Siapakah yang berhak Mewaris?
By Irma Devita on Jan 31, 2008 in Others, Waris, notariat
Berbicara mengenai hukum waris di Indonesia, maka kita harus berhadapan dengan 2 (dua) sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. sistem hukum waris perdata Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia dan
2. sistem hukum waris secara Islam, yang masih terbagi dalam beberapa mashab, yaitu:
a. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Syafei
b. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Hambali
c. Perhitungan waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
Pembahasan kita kali ini adalah sistem pewarisan menurut hukum perdata Barat, yang terutama berlaku untuk warga negara Indonesia yang beragama selain Islam, atau yang bagi yang beragama Islam namun “menundukkan ” diri ke dalam hukum pewarisan perdata Barat.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata barat (untuk selanjutnya akan lebih mudah jika kita sebut “BW” atau Burgerlijk Wetboek”, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (pasal 830 BW)
2.Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (pasal 832 BW)
Sebagai konsekwensi dan kedua hal tersebut maka, dapat diartikan bahwa dalam hal pemilik harta masih hidup, dia tidak dapat mewariskan apapun kepada ahli warisnya. Sehingga, dalam hal terjadi suatu pemberian atas suatu barang kepada keturunannya yang ditujukan agar keturunannya dapat memiliki hak atas barang tersebut setelah meninggal dunia (dalam bentuk hibah misalnya) maka hal tersebut dianggap sebagai “Hibah Wasiat”. Dimana barang tersebut baru beralih pada saat pemberi hibah telah meninggal dunia.. Dalam hal pemberian barang tersebut diberikan pada saat si pemberi barang masih hidup, tanpa diberikan suatu imbalan berupa uang, maka hal tersebut disebut sebagai “Hibah” saja. Mengenai hibah ini akan saya bahas lebih detil pada section tersendiri.
Kembali lagi kepada prinsip pewarisan, yaitu mengenai “hubungan darah”/ Berdasarkan Prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung. maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah:
1. Golongan I, yang terdiri dari: suami/isteri yang hidup terlama dan anak2 serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia). (pasal 852 BW)
2. Golongan II adalah: orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris. (pasal 854 BW) Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi, apabila masih ada ahli waris golongan I, maka golongan I tersebut “menutup” golongan yang diatasnya
3. Golongan III :
Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (pasal . Contohnya: kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada
4. Golongan IV
-Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
-keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris
- saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung
dari pewaris.
Bagaimana dengan anak angkat?
Karena prinsip dari pewarisan adalah adanya hubungan darah, maka secara hukum anak angkat atau anak tiri (yang bukan keturunan langsung dari pearis ) tidak berhak mendapatkan warisan secara langsung dari pewaris. Namun dimungkinkan bagi anak angkat tersebut untuk menerima warisan dengan cara pemberian Hibah atau “Hibah wasiat” (pasal 874 BW).
(Bersambung)
Popularity: 19% [?]


Pagi (eh saya panggil Mbak atau Ibu ya?!)
Saya kebetulan nih, punya artikel tulisan b.arab dalam bentuk tanya-jawab masalah waris. Saya sengaja buat tidak lengkap karena untuk memudahkan memahami hukum tersebut sesuai alqur’an dan Sunnah Rasul.
Keterkaitan dengan hukum negara, dalam masalah tersebut; saya memang tidak begitu memahami. Kaitan Hukum ini berdekatan erat dengan Bab-Bab Pernikahan…
Mungkin Mbak eh Bu, ini dulu. Saya (Insya Allah ) ingin bisa sharing dengan kesempatan yang lebih luas lagi…
Wassalam
arief b
Arief Budiman | Feb 1, 2008 | Reply
JAWAB:
terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya mbak, untuk pembagian waris menurut agama islam, secara umum untuk anak laki2 dan anak perempuan pembagiannya: 2:1 artinya anak laki2 dianggap 2 sedangkan anak perempuan dianggap 1. Jadi untuk kasus itu 2:1:1 = anak laki2 dapat 2/4 sedangkan untuk anak perempuan 1/4. semoga cukup jelas ya
nia | Feb 18, 2008 | Reply
tiga bersaudara (punya 2 kakak laki laki )
Ceritanya aku ada rumah yang atas nama Almarhumah Ibu. Sebelum Ibu
meninggal dia sudah bagi2 ke 3 anaknya. Nah Rumah di Pondok Kelapa ini
adalah yang diberikan ke aku.Kakak kakak smeua sudah ada bagiannya.
Ibu menulis surat di atas kertas materai yang menyatakan Hibah terhadap
rumah itu ke anaknya bernama Marina,dst.
Nah aku mau balik nama rumah ini ke atas namaku. Apakah benar
perhitungan biaya nya seperti ini?
NJOP Rumah: Rp 820,368,000. Sertifikat Hak Milik Atas nama Ibuku.
Ayah Ibu sudah meninggal kedua duanya.
BIAYA I —>> Balik Nama dari Ibu ke Ahli waris.
Perhitungannya: NJOP - Rp. 300,000,000 x 5% x 50%=Rp. 13 juta
BIAYA II—->> Balik Nama ke atas nama MArina
Perhitungannya: 2/3 x NJOP- Rp. 60,000,000 x 5%= Rp 24.35 juta
Jadi totalnya sekitar 38 juta???
Apakah nggak bisa langsung balik nama ke atas namaku dengan saksi saksi kakak kakak semua?
JAWAB:
Mbak, kalau asalnya dari warisan, kemudian di lepaskan ke salah satu anak memang prosesnya demikian. Jadi harus dibalik nama ke atas nama 3 orang dulu, baru dibuatkan akta pembagian hak bersama (APHB) ke atas nama 1 orang mbak. Bisa langsung ke atas nama mbak kalau hibah diberikan pada saat ibu masih hidup. Wass,
Marina | May 17, 2008 | Reply
ass. apakabarnya mbak? Sehat2kah? Mbak, ngomong2 berbicara tentang realita kehidupan muallaf yang berada ditengah2 keluarganya yang mana dia sendiri sebagai ahli waris berbeda agama, sementara ortunya beragama kristen, sehubungan dengan banyaknya permasalahan yang saya hadapi dari muallaf di balikpapan sangat kompleks banget, khususnya dari segi hukum Islam, syukur2 mbak bisa paham mengenai status hak mewaris dari seorang muallaf. Aku mohon dijelaskan bagaimana solusi tentang peralihan hak mewarisnya atas harta kekayaan orang tuanya yang akan diberikan ke muallaf tersebut, kira2 apa hanya bisa melalui cara hibah atau hibah wasiat ya mbak? Dalam hal ini karena ortunya beda agama apa berlaku KUHPdta atau ga bisa mewaris sama sekali ? Bagaimana jika suatu saat terjadi penyesalan karena masuk islam yang berakibat hak mewarisnya putus karena menjadi muallaf, lalu dia merasakan bahwa dia merasa ga diperlakukan dengan adil sebagai ahli waris, sementara dia masih merasa punya hak itu ? Bagaimana cara kita untuk mensosialisasikan hak mewaris ini kepada muallaf ya mbak ? Karena pengurus disini ga peduli dengan masalah ini karena mereka ga pengen aku membahas masalah hak mewaris ini mbak..
Makasih sebelumnya ya mbak…
aik | May 25, 2008 | Reply