<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Eigendom, Erfpacht, Opstal</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2009/eigendom-erfpacht-opstal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2009/eigendom-erfpacht-opstal</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 11:07:30 +0100</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: irma</title>
		<link>http://irmadevita.com/2009/eigendom-erfpacht-opstal/comment-page-1#comment-5669</link>
		<dc:creator>irma</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2009 02:09:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/2009/02/12/eigendom-erfpacht-opstal/#comment-5669</guid>
		<description>Sebagai pelengkap dari penjelasan tersebut di atas, bp. Bambang Sukamto,SH juga menjawab pertanyaan  Sdr Golda Quartina pada blog ini pada hari Rabu, tanggal July 2 2008.

Yang menanyakan hal-hal sebagai berikut:
1.Apakah ciri-ciri eigendom yang asli?
2.Apakah yang dimaksud dengan status tanah 
  Eigendom Verponding?
3.Bagaimana kekuatan hukum si pemegang surat 
  Eigendom Verponding yang asli?
  
Mohon maaf jika saya baru menjawab pertanyaan anda, karena saya baru membacanya. Jawaban saya adalah: 
1.Ciri-ciri akte van Eigendom antara propinsi yang satu dan propinsi yang lainnya bisa berlainan,karena akte hak milik itu dibuat di hadapan  notaris  atau  notaris Kantor Kadaster yang bersangkutan.
  
2.Status tanah  &quot;Eigendom&quot; dalam arti Leterlijke  (harafiahnya - Red) diterjemahkan sebagai: &quot;Hak Milik Tetap&quot;, yang tidak berubah. Sedangkan &quot;Verponding&quot; adalah surat pajak tanah/bangunan bernomor khusus.

3.Kekuatan hukum akte van Eigendom adalah  tetap/tidak berubah.Apalagi jika didaftarkan sebagai warisan turun temurun (tidak pindah tangan ke pihak lain. Yang diperlukan hanyalah pendaftaran ulang atau istilahnya &quot;konversi beli ulang&quot; tanahnya pada negara serta membayar seluruh tagihan pajak (PBB) yang  terutang, kemudian status tanah tersebut bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (istilah sekarang. Prosesnya tidak terlalu sulit, terutama jika pemilik awal dan ahli  warisnya berstatus Warga Negara Indonesia. Konversi tersebut dimudahkan dan dikuatkan pula sejak berdirinya Departemen Hukum dan HAM RI.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><a rel='external nofollow' href='http://www.irmadevita.com'><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=b6be813e7a5f31caca3227f0c7de79da&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></a></span>Sebagai pelengkap dari penjelasan tersebut di atas, bp. Bambang Sukamto,SH juga menjawab pertanyaan  Sdr Golda Quartina pada blog ini pada hari Rabu, tanggal July 2 2008.</p>
<p>Yang menanyakan hal-hal sebagai berikut:<br />
1.Apakah ciri-ciri eigendom yang asli?<br />
2.Apakah yang dimaksud dengan status tanah<br />
  Eigendom Verponding?<br />
3.Bagaimana kekuatan hukum si pemegang surat<br />
  Eigendom Verponding yang asli?</p>
<p>Mohon maaf jika saya baru menjawab pertanyaan anda, karena saya baru membacanya. Jawaban saya adalah:<br />
1.Ciri-ciri akte van Eigendom antara propinsi yang satu dan propinsi yang lainnya bisa berlainan,karena akte hak milik itu dibuat di hadapan  notaris  atau  notaris Kantor Kadaster yang bersangkutan.</p>
<p>2.Status tanah  &#8220;Eigendom&#8221; dalam arti Leterlijke  (harafiahnya &#8211; Red) diterjemahkan sebagai: &#8220;Hak Milik Tetap&#8221;, yang tidak berubah. Sedangkan &#8220;Verponding&#8221; adalah surat pajak tanah/bangunan bernomor khusus.</p>
<p>3.Kekuatan hukum akte van Eigendom adalah  tetap/tidak berubah.Apalagi jika didaftarkan sebagai warisan turun temurun (tidak pindah tangan ke pihak lain. Yang diperlukan hanyalah pendaftaran ulang atau istilahnya &#8220;konversi beli ulang&#8221; tanahnya pada negara serta membayar seluruh tagihan pajak (PBB) yang  terutang, kemudian status tanah tersebut bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (istilah sekarang. Prosesnya tidak terlalu sulit, terutama jika pemilik awal dan ahli  warisnya berstatus Warga Negara Indonesia. Konversi tersebut dimudahkan dan dikuatkan pula sejak berdirinya Departemen Hukum dan HAM RI.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

