<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Badan Usaha Milik Negara (2) &#8211; PT. PERSERO</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2008/perusahaan-negara-2-pt-persero/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2008/perusahaan-negara-2-pt-persero</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Nov 2009 00:40:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Herywan Arifin</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/perusahaan-negara-2-pt-persero/comment-page-1#comment-742</link>
		<dc:creator>Herywan Arifin</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jul 2008 08:00:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/06/10/perusahaan-negara-2-pt-persero/#comment-742</guid>
		<description>Kami ingin mengomentari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam banyak hal, negara tidak memahami konsepsi ketika negara (qq. Meneg BUMN &amp; dept teknis) membidani lahirnya suatu PT Persero berarti adalah suatu kegiatan secara nyata dan sadar menyisihkan sebagian kekayaan negara untuk dipergunakan suatu kegiatan usaha (istilah kerennya &quot;agent of change&quot;)
2. Dalam praktek bisnis secara umum di dunia, sangatlah wajar apabila suatu orang dalam berbisnis pasti mengalami 2 hal kemungkinan, yaitu : rugi atau untung.
3. Khusus dalam kaitannya dengan PT Persero sudah ada perbaikan mekanisme pengelolaan BUMN dalam kegiatan bisnis, dimulai dengan pendirian kementerian BUMN, fit &amp; proper test yang melibatkan persetujuan DPR, hingga larangan pelarangan rangkap jabatan PNS dalam BOD/BOC BUMN.
4. Aturan main yang semakin jelas tersebut, harusnya disadari oleh semua pihak, bahwa uang negara (saham negara) yang telah disisihkan tersebut adalah digunakan dalam praktek bisnis riil yang bisa untung dan rugi tentu saja.
%. Karena ketakutan dianggap sebagai penyalahgunaan keuangan negara, banyak BOD BUMN (perbankan?) beberapa tahun yang lalu hanya memarkirkan uangnya dalam SBI karena takut menghadapi resiko rugi dan dicap menyalahgunakan keuangan negara.
5. Perlu disadari adanya lembaga acquit et decharge (sepanjang tercermin dalam laporan keuangan yang disampaikan) yang dikenal dalam istilah hukum perusahaan, dimana disamping modal BUMN tersebut adalah uang negara yang disisihkan dalam berbisnis, para pengelola BUMN tersebut juga tidak perlu takut menghadapi resiko dalam menjalankan BUMN tersebut, sepanjang bertindak profesional dan transparant
6. Definisi penyalahgunaan keuangan negara sebenarnya hanya dikenal di departemen2, perusda (single shareholder) dll.
7. Yang pasti negarapun bila berbisnis bisa rugi seperti pelaku swasta lainnya, dan kerugian yang diderita BUMN akibat dari salah pengelolaan sebenarnya adalah tangung jawab renteng, karena toh pejabat tersebut telah diusulkan pemerintah melalui fit &amp; proper test dan persetujuan DPR. Jadi menurut hemat kami uang negara yang disihkan tersebut sebenarnya sudah masuk lingkup hukum perdata biasa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=572ab7b115818e47d32be7256a788331&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Kami ingin mengomentari hal-hal sebagai berikut:<br />
1. Dalam banyak hal, negara tidak memahami konsepsi ketika negara (qq. Meneg BUMN &amp; dept teknis) membidani lahirnya suatu PT Persero berarti adalah suatu kegiatan secara nyata dan sadar menyisihkan sebagian kekayaan negara untuk dipergunakan suatu kegiatan usaha (istilah kerennya &#8220;agent of change&#8221;)<br />
2. Dalam praktek bisnis secara umum di dunia, sangatlah wajar apabila suatu orang dalam berbisnis pasti mengalami 2 hal kemungkinan, yaitu : rugi atau untung.<br />
3. Khusus dalam kaitannya dengan PT Persero sudah ada perbaikan mekanisme pengelolaan BUMN dalam kegiatan bisnis, dimulai dengan pendirian kementerian BUMN, fit &amp; proper test yang melibatkan persetujuan DPR, hingga larangan pelarangan rangkap jabatan PNS dalam BOD/BOC BUMN.<br />
4. Aturan main yang semakin jelas tersebut, harusnya disadari oleh semua pihak, bahwa uang negara (saham negara) yang telah disisihkan tersebut adalah digunakan dalam praktek bisnis riil yang bisa untung dan rugi tentu saja.<br />
%. Karena ketakutan dianggap sebagai penyalahgunaan keuangan negara, banyak BOD BUMN (perbankan?) beberapa tahun yang lalu hanya memarkirkan uangnya dalam SBI karena takut menghadapi resiko rugi dan dicap menyalahgunakan keuangan negara.<br />
5. Perlu disadari adanya lembaga acquit et decharge (sepanjang tercermin dalam laporan keuangan yang disampaikan) yang dikenal dalam istilah hukum perusahaan, dimana disamping modal BUMN tersebut adalah uang negara yang disisihkan dalam berbisnis, para pengelola BUMN tersebut juga tidak perlu takut menghadapi resiko dalam menjalankan BUMN tersebut, sepanjang bertindak profesional dan transparant<br />
6. Definisi penyalahgunaan keuangan negara sebenarnya hanya dikenal di departemen2, perusda (single shareholder) dll.<br />
7. Yang pasti negarapun bila berbisnis bisa rugi seperti pelaku swasta lainnya, dan kerugian yang diderita BUMN akibat dari salah pengelolaan sebenarnya adalah tangung jawab renteng, karena toh pejabat tersebut telah diusulkan pemerintah melalui fit &amp; proper test dan persetujuan DPR. Jadi menurut hemat kami uang negara yang disihkan tersebut sebenarnya sudah masuk lingkup hukum perdata biasa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Irma Devita</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/perusahaan-negara-2-pt-persero/comment-page-1#comment-679</link>
		<dc:creator>Irma Devita</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jun 2008 05:29:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/06/10/perusahaan-negara-2-pt-persero/#comment-679</guid>
		<description>Saya akan bahas secara bertahap ya pak... Supaya mudah dibaca oleh orang awam, sesuai dengan tujuan blog ini. terima kasih atas masukannya :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=b6be813e7a5f31caca3227f0c7de79da&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Saya akan bahas secara bertahap ya pak&#8230; Supaya mudah dibaca oleh orang awam, sesuai dengan tujuan blog ini. terima kasih atas masukannya <img src='http://irmadevita.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Koko Indrogiharto</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/perusahaan-negara-2-pt-persero/comment-page-1#comment-678</link>
		<dc:creator>Koko Indrogiharto</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jun 2008 04:29:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/06/10/perusahaan-negara-2-pt-persero/#comment-678</guid>
		<description>Mohon ulasan/pembahasannya yang lebih dalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://koko@kjbk.co.id'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=1a6c75e8b78e7963b68117d3bda77787&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>Mohon ulasan/pembahasannya yang lebih dalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
