<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Bolehkah Orang Asing Mendirikan Yayasan?</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2008/bolehkah-orang-asing-mendirikan-yayasan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2008/bolehkah-orang-asing-mendirikan-yayasan</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 11:07:30 +0100</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: Pangeran Situmorang</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/bolehkah-orang-asing-mendirikan-yayasan/comment-page-1#comment-4093</link>
		<dc:creator>Pangeran Situmorang</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 09:25:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/08/04/bolehkah-orang-asing-mendirikan-yayasan/#comment-4093</guid>
		<description>Salam kenal,
saya berterimakasih pada mbak utk jerih payah anda mengisi website ini dgn informasi2 hukum praktis.
Keterangan resmi mengenai pendirian cabang LSM Internasional di Indonesia dapat juga diperoleh dari website Deplu:
http://www.deplu.go.id/?category_id=24&amp;news_id=2772&amp;main_id=13

semoga bermanfaat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://1ndonesia.info'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=e5acb5a26dcf42f486c823fe5bd38466&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>Salam kenal,<br />
saya berterimakasih pada mbak utk jerih payah anda mengisi website ini dgn informasi2 hukum praktis.<br />
Keterangan resmi mengenai pendirian cabang LSM Internasional di Indonesia dapat juga diperoleh dari website Deplu:<br />
<a href="http://www.deplu.go.id/?category_id=24&#038;news_id=2772&#038;main_id=13" rel="nofollow">http://www.deplu.go.id/?category_id=24&#038;news_id=2772&#038;main_id=13</a></p>
<p>semoga bermanfaat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Coro</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/bolehkah-orang-asing-mendirikan-yayasan/comment-page-1#comment-2411</link>
		<dc:creator>Coro</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2008 02:40:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/08/04/bolehkah-orang-asing-mendirikan-yayasan/#comment-2411</guid>
		<description>Dear Ibu Irma dan Teman2 

salam kenal ibu Irma dan rekan2 semua nama saya Adhie Kuncoro tapi boleh kok memanggil saya dengan nama Coro karena teman yang lain juga manggil saya itu huhehe..

langsung saja...sepengetahuan saya memang hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai pendirian yayasan oleh pihak asing. berdasarkan hasil riset saya beberapa bulan yang lalu kedepartemen terkait saya mendapatkan informasi bahwa untuk mendirikan kantor perwakilan yayasan dari luar negeri atau yayasan oleh pihak asing memerlukan kerja sama dengan pihak dalam negeri. 

berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai prosedur pendirian kantor perwakilan yayasan dari luar negeri di Indonesia (maaf hanya membahas mengenai pendirian kantor perwakilan dan kantor cabang yayasan dari luar negeri, karena riset ini yang pernah saya lakukan)

1. permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO yang harus jelas. 
b.lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.mitra kerja yang ada (dari dalam negeri)
d.jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara). 
2.mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di  Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);
3.proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a.	BIN
b.	Bais Polri
c.	Bais TNI
d.	Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia 
e.	Departemen Dalam Negeri
f.	Departemen Tenaga Kerja 
g.	Kejaksaan Agung

4.apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri 
5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.

Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lembaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing

1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta) 
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.membuat laporan pertanggung jawaban dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.

Laporan pertanggung jawaban pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.
 
1.	permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO harus jelas. 
b.lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.mitra kerja yang ada
d.jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara). 
2.mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di  Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);
3.	proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a.	BIN
b.	Bais Polri
c.	Bais TNI
d.	Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia 
e.	Departemen Dalam Negeri
f.	Departemen Tenaga Kerja 
g.	Kejaksaan Agung

4.apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri 
5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.

Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lemabaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.


Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing

1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta) 
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.membuat laporan pertanggung jawaban melalui pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah:
Laporan pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.(akan dibuat peraturan baru mengenai hal ini dikarenakan banyaknya yayasan/LSM dari luar negeri yang masuk seenaknya ke Indonesia dengan tujuan dan kegiatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seperti LSM-LSM yang banyak bermunculan di Aceh pasca Sunami )

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh bapak Bejo sampai dengan saat ini baru ada dua NGO yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang lainnya hanya lah bantor cabang di Indonesia.

Kantor Cabang NGO 

NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.

Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan. 


Kantor Cabang NGO 

NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.

Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan. 



Note: 
data mengenai hasil riset ini di dapat dari beberapa departemen terkait mengenai hal ini data yang didapat berdasarkan verbal konfirmasi dari petugas di lapangan.

maaf jika ternyata ada kesalahan masukan dan tambahan sangat saya nantikan 

Terima Kasih 


Coro

===========

Mas Coro,... terima kasih banyak atas tambahan sharingnya yang berharga.... sukses selalu untuk anda</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=8bab55cf3cbc2b8f5b80aee00c6a96ce&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Dear Ibu Irma dan Teman2 </p>
<p>salam kenal ibu Irma dan rekan2 semua nama saya Adhie Kuncoro tapi boleh kok memanggil saya dengan nama Coro karena teman yang lain juga manggil saya itu huhehe..</p>
<p>langsung saja&#8230;sepengetahuan saya memang hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai pendirian yayasan oleh pihak asing. berdasarkan hasil riset saya beberapa bulan yang lalu kedepartemen terkait saya mendapatkan informasi bahwa untuk mendirikan kantor perwakilan yayasan dari luar negeri atau yayasan oleh pihak asing memerlukan kerja sama dengan pihak dalam negeri. </p>
<p>berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai prosedur pendirian kantor perwakilan yayasan dari luar negeri di Indonesia (maaf hanya membahas mengenai pendirian kantor perwakilan dan kantor cabang yayasan dari luar negeri, karena riset ini yang pernah saya lakukan)</p>
<p>1. permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)<br />
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:<br />
a.Tujuan NGO yang harus jelas.<br />
b.lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)<br />
c.mitra kerja yang ada (dari dalam negeri)<br />
d.jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).<br />
2.mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di  Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);<br />
3.proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:<br />
a.	BIN<br />
b.	Bais Polri<br />
c.	Bais TNI<br />
d.	Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia<br />
e.	Departemen Dalam Negeri<br />
f.	Departemen Tenaga Kerja<br />
g.	Kejaksaan Agung</p>
<p>4.apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri<br />
5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.</p>
<p>Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:<br />
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.<br />
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lembaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)<br />
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.<br />
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.</p>
<p>Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing</p>
<p>1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri<br />
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)<br />
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.<br />
4.membuat laporan pertanggung jawaban dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.</p>
<p>Laporan pertanggung jawaban pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.</p>
<p>1.	permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)<br />
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:<br />
a.Tujuan NGO harus jelas.<br />
b.lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)<br />
c.mitra kerja yang ada<br />
d.jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).<br />
2.mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di  Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);<br />
3.	proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:<br />
a.	BIN<br />
b.	Bais Polri<br />
c.	Bais TNI<br />
d.	Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia<br />
e.	Departemen Dalam Negeri<br />
f.	Departemen Tenaga Kerja<br />
g.	Kejaksaan Agung</p>
<p>4.apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri<br />
5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.</p>
<p>Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:<br />
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.<br />
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lemabaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)<br />
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.<br />
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.</p>
<p>Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing</p>
<p>1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri<br />
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)<br />
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.<br />
4.membuat laporan pertanggung jawaban melalui pejabat yang berwenang.<br />
Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah:<br />
Laporan pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.(akan dibuat peraturan baru mengenai hal ini dikarenakan banyaknya yayasan/LSM dari luar negeri yang masuk seenaknya ke Indonesia dengan tujuan dan kegiatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seperti LSM-LSM yang banyak bermunculan di Aceh pasca Sunami )</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh bapak Bejo sampai dengan saat ini baru ada dua NGO yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang lainnya hanya lah bantor cabang di Indonesia.</p>
<p>Kantor Cabang NGO </p>
<p>NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.</p>
<p>Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan. </p>
<p>Kantor Cabang NGO </p>
<p>NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.</p>
<p>Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan. </p>
<p>Note:<br />
data mengenai hasil riset ini di dapat dari beberapa departemen terkait mengenai hal ini data yang didapat berdasarkan verbal konfirmasi dari petugas di lapangan.</p>
<p>maaf jika ternyata ada kesalahan masukan dan tambahan sangat saya nantikan </p>
<p>Terima Kasih </p>
<p>Coro</p>
<p>===========</p>
<p>Mas Coro,&#8230; terima kasih banyak atas tambahan sharingnya yang berharga&#8230;. sukses selalu untuk anda</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

