<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Perbedaan Akta Otentik dengan Surat Di bawah tangan</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2008/perbedaan-akta-otentik-dengan-surat-di-bawah-tangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2008/perbedaan-akta-otentik-dengan-surat-di-bawah-tangan</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Nov 2009 00:40:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Liana</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/perbedaan-akta-otentik-dengan-surat-di-bawah-tangan/comment-page-1#comment-716</link>
		<dc:creator>Liana</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2008 07:32:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/01/13/perbedaan-akta-otentik-dengan-surat-di-bawah-tangan/#comment-716</guid>
		<description>Pimpinan saya dari perusahaan di Spore baru saja menandatangani Surat Kesepakatan dengan partner di Indonesia. Surat tsb dalam bahasa Indonesia, dengan meterai, tanpa saksi/notaris (surat perjanjian di bawah tangan).Pimpinan saya tidak begitu paham bahasa Indonesia, hanya percaya kepada partnernya saja.

Setelah dipelajari, ditemukan beberapa klausa yang memberatkan pihak kami.Dapatkah pihak kami membatalkan surat kesepakatan tersebut secara sepihak? Sejauh mana kekuatan hukum surat perjanjian di bawah tangan tsb? 

Terimakasih banyak.
Salam
Liana

JAWAB:
Walaupun dibuat di bawah tangan, perjanjian tersebut tetap mengikat bagi kedua belah pihak. Pembatalan sepihak dapat dimohonkan dengan alasan &quot;Kekhlifan (tidak memenuhi syarat subjektif dalam pasal 1320 KUHPer). Namun berdasarkan pasal 1265 dan 1266 KUHperdata pembatalan tersebut hanya dapat dimohonkan melalui pengadilan. Kecuali dalam perjanjian disebutkan bahwa para pihak telah sepakat untuk mengesampingkan pasal 1265, 1266 dan 1267 KUHperdata
salam hangat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=71d8ec6ee4363dfc92e0b97ddbc38a17&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Pimpinan saya dari perusahaan di Spore baru saja menandatangani Surat Kesepakatan dengan partner di Indonesia. Surat tsb dalam bahasa Indonesia, dengan meterai, tanpa saksi/notaris (surat perjanjian di bawah tangan).Pimpinan saya tidak begitu paham bahasa Indonesia, hanya percaya kepada partnernya saja.</p>
<p>Setelah dipelajari, ditemukan beberapa klausa yang memberatkan pihak kami.Dapatkah pihak kami membatalkan surat kesepakatan tersebut secara sepihak? Sejauh mana kekuatan hukum surat perjanjian di bawah tangan tsb? </p>
<p>Terimakasih banyak.<br />
Salam<br />
Liana</p>
<p>JAWAB:<br />
Walaupun dibuat di bawah tangan, perjanjian tersebut tetap mengikat bagi kedua belah pihak. Pembatalan sepihak dapat dimohonkan dengan alasan &#8220;Kekhlifan (tidak memenuhi syarat subjektif dalam pasal 1320 KUHPer). Namun berdasarkan pasal 1265 dan 1266 KUHperdata pembatalan tersebut hanya dapat dimohonkan melalui pengadilan. Kecuali dalam perjanjian disebutkan bahwa para pihak telah sepakat untuk mengesampingkan pasal 1265, 1266 dan 1267 KUHperdata<br />
salam hangat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: jono wahyono</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/perbedaan-akta-otentik-dengan-surat-di-bawah-tangan/comment-page-1#comment-311</link>
		<dc:creator>jono wahyono</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jan 2008 06:38:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/01/13/perbedaan-akta-otentik-dengan-surat-di-bawah-tangan/#comment-311</guid>
		<description>bagai mana jika akta/surat bawah tangan yang dilegalisasi notaris, apakah kekuatan pembuktiannya sempurna di hadapan hakim? Bisakah hakim menolak akta/surat bawah tangan tersebut ?

JAWAB:
pak, kalau dari kekuatan pembuktian, tentu saja yang paling sempurna adalah akta notaris (karena merupakan akta otentik). Surat di bawah tangan yang dilegalisir juga dapat dijadikan alat bukti yang kuat, namun berada setingkat di bawah akta otentik. salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=4472e303442f81b5c725f42b363cd063&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>bagai mana jika akta/surat bawah tangan yang dilegalisasi notaris, apakah kekuatan pembuktiannya sempurna di hadapan hakim? Bisakah hakim menolak akta/surat bawah tangan tersebut ?</p>
<p>JAWAB:<br />
pak, kalau dari kekuatan pembuktian, tentu saja yang paling sempurna adalah akta notaris (karena merupakan akta otentik). Surat di bawah tangan yang dilegalisir juga dapat dijadikan alat bukti yang kuat, namun berada setingkat di bawah akta otentik. salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
