Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
**********










May 20th, 2008 at 5:03 pm
bu irma yg baik, dlm uu th 2001 maupun 2004 banyak hal yg terkait pendirian yayasan ini yg akan diatur kemudian dlm pp.
pertanyaannya, apakah pp-nya sdh ada? sy cari di internet ternyata blm ada.
kalo pun ada, +-thn 2005 ada proses rpp, tp yg sy dpt di internet cuma rpp penjelasannya saja.
jadi bgm aturan pelakasanaan lebih detil (dasar hukumnya) ttg pelaksanaan uu th 2001 dan 2004 ini?
trim’s utk jawabannya.
May 27th, 2008 at 10:00 am
Terima kasih Ibu Irma atas penjelasan tertulis tentang pendirian Yayasan. Insya Allah dalam waktu dekat saya akan mendirikan yayasan.
wassalam
May 31st, 2008 at 3:35 am
=Wiwid=
JAWAB:
juga untuk menjawab pertanyaan2 sejenis. Sepanjang yang saya tahu, sampai sekarang belum ada PP untuk Yayasan ini. Saya juga sudah mencari di internet maupun perpustakaan, belum pernah menemukan. Jadi bagi pembaca yang punya atau tahu mengenai hal ini, silahkan sharing. Terima kasih
June 6th, 2008 at 8:55 am
Dalam pasal 9 ayat 5 disebutkan bahwa … untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Kemana saya bisa akses untuk mendapat kan PP di maksud Mbak..??
Thanks,
Marwan
June 9th, 2008 at 8:35 pm
syukron ustdzah atas infonya, cuma ada yang mau ana tanyakan.
1.dalam hal pemisahan jumlah kekayaan antara pribadi dan yayasan, itu ada batas minimalnya yg harus yayasan miliki? misalkan berapa juta?
2.terus dalam hal Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:diantaranya: Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.ini harus ada atau gimana?
syukron. ana tunggu balasannya.di email kang_cerah@yahoo.com.
wassalamu’alaikum
June 12th, 2008 at 8:03 am
Apakah seorang wna dapat menduduki jabatan sebagai pengurus di sebuah yayasan? Bila ya, bagaimana prosedurnya? Berkaitan dengan ijin tinggal dan ijin kerjanya bagaimana?
Saya sangat mengharapkan tanggapan Ibu.
terima kasih.
June 25th, 2008 at 6:03 am
Ibu, saya mau nanya apakah pendiri Yayasan boleh WNA dan Ketua Yayasan boleh dijabat WNA.
Karena sampai sekarang saya mencari PP seperti yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (5)UU No.16 tahun 2001 belum ketemu.
Atas jawaban yang diberikan dihaturkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb
July 22nd, 2008 at 1:37 am
apakah yys tidak dapat menggunakan nama asing?
e.g : The New Community? atau lainnya?
tq
August 12th, 2008 at 7:55 pm
Jika yayasan yantelah kita dirikan sejak thn 2000 namun blum ada pengesaan dari DEPHUMHAM apakah masih bisa di urus keabsahan lembaganya.
August 19th, 2008 at 11:10 am
August 20th, 2008 at 3:43 am
Berapa dana yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan sebuah yayasan dari notaris s/d selesai (sebab saya mau mendirikan yayasan SLB)
demikian disampaikan atas kebaikan ibu terima kasih
September 15th, 2008 at 4:26 pm
September 25th, 2008 at 9:47 am
September 26th, 2008 at 4:36 am
October 6th, 2008 at 7:52 am
silahkan menambahkan uraian anda dengan ketentuan2 yang tercantum dalam Bab V PP 63/2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan.
Salam sejahtera
Jusuf Patrick
PS : Sukseskan Kongres INI XX di Surabaya, tgl 28-31 januari 2009, selengkapnya baca http://kongresINI2009.blogspot.com
October 28th, 2008 at 10:56 am
http://www.djkn.depkeu.go.id/download/Peraturan/Undang-Undang/UU2004-28.pdf
http://hukumham.info/images/UU/2004/uu_28_2004.pdf
Ada perubahan yang berarti pada UU th 2004, misalnya :
1. Pada pasal 5 ayat 2 dan 3 memungkinkan adanya pemberian gaji, honor, upah, dll baik kepada staff, pengurus, pengawas dan pembina sekalipun. Boleh bagi-bagi duit lho.
2. Pasal 38 ayat 2 memungkinkan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi
dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang
yang bekerja pada Yayasan.
dan sebagainya…
January 30th, 2009 at 4:20 am
thanks
January 30th, 2009 at 4:25 am
February 3rd, 2009 at 6:50 am
February 14th, 2009 at 12:37 pm
apakah yayasan tersebut bisa memiliki badan usaha tetapi dana yang dihasilkan semua akan kembali ke yayasan untuk mendanai yayasan yang bersangkutan ???
maksai atas penjelasan teknisnya
sangat bermanfaat buat kami
wassalam riswan di makssar
Jawab:
Tidak ada larangan bagi Yayasan untuk mendirikan badan usaha (bisa PT atau lainnya). Jika ada keuntungan, yayasan sebagai pemegang saham berhak atas deviden, yang dapat digunakan untuk apa saja, termasuk membiayai kegiatan yayasan pak.
February 17th, 2009 at 10:56 am
Jawab:
Ya.. harus dicantumkan pada pasal 5 anggaran dasarnya. Jadi harus ada kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan para pendirinya
February 20th, 2009 at 12:08 am
Mohon saran. Saya dengan beberapa orang teman ingin membuat yayasan untuk kegiatan pendidikan (anak usia dini & pemberdayaan kaum ibu). Saya dkk sudah mencoba membuat draft akta yayasan? Apakah saya bisa minta bantuan Ibu untuk ‘mengoreksi’ draft yang sudah kami buat? Bagaimana caranya?
Terima kasih,
Dewi
February 21st, 2009 at 7:44 am
March 19th, 2009 at 3:24 am
March 19th, 2009 at 9:50 am
bu saya mw tanya modal dasar yayasan minimal menurut PP yang baru brapa?
trus bu minta PP yang baru tentang yayasan donk
makasih ya.
March 27th, 2009 at 6:30 am
Kalau misalnya saya mau mendirikan yayasan di bidang agama, apakah boleh mengalokasikan gaji untuk pengurus..?
salam,
widi
March 30th, 2009 at 1:10 pm
berapa biayanya ? syaratnya apa saja ?
April 1st, 2009 at 9:36 am
yth : ibu irma
Bu,saya mau tanya,apakah betul sekarang tidak boleh lagi mendirikan yayasan untuk pendidikan,karena saya pernah akan bikin dibilang seperti itu oleh notarisnya.Trima kasih
Wassalamu’alaikum wr.wb
salam
setiawan
Jawab:
Wa’alaikum salam Wr.Wb,
Benar pak. Silahkan lihat di artikel saya: http://irmadevita.com/2009/04/02/badan-hukum-pendidikan-bhp-sebagai-wadah-dalam-usaha-di-bidang-pendidikan-formal/
April 2nd, 2009 at 1:06 am
Jawab:
Bisa pak. Karena yayasan merupakan badan hukum. Tapi hanya dibolehkan memiliki saham dengan jumlah maksimum 25% dari total kekayaan yayasan. Bisa di cek di UU PT No. 40/2007 (pasal 7)
April 23rd, 2009 at 6:55 am
perkenalkan nama saya prasetyo, sebelumnya saya mohon maaf merepotkan anda, saya ingin bertanya berpa hal tentang pendirian yayasan diantaranya:
1. bagaiman cara mendirikan yayasan?
2. Berapa dana minimum untuk pendirian tersebut
3. Biaya dari Hulu ke hilir sampai redy 100%
4. Yayasan Untuk Pendidikan dan sosial butuh ijin apa
saja
5. Bagai mana dengan stuktur organisasinya
6. kalau anggotanya apa diperbolehkan masih saudara
7. berapa ideal gaji yang diberikan kepada tiap tiap
anggota
8. standart lokasi yang diperbolehkan seperti apa
9. institusi mana aja yang harus saya hubungi untuk
pendirian yayasan bernuansa sosial dan pendidikan
10.ijin apasaja yang harus saya miliki supaya proses
saya lancar.
11.berapa biaaya yang harus saya keluarkan jika saya
meminta anda sebagai patner konsultasi saya
May 14th, 2009 at 2:39 pm
Terima kasih ya Bu…
May 19th, 2009 at 8:19 am
bagus sekali isinya dan sangat membantu lho mbak.
Insya’Allah sekarang bersama istri mau merintis yayasan pendidikan
islam.
bagi ilmunya ya? dan doakan biar generasi islam ditempat kami maju.
makasaih,
Aris P dan Istri(Nely H )
TCP Blok H1 no.21 Ciruas serang
July 26th, 2009 at 2:08 pm
Mohon bantuannya untuk mengetahui standard rincian biaya yang harus dikeluarkan sampai selesainya pembuatan/pendirian suatu yayasan.Atas perhatian dan bantuannya diucapkan terima-kasih
wass
Khairin
Jawab :
salam kenal, untuk masalah biaya saya kira relatif karena tidak semua sama dan tergantung dari domisili perusahaan dan bergerak di bidang apa dan masih banyak yang lain.
September 10th, 2009 at 4:35 pm
assalamualaikum
September 10th, 2009 at 4:37 pm
September 29th, 2009 at 4:10 pm
terima kasih
October 24th, 2009 at 11:37 am
JAWAB:
ada pak di PP No. 63/2008