Take a fresh look at your lifestyle.

Legalisasi atau Waarmerking?

66,879

“Bu, perjanjian saya di sahkan oleh notaris kok bu, kenapa tidak bisa diterima sebagai legalisasi ya?” Kalimat itu beberapa kali dilontarkan oleh para pihak yang menghendaki perjanjiannya dikuatkan oleh Notaris dalam hal tidak dibuat secara akta notaris. Namun setelah saya baca dokumen yang disampaikan, biasanya yang saya temukan adalah bentuk pendaftaran oleh notaris yang dalam hukum notariat dikenal sebagai Waarmerking (Register/Didaftarkan).

“Wah… memangnya beda ya bu?”

Tentu saja berbeda, walaupun secara sepintas memang terlihat sama. Karena di pojok kanan atas tiap dokumen tersebut biasanya memang terdapat cap notaris yang bersangkutan, dan diparaf, dan pada akhir dokumen terdapat tanda-tangan dari notaries yang bersangkutan. Namun, apabila diperhatikan maka pada Legalisasi tanda-tangan, bunyinya berbeda dengan Register (Waarmerking).

Jika sudah diperhatikan kalimat-kalimat tersebut, mungkin akan timbul pertanyaan baru, “Wah kok kalimatnya beda ya? Apa maksudnya?”

Perbedaan antara Legalisasi dan Register (Waarmerking) adalah:

1. Legalisasi

Artinya, dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan tersebut ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah SAMA dengan tanggal legalisasi dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-tangan dalam dokumen) karena sudah dibacakan dan dijelaskan oleh notaris tentang isi surat tersebut. Para pihak yang menanda-tangani surat tersebut tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak tahu ataupun tidak mengerti isi dari dokumen/surat yang ditanda-tanganinya tersebut.

Untuk legalisasi ini, kadang dibedakan oleh notaris yang bersangkutan, dengan Legalisasi tanda-tangan saja. Dimana dalam legalisasi tanda-tangan tersebut notaris tidak membacakan isi dokumen/surat dimaksud, yang kadang-kadang disebabkan oleh beberapa hal, misalnya: notaris tidak mengerti bahasa dari dokumen tersebut (contohnya: dokumen yang ditulis dalam bahasa mandarin, korea, Jepang atau bahasa lain yang tidak dimengerti oleh notaris yang bersangkutan) atau notaris tidak terlibat pada saat pembahasan dokumen di antara para pihak yang bertanda-tangan. Jadi dalam hal ini Notaris semata-mata hanya menerangkan bahwa pada tanggal sekian, Tuan A dan Tuan B menanda-tangani dokumen tersebut di hadapan Notaris yang bersangkutan.

2. Register (Waarmerking)

Artinya, dokumen/surat yang bersangkutan di daftarkan dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris pada tanggal tertentu. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan. Jadi tanggal surat bisa saja TIDAK SAMA dengan tanggal pendaftaran.

Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2008 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di mintakan legalisirnya oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2008, maka Notaris tidak bisa melegalisasi penuh ataupun legalisasi tanda-tangan seperti halnya pada point 1 di atas. Notaris hanya bisa mendaftarkannya (waarmerking) saja.

Jika ditinjau dari sudut kekuatan hukumnya untuk pembuktian, maka tentu saja lebih kuat Legalisasi daripada Register (Waarmerking).

Untuk dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakan sebagai kelengkapan suatu proses pengalihan kepemilikan hak atas suatu kebendaan atau hak-hak lainnya, mutlak yang diminta haruslah dalam bentuk LEGALISASI. Misalnya: surat persetujuan dari ahli waris untuk menjaminkan tanah dan bangunan, atau surat persetujuan isteri untuk menjual tanah yang terdaftar atas nama suaminya, surat kuasa menjual dan lain sebagainya. Kalau surat/dokumen tersebut tidak dilegalisir oleh notaris, maka biasanya dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai kelengkapan proses Hak Tanggungan atau jual beli yang dimaksud. Terpaksa pihak yang bersangkutan harus membuat ulang persetujuan dan melegalisirnya di hadapan notaris setempat.

Jadi, kesimpulannya, walaupun ada cap notaris dan tanda-tangan Notaris, belum tentu dokumen/surat tersebut sudah legalisasi oleh notaris ya….

*****

Gambar-gambar diambil dari sini

*) Artikel ini pernah diposting Januari 2008, disempurnakan tanggal 1September2012

BACA JUGA ARTIKEL INI:

1. Terminology Affidavit dalam hukum Indonesia http://bit.ly/n3VFff

2. Prosedur Pengajuan Legalisasi Dokumen Indonesia di Kemenhukham RI http://bit.ly/GVgoKQ

3. Prosedur Jual Beli melalui internet, telephone dan media online http://bit.ly/HepNZZ

4. Aspek Hukum dalam kontrak jual beli batubara http://bit.ly/ph82am

5. Point-point krusial dalam kontrak jual beli batubara http://bit.ly/nDJXhq

6.  Pro Kontra Kewajiban Divestasi Perusahaan Tambang dengan terbitnya PP No. 24/2012   http://bit.ly/KGcQPH

7. Batas usia dewasa http://bit.ly/pDVmpu

8. Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 54/2010 http://bit.ly/nZW47l

9. Ketentuan Pokok & Larangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa http://bit.ly/mGOnuv

10. Karakteristik Masing-Masing Kontrak Pengadaan Barang dan Larangannya http://bit.ly/iJ0UM6

 

6 Comments
  1. Anggara says

    saya baru tahu nih, jadi artinya kalau mau dilegalisasi, perjanjian tersebut tidak boleh ditandatangani terlebih dahulu ya bu. kalau sudah ditanda tangani bagaimana, siapa yang akan mengesahkannya?

  2. Irma Devita says

    Kalau sudah ditanda-tangani, memang lebih baik di Waarmerking daripada tidak sama sekali pak. Karena dengan di waarmerking setidak-tidaknya notaris memiliki file tersebut, sehingga apabila dikemudian hari ada sengketa mengenai isi yang sebenarnya dari perjanjian dimaksud, bisa dilihat dalam file notaris ybs. salam,

  3. aditya says

    Kalau surat perjanjiannya hanya memakai materai aja gimana?apa kuat..,terus waarmerking itu kuat ga.,? salam

  4. Perri says

    Yth. Ibu Irma Devita.
    Bu, mohon penjelasan apakah suatu dokumen yang merupakan pernyataan kemudian tanda tangan dari pembuat pernyatan pada dokumen tersebut hanya berupa hasil print apakah sah atau tidak?
    Terima kasih

  5. Martha says

    Bu Irma, senang sekali menemukan blog Ibu.

    Saya ingin bertanya, bagaimana kekuatan akta notaris tsb jika perjanjian dibacakan di depan WAKIL pihak pertama (ada surat kuasa) dan pihak kedua ? Dan stlh dibacakan, yg menandatangani pada saat itu baru pihak kedua saja (pihak pertama tanda tangan belakangan sebab berada di luar kota).

    Apakah dalam hal ini pihak kedua cukup mempercayakan saja kpd notaris bahwa ybs pasti akan menjamin keberadaan pihak pertama? Sebab copy akta tsb (minuta ya namanya?) baru akan diberikan stlh selang bbrp hari.

    Terima kasih atas bantuan Ibu.

  6. Andrianto says

    Mba, mo nanya, kenapa ada notaris yang melegalisasi surat tp bunyinya spt ini:
    Mengetahui untuk legalisasi tanda tangan dst…. apakah ini sama dengan legalisasi tanda tangan?

    JAWAB:
    Benar pak

Leave A Reply

Your email address will not be published.