Sebagai tindak lanjut dari pemberian bantuan dana dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) kepada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkumham), maka SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum yang merupakan pengganti dari SISMINBAKUM dan PPBH , terhitung sejak hari ini, Senin tanggal 9 Februari 2009 SABH sudah dapat diakses melalui alamat http://www.sisminbakum.go.id,. Namun demikian, sesuai dengan arahan pada waktu kongres INI ke XX di Surabaya yang lalu, karena server yang disumbangkan masih memiliki kapasitas yang sangat terbatas, maka para notaries diberikan jadwal akses secara bergantian tergantung pada wilayah kerjanya, .
Pembagiannya jadwal aksesnya adalah sebagai berikut:
1. Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Timur (WIT), dapat mengakses sejak jam 09.00 pagi s/d jam 12.00 WIT (jam 07.00 WIB s/d jam 10.00 WIB)
2. Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Tengah (WITA), dapat mengakses sejak jam 11.00 s/d jam 14.00 WITA (jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 WIB)
3. Untuk notaries di wilayah Indonesia Bagian Barat (WIB), dapat mengakses sejak jam 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB.
Pihak Depkumham melalui website tersebut serta INI sendiri juga telah mengabarkan mengenai jadwal akses tersebut kepada seluruh notaries, dan meminta agar para notaries dapat tertib mematuhi jadwal-jadwal dimaksud. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas bandwidth (kemampuan dari server dimaksud) dan keterbatasan infrastruktur yang ada sampai dengan masa kontingensi atau sampai selesainya prosedur pengadaan barang dan jasa atas system administrasi badan hukum dimaksud. Penjadwalan waktu akses tersebut untuk mencegah terjadinya overload pada jalur tersebut. Overload tersebut akan mengakibatkan terjadinya System Crush dan/atau tidak dapat sama sekali mengakses situs dimaksud.
Walaupun sudah dibagi dalam jadwal2 demikian, namun kami mengalami sendiri bahwa akses tersebut sangat lambat dan harus dilakukan secara berulang-ulang. Bahkan sering tidak bisa masuk (log in) dan berkali2 minta password. Hal ini tentunya mengundang rasa frustasi dari pengakses. Karena, sampai “jatah waktu akses” nya berakhir, kadang belum ada 1 pun PT yang bisa dikerjakan karena gangguan tersebut. Bagaimana pun juga, setidak-tidaknya “better slow than none” atau lebih baik pelan walaupun pelan, daripada tidak ada sama sekali. Semoga semakin hari menjadi semakin tertangani.










February 11th, 2009 at 5:41 am
maaf bu, mau tanya, kalau ada akta yang sudah TKM, tetapi karena SABH kemarin bermasalah kita tidak bisa menyampaikan dokumen fisik, sekarang pas SABHnya jalan lagi, batas waktu penyampain dokumen fisiknya sudah lewat, gimana bu? apa ada kebijakan agar berkas dokumen fisiknya masih bisa di terima?
makasih
February 12th, 2009 at 1:43 am
bu irma, saya mau tanya, kemarin sebelum sisminbakum susah diakses sekitar awal bulan Januari, seharusnya saya sudah harus mengirimkan dokumen fisik tapi sampai sekarang belum saya kirim, sekarang SABH sebagai pengganti sisminbakum sudah berjalan, bagaimana dengan permintaan dokumen fisik tersebut, apakah sudah termasuk dalam lewat waktunya, atau ada pengecualian?mohon petunjuknya bu
terima kasih.
Jawab:
Kalau sudah keluar TKM sudah tidak masalah seharusnya pak. jangka waktu pengiriman dokumen fisik juga diperpanjang oleh pihak Depkumham, mengingat sampai sekarang loket juga masih tutup. Pengalaman PT saya kerjakan sekarang, batas waktu pengiriman dokumen fisik tsb diperpanjang 2 bulan. trmksh
February 17th, 2009 at 3:36 am
Bu, gimana ya, koq masih susah akses sisminbakum?
Pra Fian-nya koq gak bisa diselesaikan? kenapa ya?
mohon bantuannya. Terima kasih…
February 17th, 2009 at 6:15 am
February 17th, 2009 at 12:37 pm
JAWAB:
wah mbak.. saya yang tadinya optimis juga jadi agak bingung nih. Waktu kongres kan memang janjinya pak Fredi Haris (ketua tim restrukturisasi) adalah 2 minggu setelah tanggal 3 Feb. Tapi ada lagi gossipnya tanggal 3 maret. Kalau mau yang paling pasti, ya tanggal 22 Mei setelah tender pengadaan barang dan jasa accomplished.
February 26th, 2009 at 11:04 pm
March 6th, 2009 at 3:11 am
March 18th, 2009 at 9:51 am
Buk…Mohon pandangannya tentang pengikatan di bank untuk pengikatan < 50jt atau yang bukan HT, apa akta yang paling pas untuk mempermudah para pihak terutama pihak bank jika debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sebab jika PK dengan KUM (dengan saling berkaitan) maka kuasa untuk menjualnya dapat dibatalkan dan jika PK dan KUM (dengan tidak ada kaitan) tentunya lebih menyimpang lagi, untuk itu akta apa yang lebih mempermudah pihak bank sehingga tidak memerlukan lembaga pengadilan untuk menyelesaikannya, karena jika tetap diperlukan lembaga pengadilan, apala artinya akta notaris, karena setahu saya lembaga jaminan tersebut hanya dua yaitu HT dan PH, jika PH, PH yang seperti apa yang tidak memerlukan lembaga pengadilan, sebab PH yang sebenarnya adalah PH sepihak dari debitur, bagaimana PH yang penghadapnya ada Pihak I dan Pihak II nya? karena yang saya lihat dari notaris2 PH itu ada Pihak I dan Pihak IInya, untuk saya mohon pandangan atau pendapat ibuk, sehingga akta notaris dimata orang bank tidak mempunyai arti apa2, sehingga tidak keluar kata2 dari bank “sebenar akta notaris sebenarnya tidak kami butuhkan hanya karena aturan yang mengharuskannya”
Wassalam
azwar
April 28th, 2009 at 5:50 am