Take a fresh look at your lifestyle.

Fintech Lending – Solusi Pembiayaan Secara Cepat Berbasis Tekhnologi

4,187

Albert adalah pengerajin rumah kayu yang dapat dirakit menjadi bungalow atau rumah pondok di pedalaman Tomohon – Manado. Selama ini Albert dapat memenuhi pesanan dari pelanggannya dengan modal sendiri dengan system bayar tunai. Karena designnya yang bagus dan sudah mulai banyak pelanggan, Albert mendapat pesanan yang cukup banyak sehingga modalnya sudah tidak mencukupi lagi untuk mengerjakan pesanan-pesanan tersebut.Albert membutuhkan modal sebesar Rp.100juta agar pesanan dari para pelanggannya dapat dipenuhi dan usahanya semakin berkembang.Karena tinggal di pedalaman Tomohon dan pengusaha pemula, Albert belum punya akses ke perbankan setempat dan belum juga memiliki perusahaan apalagi company profile dan laporan keuangan yang memadai.Selama ini, Albert meminjam dari rentenir kampung dengan bunga yang mencekik leher.Suatu hari, keponakannya yang sedang berlibur ke Manado datang dan menjelaskan bahwa sekarang Albert bisa meminjam dengan mudah secara online melalui situs2 pembiayaan yang menyediakan pinjaman secara online. Tidak harus datang ke bank, atau  multifinance atau bahkan rentenir kampung. Semua mudah, hanya tinggal duduk di depan computer, mengisi form yang disediakan secara online, melengkapi persyaratan dan voila! Uang langsung masuk ke rekening Albert dan Albert tinggal mencicil setiap bulan sesuai dengan yang diperjanjikan di awal.Mudah, cepat, murah dan bunganya tidak mencekik leher. Metode pembiayaan inilah yang disebut sebagai Financial technology Lending atau Fintech lending.

Fintech Lending  Company – Prosedur Pendiriannya

Pendaftaran dan Perijinan Fintech Lending Company

Kemajuan teknologi saat ini mempermudah orang dalam melakukan berbagai hal.Segala sesuatu menjadi lebih mudah dengan menggunakan teknologi digital. Misalnya bila seseorang ingin berbisnis fashion tidak perlu pusing memikirkan tempat usaha, cukup bergabung dengan  website toko online yang di kelola oleh perusahaan start up yang saat ini makin banyak di Indonesia.

Serbuan tekhnologi digital saat ini tidak hanya di bidang telekomunikasi dan toko online saja, melainkan sudah mulai merambah ke ranah finansial atau pembiayaan. Sehingga, jika sekarang kita bicara mengenai teknologi digital, saat ini yang menarik adalah adanya layanan keuangan yang dilakukan secara digital, termasuk pinjam meminjam uang berbasis teknlogi informasi atau financial technology (fintech).

Pemerintah saat ini melalui Bekraf dengan gencar menggalakkan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat.Saat ini sudah sangat gencar untuk didirikan PT mikro yang bergerak diberbagai jenis usaha dengan tidak ada pembatasan jumlah modal sebagaimana ditetapkan dalam UUPT No. 40/2007.Untuk mendorong perekonomian ini tentunya harus digalakkan pembiayaan sampai ke lini terkecil.Sehingga masyarakat di seluruh pelosok nusantara dapat menikmati kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan secara cepat, mudah dan bunga yang murah. Selama ini masyarakat sudah dijangkau melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), KIK, dan jenis-jenis kredit kecil lain yang disalurkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk, BPR atau BPRS. Namun ternyata semua itu belum cukup memberikan kemudahan hingga dapat menjangkau masyarakat pelosok yang berkemampuan cukup tapi tidak memiliki modal yang memadai.

Berdasarkan semangat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016.saat ini mengatur regulasi tentang layanan keuangan dengan menggunakan platform digital. Layanan keuangan secara digital atau Financial Technology (Fintech) tersebut baik untuk meminjam uang, investasi di bursa saham dan reksadana, atau membeli asuransi bisa dilakukan secara digital tanpa harus pergi ke bank, mengisi form, menyerahkan persyaratan kepada account officer,  sebagaimana lazimnya dilakukan beberapa tahun lalu. POJK ini digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi masyarakat sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap kemakmuran masyarakat Indonesia secara lebih luas dan merata.

Apa yang dimaksud dengan Fintech?

Dalam PERATURAN OJK No. 77 /POJK.01/2016, definisi Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Dalam industri financial technology (fintech), dikenal istilah Peer-to-Peer lending (P2P lending) dan crowdfunding,apa bedanya ya?

Dalam hal ini harus dibedakan antara industrinya. Kalau terkait dengan Lending maka merupakan pinjam meminjam secara online. Sedangkan Fintech Company adalah perusahaan yang bergerak di bidang lembaga keuangan (pembiayaan) yang dilakukan secara digital. Batas penyaluran kepada setiap peminjam biasanya maksimum Rp. 2 Milyar dengan minimum suku bunga yang akan ditetapkan secara tersendiri kemudian. Umumnya angka yang dipatok maksimum di 14%.Pinjam meminjam secara online ini dengan Fintech Company ini disebut juga Peer to Peer Lending.

Dalam kategori Fintech Lending, terdapat pula istilah kategori Crowd Funding yaitu pembiayaan secara beramai-ramai (gotong royong). Misalkan 1 nasabah butuh dana sebesar Rp. 1Milyar, kemudian dibiayai secara bersama-sama oleh pemodal dari Singapore Rp.200juta, dari Thailand Rp.100juta, dari Malaysia Rp.200juta, pemodal dari Jakarta Rp.100juta, pemodal dari Bandung Rp. 300juta dan pemodal dari Aceh sebesar Rp.100juta.

Bentuk fintech ini sendiri bisa bermacam-macam dengan regulator yang berbeda-beda, misalnya Fintech crowd equity diatur oleh Bapepam/LK karena menyangkut pasar modal, Fintech Lending atau Fintech Crowd Funding diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Disamping itu masih ada Fintech payment, Fintech sosial yang dananya dari pinjaman dan lain sebagainya.

Saat ini menurut OJK sudah ada sekitar 50 perusahaan yang bergerak di bidang Fintech Lending, sedangkan yang diharapkan oleh OJK nantinya harus mencapai sekitar 800 perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Oleh karena itu saat ini OJK sedang menggodok berbagai kerjasama dengan instansi-instansi terkait, baik itu kementrian Hukum dan HAM RI, Kementrian Perdagangan, Kementrian Riset dan Tekhnologi, Dukcapil dan Biro Pusat Statistik termasuk dengan Ikatan Notaris Indonesia.

Fintech Lending adalah suatu bisnis segar yang menjanjikan keuntungan dengan pasar Indonesia yang relative “gemuk”, dan banyak di incar oleh mancanegara. Hal ini tentunya disamping jumlah penduduk yang sangat besar, Indonesia juga memiliki potensi tersembunyi berupa pola konsumtif dan daya beli yang relatif stabil. Tidak heran hal ini membuat raksasa e-commerce seperti LAZADA, ALIBABA, AMAZON, e-bay dan lain sebagainya berlomba-lomba untuk bisa masuk ke pasar Indonesia. Kita sebagai pengusaha pribumi jangan sampai ketinggalan dong.J

Tertarik untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang fintech lending? Mari kita ikuti artikel saya selanjutnya tentang “Fintech Lending Company – Prosedur Pendiriannya

 

Referensi:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01//2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tekhnologi
  2. Peraturan Pelaksanaan POJK No.77/POJK.01/2016

ARTIKEL SELANJUTNYA:

Fintech Lending  Company – Prosedur Pendiriannya

Pendaftaran dan Perijinan Fintech Lending Company

Leave A Reply

Your email address will not be published.