<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Peraturan Pelaksanaan UU BHP (Permen No. 32/2009)</title>
	<atom:link href="http://irmadevita.com/2009/peraturan-pelaksanaan-uu-bhp-permen-no-322009/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://irmadevita.com/2009/peraturan-pelaksanaan-uu-bhp-permen-no-322009</link>
	<description>Info Kenotariatan dan Pertanahan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 11:07:30 +0100</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: FITRI NILA SARI, SH,MKn</title>
		<link>http://irmadevita.com/2009/peraturan-pelaksanaan-uu-bhp-permen-no-322009/comment-page-1#comment-8609</link>
		<dc:creator>FITRI NILA SARI, SH,MKn</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 11:13:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/?p=358#comment-8609</guid>
		<description>Salam Kenal

makasi bu Irma untuk tulisannya..........saya sangat terbantu dengan tulisan ibu mengenai yayasan, saya jadi lebih paham, sehingga aplikasinya pada klien pun jadi lebih mudah. (dan yang penting saya gak perlu bongkar2 buku lagi utk referensi, just klik Irma Devita.  :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=98fce6ed5aa5cff8e8f27087f25a7ffe&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Salam Kenal</p>
<p>makasi bu Irma untuk tulisannya&#8230;&#8230;&#8230;.saya sangat terbantu dengan tulisan ibu mengenai yayasan, saya jadi lebih paham, sehingga aplikasinya pada klien pun jadi lebih mudah. (dan yang penting saya gak perlu bongkar2 buku lagi utk referensi, just klik Irma Devita.  <img src='http://irmadevita.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: CDr. MJ Widijatmoko. SH</title>
		<link>http://irmadevita.com/2009/peraturan-pelaksanaan-uu-bhp-permen-no-322009/comment-page-1#comment-8563</link>
		<dc:creator>CDr. MJ Widijatmoko. SH</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 06:46:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/?p=358#comment-8563</guid>
		<description>BHP ada tiga macam yaitu BHP Pemerintah, BHP Pemerintah Daerah dan BHP Masyarakat. BHP Masyarakat terdiri BHPM Satuan Pendidikan dan BHP Penyelenggara.
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi hanya dapat diselenggarakan oleh BHPP dan BHPM, apabila diselenggarakan dalam bentuk BHPM dapat berbentuk BHPM Satuan Pendidikan atau BHP Penyelenggara, yaitu : 
1. Dalam bentuk BHPM apabila didirikan stelah tgl 16 Januari 2009;
2. Yayasannya tidak memenuhi syarat ketentuan UU Yayasan;
3. Satuan Pendidikannya dilepaskan oleh penyelenggara yg lama (Yayasan, Perkumpulan dan ormas)
Sedangkan penyelenggaraan pada jenjang dasar dan menengah dapat diselenggarakan oleh BHPP, BHPPD dan BHPM baik dalam bentuk BHPM Satuan Pendidikkan maupun BHP Penyelenggara. Khusus mengenai BHP Penyelenggara apabila dalam bentuk Yayasan, ketentuan UU Yayasan berlaku dan UU Yayasan telah ada terlebih dahulu daripada UU BHP, oleh karena itu kesalahan pada UU BHP adalah seharusnya seluruh penyelenggara pendidikan harus berbentuk BHP tidak perlu berbentuk Yayasan.
Untuk mendalaminya juga harus mendalami ketentuan dalam UU Yayasan.

COMMENT:
Terima kasih atas tambahannya pak widijatmoko. Saya senang bapak sebagai dewan pakar untuk BHP dari Ikatan Notaris Indonesia berkenan membagi ilmunya melalui blog ini. Sukses selalu untuk bapak ya... :-)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=7f146a57cbfc379865c15da5ca616487&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>BHP ada tiga macam yaitu BHP Pemerintah, BHP Pemerintah Daerah dan BHP Masyarakat. BHP Masyarakat terdiri BHPM Satuan Pendidikan dan BHP Penyelenggara.<br />
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi hanya dapat diselenggarakan oleh BHPP dan BHPM, apabila diselenggarakan dalam bentuk BHPM dapat berbentuk BHPM Satuan Pendidikan atau BHP Penyelenggara, yaitu :<br />
1. Dalam bentuk BHPM apabila didirikan stelah tgl 16 Januari 2009;<br />
2. Yayasannya tidak memenuhi syarat ketentuan UU Yayasan;<br />
3. Satuan Pendidikannya dilepaskan oleh penyelenggara yg lama (Yayasan, Perkumpulan dan ormas)<br />
Sedangkan penyelenggaraan pada jenjang dasar dan menengah dapat diselenggarakan oleh BHPP, BHPPD dan BHPM baik dalam bentuk BHPM Satuan Pendidikkan maupun BHP Penyelenggara. Khusus mengenai BHP Penyelenggara apabila dalam bentuk Yayasan, ketentuan UU Yayasan berlaku dan UU Yayasan telah ada terlebih dahulu daripada UU BHP, oleh karena itu kesalahan pada UU BHP adalah seharusnya seluruh penyelenggara pendidikan harus berbentuk BHP tidak perlu berbentuk Yayasan.<br />
Untuk mendalaminya juga harus mendalami ketentuan dalam UU Yayasan.</p>
<p>COMMENT:<br />
Terima kasih atas tambahannya pak widijatmoko. Saya senang bapak sebagai dewan pakar untuk BHP dari Ikatan Notaris Indonesia berkenan membagi ilmunya melalui blog ini. Sukses selalu untuk bapak ya&#8230; <img src='http://irmadevita.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muslimin</title>
		<link>http://irmadevita.com/2009/peraturan-pelaksanaan-uu-bhp-permen-no-322009/comment-page-1#comment-8495</link>
		<dc:creator>Muslimin</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 14:13:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/?p=358#comment-8495</guid>
		<description>Saya hanya ingin berkomentar, bagaimana dengan PTN yang masih ngosngosan dari sisi tata kelola, tetapi rektornya sangat nafsuh saat ini juga menjadi BHPP hanya karena bercita-cita mendudukkan rektor dari orang yang disukai, dengan adanya kemudahan dalam Pemilihan Rektor karena hanya Wali Amanah yang memilih dan bukan lagi Senat. Padahal dalam Wali Amanah, dapat saja Rektor yang mau skali menjadikan PTN menjadi BHPP, karena masa jabatannya untuk kali kedua sudah mau berakhir, dan menginginkan agar Rektor penggantinya adalah orang yang bisa dia atur.

Ini terjadi di Universitas Tadulako Palu, di mana Rektornya tidak pernah melibatkan senat dalam membicarakan Rancangan Anggaran Dasar yang akan disahkan dalam bentuk PP. Ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan niat tidak mendapat tantangan atau masukan dari senat atas berbagai mekanisme dan tata kelola yang termuat dalam Anggaran Dasar.

Karena itu, Pihak Dikti jangan langsung menerima bila menerima Rancangan Anggaran Dasar dari Universitas Tadulako karena itu adalah rekayasa sendiri dari Rektor Sahabuddin MUstapa yang tidak pernah melibatkan Senat. Karena Sahabuddin bukan Gurubesar, maka semua gurubesar dideskreditkan dan sama sekali tidak memberi kesempatan kepada anggota senat

Mohon Dikti jangan gegabah menyetujui usulan Rektor perubahan ke BHPP, tetapi sebaiknya setelah terpilih rektor baru pada September 2010, dan biarlah Rektor baru itu yang mempersiapkan Untad menjadi BHPP hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni empat tahun sejak UU BHP disahkan.

Trimakasih

Muslimin</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><span class='eg-image' style='float:right; margin-left:10px; display:block; width:50px' ><img src='http://www.gravatar.com/avatar.php?gravatar_id=1b2c87c887772e47805255bfb4d2543a&amp;size=50&amp;rating=G&amp;default=http%3A%2F%2Fwww.irmadevita.com%2Fimages%2Favatar.jpeg' width='50' height='50' alt='' /></span>Saya hanya ingin berkomentar, bagaimana dengan PTN yang masih ngosngosan dari sisi tata kelola, tetapi rektornya sangat nafsuh saat ini juga menjadi BHPP hanya karena bercita-cita mendudukkan rektor dari orang yang disukai, dengan adanya kemudahan dalam Pemilihan Rektor karena hanya Wali Amanah yang memilih dan bukan lagi Senat. Padahal dalam Wali Amanah, dapat saja Rektor yang mau skali menjadikan PTN menjadi BHPP, karena masa jabatannya untuk kali kedua sudah mau berakhir, dan menginginkan agar Rektor penggantinya adalah orang yang bisa dia atur.</p>
<p>Ini terjadi di Universitas Tadulako Palu, di mana Rektornya tidak pernah melibatkan senat dalam membicarakan Rancangan Anggaran Dasar yang akan disahkan dalam bentuk PP. Ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan niat tidak mendapat tantangan atau masukan dari senat atas berbagai mekanisme dan tata kelola yang termuat dalam Anggaran Dasar.</p>
<p>Karena itu, Pihak Dikti jangan langsung menerima bila menerima Rancangan Anggaran Dasar dari Universitas Tadulako karena itu adalah rekayasa sendiri dari Rektor Sahabuddin MUstapa yang tidak pernah melibatkan Senat. Karena Sahabuddin bukan Gurubesar, maka semua gurubesar dideskreditkan dan sama sekali tidak memberi kesempatan kepada anggota senat</p>
<p>Mohon Dikti jangan gegabah menyetujui usulan Rektor perubahan ke BHPP, tetapi sebaiknya setelah terpilih rektor baru pada September 2010, dan biarlah Rektor baru itu yang mempersiapkan Untad menjadi BHPP hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni empat tahun sejak UU BHP disahkan.</p>
<p>Trimakasih</p>
<p>Muslimin</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bisnis Pulsa GSP By RSumarmi.com &#187; Blog Archive &#187; Regulasi Member GSP</title>
		<link>http://irmadevita.com/2009/peraturan-pelaksanaan-uu-bhp-permen-no-322009/comment-page-1#comment-8442</link>
		<dc:creator>Bisnis Pulsa GSP By RSumarmi.com &#187; Blog Archive &#187; Regulasi Member GSP</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2009 20:29:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://irmadevita.com/?p=358#comment-8442</guid>
		<description>[...] Peraturan Pelaksanaan UU BHP (Permen No. 32/2009) &#124; Irma Devita [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Peraturan Pelaksanaan UU BHP (Permen No. 32/2009) | Irma Devita [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

