Take a fresh look at your lifestyle.

Apakah Anak Angkat (Anak Adopsi) Berhak Mewaris?

75,977

Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai ketentuan tentang pengangkatan anak atau adopsi dalam sistem hukum di Indonesia. Baca artikeltersebut di sini

Sebagai lanjutan dari artikel tersebut, kali ini saya akan membahas mengenai ketentuan pewarisan terhadap anak angkat dan anak adopsi.

Bagaimana dampak dari pengangkatan anak (adopsi)?

Artikel di www.lbh-apik.org,id, menyebutkan pengangkatan anak berdampak pada hal perwalian dan waris.

Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.

Dalam hal waris, www.lbh-apik.com juga menyebutkan  di khazanah hukum Indonesia, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.

Apa saja sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia?

  1. Hukum Adat:

Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

2. Peraturan Perundang-undangan:

Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.”

3. Hukum Islam:

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).

Hal ini juga ditegaskan di dalam artikel www.pabondowoso.com, bahwa dalam hal waris pengangkatan anak secara sistem hukum Islam berdampak sebagai berikut:

  1. Orang tua angkat harus mendidik dan memelihara anak angkat sebaik-baiknya.
  2. Anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat, maka ia tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Demikian juga orang tua angkat tidak menjadi ahli waris anak angkatnya, maka ia tidak mendapat warisan dari anak angkatnya.
  3. Anak angkat boleh mendapat harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat. Demikian juga orang tua angkat boleh mendapat harta dari anak angkatnya melalui wasiat. Besarnya wasiat tidak boleh melebihi 1/3 harta.
  4. 4.  Terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
  5. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Dalam hal ini, adopsi (pengangkatan anak) harus dilakukan secara sah dengan akta notaris dan/atau penetapan pengadilan. Mengapa? Agar anak adopsi yang diadopsi secara sah (melalui akta Notaris/Penetapan Pengadilan) mendapatkan status hukum yang sama dengan anak sah juga dalam pembagian waris. Mengenai pembagiannya, tergantung pada sistem hukum waris yang dipilih oleh orangtua angkatnya.

 

Referensi:

www.lbh-apik.com

www.pabondowoso.com

 

BACA JUGA ARTIKEL INI:

Adopsi atau Pengangkatan anak

Apakah anak dari perkawinan siri berhak mewaris?

Prosedur Pengesahan Nikah Siri 

Bagaimana agar anak yang lahir dari Perkawinan Siri Bisa Memperoleh Warisan dari ayah kandungnya?

Dampak Putusan MK bahwa anak luar kawin memiliki hubungan hukum dengan ayahnya

Pengertian Anak Luar Kawin menurut putusan MK

Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK

Wasiat Lisan

Pembuatan Wasiat oleh orang asing

Hak Ahli Waris yang masih dalam Kandungan

Ayo Tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga!

5 Comments
  1. Mahlia says

    Apakah anak angkat yang diambil dari anak keponakan berhak mendapatkan hak waris

    jawab :

    Pewaris bisa saja memberikan wasiat atau hibah kepada anak angkat. Untuk kasus hibah, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari ahli waris lain apabila orangtua angkat memilikinya. Perihal kasus anak angkat apakah mendapatkan hak waris, kembali lagi tergantung dari hukum waris apa yang digunakan oleh orangtua angkat.

    demikian semoga dapat membantu.

  2. D.S.Sihotang says

    izin bertanya, lalu bagaimana harta waris jika ternyata ahli waris tidak ada dan tidak terjadi pengangkatan (adopsi) anak?

    jawab :

    Menurut Pasal 832 KUHPerdata menyebutkan bahwa bila tidak ada ahli waris dari keluarga sedarah ataupun dari suami atau istri yang hidup terlama, maka semua harta peninggalan menjadi milik Negara, yang wajib melunasi utang-utang pewaris tersebut, dari harta peninggalan tersebut.

    demikian.

  3. Yayak says

    Kalau anak yang di adopsi dari lahir dan memiliki surat surat yang lengkap berupa akta kelahiran…. Anak itu menjadi anak tunggal dari kedua orang tua angkatnya…
    Lalu Ibu angkatnya yang memiliki kuasa telah meninggal dunia… Tanpa meninggalkan wasiat..
    Apakah semua harta yang dimiliki ibu angkatnya jatuh ke tangan anak itu…???

    Sedangkan saudara dari ibu angkatnya menginginkan harta itu jatuh ke tangannya….

    Mohon di jawab…
    Dari hukum islam… Dan hukum UU yang sah

    jawab :

    Sudah dijawab didalam artikel pak. Menurut hukum islam, anak angkat tidak mendapatkan waris dari orangtua angkatnya, kecuali apabila ia menerima wasiat dari orangtua angkatnya. Sedangkan menurut hukum perdata, apabila dia diangkat sah secara hukum, maka ia memperoleh nama dari orangtua angkatnya dan berhak mendapatkan warisan, namun untuk orangtua kandungnya, terputuslah segala hubungan perdatanya termasuk waris. Jadi apabila menurut hukum islam, anak angkat tidak mendapat apa-apa dari warsan orangtua angkatnya, sedangkan menurut hukum perdata, apabila saudara dari ibu angkatnya mengajukan permohonan ke pengadilan, kemungkinan ia akan mendapatkan bagian waris dari saudaranya namun tidak seluruhnya.

    demikian semoga bermanfaat.

  4. Rokimmire says

    Anak angkat yg punya surat akta kelahiran . .kemudia kalau ada saudara dari salah satu orang yg meninggal(yg punya hak waris) yg meminta bagian, apakah orang yg meminta bagian tersebut harus mendapat tanda tangan di atas materai sama anak angkat yg di tinggalkan yg mempunyai akta tersebut? Mohon di jawab secara hukum perdata . . terimakasih

    jawab :

    Mohon maaf, maksud saudara dari salah satu orang yang meninggal itu bagaimana yah? Apakah orang yang meninggal lebih dari satu? Kalau memang hubungannya dengan anak angkat, menurut hukum perdata terutama mengacu kepada Staatblaad 1917 Nomor 129, apabila anak tersebut dingkat sah secara hukum, maka timbullah hubungan keperdataan dari anak tersebut terhadap orangtua angkatnya misalnya warisan, tetapi karena hal tersebut menyebabkan putusnya hubungan keperdataan dengan orangtua kandungnya. Pertanyaan saya, apakah pewaris sudah meninggal? Kalau belum, buat apa minta bagian waris, kecuali apabila pewaris telah meninggal dunia dan salah satu ahli warisnya juga meninggal dunia, maka otomatis hak warisnya jatuh kepada ahli warisnya (istri/suami dan anak-anaknya). Akta apa yang ditinggalkan kepada anak angkat, apakah akta wasiat atau akta hibah? Kalau berhubungan dengan hibah, otomatis semua pihak ahli waris harus menyetujui dan menandatangani akta, termasuk anak angkat tersebut karena secara hukum sudah sah menjadi bagian keluarga walaupun berbeda darah dan keturunan.

    demikian.

  5. Wawan hermawan says

    Izin bertanya sy adlah seorang anak angkat ,yg mana sy telah di asuh dan di besarkan sejak bayi,dan mempunyai sedikit harta yg nota bene adalah murni hasil kerja keras ayah angkat sy dan ibu angkat sy dan utk saat ini ayah angkat telah tiada dan kini hanya ibu angkat ,dan yg mana ayh angkat dan ibu angkat tak mempunyai anak, hanya sy saja seorang,dan sepeninggalan ayah angkat sy tdk ada tuntutan terhadap harta peninggalan ayah angkat sy,namun dr keluarga ibu sepertinya berambisi ingin menguasai harta ibu angkat sy ,tp sebaliknya ibu angkat sy ingin semua hartanya sepenuhnya buat sy ,tanpa ada paksaan sedikit pun dan iklas buat sy sebagai anak angkatnya,malahan ibu angkat menyuruh sy membuat kuasa pengalihan harta ,sy sy tanyakan
    1.apakah sy berhak sepenuhnya atas harta tsb apabila ,sy telah membuat surat kuasa tsb
    2.apakah keluarga dr ibu angkat berhak atas harta ibu angkat sy ,yg nota bene harta itu buksn warisan dr nenek ,itu murni hasil jerih payah ayah angkat sy
    3. Bagaimana cara membuat surat kuasa yg benar dan sah secara hukum ,agar nanti ke depan tdk ada kekisruhan antara sy dan keluarga dr ibu angkat sy yg nota bene ,berambisi ingin menguasai harta ibu angkat sy.sedangkan ibu angkat sy tetap pd pendiriannya agar semua harta di miliki oleh sy.
    Mohon petunjuk dan pencerahnya.terima kasih atas perhatiannya.

    jawab :

    1. Mengenai hal tersebut, kita harus melihat dari berbagai hukum waris yang berlaku di Indonesia. Pertanyaan saya, bapak akan menggunakan hukum waris mana yah? Agar saya lebih mudah menjawabnya.
    2. Mengenai hal tersebut, kembali lagi, hukum waris mana yang ibu angkat bapak akan gunakan?
    3. Untuk surat kuasa pengalihan harta atau mungkin lebih tepatnya bisa saja wasiat atau hibah, baiknya dibuat dalam bentuk akta notaris. Nanti bapak dan ibu angkat bapak akan menguraikan semua hal yang ingin anda berdua lakukan didalam akta tersebut. Namun untuk potensi penuntutan tetap ada, namun dilihat lagi hukum waris apa yang akan digunakan.

    Pertanyaan saya, apakah bapak diangkat anak oleh orangtua angkat bapak secara hukum? Maksudnya secara penetapan pengadilan dan memiliki akta kelahiran sehingga nantinya mendapatkan status hukum yang sama dengan anak sah dalam hal pembagian waris? Namun kembali lagi, tergantung sistem hukum waris manakah yang akan dipilih oleh orangtua angkat bapak.

    demikian semoga dapat membantu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.