Memasuki awal bulan Agustus 2008 ini, tidak terasa tinggal 15 hari lagi kesempatan bagi Perseroan yang belum melakukan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya. Artinya selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus 2008, seluruh Perseroan terbatas harus menyesuaikan anggaran dasarnya.Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 157 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007, dimana apabila lewat dari jangka waktu dimaksud Perseroan tidak menyesuaikan anggaran dasarnya, maka berdasarkan pasal 157 ayat 4 UU No. 40 tahun 2007, Perseroan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Untuk PT raksasa atau PT yang berhubungan dengan perbankan dan pelaksana tender pasti sudah aware dengan kondisi tersebut dan sudah berbondong-bondong melakukan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya sejak tahun 2007 lalu. Namun demikian, saya pikir pasti masih tersisa beberapa PT yang mengalami kendala tertentu untuk mengadakan penyesuaian anggaran dasar dimaksud, sehingga sampai akhir batas waktu penyesuaian tersebut belum juga melakukan penyesuaian atas seluruh anggaran dasarnya.
Yang menjadi permasalahan di sini adalah, bagaimana jika batas waktu tersebut lewat sedangkan PT tersebut belum melakukan penyesuaian terhadap anggaran anggaran dasarnya? Apakah PT tersebut otomatis bubar dengan lewatnya batas waktu tersebut? Apakah permohonan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya yang dilaksanakan setelah tanggal 16 Agustus 2008 masih tetap diterima?
Dalam Pra Kongres dan Penyegaran yang dilaksanakan oleh Ikatan Notaris Indonesia di Palembang pada tanggal 19 Juli yang lalu, dihadapan para Notaris se Indonesia Ibu Direktur Perdata dan Ibu Ratnawati Prasodjo, SH menjelaskan bahwa apabila lewat dari batas waktu tanggal 16 Agustus 2008 tersebut, maka PT yang belum disesuaikan tidak secara otomatis bubar. Karena dalam pasal 157 ayat 4 tersebut secara jelas menyatakan bahwa pembubaran PT yang belum dapat disesuaikan tersebut, dilakukan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Artinya, jika tidak ada permintaan kejaksaan atau pihak ketiga dengan putusan Pengadilan Negeri, maka PT tersebut tetap exist. Namun demikian, sejak tanggal 16 Agustus 2008 tersebut, Pengadilan Negeri sudah mulai dapat membubarkan suatu PT atas permintaan kejaksaan dan pihak yang berkepentingan, hanya karena lewatnya jangka waktu penyesuaian anggaran dasar dimaksud.
Sedangkan untuk pengajuan penyesuaian anggaran dasar PT yang diajukan setelah lewatnya tanggal 16 Agustus 2008, menurut Ibu Direktur Perdata, tetap akan diterima dan diproses seperti biasa. Namun demikian, paling sempurna tentu saja segera dilaksanakan penyesuaian seluruh anggaran dasar sebelum berakhirnya batas waktu tersebut.
Berdasarkan pengalaman dengan penyesuaian seluruh anggaran dasar Yayasan yang lalu, pada saat lewatnya batas waktu penyesuaian (September 2006), maka akta penyesuaian yayasan tersebut harus berbentuk akta Pendirian. Walaupun di dalam premissenya disebutkan bahwa telah didirikan yayasan XYZ, namun karena lewatnya batas waktu penyesuaian, maka dibuatlah akta pendirian baru.
Yang menjadi permasalahan adalah: bagaimana untuk perbankan yang memiliki nasabah/debitur berupa perusahaan keluarga, dimana mereka menganggap tidak perlu adanya penyesuaian seluruh anggaran dasarnya?
Menurut pendapat saya pribadi, sebaiknya untuk nasabah/debitur tersebut diminta untuk membuat pernyataan yang isinya menyatakan kesediaannya untuk melakukan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya, dan apabila tidak disesuaikan, kemudian ada tuntutan untuk membubarkan PT nasabah/debitur dimaksud, maka Nasabah/debitur tersebut harus serta merta melakukan pelunasan seluruh pinjamannya kepada bank yang bersangkutan. Dalam hal tersebut terjadi, sedangkan kondisi keuangan nasabah/debitur tersebut tidak memungkin, maka seluruh Direksi, seluruh komisaris dan seluruh pemegang saham secara tanggung renteng berkewajiban untuk mengembalikan seluruh fasilitas kredit yang telah diterima dari Bank yang berkenaan.
***********
Mudahnya Memahami Syariah
Kekuatan Konsep Syariah
Take Over Pembiayaan Secara Syariah

August 3rd, 2008 at 1:00 pm
JAWAB:
Pada dasarnya PT tersebut tetap berhak melakukan perbuatan hukum. Tapi menurut pendapat saya, dari segi keamanan sebaiknya disesuaikan. Karena apabila PT. tersebut hendak wanprestasi, bisa saja dia meminta pihak lain untuk mengajukan gugatan pembubaran, sehingga PT tersebut tidak perlu menyelesaikan kewajibannya dalam kerjasama dimaksud. Setidak2nya dibuatkan pernyataan sebagaimana saya uraikan dalam artikel di atas.
August 6th, 2008 at 9:48 am
August 16th, 2008 at 7:02 am
saya justru baru bertanya, yang dimaksud dengan penyesuaian anggaran dasar terhadap uu no 40 tahun 2007 itu bagaimana bu?
mohon penjelasannya.
terima kasih.
August 25th, 2008 at 9:01 am
menurut UU no.40 th 2007 PT harus melakukan penyesuaian anggaran dasar, bagaimana dengan CV? mohon penjelasan dari ibu,karena terus terang saya masih awam,terimakasih..
JAWAB:
pendirian CV masih mengacu pada Kitab Undang2 Hukum Dagang (wetboek van koophandel), dan sampai sekarang belum ada UU baru yang khusus mengatur ttg CV. Jadi tidak perlu ada penyesuaian
September 6th, 2008 at 5:44 am
September 9th, 2008 at 7:59 am
September 24th, 2008 at 7:52 am
March 8th, 2009 at 4:17 am
July 28th, 2009 at 8:56 am
Saya ingin menanyakan apakah perusahaan Perseroan PMA (PT) yang telah berdiri sejak thn 2000 dengan semua dokumen legal lengkap (SIUP, TDP, NPWP, Domisili, Akta pendirian, Anggaran dasar, beserta pengesahahan dari Menteri Kehakiman, dll) masih harus menyesuaikan lagi dengan UU PT No. 20 thn 2007??
Kalau iya harus disesuaikan lagi, apa ini berarti semua dokumen harus diperbaharui lagi??
Mohon penjelasannya
Terima kasih sebelumnya
Heri
Jawab :
siang mas hery. untuk semua perusahaan ato pma wajib menyesuaikan dengan berlakunya UU PT tahun 2007. ya untuk kasus mas memang semua harus di sesuaikan dan data-data memang harus di perbaharui.