PROSEDUR, CARA DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN SERTIFIKAT PENGGANTINYA
Sertifikat tanah merupakan bukti pemilikan seseorang atas suatu tanah dan bangunan. Oleh karenanya tentu saja harus disimpan baik-baik dan diperlakukan sebagaimana halnya surat berharga lainnya. Namun, bagaimana jika terjadi suatu ketika asli sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Apakah berarti hak kita atas tanah tersebut juga hilang? Tentu saja tidak demikian, karena pada dasarnya asli sertifikat tanah yang kita miliki hanyalah merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan pada Kantor Pertanahan setempat letak tanah. Jadi, apabila sertifikat tanah tersebut hilang, maka kita dapat mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan untuk menerbitkan “Sertifikat Pengganti” atau lazim disebut juga sebagai: “Sertifikat Kedua”.
Apa saja syarat-syaratnya untuk dapat mengajukan penerbitan sertifikat kedua tersebut?
Syarat-syaratnya adalah:
Pemilik sertifikat mengajukan surat permohonan sertifikat pengganti, dengan melampirkan:
1.Surat laporan kehilangan serifikat tersebut dari polisi setempat
Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
a. copy sertifikat yang hilang tersebut.
b. Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa
memang benar ada tanah yang tertera dalam copy
sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Surat kabar
sebanyak 2 X 2 bulan
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia sebanyak 2 X 2 bulan
4. Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir
5. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI)
6. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan
tanah
Untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.
Walaupun sertifikat yang hilang dapat diterbitkan penggantinya, alangkah baiknya agar kita selalu berhati-hati dalam menjaga asli sertifikat tersebut. Karena hilangnya sertifikat tersebut bukan tidak mungkin nantinya akan disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
****










October 8th, 2007 at 8:24 am
JAWAB:
Untuk sertifikat yang rusak, namun fisik sertifikatnya masih ada, kita bisa mengajukan permohonan ganti buku atas sertifikat tersebut. Prosedurnya dengan mengajukan penggantian sertifikat pada kantor pertanahan setempat. Dengan melengkapi: Surat Permohonan, asli sertifikat yang rusak tersebut, dengan dilengkapi KTP (bukti identitas lain), surat pernyataan bahwa hak atas tanah tidak dalam sengketa, dan persetujuan dari kreditur (dalam hal tanah tersebut sedang dibebani Hak Tanggungan). Prosesnya sekitar 1-2 bln dan biasanya lakukan tinjau lokasi dan pengukuran ulang atas tanah tersebut.
October 26th, 2007 at 12:16 pm
orang tua saya mulai tahun 1992 hingga sekarang menempati tanah yang berstatus eigendom (tak bertuan) dengan membayar pajak atas nama orang sebelumnya (Pak Atmoredjo). Dan katanya dari Pak Atmoredjo tersebut memang tidak ada pelimpahan hak atas tanah, mengingat tanah tersebuta adalah tanah eigendom. Kemudian dalam jangka waktu tersebut telah dibangun beberapa bangunan yang ada. seperti tembok dan pekarangan. tetapi hari ini datang beberapa orang dari pihak pemerintah kelurahan melakukan pengaplingan, dengan tujuan bahwa tanah tersebut akan dibeli oleh seseorang.
yang ingin saya tanyakan :
1. dengan kasus seperti di atas bagaimana status tanah yang ditempati oleh orang tua saya?
2. apakah dengan pangaplingan tanah orang tua saya tersebut pihak pemerintah kelurahan akan dapat mengeluarkan setidaknya letter C ataupun Petok D (atau justru pihak pemerintah kelurahan melakukan sertifikasi sendiri dan menguasai tanah tersebut)?
3. untuk memperoleh status tanah penuh (definitif) dengan kasus di atas, maka langkah2 apa saja yang perlu diambil oleh orang tua saya untuk mendapatkan status hak atas tanah tersebut?
4. sekiranya hal ini dipermasalahkan sampai pada tahapan peradilan, langkah2 apa saja yang perlu ditempuh ?
(mohon untuk segera dibalas mengingat pentingnya permasalahan tersebut)
terima kasih atas perhatiannya….
October 27th, 2007 at 3:21 pm
Sayang sekali secara legal formal kedudukan orang tua anda memang lemah. Karena seperti dapat anda lihat pada SPPT PBB anda, dinyatakan bahwa SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan tanah. Itu hanya merupakan bukti pembayaran pajak. Apabila orang tua anda yang mendirikan bangunan tersebut, maka orang tua anda hanya berhak atas bangunan yang dimaksud (azas pemisahan horisontal).
Menurut PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah, bisa saja tanah2 Eigendom Verponding (yang dikonversi menjadi negara) yang dihuni untuk jangka waktu lebih dari 30 tahun di mohonkan haknya melalui prosedur Pengakuan Hak.
Prosedurnya dengan membuat riwayat tanah, kemudian mengajukan permohonan pensertifikatan melalui Kelurahan setempat untuk dimintakan keterangan bahwa tanah tersebut memang tidak bertuan, keterangan tidak sengketa, dan pernyataan lurah bahwa tanah tersebut belum pernah disertifikatkan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila tanah tersebut sebelumnya memang bukan milik siapa2 (tanah negara). Namun jika sebenarnya ada yang memiliki, sedangkan dulunya pak Atmoredjo hanyalah berstatus menempatinya (maaf) tanpa hak, maka statusnya sangat lemah.
Langkah2 yang harus anda tempuh, pertama2 tentu saja mengecek tentang apa sebenarnya status tanah yang ditempati orang tua anda tersebut pada kantor kelurahan atau menanyakan kepada petugas yang mengkapling tanah tersebut, atas dasar apa mereka mengkapling2 tanah tersebut. Karena memang untuk tanah2 yang belum bersertifikat, yang memiliki data2 dan gambar/denah lengkapnya hanyalah pada kantor kelurahan setempat (yang mereka sebut “Peta Desa”). Apabila anda kesulitan, mungkin bisa minta bantuan pengacara untuk melakukan hal tersebut.
November 14th, 2007 at 2:05 pm
Selanjutnya saya mau bertanya bu, soal tanah verponding. Bagaimana caranya surat verponding dapat dijadikan sertifikat? Apakah pengurusannya dapat dikuasakan oleh ahli warisnya kepada orang lain?
Terima kasih
salam
kristiyanto wahyu
Jawab:
terima kasih apresiasinya. Salam juga pak kris.
Untuk tanah verponding, terdiri atas verponding Indonesia dengan Eigendom Verponding. Seharusnya pada th 1960 sudah dikonversi menjadi tanah Hak Milik atau tanah hak lainnya. Tapi kalau belum disertifikatkan, bisa diajukan pensertifikatannya. Kuasanya boleh dari seluruh ahli waris kepada Notaris atau orang lain yang anda percaya. Tapi sebaiknya anda serahkan pada orang yang berpengalaman di bidangnya, supaya anda tidak sia-sia mengeluarkan biaya. Semoga bermanfaat
December 8th, 2007 at 1:42 pm
Apakah ada upaya hukum (di bawa ke PN) terhadap kasus tersebut?
mohom pencerahannya!
JAWAB:
Untuk menjual tanah warisan, maka seluruh ahli waris harus setuju pak. Upaya hukum lainnya, tanahnya dapat dipecah untuk memisahkan bagian ahli waris yang tidak setuju.Terima kasih
December 26th, 2007 at 7:21 am
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
JAWAB:
Pak, karena tanah bapak masih dalam proses pensertifikatan melalui developer, sebaiknya bapak segera melaporkan kepada developer yang bersangkutan mengenai kehilangan AJB tersebut. salam
December 28th, 2007 at 7:26 pm
1. Berapa biaya pembuatan AJB di Notaris ?
2.Tanah tersebut dijual oleh si A, tetapi orang tua si A masih ada dan sertifikat tanah atas nama orang tuanya, apakah harus membuat Akte hibah dahulu atau langsung AJB ?
3. Bisakah kita mengurus sendiri pembuatan sertifikat tanah itu setelah saya beli atau langsung saja oleh Notaris, berapa biaya yg harus dikeluarkan ?
Terima kasih.
JAWAB:
Pak wahyu, yang berhak menjual adalah orang yang namanya ada di dalam sertifikat jika dia masih hidup, atau ahli warisnya (jika dia sudah meninggal). Artinya si A tidak bisa menjual begitu saja tanah atas nama orang tuanya (kecuali didahului dengan hibah). Kalau tidak ada akta hibah dan orang tuanya meninggal, maka dia harus bertindak bersama-sama dengan seluruh ahli waris yang lain. Pensertifikatan bisa melalui notaris, bisa juga bpk urus sendiri. Salam,
January 14th, 2008 at 3:51 am
mengenai bukti pengumuman di surat khabar selama 2 x 2 bulan untuk penggantian sertifikat yang hilang jelasnya bagaimana bu ?
maksud saya di surat khabar apa pengumuman itu harus dimuat, dalam ukuran minimal berapa mm besar pengumuman tsb, apakah setiap hari harus diumumkan dalam waktu 2 bulan tsb?
Demikianlah terima kasih atas bantuannya.
Salam : Rachmat
JAWAB:
terima kasih juga atas apresiasinya yang baik pak. Untuk pengumuman penggantian sertifikat yang hilang, dilaksanakan di kantor pertahanan selama 3 bulan, kemudian juga di surat kabar apa saja yang beredar lokal dan/atau nasional. Hal tersebut bisa dilakukan bersamaan. Ukuran tidak ditentukan dan hal ini bisa dikordinasikan dengan BPN setempat. Salam,
May 18th, 2008 at 7:01 am
JAWAB:
sebenarnya semua tanah warisan tersebut diwariskan ke seluruh keturunan nenek anda. Tapi jika memang ada kesepakatan mengenai pembagian masing2 tanah, seharusnya sudah tidak. Namun secara surat2 yang dibutuhkan, tetapi saja di telusuri seluruh dokumen berupa data dan persetujuan seluruh keturunan nenek, jika akan di turunkan ke ahli waris selanjutnya. jadi sebaiknya dibuat kesepakatan mengenai pembagian waris tersebut, dengan menyatakan bahwa anak2 nenek yang lain sudah mendapatkan bagiannya, tinggal bagian dari ibu anda. salam,
May 28th, 2008 at 3:27 am
Mohon dibantu solusinya? saya kwatir semakin lama akan menjadi masalah. Terima Kasih
Salam : Nining
May 28th, 2008 at 8:02 am
June 12th, 2008 at 12:28 pm
Jika saya tetap melanjutkan niat saya membeli, apa yang perlu saya lakukan? Apakah saya dapat memperoleh sertifikat asli atas lahan tersebut? terima kasih atas perhatiannya
June 13th, 2008 at 3:39 am
perlu juga saya sampaikan bahwa sertifikat asli tidak ada pada bapak A, dan saat ini sedang ditelusuri keberadaannya. tindakan hukum apa yang bisa saya lakukan dalam hal ini sehingga sertifikat baru dapat diterbitkan?
terima kasih atas perhatiannya
June 24th, 2008 at 4:40 am
saya mau tanya, bagaimana proses pembuatan sertifikat tanah dan persyaratannya, jika kita ingin mengurus sendiri.
2.berapa lama proses pembutan sertifikat.
3.berapa besar biaya yg harus saya keluarkan sampai pembutan sertifikat jadi.
mohon maaf jika pertanyaan saya ada yang salah.
June 26th, 2008 at 1:20 am
Kakek saya menempati sebidang tanah sejak tahun 1978 dengan membuat perjanjian sewa menyewa dengan pemilik tanah status eigendom verponding. Pada tahun 1998, kakek mewarisi tanah beserta bangunan tersebut untuk ayah saya.
Pada tahun 1999, ayah dan nenek saya mengurus sertifikat tanah tersebut ke bpn dan sudah terbit sertifikat resmi. Pada tahun 1994 pemilik tanah eigendom verponding tersebut meninggal dunia. Saat ini pengacara dari ahli waris mendatangi ayah saya untuk mengosongkan tanah tersebut atau meminta ganti rugi senilai njop.
Sebenarnya, status tanah tersebut bagaimana bu? Apakah ayah saya atau ahli waris tersebut yang berhak? Ahli waris melakukan claim tanah & bangunan tersebut berdasarkan dokumen sewa menyewa yang pernah dibuat dengan kakek saya.
Tolong saya ya bu..
Terima kasih,
Lina
June 26th, 2008 at 8:38 am
Kakek saya punya sebidang tanah di kampung halaman. Kakek saya mempunyai 3 orang anak (ayah saya sulung). Pada tahun 1971 tanah tersebut digadaikan kepada adik kakek saya(pihak II). Kemudian tahun 2004 cucunya (pihak II) menjual tanah tersebut dengan memakai surat perjanjian gadai tersebut kepada pihak III. Oleh pihak ke III tanah
tersebut kemudian hendak disertifikatkan, dengan cara membuat pengumuman di surat kabar yang isi beritanya bahwa dari tanggal diterbitkan pengumuman tersebut sampai setahun, jika tidak ada penebusan dari pihak I maka tanah tersebut akan jadi miliknya.
Adapun pihak I dan pihak II sudah meninggal dunia.
Menurut ibu bagaimana kekuatan hukum sertifikat tersebut?
Apakah kami (sebagai ahli waris pihak I) berhak
menuntut ke pihak II?(Dalam surat perjanjian gadai tidak disebutkan batas waktu penebusan)
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.
November 29th, 2008 at 4:05 am
saya ingin menanyakan sebenarnya siapa saja orang yang terlibat langsung dalam pembuatan sertifikat tanah. jika sertifikat itu dibuat peroranagn atau badan hukum apakah ada perbedaannya.
terima kasih sebelumnya
November 29th, 2008 at 4:08 am
saya ingin menenyakan sebenarnya siapa saja yang terlibat dalam pembuatan sertifikat tanah,jika dibuat perorangan atau oleh badan hukum apakah ada perbedaan .
terimakasih sebelumnya
December 3rd, 2008 at 8:04 am
pertanyaan saya :
- apakah sah jika kami bikin sertifikat baru (mumpung pemilik dan ahli waris nya masih kumplit) ??
- jika suatu saat pihak bank (yg diagun kan) mau melelang tanah kami, apa mereka kuat secara hukum ?? (dalam posisi kita sudah ada sertifikat kedua)
January 6th, 2009 at 3:21 pm
bagaimana kalau tanah atau bangunan tidak memiliki sertifikat tetapi membayar PBB
January 17th, 2009 at 6:48 pm
dalam surat PEMBANGIAN WARIS tersebut ada tertulis seperti ini BAHWA “seluruh pembangian warisan ini tidak dapat di perjual belikan/di gadaikan tanpa ada musywarah dari ahli waris tersebut ” ..
nah yang mau saya tanya kan itu,APAKAH TANAH WARISAN TERSEBUT BILA TELAH DI KONVERSI MENJADI TANAH MILIK JIKA AKAN DI JUAL HARUS MUSYAWARAH JUGA PADA AHLI WARIS YANG LAIN?
January 18th, 2009 at 9:23 am
1. bagaimana cara mengajukan keberatan pendaftaran haknatas tanah & apa akibat dari keberatan tersbut?
2. Bagaimana cara pendaftaran jual beli tanah yg blm ada sertikatnya & bagaimana pula jika tanah tersebut sdh ada sertifikatnya?
3. bagaimana cara mendaftarkan tanah warisan yg blm ada SHMnya maupun yg sdh ada SHMnya?
terimakasih..
_kinta_
January 18th, 2009 at 6:45 pm
pdahal saya telah membayar sebesar Rp.2,5 jt…
bagaimana cara saya agar saya bisa mengetahui apakah surat tanah yang saya minta buatkan kepada ketua rt saya itu sudah masuk atau belum kekantor pemerintahan????
terimakasih..
January 20th, 2009 at 3:11 am
January 21st, 2009 at 2:56 am
Hormat kami Bambang sukamto SH -081-913-144-631
February 17th, 2009 at 9:46 am
Bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah yang dibuat melalui jasa notaris mengingat dalam kesepakatan akan diterbitkan buku baru. Kami khawatir buku tersebut tidak syah.
Salam
Jawab:
Pak Charlie, seharusnya notaris sebagai institusi resmi tidak akan “bermain2″ mengenai hal tersebut. Tapi kalau bpk masih ingin lebih yakin lagi, bpk bisa melakukan pengecekan ulang (setelah menerima buku tanah baru) ke BPN (kantor pertanahan) setempat. nanti akan di cocokkan oleh petugas BPN dengan buku tanah di sana. Kalau sudah sesuai, maka stempel oleh mereka. Pengecekan ini yang membuktikan bhw sertifikat tersebut asli/tidak dan bahkan sedang dalam sengketa atau tidak
March 4th, 2009 at 12:52 pm
tolong saya di kasih penjelasan.