<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Cara Penggunaan Sisa Kekayaan Hasil Likudasi Yayasan Yang Bubar</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2008/cara-penggunaan-sisa-kekayaan-hasil-likudasi-yayasan-yang-bubar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2008/cara-penggunaan-sisa-kekayaan-hasil-likudasi-yayasan-yang-bubar</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 11:07:30 +0100</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: Noviyanti absyari</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/cara-penggunaan-sisa-kekayaan-hasil-likudasi-yayasan-yang-bubar/comment-page-1#comment-533</link>
		<dc:creator>Noviyanti absyari</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2008 00:38:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/04/21/cara-penggunaan-sisa-kekayaan-hasil-likudasi-yayasan-yang-bubar/#comment-533</guid>
		<description>Yth Ibu Irma,

Saya sangat tertarik dengan blog ibu, karena membantu dan menambah ilmu tentang kenotariatan untuk saya.

Berdasarkan artikel ibu tersebut diatas, dengan ini saya ingin menanyakan:
1. Didalam prakteknya, dari ke-3(ketiga) option tersebut diataas, manakah yang umumnya (lebih sering) dilakukan oleh yayasan?
2. Bagaimana dalam prakteknya, terkait pemindahan sisaayaan dari yayasan yang bubar kepada yayasan penerima sisa kekayaan tersebut?

atas perhatian dan informasinya saya ucapkan terima kasih.

BR,
Novi

JAWAB:
Pada prakteknya yang sering dilakukan adalah peralihan kekayaan yayasan yang likuidasi kepada badan hukum lain. Biasanya itu terjadi karena adanya perubahan status dari yayasan (yang non profit) berubah menjadi PT (yang profit). Prosesnya lewat cessie atau jual beli. </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=b57d863d32f6852e267adb0c743942a7&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Yth Ibu Irma,</p>
<p>Saya sangat tertarik dengan blog ibu, karena membantu dan menambah ilmu tentang kenotariatan untuk saya.</p>
<p>Berdasarkan artikel ibu tersebut diatas, dengan ini saya ingin menanyakan:<br />
1. Didalam prakteknya, dari ke-3(ketiga) option tersebut diataas, manakah yang umumnya (lebih sering) dilakukan oleh yayasan?<br />
2. Bagaimana dalam prakteknya, terkait pemindahan sisaayaan dari yayasan yang bubar kepada yayasan penerima sisa kekayaan tersebut?</p>
<p>atas perhatian dan informasinya saya ucapkan terima kasih.</p>
<p>BR,<br />
Novi</p>
<p>JAWAB:<br />
Pada prakteknya yang sering dilakukan adalah peralihan kekayaan yayasan yang likuidasi kepada badan hukum lain. Biasanya itu terjadi karena adanya perubahan status dari yayasan (yang non profit) berubah menjadi PT (yang profit). Prosesnya lewat cessie atau jual beli.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

