<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Batas Usia Dewasa</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 11:07:30 +0100</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: yeti listiana</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa/comment-page-1#comment-8507</link>
		<dc:creator>yeti listiana</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 12:24:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/05/23/batas-usia-dewasa/#comment-8507</guid>
		<description>assalamualaikum............
saya mau tanya tentang batasan usia dewasa setengah umur (prasenium) secara detail beserta peranannya dalam kehidupan. terima kasih ^_^
wassalamualaikum....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=8487f5574d84f019ad685d7180b5ac18&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>assalamualaikum&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;<br />
saya mau tanya tentang batasan usia dewasa setengah umur (prasenium) secara detail beserta peranannya dalam kehidupan. terima kasih ^_^<br />
wassalamualaikum&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Henritha</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa/comment-page-1#comment-7608</link>
		<dc:creator>Henritha</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 06:16:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/05/23/batas-usia-dewasa/#comment-7608</guid>
		<description>Dengan hormat,
Usia dewasa menurut undang-undang memang beragam tapi pemberlakuannya pun beragam sesuai dengan obyek yang diatur dalam undang-undang yang memuat usia dewasa. Misalnya, untuk perdata, yang berlaku adalah usia dewasa berdasarkan Burgerlijk Wetboek, yaitu 21 tahun, untuk pidana, yang berlaku sebagaimana 18 tahun berdasarkan KUHPidana, atau untuk perkawinan, 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan sesuai UUPerkawinan. jadi, tidak bisa dipukul rata! Bukan berarti pula bahwa usia dewasa itu belum diatur oleh undang-undang. Falsafah hukum dari penentuan usia dewasa ini adalah penentuan usia yang dimana orang tersebut dapat mengambil tanggungjawab dari perbuatannya. 
Demikian hanya untuk meluruskan saja!

Jawab :

terimakasih bapak/ibu atas koreksiannya....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=f996945c8b1997cb0dcc51511efabdcc&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Dengan hormat,<br />
Usia dewasa menurut undang-undang memang beragam tapi pemberlakuannya pun beragam sesuai dengan obyek yang diatur dalam undang-undang yang memuat usia dewasa. Misalnya, untuk perdata, yang berlaku adalah usia dewasa berdasarkan Burgerlijk Wetboek, yaitu 21 tahun, untuk pidana, yang berlaku sebagaimana 18 tahun berdasarkan KUHPidana, atau untuk perkawinan, 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan sesuai UUPerkawinan. jadi, tidak bisa dipukul rata! Bukan berarti pula bahwa usia dewasa itu belum diatur oleh undang-undang. Falsafah hukum dari penentuan usia dewasa ini adalah penentuan usia yang dimana orang tersebut dapat mengambil tanggungjawab dari perbuatannya.<br />
Demikian hanya untuk meluruskan saja!</p>
<p>Jawab :</p>
<p>terimakasih bapak/ibu atas koreksiannya&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ismi</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa/comment-page-1#comment-5729</link>
		<dc:creator>ismi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2009 15:19:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/05/23/batas-usia-dewasa/#comment-5729</guid>
		<description>Peraturan yang mengatur secara umum tentng batas usia dewasa hingga saat ini belum ada sehingga pengaturannya tergantung pada perbuatan hukum tertentu misalnya seseorang dapat mempunyai KTP, dapat mempunyai SIM apabila telah berusia 17 tahun. Undang-undang Pemilu membedakan batas usia pemilih 17 tahun tetapi untuk dipilih 21 tahun.  Usia dewasa untuk membuat akta otentik menurut UU no 30 tahun 2004 adalah 18 tahun atau telah menikah, tetapi Badan Pertanahan Nasional masih berpegang pada Kitab Undang-undang hukum Perdata buatan Belanda yg mengatur  usia dewasa adalah 21 tahun. Demikian pula Undang-undang Perkawinan, undang-undang Ketenagakerjaan dan undang-undang Kewarganegaraan mengatur usia dewasa adalah 18 tahun atau telah menikah. Keberagaman pengaturan mengenai batas usia dewasa ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan perbuatan hukum. Semoga bemanfaat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=f33fd36dbb855bad03af20821489fc6b&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Peraturan yang mengatur secara umum tentng batas usia dewasa hingga saat ini belum ada sehingga pengaturannya tergantung pada perbuatan hukum tertentu misalnya seseorang dapat mempunyai KTP, dapat mempunyai SIM apabila telah berusia 17 tahun. Undang-undang Pemilu membedakan batas usia pemilih 17 tahun tetapi untuk dipilih 21 tahun.  Usia dewasa untuk membuat akta otentik menurut UU no 30 tahun 2004 adalah 18 tahun atau telah menikah, tetapi Badan Pertanahan Nasional masih berpegang pada Kitab Undang-undang hukum Perdata buatan Belanda yg mengatur  usia dewasa adalah 21 tahun. Demikian pula Undang-undang Perkawinan, undang-undang Ketenagakerjaan dan undang-undang Kewarganegaraan mengatur usia dewasa adalah 18 tahun atau telah menikah. Keberagaman pengaturan mengenai batas usia dewasa ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan perbuatan hukum. Semoga bemanfaat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ina</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa/comment-page-1#comment-4957</link>
		<dc:creator>Ina</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Nov 2008 09:06:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/05/23/batas-usia-dewasa/#comment-4957</guid>
		<description>Salam Mbak,
Kami ingin berkonsultasi, orang tua kami berencana membelikan sebuah rumah yang akan diatasnamakan kepada cucunya, yaitu anak kami. Saya selaku orang tua akan menjadi wali sewaktu penandatangan ajb. Setelah kami tanyakan jika tanah/rumah tsb akan dijual beberapa tahun kedepan, notaris kami menginformasikan bhw prosedurnya kelak kami harus mendapatkan ijin dari pengadilan negeri setempat.Yang ingin kami tanyakan,
1. Apakah prosedural ijin di pengadilan kelak akan berbelit dan apa saja dokumen yang dibutuhkan
2.Jika kami berencana menjual tanah/rumah tersebut kelak, menurut pendapat mbak Irma apakah sebaiknya aset tsb diatasnamakan anak kami, ataupun sebaiknya diatasnamakan orang tua kami yang kemudian akan menjadi hibah kepada cucunya agar kami tidak perlu melewati prosedur ke pengadilan.

Demikian permasalahan kami, mohon bantuannya.

Terima kasih.

Ibu Ina</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=f11a0cca32d96658e5ab0748470ddb98&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Salam Mbak,<br />
Kami ingin berkonsultasi, orang tua kami berencana membelikan sebuah rumah yang akan diatasnamakan kepada cucunya, yaitu anak kami. Saya selaku orang tua akan menjadi wali sewaktu penandatangan ajb. Setelah kami tanyakan jika tanah/rumah tsb akan dijual beberapa tahun kedepan, notaris kami menginformasikan bhw prosedurnya kelak kami harus mendapatkan ijin dari pengadilan negeri setempat.Yang ingin kami tanyakan,<br />
1. Apakah prosedural ijin di pengadilan kelak akan berbelit dan apa saja dokumen yang dibutuhkan<br />
2.Jika kami berencana menjual tanah/rumah tersebut kelak, menurut pendapat mbak Irma apakah sebaiknya aset tsb diatasnamakan anak kami, ataupun sebaiknya diatasnamakan orang tua kami yang kemudian akan menjadi hibah kepada cucunya agar kami tidak perlu melewati prosedur ke pengadilan.</p>
<p>Demikian permasalahan kami, mohon bantuannya.</p>
<p>Terima kasih.</p>
<p>Ibu Ina</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Herywan Arifin</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa/comment-page-1#comment-739</link>
		<dc:creator>Herywan Arifin</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jul 2008 07:21:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/05/23/batas-usia-dewasa/#comment-739</guid>
		<description>Dear all,

Menurut hemat kami batasan usia dewasa adalah seperti banyak yang telah diputus dalam yurisprudensi MA, dimana di adopt KUHPdt bahwa batas usia dewasa seseorang adalah 21 tahun dan memenuhi persyaratan UU.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=572ab7b115818e47d32be7256a788331&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Dear all,</p>
<p>Menurut hemat kami batasan usia dewasa adalah seperti banyak yang telah diputus dalam yurisprudensi MA, dimana di adopt KUHPdt bahwa batas usia dewasa seseorang adalah 21 tahun dan memenuhi persyaratan UU.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: M Habib Ubaidillah</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa/comment-page-1#comment-717</link>
		<dc:creator>M Habib Ubaidillah</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2008 09:11:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/05/23/batas-usia-dewasa/#comment-717</guid>
		<description>Mbak klo sepengetahuan saya usia dewasa 18 tahun itu untuk akta di bawah tangan, sedangkan untuk akta otentik harus berusia 21 tahun, atau sudah menikah.. tapi dalam semua Undang-Undang yang ada, dapat ditarik benang merah bahwa ukuran dewasa seseorang adalah yang pernah menikah.. Terima Kasih

JAWAB:
Terima kasih pak Habib, memang masalah batas usia dewasa masih sering di perdebatkan ya pak.... Namun, batasan usia dewasa tersebut adalah untuk menentukan dewasa di mata hukum. Jadi, tidak ada bedanya untuk surat bawah tangan maupun untuk akta otentik. Usia 21 memang sesuai dengan BW atau KUHPerdata dulu. Namun, sekarang dengan adanya batasan usia dewasa 18th sebagaimana ternyata dari UU Jabatan Notaris dan UU Perlindungan Anak, menurut pendapat saya ketentuan tersebut yang berlaku (selaku lex posterior). salam hangat,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=d39cee51ff80a2e2e1fa8d4d48ed0977&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Mbak klo sepengetahuan saya usia dewasa 18 tahun itu untuk akta di bawah tangan, sedangkan untuk akta otentik harus berusia 21 tahun, atau sudah menikah.. tapi dalam semua Undang-Undang yang ada, dapat ditarik benang merah bahwa ukuran dewasa seseorang adalah yang pernah menikah.. Terima Kasih</p>
<p>JAWAB:<br />
Terima kasih pak Habib, memang masalah batas usia dewasa masih sering di perdebatkan ya pak&#8230;. Namun, batasan usia dewasa tersebut adalah untuk menentukan dewasa di mata hukum. Jadi, tidak ada bedanya untuk surat bawah tangan maupun untuk akta otentik. Usia 21 memang sesuai dengan BW atau KUHPerdata dulu. Namun, sekarang dengan adanya batasan usia dewasa 18th sebagaimana ternyata dari UU Jabatan Notaris dan UU Perlindungan Anak, menurut pendapat saya ketentuan tersebut yang berlaku (selaku lex posterior). salam hangat,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

