logo

Batas Usia Dewasa

people_triumphant.jpgUsia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Jadi, apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa  jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah& bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa:
” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

13 Comments For This Post

  1. ganaldo Says:

    mnrt sy kesimp usia dewasa 18 th hanya berdsr-kan UU No.30 th 2004 adalah kurang tepat, krn ps 39 ayat 1 UU 30/2004 tidak menyebutkan scr tegas kata-2 dewasa. demikian pula dg perat-2 ato UU lain spt UU Perkawinan, Perlindungan Anak, Pengadilan Anak, dll-pun tidak scr tegas menyebutkan usia dewasa itu sekian tahun. konon di lembaran negara tahun 1931 No.54 menentukan arti dewasa yaitu 21 th, namun s/d saat ini sy blm berhsl memperoleh LN 1931 tsb. mhn info bagi yg mengetahuinya..trims..

    JAWAB:
    Terima kasih pak ganaldo… Namun dapat di lihat bahwa jika seseorang bisa bertindak sebagai penghadap dalam akta Notaris, maka berdasarkan pasal 1320 KUHperdata, dia sudah memenuhi salah satu kriteria Cakap, yaitu dia sudah Dewasa. Jadi dalam praktek kenotariatan, seseorang yang sudah berusia 18 th sudah dianggap dewasa dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum mewakili dirinya sendiri.

  2. Duta Says:

    Terima kasih untuk infonya Ibu Irma…
    Dengan begini, saya dan pengunjung blog ini rasanya tambah mantab tentang batas usia dewasa ini.

  3. Anggara Says:

    Bu Irma, yang jadi masalah, batas usia dewasa ini sangat tergantung subjek apa yang diatur oleh UU seperti masalah Pemilu. Konvensi Hak Anak malah mengatur batas usia dewasa adalah 18 tahun dan terlepas sudah kawin atau belum.
    jadi menurut saya pernyataan “Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.” kurang tepat karena bergantung pada masalah apa yang hendak dikaji

  4. reno ismoyowati Says:

    mbak, tapi pada prakteknya untuk peralihan hak khususnya yang berkenaan dengan PPAT untuk usia dewasa yaitu 21 th, dan di BPN pun mensyaratkan itu, dan itu berlaku untuk penandatangan akta-akta
    notaris aja mbak, mohon tanggapannya

  5. Irma Devita Says:

    Pak anggara, terima kasih atas masukannya. Kalau boleh, mhn inputnya,peraturan2 apa yang mengatur mengenai batas usia dewasa di samping usia 18th tersebut? semoga bisa menjadi bahan diskusi yang memberikan solusi bagi pembaca.
    Salam hangat, irma

  6. Irma Devita Says:

    Mbak reno, kalau dari pengalaman saya, selama ini dalam praktek dengan BPN setempat, sudah bisa diakui batas usia dewasa 18th. Mungkin memang belum semua bisa menerima batas usia 18th ini, karena mengacu kepada beberapa perundang2an sebagaimana yang disampaikan oleh pak anggara. silahkan pembaca yang ingin berkomentar lain, ataukah bisa memberikan solusi yang lebih tepat. salam,

  7. Triyani Says:

    memang belum ada keseragaman mengenai batasan usia dewasa seseorang. Dalam UU Perpajakan diatur bahwa seseorang yang telah berusia 18 tahun (atau sudah pernah menikah) dianggap telah Dewasa.

  8. M Habib Ubaidillah Says:

    Mbak klo sepengetahuan saya usia dewasa 18 tahun itu untuk akta di bawah tangan, sedangkan untuk akta otentik harus berusia 21 tahun, atau sudah menikah.. tapi dalam semua Undang-Undang yang ada, dapat ditarik benang merah bahwa ukuran dewasa seseorang adalah yang pernah menikah.. Terima Kasih

    JAWAB:
    Terima kasih pak Habib, memang masalah batas usia dewasa masih sering di perdebatkan ya pak…. Namun, batasan usia dewasa tersebut adalah untuk menentukan dewasa di mata hukum. Jadi, tidak ada bedanya untuk surat bawah tangan maupun untuk akta otentik. Usia 21 memang sesuai dengan BW atau KUHPerdata dulu. Namun, sekarang dengan adanya batasan usia dewasa 18th sebagaimana ternyata dari UU Jabatan Notaris dan UU Perlindungan Anak, menurut pendapat saya ketentuan tersebut yang berlaku (selaku lex posterior). salam hangat,

  9. Herywan Arifin Says:

    Dear all,

    Menurut hemat kami batasan usia dewasa adalah seperti banyak yang telah diputus dalam yurisprudensi MA, dimana di adopt KUHPdt bahwa batas usia dewasa seseorang adalah 21 tahun dan memenuhi persyaratan UU.

  10. Ina Says:

    Salam Mbak,
    Kami ingin berkonsultasi, orang tua kami berencana membelikan sebuah rumah yang akan diatasnamakan kepada cucunya, yaitu anak kami. Saya selaku orang tua akan menjadi wali sewaktu penandatangan ajb. Setelah kami tanyakan jika tanah/rumah tsb akan dijual beberapa tahun kedepan, notaris kami menginformasikan bhw prosedurnya kelak kami harus mendapatkan ijin dari pengadilan negeri setempat.Yang ingin kami tanyakan,
    1. Apakah prosedural ijin di pengadilan kelak akan berbelit dan apa saja dokumen yang dibutuhkan
    2.Jika kami berencana menjual tanah/rumah tersebut kelak, menurut pendapat mbak Irma apakah sebaiknya aset tsb diatasnamakan anak kami, ataupun sebaiknya diatasnamakan orang tua kami yang kemudian akan menjadi hibah kepada cucunya agar kami tidak perlu melewati prosedur ke pengadilan.

    Demikian permasalahan kami, mohon bantuannya.

    Terima kasih.

    Ibu Ina

  11. ismi Says:

    Peraturan yang mengatur secara umum tentng batas usia dewasa hingga saat ini belum ada sehingga pengaturannya tergantung pada perbuatan hukum tertentu misalnya seseorang dapat mempunyai KTP, dapat mempunyai SIM apabila telah berusia 17 tahun. Undang-undang Pemilu membedakan batas usia pemilih 17 tahun tetapi untuk dipilih 21 tahun. Usia dewasa untuk membuat akta otentik menurut UU no 30 tahun 2004 adalah 18 tahun atau telah menikah, tetapi Badan Pertanahan Nasional masih berpegang pada Kitab Undang-undang hukum Perdata buatan Belanda yg mengatur usia dewasa adalah 21 tahun. Demikian pula Undang-undang Perkawinan, undang-undang Ketenagakerjaan dan undang-undang Kewarganegaraan mengatur usia dewasa adalah 18 tahun atau telah menikah. Keberagaman pengaturan mengenai batas usia dewasa ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan perbuatan hukum. Semoga bemanfaat.

  12. Henritha Says:

    Dengan hormat,
    Usia dewasa menurut undang-undang memang beragam tapi pemberlakuannya pun beragam sesuai dengan obyek yang diatur dalam undang-undang yang memuat usia dewasa. Misalnya, untuk perdata, yang berlaku adalah usia dewasa berdasarkan Burgerlijk Wetboek, yaitu 21 tahun, untuk pidana, yang berlaku sebagaimana 18 tahun berdasarkan KUHPidana, atau untuk perkawinan, 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan sesuai UUPerkawinan. jadi, tidak bisa dipukul rata! Bukan berarti pula bahwa usia dewasa itu belum diatur oleh undang-undang. Falsafah hukum dari penentuan usia dewasa ini adalah penentuan usia yang dimana orang tersebut dapat mengambil tanggungjawab dari perbuatannya.
    Demikian hanya untuk meluruskan saja!

    Jawab :

    terimakasih bapak/ibu atas koreksiannya….

  13. yeti listiana Says:

    assalamualaikum…………
    saya mau tanya tentang batasan usia dewasa setengah umur (prasenium) secara detail beserta peranannya dalam kehidupan. terima kasih ^_^
    wassalamualaikum….

Berkomentar


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x