Take a fresh look at your lifestyle.

Perbedaan Akta Otentik dengan Surat Di bawah tangan

51,301

Dalam beberapa kesempatan, saya diminta untuk menjelaskan, apa yang dimaksud dengan akta otentik dan mengapa akta notaris dianggap sebagai akta otentik. Ada pula yang bertanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan akta atau surat di bawah tangan? Apakah itu berarti di buat secara diam-diam ataukah bagaimana ya?

Sejak jaman Belanda, memang ada pejabat-pejabat tertentu yang ditugaskan untuk membuat pencatatan-pencatatan serta menerbitkan akta-akta tertentu mengenai keperdataan seseorang, seperti misalnya kelahiran, perkawinan, kematian, wasiat dan perjanjian-perjanjian diantara para pihak, dimana hasil atau kutipan dari catatan-catatan tersebut dianggap sebagai akta yang otentik. Arti sesungguhnya dari akta otentik adalah: akta-akta tersebut harus selalu dianggap benar, kecuali jika dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan. Mengenai definisi dari akta otentik dituangkan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatakan bahwa:

“akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.”

Jadi, apabila di ambil point2nya, maka yang dimaksud sebagai akta otentik harus memenuhi criteria sebagai berikut:
1. Bentuknya sesuai UU
Bentuk dari akta notaris, akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak.

2.Dibuat di hadapan pejabat umum yg berwenang.

Dalam hal ini yang disebut sebagai “Pejabat Umum Yang Berwenang” itu siapa ya? Tidak selamanya Notaris lho. Karena tidak hanya notaris yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta yang bersifat otentik. Notaris hanya berwenang untuk membuat akta-akta otentik yang berkaitan dengan hubungan dan hak-hak keperdataan seseorang, pendirian serta perubahan usaha dan lain sebagainya. Untuk pembuatan akta nikah misalnya, kewenangannya berada di tangan pejabat KUA atau pejabat catatan sipil, akta-akta tanah kewenangannya pada Pejabat Pembuat Akta Tanah. dan seterusnya.
3.Kekuatan pembuktian yang sempurna

Dalam hal diperlukan sebagai alat bukti di Pengadilan misalnya, akta-akta otentik tersebut merupakan bukti yang tidak dapat disangkal lagi. Kecuali pihak lawan atau pengajukan bukti lain yang menyatakan sebaliknya. Jadi kalau seseorang menyatakan bahwa akta kelahiran seorang anak palsu misalnya, maka si penyangkal harus membuktikan dengan melampirkan berbagai bukti-bukti lain yang mendukung tuduhan tentang ketidak benarannya akta kelahiran tersebut.

 

Kalau akta otentik pengertiannya demikian, kemudian bagaimana dengan surat di bawah tangan?

Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah tangan memiliki ciri dan kekhasan tersendiri, berupa:

1.Bentuknya yang bebas
2.Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum yang berwenang
3.Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya
4.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.

*******

BACA JUGA ARTIKEL INI:

1. Terminology Affidavit dalam hukum Indonesia http://bit.ly/n3VFff

2. Prosedur Pengajuan Legalisasi Dokumen Indonesia di Kemenhukham RI http://bit.ly/GVgoKQ

3. Prosedur Jual Beli melalui internet, telephone dan media online http://bit.ly/HepNZZ

4. Aspek Hukum dalam kontrak jual beli batubara http://bit.ly/ph82am

5. Point-point krusial dalam kontrak jual beli batubara http://bit.ly/nDJXhq

6.  Pro Kontra Kewajiban Divestasi Perusahaan Tambang dengan terbitnya PP No. 24/2012
http://bit.ly/KGcQPH

7. Batas usia dewasa http://bit.ly/pDVmpu

8. Legalisasi atau warmerking? http://bit.ly/HlX7jG

9. Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 54/2010 http://bit.ly/nZW47l

10. Ketentuan Pokok & Larangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang Jasa http://bit.ly/mGOnuv

11. Karakteristik Masing-Masing Kontrak Pengadaan Barang dan Larangannya http://bit.ly/iJ0UM6

2 Comments
  1. jono wahyono says

    bagai mana jika akta/surat bawah tangan yang dilegalisasi notaris, apakah kekuatan pembuktiannya sempurna di hadapan hakim? Bisakah hakim menolak akta/surat bawah tangan tersebut ?

    JAWAB:
    pak, kalau dari kekuatan pembuktian, tentu saja yang paling sempurna adalah akta notaris (karena merupakan akta otentik). Surat di bawah tangan yang dilegalisir juga dapat dijadikan alat bukti yang kuat, namun berada setingkat di bawah akta otentik. salam,

  2. Liana says

    Pimpinan saya dari perusahaan di Spore baru saja menandatangani Surat Kesepakatan dengan partner di Indonesia. Surat tsb dalam bahasa Indonesia, dengan meterai, tanpa saksi/notaris (surat perjanjian di bawah tangan).Pimpinan saya tidak begitu paham bahasa Indonesia, hanya percaya kepada partnernya saja.

    Setelah dipelajari, ditemukan beberapa klausa yang memberatkan pihak kami.Dapatkah pihak kami membatalkan surat kesepakatan tersebut secara sepihak? Sejauh mana kekuatan hukum surat perjanjian di bawah tangan tsb?

    Terimakasih banyak.
    Salam
    Liana

    JAWAB:
    Walaupun dibuat di bawah tangan, perjanjian tersebut tetap mengikat bagi kedua belah pihak. Pembatalan sepihak dapat dimohonkan dengan alasan “Kekhlifan (tidak memenuhi syarat subjektif dalam pasal 1320 KUHPer). Namun berdasarkan pasal 1265 dan 1266 KUHperdata pembatalan tersebut hanya dapat dimohonkan melalui pengadilan. Kecuali dalam perjanjian disebutkan bahwa para pihak telah sepakat untuk mengesampingkan pasal 1265, 1266 dan 1267 KUHperdata
    salam hangat

Leave A Reply

Your email address will not be published.