logo

Tags: , , , , ,

Benarkah Memiliki Tas KW Lebih Dari 2 Bisa Dipenjara?


Selain sepatu, tas merupakan salah satu perangkat fashion yang tergolong dalam “Must Have” items dalam WishList sebagian besar wanita yang perduli pada penampilan. Banyak sekali wanita yang terpaksa harus merogoh koceknya dalam2; dan bahkan sampai ada yang rela “puasa” untuk melakukan kesenangan2nya demi menabung untuk bisa mendapatkan tas idaman. Ada kepuasan tersendiri jika wanita tersebut bisa membeli tas yang menjadi idamannya.

 

Sebagai pelengkap wajib fashion tersebut, untuk kalangan menengah yang memiliki penghasilan terbatas, cukup puas dengan memiliki tiruan dari tas2 bermerk terkenal. Sehingga akhir-akhir ini sedang menjadi trend di kalangan para wanita untuk membeli barang-barang KW secara online di internet ataupun di bbm. Salah satunya Reni seorang karyawan swasta yang sangat menyukai fashion. “Lumayan mbak, bagus-bagus barangnya. Yang dijual temenku KW 1 buatan Hongkong. Kualitas masih dibawah KW super tapi itu juga udah semirip aslinya. Harganya juga enggak mahal kok. Tapi Mbak, denger-denger pembeli barang KW seperti saya juga bisa dijebloskan ke penjara, apa bener? Jadi serem nih….”

 

Istilah ‘KW’ menurut www.kamusgaul.com berasal dari kata kwalitas = kualitas yang konotasinya berarti ‘tiruan’. Awalnya populer di kalangan produk tas wanita (branded atau terkenal), oleh pedagang untuk memudahkan pengkategorian kualitas dengan masing-masing kisaran harganya seperti : kualitas (tiruan) super, kualitas 1 atau kualitas 2 dan seterusnya disingkat : KW super, KW-1, KW-2. Untuk KW super berarti yang terbaik mendekati aslinya, sedangkan KW-1 berada di peringkat bawahnya. Akhirnya meluas menjadi istilah untuk produk-produk lain dalam menyatakan kualitas tiruannya.

Adakah sanksi hukum bagi pembuat/pedagang barang palsu?

Menurut  Ari Juliano, pengacara yang kerap menangani kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada artikel JPNN.com, di dalam UU No. 15 tahun 2001 pasal 90 disebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

 

Saat ini, aturan hukum di atas sangat rawan untuk menjerat para pembuat atau produsen tas palsu yang saat ini sangat marak di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta. Diakui Ari, sampai saat ini memang belum ada pengguna tas palsu yang dipidana. Menurutnya, penjualan dan pembelian barang-barang palsu ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah sehingga penjual dan pembeli bisa bertransaksi secara bebas. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh polisi dan Dirjen HAKI sejauh ini juga hanya sebatas shock therapy saja. Biasanya hanya pada momen-momen tertentu pihak yang berwenang melakukan razia. Ari menilai Penegak hukum tidak konsisten dalam menangani hal ini. Sementara itu, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S.Pane, kebanyakan warga Indonesia yang membeli tas-tas palsu branded terkenal tahu kalau tas-tas yang dibelinya palsu.

Diungkap Neta, di pusat-pusat perbelanjaan di kawasan Mangga Dua, Kota atau Proyek Senen bahkan pedagangnya berterus terang kalau tas yang dijualnya palsu. Para pemegang hak cipta merek pun tidak memiliki perwakilan resmi di Indonesia sehingga agak menyulitkan untuk membuat laporan resmi ke polisi selain karena memang tidak tahu merek-mereknya dipalsukan.

 

 

 

Bagaimana dengan sanksi konsumen pembeli barang palsu?

Selain pembuat, pembeli produk KW juga dapat dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan. Menurut pasal 481 KUHP barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara. Menurut Ari, perbuatan disebut sebagai kebiasaan jika ada pengulangan, karena itu jika membeli lebih dari 2 tas yang bermerek palsu mungkin baru bisa disebut kebiasaan.

Pasal 481 KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

 

Sebaliknya, Lucky Setiawati, S.H di dalam hukumonline.com menyatakan mengacu pada asas hukum lex specialis derogat lex generalis (aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum), dengan telah diaturnya tindak pidana pemalsuan merek dalam UU Merek (lex specialis), Pasal 481 KUHP (lex generalis) tidak dapat diterapkan dalam perkara pemalsuan merek, termasuk dalam kasus pembelian tas “KW” oleh konsumen ini. Selain harus membuktikan adanya unsur kesengajaan konsumen dalam membeli dan menyimpan barang (palsu), penegak hukum juga harus membuktikan bahwa barang (palsu) tersebut ‘diperoleh dari kejahatan’. Ia berpendapat, unsur ‘diperoleh dari kejahatan’ dalam Pasal 481 KUHP tidak dapat diterapkan kepada tas-tas “KW”, yang dianggap diperoleh dari tindakan pemalsuan merek. Selain karena membutuhkan proses hukum tersendiri untuk menetapkan suatu barang merupakan barang palsu atau bukan, juga karena penafsiran menyangkut pemalsuan merek tidak dapat mengesampingkan UU Merek sebagai lex specialis dalam perkara merek, yang telah secara tegas mengatur bahwa pemalsuan merek merupakan pelanggaran dan bukan kejahatan (Pasal 90 s.d. Pasal 94 ayat [2] UU Merek).

 

Pembaca budiman, silakan anda pilih, ingin tampil gaya dengan tas palsu bermerek terkenal atau lebih baik memilih tas asli bermerek buatan Indonesia? Seperti kata pepatah: “Life Is A Matter of Choice”  ;-)

 

Sumber:

www.JPNN.com

www.hukumonline.com

 

BACA JUGA ARTIKEL INI:

-Memahami arti etiket Merk http://bit.ly/JF0Bij

-Mendaftarkan Merk Dagang http://bit.ly/IeB8xU

-Lindungilah hasil karya anda sebelum diakui oleh orang lain http://bit.ly/gM1MXw

-Elemen2 Website yang dilindungi oleh Hak Cipta http://bit.ly/IFxYjz

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hak Kekayaan Intelektual, notariatKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Pembebanan Jaminan Atas Resi Gudang


Dalam artikel minggu lalu, saya sempat membahas mengenai Sistem Resi Gudang sebagai alternative jaminan. Pada artikel kali ini, saya akan membahas tentang mekanisme pembebanan jaminan atas resi gudang itu sendiri. Untuk memudahkan pembaca, ada baiknya sebelumnya membaca artikel ini: :Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan

Bagaimana pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang?

Menurut Pasal 4 UU SRG, selain dapat dialihkan dan dijadikan dokumen penyerahan barang, Resi Gudang juga dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya dengan dibebani Hak Jaminan tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya. Karena merupakan alas hak (document of title) atas barang, maka Resi Gudang yang dapat dijaminkan tersebut harus berisi komoditas tertentu (gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung) yang berada dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi. Hak Jaminan atas Resi Gudang tersebut juga meliputi klaim asuransi atas barang2 komoditi tersebut, dalam hal barang2 komoditi tersebut diasuransikan.

 

Apakah hak jaminan bisa terhapus?

Berdasarkan pasal 15 UU SRG, ada hal yang menyebabkan hak jaminan hapus yaitu karena

  1. 1.   Hapusnya hutang pokok yang dijamin

Sesuai dengan sifatnya, sebagai perjanjian ikutan (accesoir dengan perjanjian pokoknya), maka Hak Jaminan dalam bentuk Resi Gudang juga hapus dalam hal perjanjian hutang piutang yang menjadi Perjanjian pokoknya hapus. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak jaminan menurut penjelasan Pasal 15 ayat (1) antara lain karena adanya pelunasan oleh pemegang Resi Gudang atau karena adanya perpindahan kreditor.

  1. 2.   Pelepasan jaminan oleh penerima jaminan

Perjanjian utang piutang antara kreditor dengan debitor merupakan suatu hubungan hukum yang didasari unsur kepercayaan, dengan demikian apabila kreditor merasa tidak memerlukan lagi memegang hak jaminan, maka kreditor dapat melepaskan hak jaminan tersebut dan Resi Gudang yang dijadikan jaminan dikembalikan kepada pemegang resi gudang sebagai pemilik barang. Dalam hal terjadi pelepasan jaminan dan pengembalian Resi Gudang kepada pemiliknya, mestinya di dalam Pasal 15 diatur pula kewajiban Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan ke Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi mengingat dalam pengikatannya ada kewajiban bagi Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kedua pihak tsb. Sebagai bukti kepemilikan atas barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang, Resi gudang masih memiliki nilai apabila barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang.

Satu hal yang menarik dan menjadi catatan dari saya, adalah: Musnahnya barang inventory yang disimpan di dalam gudang tersebut tidak diatur sebagai salah satu sebab dari hapus/berakhirnya Hak Jaminan atas Resi Gudang tersebut. Hal ini cukup aneh, sebab sebagaimana lazimnya suatu jaminan, maka hapusnya jaminan tersebut biasanya karena terjadinya suatu peristiwa tertentu yang menimpa objek/ benda yang dijaminkan. Sebagaimana halnya dengan berakhirnya hak atas tanah yang dijamin dengan Hak Tanggungan (ps. 18 ayat 1 d UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan), Musnahnya barang yang dijadikan objek jaminan fidusia (pasal 25 ayat 1 c UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia), musnahnya kapal yang dibebani dengan Hipotik Kapal maupun musnahnya barang yang digadaikan pada jaminan Gadai.  Hal ini mengakibatkan kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor apabila debitor cidera janji dan eksekusi Hak Jaminan tidak dapat dilakukan karena obyek yang akan dieksekusi sudah tidak ada lagi meskipun nantinya musnahnya barang tersebut tidak menghapuskan hak penerima jaminan atas klaim asuransi atas barang dalam hal telah diperjanjikan sebelumnya.

 

Eksekusi Jaminan

Hak jaminan atas Resi Gudang bertujuan untuk menjamin utang yang diberikan oleh penerima hak jaminan kepada debitor. Apabila debitor cidera janji berdasarkan Pasal 16 UU SRG, penerima hak jaminan berhak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaannya sendiri melalui dua cara , yaitu :

a. Lelang Umum dimaksudkan untuk penjualan terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama (penjelasan Pasal 26 UU SRG)

b. Penjualan Langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun (penjelasan Pasal 26 UU SRG)

Baik pelelangan umum maupun penjualan langsung tersebut dapat dilaksanakan tanpa harus ada penetapan dari pengadilan terlebih dahulu, tetapi harus sepengetahuan dari pemberi hak jaminan melalui pemberitahuan secara tertulis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penerima jaminan dapat menentukan prosedur penjualan yang akan ditempuh dalam rangka eksekusi jaminan, sehingga terhindar dari kerugian akibat merosotnya nilai barang yang menjadi obyek jaminan. Disamping itu menurut Pasal 9 UU SRG dalam hal Resi Gudang diperdagangkan di bursa, maka mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan Bursa tempat Resi Gudang tsb diperdagangkan.

Berkaitan dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum eksekusi dilakukan, karena dalam penjelasan pasal 16 tidak jelas kriterianya, hal tersebut kurang memberi kepastian hukum dan dapat menimbulkan potensi permasalahan di antara para pihak. Dengan dalih telah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, maka Kreditor merasa berhak untuk melakukan eksekusi Hak Jaminan, sebaliknya pemilik barang karena alasan belum menerima pemberitahuan dari kreditor maka dapat mengajukan keberatan/ bantahan bahkan pembatalan atas eksekusi obyek hak jaminan.

Sebagai penutup, kurang populernya Hak Jaminan dengan sistem Resi Gudang ini karena sampai sekarang para praktisi perbankan lebih condong untuk menggunakan Hak Jaminan yang sudah lama ada, dan memang sudah diatur secara pasti, yaitu: Jaminan Fidusia ataupun jaminan gadai. Sehingga, untuk barang2 komoditi dalam bentuk cacao, kopi, lada, rumput laut, jagung dan lain sebagainya, dalam praktik lebih condong untuk dijaminkan dengan menggunakan mekanisme pembebanan jaminan secara Fidusia untuk stok barang dagangannya. Bahkan jika pihak kreditur memiliki sarana penyimpanan yang cukup, sekaligus menggunakan mekanisme penjaminan dalam bentuk gadai, dimana stok barang komoditi tersebut di simpan di gudang milik kreditur. Sehingga pada waktu debitur wanprestasi, kreditur tinggal melakukan penjualan secara lelang atas barang komoditi yang dimaksud. Saya pribadi berpendapat bahwa memang saat ini lebih condong untuk menggunakan bentuk Jaminan Fidusia atas stok barang dagangan terhadap barang2 komoditi yang disimpan dalam suatu gudang. Pembahasan mengenai prosedur eksekusi atas barang komiditi tersebut juga pernah saya bahas di artikel : ”Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit” http://bit.ly/GZFbfF

*******

Daftar Pustaka:

Sistem Resi Gudang Memberdayakan Bangsa

Kajian Atas Hak Jaminan Resi Gudang

Analisa Resi Gudang

 

BACA JUGA LINK BERIKUT:

-Hak Tanggungan dan permasalahannya http://bit.ly/HeF2SM

-Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8/2011 http://bit.ly/pdIOVu

-Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit http://bit.ly/GZFbfF

-Bentuk Jaminan atas bangunan di  atas tanah hak yang tidak bisa dibebani Hak Tanggungan http://bit.ly/qje38M

-Larangan/Pembatasan Pemberian Kredit Bank kepada WNA http://bit.ly/GVV0nJ

-Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan http://bit.ly/IwFbqB

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, notariat, Perbankan Syariah, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Lindungilah Hasil Karya Anda Sebelum Diakui oleh Orang Lain.


 

(Rangkaian Pembahasan Mengenai Hak Kekayaan Intelektual)

Sebagai Negara yang kompleks dan penuh dengan masalah internal yang belum terpecahkan, Indonesia merupakan surga yang indah untuk pembajakan hasil karya seseorang. Bukan hanya oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga oleh bangsa lain
yang banyak mengakui hasil karya asli atau budaya asli bangsa Indonesia. Terutama di bidang seni dan kebudayaan, seperti tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange, sudah diakui di luar negeri sebagai hasil karya bangsa lain atau kebudayaan bangsa lain. Jika ini dibiarkan terus berlanjut, maka bisa-bisa kita harus membayar royalty kepada bangsa lain hanya untuk memproduksi barang-barang tradisional milik kita sendiri. Baca Selanjutnya

Did you like this? Share it:

Kategori : Hak Kekayaan Intelektual, notariat, OthersKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan


Sistem Resi Gudang mulai di kenal di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Seperti yang dikutip di dalam www.bappebti.go.id, sebelum muncul Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang banyak dikenal berbagai macam terobosan yang ditempuh baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam sistem tata niaga komoditi pertanian. Beberapa diantaranya yang hampir mirip dengan Sistem Resi Gudang adalah sistem tunda jual, gadai gabah, dan yang terakhir adalah CMA (Collateral Management Agrement). Jika ditinjau dari kelengkapan infrastruktur sistem dan keamanannya Sistem Resi Gudang merupakan Sistem yang paling aman dan canggih jika dibandingkan dengan beberapa sistem yang pernah ada di Indonesia. Dalam Sistem Resi Gudang terdapat jaminan keamanan bagi perbankan karena semua data penatausahaan Resi Gudang terpusat di Pusat Registrasi dan diawasi oleh Badan Pengawas (BAPPEBTI). Serta terdapat kepastian mutu bagi pemilik barang maupun calon pemilik barang karena barang yang disimpan dikelola dengan baik oleh Pengelola Gudang dan diuji mutu sebelumnya oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang telah mendapat sertifikasi dari KAN dan disetujui oleh BAPPEBTI. UU No. 9 tahun 2006 merupakan dasar hukum adanya Hak Jaminan atas Resi Gudang selain PP No. 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Sistem resi gudang  dan Pemendag No. 26/M-MDAG/6/2007.

Saya tertarik untuk membuat pembahasan tentang Hak Jaminan atas Resi Gudang ini, karena banyak praktisi hokum maupun praktisi perbankan yang mungkin belum begitu memahami apa itu Hak Jaminan dalam bentuk Resi Gudang. Karena dalam praktiknya sampai sekarang Hak Jaminan Resi Gudang tersebut belum banyak digunakan dalam praktik perbankan. Namun, ada baiknya kita para praktisi mulai aware terhadap bentuk Jaminan yang sedikit berbeda dengan bentuk jaminan lain yang sudah sangat familiar bagi kita, seperti: Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, Gadai, Hipotik, bahkan Cessie.

Dalam artikel yang dibahas oleh Bp. Dhany di blognya: www.hukumindonesiakita.blogspot.com, hak jaminan Resi Gudang merupakan bentuk lembaga pengikatan jaminan baru yang pengaturannya terdapat di dalam UU No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG). Salah satu tujuan diciptakannya lembaga pengikatan jaminan tersebut adalah untuk menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang. Hak Jaminan berupa Sistem Resi Gudang ini dimaksudkan untuk membentuk suatu lembaga jaminan baru, yang berbeda dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia. Demikian pula pendapat dari Bp. Hendra Setiawan Boen dalam tulisannya di “Analisa Resi Gudang Sebagai Surat Berharga” bisa dibaca di sini.

Apa yang dimaksud dengan hak jaminan atas resi gudang?

hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain” (pasal 1 UU SRG)

 

Resi Gudang yang dapat dibebani dengan Hak jaminan tersebut merupakan dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang yang disimpan di dalam gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Untuk dapat menerbitkan Resi Gudang, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah Pengelola Gudang yaitu disamping harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Resi Gudang (Pasal 2 UU SRG), Pengelola Gudang tersebut harus merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. (Pasal 23 ayat (1)).

Apa tujuan penggunaan Resi Gudang?

  • tujuannya menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang. Mengapa? Karena sifatnya, Resi Gudang tersebut tidak dapat dibebani dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia.

 

Kriteria barang yang menjadi komoditi untuk disimpan  di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang yaitu setiap barang bergerak yang disimpan dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi kriteria:

a. punya daya simpan minimum 3 bulan

b. memenuhi standard mutu tertentu

c. memenuhi kriteria minimum (jumlah minimum barang yang disimpan)

 

Barang apa saja yang termasuk kategori Sistem Resi Gudangyang dapat dijaminkan?

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26/M-DAG/PER/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Kedelapan komoditi itu adalah: gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung.

Apa dasar penerbitan resi gudang?

Awalnya, dasar penerbitan resi gudang adalah Kontrak (Collateral Management Agreement) sehingga tidak dapat di alihkan karena bukan bukti kepemilikan  dan untuk keanggotaannya hanya berlaku untuk anggota saja dan tidak bisa dialihkan . Dengan terbitnya UU Resi Gudang, penerbitan resi gudang punya nilai ekonomis, dapat dialihkan dan dibebani dengan hak jaminan

 

Ciri-ciri resi gudang yang dapat dialihkan:

  1. Terdiri dari resi gudang atas nama Resi Gudang Atas Nama (Resi Gudang yang mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU SRG)  dan atas perintah (atas perintah: dilakukan dengan endorsement dan penyerahan barang (pasal 3 ayat 1))
  2. Atas warkat (Resi Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP SRG).dan tanpa warkat (Diterbitkan oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat Registrasi. Sebagai bukti dari kepemilikan barang, maka Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang dari Pusat Registrasi, diatur dalam Pasal 6 PP SRG. (pasal 2 ayat 3)
  3. Dapat dialihkan, dijadikan jaminan hutang dan dokumen penyerahan barang

 

(BERSAMBUNG: “Pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang”)

Daftar Pustaka:

Sistem Resi Gudang Memberdayakan Bangsa“- BAPEPTI

Kajian Atas Hak Jaminan Resi Gudang

“Analisa Resi Gudang”

 

JANGAN LEWATKAN JUGA ARTIKEL-ARTIKEL INI:

-Hak Tanggungan dan permasalahannya

-Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8/2011

-Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit

-Bentuk Jaminan atas bangunan di  atas tanah hak yang tidak bisa dibebani Hak Tanggungan

-Larangan/Pembatasan Pemberian Kredit Bank kepada WNA

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, notariat, Perbankan Syariah, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , , , , , ,

Memahami Arti Etiket Merek


Dalam artikel sebelumnya, saya sudah menjelaskan tentang prosedur pendaftaran suatu merk dagang. Biasanya, apabila kita ingin mendaftarkan suatu merek dagang, permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk, atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain, Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas.

Membahas tentang Etiket Merek, tidak semua orang mengerti maksud dari Etiket Merek. Menurut Lucky Setiawati, S.H. – seorang konsultan HAKI melalui rubric Tanya jawab di klinik hukumonline, istilah Etiket Merek atau Trademark Etiquette berarti label atau tag.

Etiket Merek adalah contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI”). Dalam permohonan pendaftaran merek di luar negeri, untuk menyebut etiket merek dikenal juga istilah ‘drawing’.

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek disyaratkan melampirkan etiket merek yang dicetak di atas kertas. Walau banyak ditemui permohonan pendaftaran merek yang menerakan etiket merek dalam bentuk huruf standar dalam warna hitam dan putih saja, etiket merek dalam permohonan pendaftaran merek sebaiknya mencakup semua jenis warna dan elemen merek sesuai pemakaian yang sebenarnya (Pasal 7 ayat [1] huruf d dan Pasal 61 ayat [2] huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek – UU Merek).

Bagaimanakah Etiket Merek yang benar itu?

Etiket merek yang benar menurut UU Merek, harus merepresentasikan atau mewakili merek sesuai yang dilekatkan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, atau sebagaimana konsumen menjumpainya dalam perdagangan barang/jasa.

Apabila permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum diberikan kepada merek sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya. Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Ditjen HKI atau pihak ketiga melalui gugatan ke Pengadilan Niaga berdasarkan kondisi non-use karena pemakaian Merek dalam aktivitas komersial tidak sesuai dengan Merek yang didaftar (Pasal 61 ayat [2] huruf b dan Pasal 63 UU Merek).

 Adakah pasal yang mengatur mengenai etiket merek?

Dalam hal ini, tidak ada pasal yang secara  khusus mengatur mengenai etiket merek dalam UU Merek.

Sumber:

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

KM HAKI ITB di www.ipr.itb.ac.id

www.hukumonline.com

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hak Kekayaan Intelektual, notariat, Perjanjian, UmumKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Mendaftarkan Merk Dagang


Niken, seorang ibu rumah tangga yang sedang merintis usaha membuat pakaian karnaval anak-anak. Saat ini usahanya mulai meningkat. Rencananya ia ingin mendaftarkan merek dagang pakaian karnavalnya supaya lebih dikenal orang. Namun demikian, dia khawatir kalau merek yang akan didaftarkannya sudah dimiliki orang lain.  Niken kemudian bertemu dengan Larasati, sahabat dari masa kecilnya yang juga memiliki usaha boutique di suatu mal. Sambil sekilas bercerita tentang bisnisnya, Niken bertanya pada saya, “Laras, gue kan sekarang punya usaha nih. Gue sebenernya khawatir kalau merk usaha yang udah gue rintis capek2 tiba2 di tiru sama orang lain. Elo punya pengalaman nggak, kira2 langkah apa yang  perlu gue lakuin sebelum daftarin merek gue?”

 

“Gue pernah punya pengalaman itu niken. Pengalaman itu gue dapet setelah gue baca salah satu artikel di Hukumonline,” tukas Laras.

“Jadi yang gue baca gini nih:

“Waktu itu gue baca jawaban Diana Kusumasari di dalam klinikhukum di forum tanya jawab hukumonline”.

 Menurut Diana, sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek,  kita harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak kita gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek yang akan kita ajukan. Selain itu, juga menghindarkan kita dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek yang kita miliki.

Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:

a)    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

b)    mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.

 

Persamaan apakah yang dimaksudkan disini?

 

Masih menurut Diana dalam forum Tanya jawab klinikhukum – hukumonline, persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak.

 

Bagaimana cara mengetahui merek yang telah terdaftar dan dalam proses pendaftaran merek di HKI?

 

Penelusuran merek ini dapat kita lakukan dengan mengakses Fasilitas On-Line Data Merek Indonesia yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di link ini: http://penelusuran-merek.dgip.go.id/.

 

Atau dengan menghubungi:

Direktorat Merek

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Jl. Daan Mogot km 24, Tangerang-15119

Telepon   :        021-5524995

Fax         :        021-5524995

Email       :        domark@dgip.go.id

 

(Bersambung: “Mengetahui Arti Etiket Merk“)

 

Sumber:

1)    www.hukumonline.com

2)    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

 

Did you like this? Share it:

Kategori : Hak Kekayaan Intelektual, notariat, Perseroan terbatasKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini