<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Repotnya Bersengketa dalam Transaksi Syariah</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2007/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2007/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Nov 2009 00:40:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: arni</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/comment-page-1#comment-3488</link>
		<dc:creator>arni</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Sep 2008 06:01:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/11/27/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/#comment-3488</guid>
		<description>untuk eksekusi jaminan fidusia, apakah sama dengan eksekusi objek jaminan yang lain seperti hak tanggungan?saya jg pernah bertanya bahwa akta jaminan fidusia dalam pembiayaan di bank syariah tidak didaftarkan,lalu akibatnya terhadap eksekusi objek fidusianya bagaimana?mengingat jaminan fidusia mempunyai hak kebendaan dan terhadap penyelesaiannya dapat didahulukan tanpa ada putusan pengadilan dan harus dibuat secara notaril.
kebetulan saya sdg menyusun tesis mengenai pembiayaan murabahah dengan menggunakan jaminan fidusia.
mungkin ibu bs memberi masukan utk pengetahuan saya, terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=ffbd9bfd3ed5d8a68644578f5c382710&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>untuk eksekusi jaminan fidusia, apakah sama dengan eksekusi objek jaminan yang lain seperti hak tanggungan?saya jg pernah bertanya bahwa akta jaminan fidusia dalam pembiayaan di bank syariah tidak didaftarkan,lalu akibatnya terhadap eksekusi objek fidusianya bagaimana?mengingat jaminan fidusia mempunyai hak kebendaan dan terhadap penyelesaiannya dapat didahulukan tanpa ada putusan pengadilan dan harus dibuat secara notaril.<br />
kebetulan saya sdg menyusun tesis mengenai pembiayaan murabahah dengan menggunakan jaminan fidusia.<br />
mungkin ibu bs memberi masukan utk pengetahuan saya, terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Lukita tri Prakasa, SH MSi</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/comment-page-1#comment-145</link>
		<dc:creator>Lukita tri Prakasa, SH MSi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Dec 2007 00:17:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/11/27/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/#comment-145</guid>
		<description>Thanks buat komentarnya mas Anggara.
Benar sekarang memang sudah diakomodir di UUPA yang baru. Tulisan ini saya buat utk Republika sekitar Juni 2006 pada waktu UU Pengadilan Agama masih menjadi RUU. Tujuannya mendukung para akamedemisi (seperti dosen Saya bu Neng Djubaidah)memasukan ekonomi syariah dalam kewenangan Pengadilan Agama. Saya ambil dari sisi praktisinya berdasarkan pengalaman Saya. Waktu itu banyak pro kontra mengenai masuknya ekonomi syariah menjadi bagian kewenangan Pengadilan Agama.

Kalau Saya tdk salah RUU PA menjadi UU sekitar awal 2007. 

Masih banyak yang harus dilakukan para praktisi hukum untuk mendukung pengembangan ekonomi Syariah. Karena kadang antara Syariah dan hukum positifnya tidak singkron. Jadi tulisan dan dukungan dari praktisi hukum akan sangat membantu. Kapan lagi bisa melakukan Hablum minna Nash berbarengan dengan hablum Minnallah. (bener ngak nulisnya?).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=308e05c9191cf2ef39e324ffdcba8e87&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Thanks buat komentarnya mas Anggara.<br />
Benar sekarang memang sudah diakomodir di UUPA yang baru. Tulisan ini saya buat utk Republika sekitar Juni 2006 pada waktu UU Pengadilan Agama masih menjadi RUU. Tujuannya mendukung para akamedemisi (seperti dosen Saya bu Neng Djubaidah)memasukan ekonomi syariah dalam kewenangan Pengadilan Agama. Saya ambil dari sisi praktisinya berdasarkan pengalaman Saya. Waktu itu banyak pro kontra mengenai masuknya ekonomi syariah menjadi bagian kewenangan Pengadilan Agama.</p>
<p>Kalau Saya tdk salah RUU PA menjadi UU sekitar awal 2007. </p>
<p>Masih banyak yang harus dilakukan para praktisi hukum untuk mendukung pengembangan ekonomi Syariah. Karena kadang antara Syariah dan hukum positifnya tidak singkron. Jadi tulisan dan dukungan dari praktisi hukum akan sangat membantu. Kapan lagi bisa melakukan Hablum minna Nash berbarengan dengan hablum Minnallah. (bener ngak nulisnya?).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Anggara</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/comment-page-1#comment-141</link>
		<dc:creator>Anggara</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Dec 2007 07:08:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/11/27/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/#comment-141</guid>
		<description>Ternyata artikelnya tidak tampil lengkap toh :D, sempat bingung bacanya, namun setahu saya (CMIIW) UU Peradilan Agama yang baru sudah memasukkan ini sebagai bagian dari kewenangan Pengadilan Agama. Satu lagi kritik saya terhadap arbitrase, lembaga arbitrase jauh lebih konservatif dari pengadilan dalam pemeriksaan hukum, meski dalam acara perdata formalitas memegang peranan penting tetapi pemeriksaan materiil juga penting. Ini berbeda dengan arbitrase yang hanya memeriksa formalitasnya saja.
Saya sempat datang di acara Islamic Finance di Singpura, menarik. Ternyata banyak aspek yang bisa dipelajari</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://anggara.wordpress.com'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=68472c73c8581d5870d8ecffd3bb60ac&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>Ternyata artikelnya tidak tampil lengkap toh <img src='http://irmadevita.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> , sempat bingung bacanya, namun setahu saya (CMIIW) UU Peradilan Agama yang baru sudah memasukkan ini sebagai bagian dari kewenangan Pengadilan Agama. Satu lagi kritik saya terhadap arbitrase, lembaga arbitrase jauh lebih konservatif dari pengadilan dalam pemeriksaan hukum, meski dalam acara perdata formalitas memegang peranan penting tetapi pemeriksaan materiil juga penting. Ini berbeda dengan arbitrase yang hanya memeriksa formalitasnya saja.<br />
Saya sempat datang di acara Islamic Finance di Singpura, menarik. Ternyata banyak aspek yang bisa dipelajari</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Irma Devita</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/comment-page-1#comment-127</link>
		<dc:creator>Irma Devita</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Dec 2007 15:32:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/11/27/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/#comment-127</guid>
		<description>Dear mas lukita, mas yogaswara dan pak anggara, saya juga baru sadar bahwa tampilan artikel ini agak error, padahal saya cek di admin lengkap, dan memang sempat tampil secara lengkap. Akan segera saya perbaiki ya... mohon maaf... dan terima kasih sudah turut meramaikan blog saya :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=b6be813e7a5f31caca3227f0c7de79da&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Dear mas lukita, mas yogaswara dan pak anggara, saya juga baru sadar bahwa tampilan artikel ini agak error, padahal saya cek di admin lengkap, dan memang sempat tampil secara lengkap. Akan segera saya perbaiki ya&#8230; mohon maaf&#8230; dan terima kasih sudah turut meramaikan blog saya <img src='http://irmadevita.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Lukita tri Prakasa, SH MSi</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/comment-page-1#comment-125</link>
		<dc:creator>Lukita tri Prakasa, SH MSi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Dec 2007 03:44:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/11/27/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/#comment-125</guid>
		<description>Salam hangat untuk sahabatku Yogaswara,
Senang rasanya semakin banyak yg nimbrung dalam diskusi mengenai perbankan Syariah. Berarti semakin banyak yg tertarik dengan ekonomi syariah ini.

Pertama-tama, Saya perlu mengkoreksi rasanya artikel yg ditampilkan tidaklah utuh. Saya baru sadar ketika kembali membaca komen dari rekan Saya Yogaswara dan mas Anggara, Semoga Mbak Irma dapat memperbaikinya.

Mengenai soal Fatwa, memang benar sebuah Fatwa tidak memiliki kekuatan hukum di negara Indonesia ini. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata,dijelaskan bahwa suatu perjanjian tdk hanya mengikat utk hal2 yang ditegaskan didalamnya, tetapi juga utk segala sesuatu yg menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau UU. Sehingga analoginya, jika para pihak tunduk untuk menjalankan transaksi ekonomi syariah (notabene sesuai dg fatwa MUI), maka Fatwa MUI menjadi dasar pijakan dalam transaksi tsb.

Sebagai informasi,Dalam RUU Perbankan Syariah akan dibentuk suatu Komisi bernama Komisi Perbankan Syariah yg bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komisi ini nantinya yang akan menjustifikasi apakah sebuah Fatwa dapat dijadikan peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi Perbankan Syariah dan Nasabahnya.

Semoga dapat menjawab pertanyaan2 dari sahabat-sahabat Saya ini.

Luki</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=308e05c9191cf2ef39e324ffdcba8e87&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Salam hangat untuk sahabatku Yogaswara,<br />
Senang rasanya semakin banyak yg nimbrung dalam diskusi mengenai perbankan Syariah. Berarti semakin banyak yg tertarik dengan ekonomi syariah ini.</p>
<p>Pertama-tama, Saya perlu mengkoreksi rasanya artikel yg ditampilkan tidaklah utuh. Saya baru sadar ketika kembali membaca komen dari rekan Saya Yogaswara dan mas Anggara, Semoga Mbak Irma dapat memperbaikinya.</p>
<p>Mengenai soal Fatwa, memang benar sebuah Fatwa tidak memiliki kekuatan hukum di negara Indonesia ini. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata,dijelaskan bahwa suatu perjanjian tdk hanya mengikat utk hal2 yang ditegaskan didalamnya, tetapi juga utk segala sesuatu yg menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau UU. Sehingga analoginya, jika para pihak tunduk untuk menjalankan transaksi ekonomi syariah (notabene sesuai dg fatwa MUI), maka Fatwa MUI menjadi dasar pijakan dalam transaksi tsb.</p>
<p>Sebagai informasi,Dalam RUU Perbankan Syariah akan dibentuk suatu Komisi bernama Komisi Perbankan Syariah yg bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komisi ini nantinya yang akan menjustifikasi apakah sebuah Fatwa dapat dijadikan peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi Perbankan Syariah dan Nasabahnya.</p>
<p>Semoga dapat menjawab pertanyaan2 dari sahabat-sahabat Saya ini.</p>
<p>Luki</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yogaswara, SH MH</title>
		<link>http://irmadevita.com/2007/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/comment-page-1#comment-119</link>
		<dc:creator>Yogaswara, SH MH</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Dec 2007 04:46:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2007/11/27/repotnya-bersengketa-dalam-transaksi-syariah-2/#comment-119</guid>
		<description>Permisi..ikutan nimbrung ah. Kelihatannya bung Lukita belum selesai dengan tulisannya sebab memang terasa menggantung. Lalu mengenai Fatwa MUI menurut saya sih belum punya kekuatan mengikat secara hukum kecuali kalo fatwa itu sudah diserap kedalam suatu UU. Misalnya fatwa tentang larangan riba (bunga/interest) bagi kaum muslim. Selama tidak ada UU yang melarangnya maka tidak ada hukuman bagi orang-orang muslim yang tetap melakukan hal  tersebut. Paling-paling yang ada adalah himbauan untuk mematuhi fatwa dimaksud. Bagaimana bung Lukita?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=993b8fe9e8cbdd60a02c8fea3fd857db&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Permisi..ikutan nimbrung ah. Kelihatannya bung Lukita belum selesai dengan tulisannya sebab memang terasa menggantung. Lalu mengenai Fatwa MUI menurut saya sih belum punya kekuatan mengikat secara hukum kecuali kalo fatwa itu sudah diserap kedalam suatu UU. Misalnya fatwa tentang larangan riba (bunga/interest) bagi kaum muslim. Selama tidak ada UU yang melarangnya maka tidak ada hukuman bagi orang-orang muslim yang tetap melakukan hal  tersebut. Paling-paling yang ada adalah himbauan untuk mematuhi fatwa dimaksud. Bagaimana bung Lukita?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
