Pembaca yang budiman…
Selamat datang di www.irmadevita.com dengan
tampilan baru. Penggantian tampilan ini merupakan
komitmen kami untuk selalu update dan untuk
mempermudah pembaca untuk mencari artikel-
artikel sesuai dengan kebutuhan pembaca.
Pada kesempatan ini kami juga ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yangbesar kepada para pembaca setia dari www.irmadevita.com. Karena andalah maka kami menjadi termotivasi untuk selalu memperbaiki diri.
Semoga penampilan baru ini berkenan di hati para pembaca,
Salam Hangat,
Irma Devita










May 19th, 2009 at 12:44 am
May 20th, 2009 at 5:00 am
May 22nd, 2009 at 5:00 am
Sukses selalu
Nita-Bali
May 30th, 2009 at 1:50 pm
Jawab:
Pengikatan Jual beli tidak dapat dilakukan berulang2 pak. Karena pada dasarnya, dengan PJB tersebut, z belum sah sebagai pemilik. Satu2nya cara dengan menggunakan kuasa jualnya saja. Jadi Z selaku kuasa dari B. Masalahnya adalah: tanah tersebut masih sedang dalam proses pensertifikatan. Jadi belum bisa dibuatkan AJB nya. Saran saya: dibuatkan pembatalan PJB antara B dan Z, kemudian dilanjutkan dengan PJB baru antara B dengan pihak ketiga tsb dimana Z sebagai saksi.