<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2008/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2008/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 11:07:30 +0100</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: fian</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/comment-page-1#comment-8440</link>
		<dc:creator>fian</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2009 15:13:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/02/09/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/#comment-8440</guid>
		<description>assalamualaikum
bu bagaimana saya bisa mendapatkan draft uu tersebut?
terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=e0021b58ba56f3bb7366b1a0752b2587&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>assalamualaikum<br />
bu bagaimana saya bisa mendapatkan draft uu tersebut?<br />
terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: andyq</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/comment-page-1#comment-5995</link>
		<dc:creator>andyq</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2009 04:52:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/02/09/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/#comment-5995</guid>
		<description>siang bu, soal csr yang merupakan keharusan dilaksanakan oleh perusahaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selaku pengawas atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, saya mau tanyakan bahwa apakah dengan pelaksanaan atau aplikasi dari csr tersebut yang mengakibatkan semakin besarnya anggaran yang harus disediakan menyebabkan banyak perusahaan memakai berbagai macam dalih atau alasan atau tindakan yang melanggar hukum untuk menghindari csr tersebut padahal kegiatan yang dilakukan itu merusak lingkungan sekitar????</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://www.yahoo.com'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=ee8d696d03a2588c7a7859cce85e7387&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>siang bu, soal csr yang merupakan keharusan dilaksanakan oleh perusahaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selaku pengawas atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, saya mau tanyakan bahwa apakah dengan pelaksanaan atau aplikasi dari csr tersebut yang mengakibatkan semakin besarnya anggaran yang harus disediakan menyebabkan banyak perusahaan memakai berbagai macam dalih atau alasan atau tindakan yang melanggar hukum untuk menghindari csr tersebut padahal kegiatan yang dilakukan itu merusak lingkungan sekitar????</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aimi</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/comment-page-1#comment-494</link>
		<dc:creator>aimi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Feb 2008 07:23:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/02/09/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/#comment-494</guid>
		<description>tolong....... tolongggggggggggggggggg...........
saya mohon kepada para pembaca supaya mengirimkan rancangan peraturan pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan peraturan pelaksana dari pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
terima kasih banyak......
god bless us</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=643af6833ecdb42a2151d551309faf24&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>tolong&#8230;&#8230;. tolongggggggggggggggggg&#8230;&#8230;&#8230;..<br />
saya mohon kepada para pembaca supaya mengirimkan rancangan peraturan pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan peraturan pelaksana dari pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.<br />
terima kasih banyak&#8230;&#8230;<br />
god bless us</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: jimmy</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/comment-page-1#comment-449</link>
		<dc:creator>jimmy</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Feb 2008 05:06:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/02/09/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/#comment-449</guid>
		<description>Bu Irma, mohon penjelasannya mengenai peraturan-peraturan dibawah UU No.40.2007, berapa dan bagaimana ukuran untuk mengetahui besarnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari masing-masing PT? terima kasih.

JAWAB:
Pak Jimmy, memang dalam pasal 74 dijanjikan akan dituangkan aturan pelaksanaannya secara detil. tapi sepanjang yang saya tahu, belum ada peraturan pelaksanaan mengenai hal tersebut.  terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=0dfd3c37334ee974dffdda3db751a3a4&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Bu Irma, mohon penjelasannya mengenai peraturan-peraturan dibawah UU No.40.2007, berapa dan bagaimana ukuran untuk mengetahui besarnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari masing-masing PT? terima kasih.</p>
<p>JAWAB:<br />
Pak Jimmy, memang dalam pasal 74 dijanjikan akan dituangkan aturan pelaksanaannya secara detil. tapi sepanjang yang saya tahu, belum ada peraturan pelaksanaan mengenai hal tersebut.  terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Andi</title>
		<link>http://irmadevita.com/2008/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/comment-page-1#comment-447</link>
		<dc:creator>Andi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Feb 2008 13:33:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2008/02/09/tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan/#comment-447</guid>
		<description>-Bu, PT yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan mempunyai beban biaya yang dapat dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan. Apakah biaya tersebut boleh dibebankan kpd konsumen selaku pmbeli produk dr prusahaan tsb?

Jawab:
Pak Andi, saya pikir itu tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Idealnya sih tidak dibebankan lagi kepada konsumen, karena pastinya akan menaikkan harga barang tersebut (yang mengakibatkan harga tidak lagi kompetitif). Idealnya, perusahaan memang menganggarkan dana yang diambil dari sebagian keuntungan perusahaan untuk pemeliharaan lingkungan sebagai kontribusinya kepada masyarakat. Analoginya adalah seperti yang diajarkan pada tiap agama mengenai penyisihan sebagian pendapatan untuk amal.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=1735d3621db8c76c7ad230f32952ce5f&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>-Bu, PT yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan mempunyai beban biaya yang dapat dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan. Apakah biaya tersebut boleh dibebankan kpd konsumen selaku pmbeli produk dr prusahaan tsb?</p>
<p>Jawab:<br />
Pak Andi, saya pikir itu tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Idealnya sih tidak dibebankan lagi kepada konsumen, karena pastinya akan menaikkan harga barang tersebut (yang mengakibatkan harga tidak lagi kompetitif). Idealnya, perusahaan memang menganggarkan dana yang diambil dari sebagian keuntungan perusahaan untuk pemeliharaan lingkungan sebagai kontribusinya kepada masyarakat. Analoginya adalah seperti yang diajarkan pada tiap agama mengenai penyisihan sebagian pendapatan untuk amal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

