Berikut adalah kiriman Surat Pembaca dari Pejabat Kantor Tata Usaha Verluis Indonesia yang isinya menurut saya cukup penting bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai kepemilikan tanah-tanah Eigendom verponding, Erfpacht dan Opstaal, yang kadang-kadang sulit untuk ditelusuri keberadaannya.
“Diberitahukan pada masyarakat dan instansi serta lembaga-lembaga se Jawa Barat, Banten dan DKI, bahwa PT Kantor Tata Usaha Versluis Indonesia (dahulu Administratie Kantoor Versluis NV) yang dan ditunjuk untuk menyimpan data-data pemilikan-pengelolaan-persewaan tanah/bangunan bekas Eigendom- Erfacht-Opstaal milik WNI, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. C-18335HT 01.04 tgl 22-6-2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tgl 11-8-2006 No.64, telah Exist kembali. Kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan-pelurusan hak dapat menghubungi kami atau mendatangi alamat di bawah ini:
Kantor Kuasa Usaha PT KTU Versluis Indonesia
Bp.Dwi Sektiono Argo SH
Jl Pasir Halang no 72 RT 1-RW 10
Cisarua-Cimahi Jawa Barat
Tel: 022-22700035
HP: 081-322002972
********










February 13th, 2009 at 6:51 am
ada website-nya, berguna sekali untuk masyarakat.
March 28th, 2009 at 5:41 am
October 12th, 2009 at 11:27 am