Setelah 10 hari lebih “macet” sejak di segelnya property PT. SRD dan dilanjutkan dengan aksi demo dari karyawan PT SRD yang memutuskan seluruh program Sisminbakum, sehingga selama itu pulalah seluruh proses administrasi Badan Hukum di Depkumham juga menjadi terhenti. Departemen Hukum dan HAM RI sudah mengambil langkah untuk tetap menjalankan system pengadministrasian Badan Hukum dengan mengubah wajah dari Sisminbakum yang telah biasa digunakan selama ini dengan nama Pengadministrasian Pendaftaran Badan Hukum yang disingkat “PPBH”.
Dengan menggunakan alamat akses http://www.sisminbakum.go.id, secara resmi pengadministrasian badan hukum sudah mulai bisa di akses per hari ini, Rabu tanggal 14 Januari 2009. Depkumham membuat terobosan baru dengan “mengganti” atau lebih tepatnya memperbaharui era lama Sisminbakum yang sudah lewat. Walaupun akses tersebut kadang masih sering tidak dapat digunakan (underconstruction), tapi jika anda beruntung, anda sudah mulai bisa mengecek nama PT dan melakukan proses administrasi PT seperti biasa.
Apa yang berubah? Tidak banyak. Secara proses tetap sama dengan yang lama. Notaris juga tidak perlu merubah password yang sudah diperoleh sebelumnya. Demikian pula istilah-istilah yang digunakan. Hal ini mungkin bertujuan untuk mempermudah para notaris dan karyawannya untuk tetap melaksanakan pendaftaran pendirian dan perubahan PT dengan cara lama yang sudah nyaman digunakan.Hanya saja sekarang sudah dilengkapi dengan Directory Notaris, listing perusahaan, Daftar Organisasi Profesi, Daftar Organisasi Sosial dsb, yang merupakan komitmen Depkumham untuk memberikan informasi yang luas kepada masyarakat sesuai dengan “semangat” dari UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dimungkinkan karena untuk mengakses daftar tersebut tidak diperlukan password tertentu. Artinya, masyarakat yang bukan Notaris pun sekarang sudah mulai bisa memanfaatkan Daftar tersebut untuk kepentingan informasinya.
Selamat kepada Departemen Hukum dan HAM RI yang sudah bisa mengatasi kemelut Sisminbakum. Semoga dengan PPBH komitmen pemerintah untuk melayani masyarakat dan memasuki era keterbukaan bisa semakin mantap.
Mudahnya Memahami Syariah
Kekuatan Konsep Syariah
Take Over Pembiayaan Secara Syariah

January 20th, 2009 at 8:15 am
Mungkin saya cuma mau kasih tau, bahwa sisminbakum macet lagi.
kenapa yach…?
Thanks.
January 21st, 2009 at 3:24 pm
Sisminbakum macet lg, tlp susah mau ngirim dokumen fisik jd bingung krn takut tdk bs diterima di loket PPBH. Kpn berakhir keadaan spt ini ya ?
January 21st, 2009 at 3:52 pm
January 22nd, 2009 at 2:06 am
Mudah2an bisa segera di atasi.
January 22nd, 2009 at 3:38 am
kita coba pagi, siang dan malam tapi tetap gagal saja.
ada solusi lainnya?
thank’s
January 22nd, 2009 at 6:04 am
January 22nd, 2009 at 10:22 am
Tapi sudah sejak dua hari yang lalu situsnya kembali sulit diakses.
Yang bikin repot; selalu nggak ada kabar, kaya bang Toyib!!
January 22nd, 2009 at 10:25 am
mungkin aktivasi nama baru kali? ppbh.go.id.
tapi yang bikin repot; slalu nggak ada kabar kaya bang Toyib!!! cape deeh… ^^
January 23rd, 2009 at 3:26 am
saya dapat informasi bahwa sisminbakum saat ini sedang di sita oleh yang berwajib. Kemudian Depkumham mendapat somasi dari PT. SRD karena mempergunakan asset mereka.
Mudah2an Depkumham dapat segera me-launching portal sendiri untuk ppbh, terlepas dari aset PT. SRD.
Demikian sekilas info.
Thx n BR// Suroyo Tahitian Noni
January 23rd, 2009 at 5:43 am
January 31st, 2009 at 2:16 am
January 31st, 2009 at 7:48 am
PT SAYA SUDAH TINGGAL NUNGGU CETAK SK DARI DESEMBER SAMPAI SEKARANG BELUM DIKIRIM!
PADAHAL SAYA JUGA DIKEJAR2 SAMA KLIEN
February 1st, 2009 at 3:19 pm
February 2nd, 2009 at 2:47 am
February 2nd, 2009 at 2:52 am
February 2nd, 2009 at 7:41 am
Tulisan2 Anda mengundang saya untuk komentar.
Semoga sistem yang baru itu bisa lebih baik dari
Sisminbakum.
February 3rd, 2009 at 4:04 am
bagaimana kita cari solusinya
SISMINBAKUM ?
Apa perlu kembali Manual ? Kok mundur ya?
February 3rd, 2009 at 4:59 pm
February 7th, 2009 at 3:45 am
sejak adanya pemberitahuan dari ketua tim restrukturisasi sisminbakum tanggal 2 februari kemaren, apa sudah ada info kira2 kapan kita bisa akses kembali? kalo proses pengadaan barang dan jasanya ga jelas akan terealisasi kapan berarti kita juga harus menunggu dalam ketidak pastian nih….?
Jawab:
Halo juga mbak. Salam kenal. Kabarnya sih 2-3 minggu sejak tanggal 3 tersebut mbak. Mudah2an tidak mundur lagi.. kalau tidak kita pusing juga ya menjelaskan ke klien..
April 2nd, 2009 at 4:45 am
tolong yang bekerja DEPHUK HAMRI bisa mengatasi secepatnya