<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pemilikan Tanah Secara Warisan.</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2008/pemilikan-tanah-secara-warisan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2008/pemilikan-tanah-secara-warisan</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 11:07:30 +0100</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: andre</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/pemilikan-tanah-secara-warisan/comment-page-1#comment-7906</link>
		<dc:creator>andre</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2009 05:36:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/09/02/pemilikan-tanah-secara-warisan/#comment-7906</guid>
		<description>bu irma yang terhoramat, keluarga saya memiliki sebidang tanah waris yang rencananya akan dijual tetapi kendalanya tanah tersebut belum memiliki surat keterangan tanah/ sertifikat, saya mau tanya dimana cara atau prosedur pembuatan sertifikat / surat keterangan tanah tersebut. dan tolong di dirim format atau contoh surat keterangan tanah yang dibuat oleh pejabat desa / notaris

Jawab :
untuk pengurusan anda bisa dating ke kantor petanahan setempat dan mengenai format maupun form bapak bisa minta ke kantor kelurahan setempat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=a9b26cacdc1780726e949efa8b129fec&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>bu irma yang terhoramat, keluarga saya memiliki sebidang tanah waris yang rencananya akan dijual tetapi kendalanya tanah tersebut belum memiliki surat keterangan tanah/ sertifikat, saya mau tanya dimana cara atau prosedur pembuatan sertifikat / surat keterangan tanah tersebut. dan tolong di dirim format atau contoh surat keterangan tanah yang dibuat oleh pejabat desa / notaris</p>
<p>Jawab :<br />
untuk pengurusan anda bisa dating ke kantor petanahan setempat dan mengenai format maupun form bapak bisa minta ke kantor kelurahan setempat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: selly apriana</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/pemilikan-tanah-secara-warisan/comment-page-1#comment-7826</link>
		<dc:creator>selly apriana</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2009 11:43:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/09/02/pemilikan-tanah-secara-warisan/#comment-7826</guid>
		<description>ibu saya perkenalkan dulu saya notaris samarinda ibu saya bingung saya lagi menangani kasus balik nama dan turun waris begini bu ahli waris itu salah satunya ada umur 18th kemarin saya ajukan berkas tapi bukan ajb, bpn bilang batas usia mengikuti uu bw 21 tahun terus bu saya datang ke pengadilan negeri 18 tahun bisa untuk bertindak hukum dan tidak butuh penetapan pengadilan negeri jd saya binggung mana yang harus di pakai penetapan atau tidak usah saya minta penjelasan hukum nya bu

JAWAB:
Salam rekan sejawat ya bu...
Mengenai hal tersebut memang banyak terjadi dualisme. untuk jelasnya ibu bisa lihat tentang hal itu di artikel saya http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa
semoga sukses ya bu...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=8d49c1c751287eb699abb08c3b94952d&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>ibu saya perkenalkan dulu saya notaris samarinda ibu saya bingung saya lagi menangani kasus balik nama dan turun waris begini bu ahli waris itu salah satunya ada umur 18th kemarin saya ajukan berkas tapi bukan ajb, bpn bilang batas usia mengikuti uu bw 21 tahun terus bu saya datang ke pengadilan negeri 18 tahun bisa untuk bertindak hukum dan tidak butuh penetapan pengadilan negeri jd saya binggung mana yang harus di pakai penetapan atau tidak usah saya minta penjelasan hukum nya bu</p>
<p>JAWAB:<br />
Salam rekan sejawat ya bu&#8230;<br />
Mengenai hal tersebut memang banyak terjadi dualisme. untuk jelasnya ibu bisa lihat tentang hal itu di artikel saya <a href="http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa" rel="nofollow">http://irmadevita.com/2008/batas-usia-dewasa</a><br />
semoga sukses ya bu&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hilman</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/pemilikan-tanah-secara-warisan/comment-page-1#comment-7579</link>
		<dc:creator>hilman</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 10:53:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/09/02/pemilikan-tanah-secara-warisan/#comment-7579</guid>
		<description>selamat sore bu,
saya mempunyai sepetak rumah dikawasan jakarta timur,yang sertifikatnya belum dipecah atas nama saya,tapi sertifikat tersebut (sekarang) dijaminkan oleh pemiliknya pada sebuah bank,yang saya takutkan seandainya orang tersebut tidak dapat melunasi kewajibannya terhadap bank,otomatis bank akan menyita rumahnya yang sekaligus separuhnya adalah rumah saya.
pertanyaan saya:
   &quot;apakah bank tersebut juga menyita rumah saya juga,sedangkan yang saya punya  hanya AJB notaris saja&quot;
saya benar-benar menunggu jawaban ibu,sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Jawab :

bisa saja bank ikut menyita rumah bapak karena sertifikat belum di pecah.

jika hal tersebut terjadi maka bapak bisa mengajukan blokir da segera mengurus pemecahan sertifikat melalui PPAT setempat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=e3cdf521b2cee7b3ea62ae6f5dd44312&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>selamat sore bu,<br />
saya mempunyai sepetak rumah dikawasan jakarta timur,yang sertifikatnya belum dipecah atas nama saya,tapi sertifikat tersebut (sekarang) dijaminkan oleh pemiliknya pada sebuah bank,yang saya takutkan seandainya orang tersebut tidak dapat melunasi kewajibannya terhadap bank,otomatis bank akan menyita rumahnya yang sekaligus separuhnya adalah rumah saya.<br />
pertanyaan saya:<br />
   &#8220;apakah bank tersebut juga menyita rumah saya juga,sedangkan yang saya punya  hanya AJB notaris saja&#8221;<br />
saya benar-benar menunggu jawaban ibu,sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.</p>
<p>Jawab :</p>
<p>bisa saja bank ikut menyita rumah bapak karena sertifikat belum di pecah.</p>
<p>jika hal tersebut terjadi maka bapak bisa mengajukan blokir da segera mengurus pemecahan sertifikat melalui PPAT setempat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: lila</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/pemilikan-tanah-secara-warisan/comment-page-1#comment-7567</link>
		<dc:creator>lila</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2009 04:30:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/09/02/pemilikan-tanah-secara-warisan/#comment-7567</guid>
		<description>ibu irma,

mau tanya, adakah peraturan perpajakan khusus yang mengatur bahwa pajak atas pembagian hak bersama bebas ssp (pajak penghasilan). terima kasih.

JAWAB:
Sepanjang yang saya tahu untuk pembagian hak bersama harus membayar Pph utk yang melepaskan dan BPHTB untuk yang menerima. Namun besarnya hanya sepersekian persen dari yang seharusnya. (proporsional antara jumlah yang melepaskan dan yg menerima).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=b74c8c22dd63f84b42972500817cbd19&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>ibu irma,</p>
<p>mau tanya, adakah peraturan perpajakan khusus yang mengatur bahwa pajak atas pembagian hak bersama bebas ssp (pajak penghasilan). terima kasih.</p>
<p>JAWAB:<br />
Sepanjang yang saya tahu untuk pembagian hak bersama harus membayar Pph utk yang melepaskan dan BPHTB untuk yang menerima. Namun besarnya hanya sepersekian persen dari yang seharusnya. (proporsional antara jumlah yang melepaskan dan yg menerima).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Mulia</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/pemilikan-tanah-secara-warisan/comment-page-1#comment-6703</link>
		<dc:creator>Mulia</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 07:51:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/09/02/pemilikan-tanah-secara-warisan/#comment-6703</guid>
		<description>Sang bapak sdh meninggal, kemudian seorang anak perempuan (dgn 2 sdr laki2) menjual satu2nya peninggalan orangtua (berupa tanah dan bangunan) dgn sepengetahuan sang ibu. Anak2 yg lain baru mengetahui bahwa menurut sang ibu kepemilikan tanah/bangunan tsb sdh diatasnamakan ke anak perempuan tsb sewaktu anak perempuan tsb masih belum dewasa. Uang utk membeli tanah dan bangunan yg terakhir tsb diperkirakan dari hasil penjualan tanah/bangunan sebelumnya, yang kepemilikannya a/n salah satu dari orang tua. Pihak kelurahan pernah memberitahu anak perempuan tsb agar sebelumnya meminta surat izin dari ke 2 anak laki2. Hal tsb baru diketahui setelah pegawai kelurahan memberitahukan ke salah satu anak laki2 bahwa dia dijanjikan uang oleh anak perempuan tsb agar diperbolehkan utk tdk meminta izin kepada kedua sdr laki2nya. Ternyata janji uang tsb tdk dipenuhi oleh anak perempuan tsb.

Mohon bantuan Ibu Irma, apakah modus di atas secara hukum diperbolehkan? Terima kasi sebelumnya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=fd0ef3321ac5c833a44c418d0c52b8f4&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Sang bapak sdh meninggal, kemudian seorang anak perempuan (dgn 2 sdr laki2) menjual satu2nya peninggalan orangtua (berupa tanah dan bangunan) dgn sepengetahuan sang ibu. Anak2 yg lain baru mengetahui bahwa menurut sang ibu kepemilikan tanah/bangunan tsb sdh diatasnamakan ke anak perempuan tsb sewaktu anak perempuan tsb masih belum dewasa. Uang utk membeli tanah dan bangunan yg terakhir tsb diperkirakan dari hasil penjualan tanah/bangunan sebelumnya, yang kepemilikannya a/n salah satu dari orang tua. Pihak kelurahan pernah memberitahu anak perempuan tsb agar sebelumnya meminta surat izin dari ke 2 anak laki2. Hal tsb baru diketahui setelah pegawai kelurahan memberitahukan ke salah satu anak laki2 bahwa dia dijanjikan uang oleh anak perempuan tsb agar diperbolehkan utk tdk meminta izin kepada kedua sdr laki2nya. Ternyata janji uang tsb tdk dipenuhi oleh anak perempuan tsb.</p>
<p>Mohon bantuan Ibu Irma, apakah modus di atas secara hukum diperbolehkan? Terima kasi sebelumnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: febriana</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/pemilikan-tanah-secara-warisan/comment-page-1#comment-6056</link>
		<dc:creator>febriana</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2009 13:47:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/09/02/pemilikan-tanah-secara-warisan/#comment-6056</guid>
		<description>apakah seorang ayah yang telah berumur 65 tahun kemudian ketika akan menjual tanah miliknya sendiri masih membutuhkan persetujuan dari anak-anaknya yang telah dewasa? 
apakah seorang anak mempunyai hak untuk melarang atau membatalkan jual beli atas tanah milik ayahnya sendiri ? (tanah tersebut dijual oleh ayahnya tanpa sepengetahuan anak-anaknya)?

Jawab:
Tergantung dari perolehan tanah tersebut dan apakah isteri bpk tsb masih hidup atau tidak. klu isterinya masih hidup, cukup persetujuan isteri saja. kalau diperoleh sebelum isteri meninggal dan sekarang kondisinya isteri sudah meninggal, harus ada persetujuan anak2 karena masuk dalam harta warisan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=f05c5128c966c291ea0a792a36d125b9&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>apakah seorang ayah yang telah berumur 65 tahun kemudian ketika akan menjual tanah miliknya sendiri masih membutuhkan persetujuan dari anak-anaknya yang telah dewasa?<br />
apakah seorang anak mempunyai hak untuk melarang atau membatalkan jual beli atas tanah milik ayahnya sendiri ? (tanah tersebut dijual oleh ayahnya tanpa sepengetahuan anak-anaknya)?</p>
<p>Jawab:<br />
Tergantung dari perolehan tanah tersebut dan apakah isteri bpk tsb masih hidup atau tidak. klu isterinya masih hidup, cukup persetujuan isteri saja. kalau diperoleh sebelum isteri meninggal dan sekarang kondisinya isteri sudah meninggal, harus ada persetujuan anak2 karena masuk dalam harta warisan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

