Take a fresh look at your lifestyle.

Sengketa Agraria Di Bima Yang Dipicu Oleh SK Bupati Bima

2,219

Peristiwa sengketa Agraria yang baru saja terjadi di Lambu dan Sape, Bima disoroti oleh banyak pihak. Kasus sengketa Agraria yang merenggut korban jiwa ini kini sedang ditangani oleh Polri. Saat ini warga di Lambu dan Sape masih tetap melakukan aksi demonstrasi menolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) guna menuntut keadilan dari pemerintah.

Bagaimana asal mula terjadinya bentrokan ini?

Menurut artikel di dalam hukum.kompasiana.com, pada tanggal 20 Desember 2011 sejumlah massa yang menamakan dirinya Forum Rakyat Anti-Tambang menduduki dermaga Feri Sape Bima dan melayangkan tuntutan kepada Pemda setempat agar SK Bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar tersangka AS yang ditahan Polisi yang diduga terkait provokasi Pembakaran Kantor Camat Lambu pada 10 Maret 2011 supaya dilepaskan. Berdasarkan laporan Polda NTB, selama empat hari pendudukan Pelabuhan Sape, polisi telah berulang kali lakukan pendekatan persuasif dan negoisasi terhadap warga hingga detik-detik terakhir menjelang pembubaran paksa pada Sabtu (24/12/2011) pagi. Massa dapat dibubarkan dan sebagian besar dapat ditangkap dan dibawa ke Markas Polda NTB. Pada 24 Desember 2011, merupakan hari keempat warga yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) melakukan aksi penolakan, menduduki pelabuhan Sape. Aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan menolak kehadiran tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara, perusahaan yang mendapat izin usaha penambangan pada 2008 selama 25 tahun.Tetapi setelah bentrokan terjadi pada sabtu malam dilaporkan akibat bentrokan itu telah menewaskan 2 orang di pihak massa dan puluhan lainnya luka-luka akibat senjata tumpul dari aparat Brimob. Suara dari Walhi NTB sendiri menyatakan terdapat adanya korban 5 orang tewas.

Apa yang menjadi pemicu tragedi kemanusiaan di Bima?

Seperti yang diulas di dalam babuju.com, bentrokan antara warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu di Bima, Nusa Tenggara Barat dengan aparat keamanan karena protes yang dilakukan terhadap keluarnya Izin Usaha Pertambangan di kecamatan Lambu. Warga marah atas kebijakan yang di ambil Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun.

Mengapa warga Lambu dan Sape menolak keberadaan perusahaan tambang emas?

Warga menolak keberadaan perusahaan tambang karena khawatir dengan kerusakan lingkungan di kawasan itu. Terlebih daerah itu merupak tempat mata air yang menjadi sumber air warga. Meski berkali-kali mendapat protes warga, namun perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan tetap melanjutkan aktivitasnya. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya di dalam Republika.co.id, mengatakan bawang merah alasan kuat orang Bima menolak tambang emas. Kehadiran tambang emas dipercayai akan membuat susutnya debit air irigasi lahan pertanian, khususnya tanaman bawang merah, mata pencaharian mereka. Di Kabupaten Bima, luas lahan bawang merah mencapai 13.663 hektare yang disebut bawang Keta Monca dan menjadi komoditas unggul daerah tersebut. Hasil panen Keta Monca dipasarkan hingga ke daerah lain bahkan sampai luar negeri. Bawang Keta Monca dikenal memiliki mutu dan ciri khas sendiri, serta banyak diminati konsumen baik dari Bali, Jawa, Makassar dan Banjarmasin maupun luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Bahkan sejak 2009, Kabupaten Bima dijadikan sentra benih bawang merah nasional. Luas lahan untuk pengembangan bawang merah di kabupaten Bima tercatat 13.663 hektare, yang telah dimanfaatkan seluas 6.710 ha tersebar di Sape, Lambu,Wera, Ambalawi, Belo dan Monta. Lahan untuk usaha pertambangan itu mencapai 24.980 ha di kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu. Sekitar 95 persen saham PT SMN sebagian besar dimiliki PT Arc Exploration Ltd dari Australia.

Apa pendapat pihak terkait mengenai kasus ini?

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di dalam Republika.co.id menyatakan PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi tambang. Hal ini berakibat perusahaan tersebut melanggar pasal 50 UU 41/1999 mengenai kawasan hutan. Direktur Jenderal Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto mengatakan jika memang perusahaan tersebut sudah memulai aktivitasnya di kawasan hutan sementara izin belum diberikan, maka perusahaan itu melanggar UU 41/1999 pasal 50 dengan sanksi minimal 10 tahun penjara. Ia juga menyatakan setelah mengecek file dan ternyata permohonan izin yang diajukan PT SMN belum masuk kepada Kemenhut. Ia menjelaskan, perusahaan harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan jika ingin berekplorasi tambang dan memulai aktivitas di suatu kawasan hutan. Dirjen Kemenhut tidak pernah inisitiaf memberikan izin kalau tidak ada izin dan rekomendai dari daerah. Menurutnya harus ada SK Menhut dari Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUPHHK)

Bagaimana pihak terkait menyikapi masalah ini?

Banyak pihak yang mendesak agar Bupati Bima segera mencabut SK No. 188/45/357/004/2010. Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di dalam mitranews.com, akan meminta pemerintah daerah Bima NTB dan Kementerian ESDM  mencari celah untuk mencabut SK Bupati Bima No 188 tahun 2010 tentang izin usaha pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara (PT. SMN)  sesuai keinginan masyarakat Bima. Irman juga mengatakan, persoalan agraria atau pertanahan atau pertambangan adalah persoalan yang sangat krusial dan rawan konflik. Oleh karenanya DPD berencana akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan di Bima, untuk mencarikan solusi penyelesaian masalah dalam rangka mengakomodasi tuntutan masyarakat. Ketua Tim Investigasi Kasus Bima, yang juga anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, di dalam antaranews.com Komnas HAM mendesak Bupati Bima segera mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor 188/45/357/004/2010 tertanggal 28 April 2010 itu. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan, pihaknya telah meminta Gubernur NTB mencabut izin tambang eksplorasi. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009, Bupati Bima seharusnya lebih mementingkan hak-hak warga terlebih dahulu sebelum mengeluarkan SK tersebut.

Atas desakan dari berbagai pihak, akhirnya Bupati Bima Ferry Zulkarnain menyatakan bersedia mencabut izin eksplorasi PT SMN asalkan mendapat jaminan dari pemerintah pusat. Menko Perekonomian Hatta Radjasa di antaranews.com menegaskan Bupati Bima, NTB, Ferry Zulkarnain bisa langsung mencabut izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tanpa intervensi pemerintah pusat. Hatta mengatakan tidak ada aturan yang menyatakan pemerintah pusat bisa mencabut izin yang telah dikeluarkan oleh bupati. Menurut Hatta, Bupati Bima ketika mengeluarkan izin untuk PT SMN tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat. Hatta mengakui kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan izin eksplorasi kepada perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat telah membuahkan masalah. Menurut dia, ada sekitar enam ribu surat izin bermasalah yang dikeluarkan daerah karena tumpang tindih. Karena itu, pemerintah pusat berinisiatif untuk merumuskan kembali kewenangan pemberian izin semacam itu oleh pemerintah daerah tanpa menghilangkan esensi otonomi daerah. Perumusan kembali kewenangan itu akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan UU No 32 tentang Pemerintah Daerah.

Nah pembaca, menyikapi permasalahan ini sebelum memberikan izin pengembangan sumber daya alam kepada swasta, hendaknya pemerintah yang berkepentingan lebih bijak dalam mempertimbangkan pemberian izin jangan sampai pengembangan ini bersinggungan dengan kepentingan rakyat di kemudian hari.

 

******

Sumber:

sumbernya:

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.