Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah& bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.










May 23rd, 2008 at 11:34 am
JAWAB:
Terima kasih pak ganaldo… Namun dapat di lihat bahwa jika seseorang bisa bertindak sebagai penghadap dalam akta Notaris, maka berdasarkan pasal 1320 KUHperdata, dia sudah memenuhi salah satu kriteria Cakap, yaitu dia sudah Dewasa. Jadi dalam praktek kenotariatan, seseorang yang sudah berusia 18 th sudah dianggap dewasa dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum mewakili dirinya sendiri.
May 24th, 2008 at 12:18 am
Dengan begini, saya dan pengunjung blog ini rasanya tambah mantab tentang batas usia dewasa ini.
May 27th, 2008 at 8:06 am
jadi menurut saya pernyataan “Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.” kurang tepat karena bergantung pada masalah apa yang hendak dikaji
May 28th, 2008 at 1:08 pm
notaris aja mbak, mohon tanggapannya
May 28th, 2008 at 4:16 pm
Salam hangat, irma
May 28th, 2008 at 4:19 pm
May 29th, 2008 at 7:33 am
June 25th, 2008 at 9:11 am
JAWAB:
Terima kasih pak Habib, memang masalah batas usia dewasa masih sering di perdebatkan ya pak…. Namun, batasan usia dewasa tersebut adalah untuk menentukan dewasa di mata hukum. Jadi, tidak ada bedanya untuk surat bawah tangan maupun untuk akta otentik. Usia 21 memang sesuai dengan BW atau KUHPerdata dulu. Namun, sekarang dengan adanya batasan usia dewasa 18th sebagaimana ternyata dari UU Jabatan Notaris dan UU Perlindungan Anak, menurut pendapat saya ketentuan tersebut yang berlaku (selaku lex posterior). salam hangat,
July 1st, 2008 at 7:21 am
Menurut hemat kami batasan usia dewasa adalah seperti banyak yang telah diputus dalam yurisprudensi MA, dimana di adopt KUHPdt bahwa batas usia dewasa seseorang adalah 21 tahun dan memenuhi persyaratan UU.
November 26th, 2008 at 9:06 am
Kami ingin berkonsultasi, orang tua kami berencana membelikan sebuah rumah yang akan diatasnamakan kepada cucunya, yaitu anak kami. Saya selaku orang tua akan menjadi wali sewaktu penandatangan ajb. Setelah kami tanyakan jika tanah/rumah tsb akan dijual beberapa tahun kedepan, notaris kami menginformasikan bhw prosedurnya kelak kami harus mendapatkan ijin dari pengadilan negeri setempat.Yang ingin kami tanyakan,
1. Apakah prosedural ijin di pengadilan kelak akan berbelit dan apa saja dokumen yang dibutuhkan
2.Jika kami berencana menjual tanah/rumah tersebut kelak, menurut pendapat mbak Irma apakah sebaiknya aset tsb diatasnamakan anak kami, ataupun sebaiknya diatasnamakan orang tua kami yang kemudian akan menjadi hibah kepada cucunya agar kami tidak perlu melewati prosedur ke pengadilan.
Demikian permasalahan kami, mohon bantuannya.
Terima kasih.
Ibu Ina
February 21st, 2009 at 3:19 pm
June 8th, 2009 at 6:16 am
Usia dewasa menurut undang-undang memang beragam tapi pemberlakuannya pun beragam sesuai dengan obyek yang diatur dalam undang-undang yang memuat usia dewasa. Misalnya, untuk perdata, yang berlaku adalah usia dewasa berdasarkan Burgerlijk Wetboek, yaitu 21 tahun, untuk pidana, yang berlaku sebagaimana 18 tahun berdasarkan KUHPidana, atau untuk perkawinan, 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan sesuai UUPerkawinan. jadi, tidak bisa dipukul rata! Bukan berarti pula bahwa usia dewasa itu belum diatur oleh undang-undang. Falsafah hukum dari penentuan usia dewasa ini adalah penentuan usia yang dimana orang tersebut dapat mengambil tanggungjawab dari perbuatannya.
Demikian hanya untuk meluruskan saja!
Jawab :
terimakasih bapak/ibu atas koreksiannya….
October 15th, 2009 at 12:24 pm
saya mau tanya tentang batasan usia dewasa setengah umur (prasenium) secara detail beserta peranannya dalam kehidupan. terima kasih ^_^
wassalamualaikum….