Setelah kita mengetahui ada 2 jenis perkumpulan, yaitu yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum, maka pada pembahasan kali ini saya akan menguraikan secara khusus mengenai Gereja atau Perkumpulan Gereja sebagai bentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
Berdasarkan Keputusan Raja tanggal 29 Juni 1925 No. 80 (Staatsblad 1927 No. 156) tentang Regeling van de Rechpositie der Kerkgenootschappen (Peraturan Kedudukan Hukum Perkumpulan Gereja), maka Gereja atau Perkumpulan Gereja, termasuk bagian-bagian yang berdiri sendiri, dianggap sebagai badan hukum (pasal 1).
Untuk dapat dianggap sebagai Gereja atau Perkumpulan gerej, diperlukan surat keterangan dari Gubernur Jendral (sekarang: Dewan Gereja – Sinode). Keterangan tersebut dapat diberikan oleh Gubernur Jendral setelah reglemen-reglemen dan ketentuan-ketentuan tentang susunan dan pengurusan disampaikan secara tertulis (pasal 3). Konkritnya, pendirian Gereja atau perkumpulan Gereja tersebut harus mendapat penetapan dari Dewan Gereja atau Ijin dari Pemerintah atau anggaran dasar dari Perkumpulan tersebut disahkan oleh Dewan Gereja atau Menteri Hukum dan HAM RI. Setiap penggantian pengurus dari Gereja atau Perkumpulan Gereja tersebut juga harus dilaporkan ataupun mendapat Keputusan dari Dewan Gereja.
Namun demikian, keterangan pendirian gereja atau Perkumpulan Gereja tersebut dapat ditolak (dinyatakan tidak diberlaku) berdasarkan keputusan yang disertai alasan-alasan setelah mendengar Dewan Penasihat Indonesia (Raad Van Indonesie).
Karena Gereja atau perkumpulan Gereja tersebut berstatus berbadan hukum dan memiliki kedudukan yang sama dengan orang, maka Gereja atau pun Perkumpulan Gereja tersebut dapat memiliki asset tidak bergerak (dalam hal ini tanah dan bangunan) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UUPA (No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria) atau Hak Pakai (sesuai pasal 42 huruf c UUPA).
Sebagai pemegang Hak Atas tanah, gereja juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang Hak Atas tanah lainnya. Untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut, misalnya jual beli atau sewa menyewa, harus dilaksanakan oleh para pengurus yang berlaku pada saat itu yaitu diwakili “3 serangkai” dalam hal ini Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
************










July 23rd, 2008 at 11:53 am
Saya tunggu tanggapannya. Trims bu Irma
Ferry Indra B.
April 3rd, 2009 at 11:33 am