4. Klinik kesehatan sederhana
    5. Wadah pembinaan pemuda daerah, seperti: kursus bahasa inggris,komputer,keahlian kerja dll
    6. pasar mini tempat penduduk setempat bisa berjualan hasil pangan
    7. dll

    Kalau saya hitung-hitung modal uang yang diperlukan tidak terlalu besar, karena alam di sana sudah menyediakan bahan ut pembuatan bangunan sederhana,kontur tanah dan hutan nya sudah sangat indah,hanya perlu di bentuk.
    Jadi perlu biaya hanya untuk klinik(obat-obatan dan tenaga dokter),sarana bermain yang layak pakai,dan tenaga kerja.

    Pertanyaan saya:
    1. kalau saya ingin mengajak orang untuk bekerjasama dalam permodalan apakah saya harus punya surat2x usaha terlebih dulu supaya tidak dianggap ilegal?
    2. Badan usaha apa yang harus dibuat karena ini sifatnya bukan usaha yang menguntungkan?
    3. Perjanjian seperti apakah yang harus dibuat kepada para penyumbang?

    God Bless You

  195. Donny says

    Mo minta cntoh proposal pndirian CV….

  196. yudi says

    Izin copas di website saya ya bu..
    Trima kasih dan sukses buat ibu..

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.