Take a fresh look at your lifestyle.

TIGA Bentuk Perjanjian Kawin dan Kaitannya Dengan KDRT

8,851

Cinta memang suatu hal yang unik dan mengherankan. Kekuatan kimia yang dihasilkan oleh getaran cinta bisa merubah banyak hal, termasuk watak manusia, begitu kata para filsuf dan ahli cinta. ? Setelah menjalin hubungan selama 2 tahun, Anissa berencana akan menikah dalam waktu dekat dengan Budi. Namun demikian, Dina dan Eny, sahabat Anissa tidak terlalu bergembira dengan keputusan Anissa untuk menikah dengan Budi. Sebagai sahabat yang sudah saling berbagi rahasia selama bertahun-tahun, keduanya tahu watak Budi yang sering kasar terhadap Anissa. Hal ini yang sering mencemaskan Dina dan Eny, dan mereka menganggap bahwa baiknya Anissa mebatalkan niatnya untuk menikah dengan Budi.
Suatu hari, ketiga sahabat ini bertemu di suatu cafe di Jakarta. Dalam suatu percakapan yang semula berawal dari percakapan ringan, lama-lama pelan-pelan menjadi serius ketika Dina memberanikan diri untuk menyatakan unek-uneknya kepada Anissa.
“Nissa, kita kan sudah bersahabat lama, sejak kuliah dulu. Kita berdua ini sayang banget sama elo. Kami juga sudah lama kenal Budi dan wataknya yang berangasan. Terus terang kami tidak setuju terhadap pilihanmu itu”. Annisa tidak tampak kaget mendengar unek-unek dari Dina dan Eny sahabatnya. Karena dalam hati kecilnya dia juga merasa ragu dengan sifat berangasan dan kasar dari Budi.

Sambil menarik nafas dalam dan mata menerawang, Annisa menjawab, “Masalahnya gue terlanjur sayang banget sama dia, Din… Gue merasa bahwa Budi adalah jodoh gue. Takdir gue”. Enny hanya bisa menatap Annisa dengan pandangan iba, yang mengerti bahwa Budi adalah satu-satunya pilihan hidup Annisa, dan ketampanannya juga membuatnya bertindak nekat dengan menerima lamaran Budi.
“Mungkin untuk melindungi elo dari kekerasan dalam rumah tangga, nggak ada salahnya deh elo buat perjanjian kawin. Setidak-tidaknya elo bakal lebih terlindungi dari sikap kasar Budi waktu kalian nanti menikah,” kata Enny setengah putus asa dalam membujuk Annisa dalam membatalkan niatnya untuk menikah dengan Budi. Sambil meneguk Vanilla Latte-nya Annisa menjawab, “Gue dan Budi memang ada rencana begitu, tapi apa saja yang perlu dicantumkan di dalam Perjanjian Perkawinan?”

“Setahu aku sih salah satunya ya tentang harta bawaan masing-masing”, lanjut Enny dengan serius menimpali sambil mencomot kentang goreng yang tersaji.”
“Bisa nggak ya kalau kita cantumkan larangan supaya Budi tidak melakukan kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam klausula perjanjian kawin tersebut? Trus kalau emang bisa, emangnya gue bakalan terlindungi secara hukum gitu?”, Annisa mulai tertarik dan menegakkan duduknya sambil menyimak penjelasan dari Dina yang memang memiliki pengalaman dalam menangani kasus KDRT.
Dina mulai membuka penjelasannya, “Jadi begini, ……”

Perjanjian Pra Nikah atau yang lebih dikenal sebagai Perjanjian Kawin yang diatur di dalam pasal 119 – 198 KUHPerdata pada dasarnya hanya mengatur tentang harta kekayaan yang diperoleh sebelum dan pada saat perkawinan berlangsung.

Dengan demikian, dalam undang-undang sebenarnya hanya TIGA JENIS perjanjian perkawinan, yaitu:
a) Pemisahan harta bawaan masing-masing suami/isteri;
Adanya pemisahaan terhadap harta bawaan dari masing-masing yang diperoleh sebelum perkawinan dilangsungkan, maka harta harta bawaan (seperti halnya hibah, warisan, pemberian orang tua, perolehan sendiri dan lain sebagainya) tetap dalam penguasaan masing-masing suami atau isteri tersebut. Harta yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung menjadi harta bersama; yaitu harta yang dimiliki secara bersama-sama oleh suami isteri tersebut.

b) Pemisahan untung rugi dalam perkawinan;
Artinya kalau ada keuntungan yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, maka keuntungan tersebut akan dibagi dua antara suami isteri. Namun sebaliknya, dalam hal terjadi kerugian ataupun tuntutan dari pihak ketiga (orang lain di luar suami isteri tersebut), maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing suami/isteri tersebut (pasal 144 KUHPerdata)

c) Pemisahan harta secara bulat (Sepenuhnya).
Jika dilakukan pemisahan harta secara bulat, artinya seluruh harta, baik harta sebelum dan sepanjang perkawinan berlangsung menjadi hak dari masing-masing suami isteri tersebut. Bentuk Perjanjian Kawin inilah yang paling sering dibuat dalam praktiknya. Karena dengan adanya pemisahan harta secara sepenuhnya inilah, maka antara suami dan isteri tersebut bisa melakukan perbuatan hukum sendiri atas hartanya tersebut. Misalnya, hendak dijual, ataupun dijaminkan.
“Ooohh… Jadi dalam Perjanjian Kawin yang diatur oleh undang-undang tidak ada ketentuan mengenai larangan dilakukannya KDRT ya Din?”, gumam Enny yang ikut asyik mendengarkan penjelasan dari Dina.

Apakah pihak istri akan merasa terlindungi dari ancaman KDRT dengan adanya perjanjian perkawinan?

Bagi orang yang beragama Islam, biasanya pada saat pelaksanaan akad nikah sang suami mengikrarkan Syiqat Talak atau Pernyataan Taklik Talak. PerjanjianTaklikTalak ini terdapat dalam kutipan buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Taklik Talak pada dasarnya merupakan janji atau pernyataan suami, yang bersedia untuk dijatuhkan talak oleh isterinya, dalam hal suami :
(1) meninggalkan istri dua tahun berturut-turut
(2) tidak memberi nafkah wajib kepada istri 3 bulan lamanya
(3) menyakiti badan/jasmani istri
(4) membiarkan (tidak mempedulikan) istri selama 6 bulan lamanya
Taklik talak tersebut berlaku jika isteri merasa tidak ridha (ikhlas) dengan perlakukan suaminya tersebut terhadapnya, maka isteri dapat mengadukan perbuatan suaminya tersebut untuk meminta agar dijatuhkannya talak ke Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak untuk mengurus pengaduan serupa. Syaratnya:
1. Pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut
2. Istri juga membayar uang sebesar Rp.50,- sebagai iwadl (pengganti) kepada suami
“Dengan dipenuhinya syarat tersebut, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri”, Dina menjelaskan dengan sabar.
Hampir berbarengan, Annisa dan Enny bertanya dengan wajah tertarik,

Apa klausula KDRT lazim untuk dicantumkan dalam perjanjian perkawinan?

“Dalam suatu perjanjian kawin, memang terkadang calon suami atau calon istri minta untuk dicantumkan segala ketentuan dan larangan mengenai KDRT maupun tentang pembagian hak asuh anak. Sebagaimana telah gue uraikan di atas, Perjanjian Kawin biasanya cuma mengatur tentang harta kekayaan dalam perkawinan. Namun, jika mengacu pada azas kebebasan berkontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1338 KUHPerdata, bisa saja dibuatkan klausula-klausula tambahan tentang segala konsekwensi jika terjadinya KDRT tersebut. Ketentuan mengenai kebebasan berkontrak tidak boleh melanggar ketentuan pasal 140, 141, 142 dan 143 KUHPerdata”.
“emang pasal-pasal tersebut mengatur tentang apa saja Din?” kata Annisa dengan wajah tertarik.
“Intinya perjanjian yang mengurangi hak seorang suami. Karena bagaimanapun, suami tetap harus menjalankan kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga”. Lanjut Dina.
“Nih, gue baca dari www.lbhapik.or. id, juga disebutkan bahwa asal Perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan, segala bentuk kesepakatan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut. Misalnya tentang harta sebelum dan sesudah kawin atau setelah cerai, pemeliharaan dan pengasuhan anak, tanggung jawab melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, pemakaian nama, pembukaan rekening Bank, hubungan keluarga, warisan, larangan melakukan kekerasan, marginalisasi (hak untuk bekerja), subordinasi (pembakuan peran). Begitu juga yang ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 47, bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam, perjanjian perkawinan dapat meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik (perjanjian dengan pihak Bank, misalnya) atas harta pribadi dan harta bersama”.
Samakah perjanjian perkawinan dengan taklik talak ?

Artikel di www.lbh-apik.or.id menyebutkan bahwa pada dasarnya, perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga menurut UU Perkawinan sama dengan taklik talak. Bedanya, perjanjian perkawinan bisa diubah sesuai dengan kehendak kedua belah pihak, sedangkan perjanjian taklik talak tidak dapat dicabut kembali. Perbedaan lainnya adalah, isi perjanjian kawin dapat meliputi hal apa saja asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dan tidak merupakan syarat putusnya talak/cerai. Sementara perjanjian taklik talak, selain hanya berisi hal-hal tertentu, juga merupakan syarat jatuhnya talak jika perjanjian tersebut sudah diucapkan tetapi kemudian tidak dilaksanakan.

Pembacaan Syiqat Taklik tersebut sebenarnya cukup melindungi hak dan kepentingan isteri. Namun, bagaimanapun yang dapat melindungi istri hanyalah dirinya sendiri. Karena, biarpun kita bikin perjanjian sebagus apapun, kalau isteri tersebut nggak berdaya untuk melawan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, ya tentunya nggak akan melindungi isteri tersebut dari kekerasan terhadap diri dan bahkan anak-anaknya.Suatu peristiwa multilasi yang sangat marak di Jakarta beberapa minggu terakhir juga merupakan salah satu contoh KDRT yang paling parah dan mengenaskan. 🙁

Biar lebih jelas lagi, kalian baca deh artikel ttg KDRT: “Ayo Tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga!”

“Trus kalau elo mau baca juga tentang perlu nggak nya elo bikin perjanjian kawin, elo bisa baca di sini: “perjanjian kawin, perlukah dibuat?” kata Dina menutup penjelasannya.

“Hiyyy… kalau inget kasus isteri yang dimultilasi sama suaminya itu serem bangeeet yaa.. ” kata Annissa sambil begidik dan menampakkan wajah ngeri. “Amit-amitttt… semoga nggak terjadi ya.. Bener juga saran elo Dina. Ya sudah deh, nanti gue pikirin lagi. Thanks ya sist buat pencerahannya, at least gue jadi ada bayangan harus ngapain ke depannya” Annisa memandang Dina dengan tatapan penuh rasa terima kasih.
Sumber Referensi:
KUHPerdata
www.lbh-apik.or.id

Catatan pinggir:
Tulisan tersebut saya dedikasikan untuk ikut meramaikan acara Syukuran Ulang Tahun serba TIGA yang dibuat oleh sahabat saya yang berulang tahun: RZ Hakim. Bersama dengan dua blogger lainnya: mama calvin dan Little Dija Selamat Ulang Tahun!  🙂

1 Comment
  1. Aang Gunaifi says

    Mantabs nech perlu dicontoh dan diterapkan agar kelak setelah nikah suami maupun istri tidak seenaknya sendiri. thanks artiklenya sist,,,pencerahan banget.

Leave A Reply

Your email address will not be published.