logo

Tags: , , ,

Reformasi Agraria Sebagai Alternatif Solusi Kasus Sengketa Agraria


#WACANA DALAM MENYIKAPI KASUS MESUJI, SUMATERA SELATAN DAN BIMA)

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh berita tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan. Bahkan tragedi ini berulang di Bima pada 24 Desember 2011. Seperti yang dikutip di dalam artikel “Konsorsium Pembaruan Agraria”, Insiden berdarah ini terjadi bermula dari aksi warga di Pelabuhan Sape, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, mencabut izin eksplorasi pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebuah perusahaan yang mendapat konsesi tanah seluas 24.980 hektare. Warga khawatir, eksplorasi tambang emas di atas tanah masyarakat itu akan mengganggu mata pencaharian mereka.

Sebenarnya apa yang menjadi pokok permasalahan di dalam konflik agraria itu?

Akar permasalahan yang terjadi baik di Mesuji, Sumatera Selatan maupun di Bima adalah LAHAN/TANAH. Menurut Direktur Program Imparsial Al Araf, di dalam Koran Lampung, ada sekitar 1.000 konflik agraria yang berpotensi muncul. Wilayah konflik akibat tambang dan perkebunan tersebar merata di seluruh pelosok negeri.

Apa solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini?

Banyak pihak yang mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan reformasi agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Direktur Program Imparsial, Al Araf menilai pembaharuan dan reformasi agraria bisa menjadi jalan keluar konflik kekerasan di dalam sektor  agraria tersebut.  Menurut Al Araf di dalam detikcom, konflik dan kekerasan dalam sektor agraria seperti di Mesuji dan Bima akan terus berlangsung sepanjang pembaharuan agraria dan reformasi agraria yang menjadi mandat TAP MPR No 9 tahun 2001 tidak dijalankan pemerintah.

Dewan Perwakilan Daerah juga mendesak pemerintah agar menata kembali kebijakan reformasi agraria. Ketua DPD Irman Gusman di dalam Kompas.com mengatakan kebijakan tersebut harus berpihak kepada petani dan kelompok tani harus diterapkan secara sistematis. Irman mengungkapkan, pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, sebenarnya telah dirancang program land reform yang meliputi lahan seluas 1,8 juta hektar.

Namun menurutnya, program tersebut hingga saat ini belum terdengar lagi perkembangannya. Menurutnya, hal ini sangat penting dan sangat perlu untuk menata kembali keagrariaan yang berkeadilan dan mengayomi rakyat, bukan segelintir pihak dan pemilik modal.

Bagaimana tanggapan Presiden SBY menyikapi desakan tersebut?

Sebagaimana yang di ulas di dalam artikel Kontan online, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dalam pidato pengantar sidang kabinet meminta proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria segera dirampungkan. Tujuannya tak lain untuk memastikan keadilan menyangkut pertanahan untuk rakyat. Menurutnya RPP ini penting karena menyangkut soal akses tanah kepada rakyat, termasuk kepemilikan tanah. Hal ini untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan. Penekanan untuk segera merampungkan RPP Reforma Agraria menyusul setelah disahkannya Undang-Undang Pengadaan tanah yang bertujuan untuk memastikan proyek pembangunan pemerintah.

Oleh karenanya, dalam kesempatan sidang kabinet ini SBY meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto untuk mempresentasikan RPP Reformasi Agraria. SBY berharap dengan adanya payung hukum menyangkut Reforma Agraria, maka di tahun mendatang ada keseimbangan antara kepastian pembangunan infrastruktur dan kepemilikan tanah terhadap rakyat.

Apakah Reforma Agraria itu?

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto di dalam Padang Ekspres, menyebutkan Reforma agraria adalah sebagai upaya negara untuk menata penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil. Lewat program itu, masyarakat diberi akses untuk memanfaatkan atau menguasai/ memiliki tanah. Utamanya adalah menata kembali penguasaan tanah bagi masyarakat. Salah satu hal penting yang diatur dalam PP itu, misalnya, saat pemberian akses atas tanah. Apakah tanah langsung diberikan hak milik atau lebih dulu dengan transisi melalui hak pakai atau selamanya hak pakai.

Menurut Djoyo Winoto, Reforma Agraria bisa bermanfaat yakni memastikan bahwa tanah tidak ada sengketa. Di dalam pidatonya, Presiden SBY mengingatkan harus ada pengelolaan yang baik terkait dengan pertanahan. Termasuk juga mengenai pengelolaan konflik pertanahan yang harus menjadi prioritas.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Usep Setiawan berpendapat, pelaksanaan PP Reforma Agraria penting untuk memastikan hak-hak dan akses rakyat miskin. Khususnya kaum tani di pedesaan atas pemilikan dan penguasaan tanah menjadi lebih adil dan mensejahterakan. Usep Setiawan juga menambahkan, pelaksanaan reforma agraria itu, perlu mendapat dukungan dari seluruh kementerian dan lembaga yang terkait, serta ada tindak lanjutnya oleh pemerintah daerah. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, rakyat juga dilibatkan.

Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Reforma Agraria sudah masuk tahap akhir dan direncanakan terbit awal Januari 2012.

Semoga saja dengan diterbitkannya PP tentang Reforma Agraria ini bisa menjadi jalan keluar bagi konflik agraria di  Indonesia.

Sumber:

1. Kontan

2. Kompas: “Konflik Mesuji Bisa Dicegah Dengan PP Reforma Agraria

3. Kompas: “DPD Desak Pemerintah Tata Kembali Reformasi Agraria

4. Media Indonesia: “Cegah Konflik Presiden Didesak Lakukan Reformasi Agraria

5. Detiknews: “reformasi Agraria Solusi Konflik Kekerasan di Mesuji dan Bima

6. Padang Ekspress

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, notariat, Peraturan Terkait, pertanahan, UmumKomentar (0)

Prosedur Pengesahan Pernikahan Siri


Dalam cerita sebelumnya, Nina dan Bimo yang sudah menikah secara siri ketika mereka masih mahasiswa, saat ini hendak mengesahkan perkawinannya sekaligus mengesahkan status anak yang sudah lahir dalam perkawinan siri mereka, yaitu Lia. Dalam pembahasan kali ini, akan dijelaskan mengenai prosedur pengesahan pernikahan siri.

Bila sudah terjadi pernikahan siri seperti Nina dan Bimo, apa yang harus dilakukan?

Menurut Abdullah Wasian di dalam tesisnya untuk meraih gelar Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro, yang berjudul “Akibat Hukum Perkawinan Siri (tidak dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta Kekayaannya ditinjau dari Hukum Islam dan UU Perkawinan”, ada beberapa upaya hukum yang dilakukan yaitu:

1. Pengajuan istbat nikah (pengesahan nikah)

Esensinya adalah pernikahan yang semula tidak dicatatkan menjadi tercatat dan disahkan oleh negara serta memiliki kekuatan hukum. Dasar dari istbat nikah adalah Kompilasi Hukum Islam pasal 7 yaitu:

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

b) hilangnya akta nikah;

c) adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

d) adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974; dan

e) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

(4) Yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Namun sejak disahkannya UU No. 1 tahun 1974 pengajuan istbat nikah sulit untuk dikabulkan kecuali pengajuan istbat nikah dalam rangka perceraian. Tentunya sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian, selain itu proses yang akan dijalani akan memakan waktu yang lama.Mengenai tingkat keberhasilan itsbat nikah sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Bila hakim mengabulkan permohonan istbat nikah Nina dan Bimo, maka pernikahan mereka sah secara hukum perdata. Pengajuan istbat nikah dapat diikuti dengan pengajuan penetapan asal usul anak yaitu pengakuan oleh ayah kandung atas anak yang lahir di pernikahan yang sah secara hukum.

2. Pernikahan ulang

Pernikahan yang dilakukan layaknya pernikahan secara agama, yang tujuannya untuk melengkapi pernikahan pertama (siri). Namun pernikahan ini harus disertai dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA).

Bagaimana cara pengajuan itsbat nikah itu?

Menurut artikel yang ditulis oleh Nur Mujib mengenai “Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)” yang dimuat dalam tulisannya di: http://www.patanjungpinang.net, ada 2 cara di dalam mengajukan itsbat nikah, yaitu:

(1) Dengan cara mengajukan permohonan pengesahan nikah (Voluntair)

Produk hukum PA terhadap permohonan pengesahan nikah berbentuk Penetapan. Oleh karena itu pengesahan nikah yang diajukan secara voluntair, adalah apabila pasangan suami isteri yang pernah nikah siri itu bersama-sama menghendaki pernikahan sirinya itu disahkan. Mereka bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon II. Kalau hanya salah satunya saja yang menghendaki, misalnya suami mau mengesahkan nikah sirinya sementara isterinya tidak mau, atau sebaliknya isterinya mau mengesahkan nikah sirinya, tetapi suaminya tidak mau, maka tidak bisa ditempuh secara voluntair (bentuk permohonan) tetapi harus berbentuk gugatan (Kontentius). Pihak yang mengendaki nikah sirinya disahkan bertindak sebagai Pemohon dan pihak yang tidak menghendaki nikah sirinya disahkan dijadikan sebagai Termohon.

(2) Dengan cara mengajukan gugatan pengesahan nikah (Kontentius).

Produk hukum PA terhadap gugatan pengesahan nikah berbentuk Putusan. Bila ada kepentingan hukum dengan pihak lain, maka pengesahan nikah tidak bisa diajukan secara voluntair (permohonan) tetapi harus diajukan dalam bentuk gugatan pengesahan nikah. Hal ini terjadi terhadap nikah siri dalam/oleh:

(a). Pernikahan serial (poligami),

(b). anak, wali nikah atau pihak lain yang berkepentingan hukum dengan pernikahan siri itu dan salah satu dari suami isteri pelaku nikah siri sudah meninggal dunia.

Bagaimana dengan status Lia sebagai anak Nina dan Bimo dengan adanya pengesahan dari Pengadilan Agama ataupun dari KUA?

Jadi, Setelah mendapatkan penetapan asal usul anak dari Pengadilan Agama, maka Bimo dapat membuat wasiat atau hibah wasiat bagi Lia. Dengan demikian di kemudian hari Lia akan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak Nina dan Bimo yang lain

Nah pembaca yang budiman, walaupun anak dari pernikahan siri masih bisa mendapatkan warisan dari ayah kandungnya, namun jika harus melalui proses yang panjang untuk perolehan hak waris tersebut dan  ujung-ujungnya tetap harus mensahkan pernikahan secara hukum negara, tidak ada ruginya menikah dengan dicatatkan oleh pejabat yang berwenang, bukan?

Sumber:

1.  Website Pengadilan Agama Tanjung Pinang

2.  Tesis berjudul akibat hukum perkawinan siri (tidak dicatatkan) terhadap kedudukan istri, anak  dan harta kekayaannya ditinjau dari hukum Islam dan UU perkawinan  oleh  Abdullah Wasian

Did you like this? Share it:

Kategori : OthersKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Buku Baru: Hukum Jaminan


Puji Syukur kepada Allah SWT,

Sudah terbit buku ke-4 saya, yang akan membahas mengenai hukum jaminan perbankan secara komplit, dari jaminan secara umum, seperti halnya Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotik kapal, Fidusia bangunan, Fidusia atas pesawat terbang, gadai, Jaminan perorangan, sampai dengan berbagai alternatif jaminan seperti halnya negative pledge, cessie, penyerahan jaminan dan kuasa, dan lain sebagainya.

Melalui buku ke-4 saya tersebut, saya ingin memberikan pengertian yang mudah bagi masyarakat awam, praktisi hukum dan para calon debitur Bank mengenai Hukum Jaminan.

Titik berat pembahasan buku ini nantinya akan lebih kepada jaminan-jaminan yang biasa digunakan sebagai jaminan pelunasan fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah/debitur, berikut segala kelemahan dan kelebihannya, penerapan akad-akadnya serta analisis permasalahan yang sering timbul dalam praktek sehubungan dengan jaminan-jaminan dimaksud.
Pembahasan akan ditambahkan dengan teori-teori praktis mengenai penyaluran kredit dari perbankan, baik perbankan/lembaga keuangan biasa, maupun perbankan/lembaga keuangan syariah

Sesuai komitmen saya untuk menyajikan hukum praktis yang popular, tentu saja uraian saya dalam buku ini akan saya akan membahas mengenai berbagai macam permasalahan dalam hukum jaminan dalam praktek berikut solusi yang umum digunakan dalam praktek untuk mengatasi hal tersebut. Tujuannya adalah agar hal tersebut dapat diaplikasikan dalam kasus yang dihadapi oleh Anda semua, baik itu mahasiswa, praktisi perbankan, notaris, pengacara, calon nasabah/debitur pada suatu bank atau bahkan masyarakat awam yang ingin menambah pengetahuannya di bidang Hukum Jaminan.

Seperti 3 buku saya yang terdahulu, penulisan buku ini sengaja dibuat dengan gaya dan penjelasan bercerita, karena berdasarkan pengalaman saya mengajar dan memberikan pelatihan selama ini, suatu penjelasan akan lebih mudah dicerna apabila dikemas dalam bentuk cerita. Karena pada dasarnya kita suka sekali mendengarkan dongeng. Sebagaimana kutipan di bawah ini:

“The Best way to teach people is by telling a story” – Kenneth Blanchard

Seperti dalam buku2 saya terdahulu, buku ini akan dilengkapi pula dengan CD mengenai peraturan yang terkait dengan pembahasan dalam buku ini. juga skema, bagan, ringkasan dan mind mapping yang akan sangat membantu pemahaman bagi para pembaca sekalian.

Harga Rp. 65.000,–     (belum termasuk ongkos kirim)

Pesanan dapat melalui online di Penerbit Mizan bisa di klik di sini

Atau melalui rekanan mizan di www. inibuku.com   www.bukabuku.com, www.kutubuku.com

atas via SMS langsung ke distribusi MIZAN MEDIA UTAMA di (021) 920 16229 (dgn ibu Amie)

Review secara online dari buku tersebut oleh:

1. Hukumonline : “Agar Tidak Tersesat Ketika Mengajukan Kredit”

2. Dunia Anggara : “Buku Penting dari @irmadevita tentang Jaminan Perbankan

3. Penerbit Mizan: “Sinopsis Hukum Jaminan Perbankan

Did you like this? Share it:

Kategori : buku, Hukum Jaminan, OthersKomentar (0)

Tags: , , , ,

Bagaimana Agar Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Siri Bisa Mendapatkan Warisan Dari Ayah Kandungnya?


Nina ( 20 tahun) dan Bimo (21 tahun) sama-sama masih berstatus mahasiswa sewaktu menikah.  Mereka berencana menikah secara siri, karena sama-sama masih menuntut ilmu dan belum memiliki penghasilan. Rencananya mereka akan mencatatkan pernikahan mereka secara hukum setelah kuliah mereka selesai dan sudah bekerja. Namun setahun setelah pernikahan, mereka dikaruniai seorang putri bernama Lia. Salah satu kerabat mereka menganjurkan agar segera mencatatkan pernikahan mereka, karena pernikahan yang secara siri di kemudian hari akan membawa masalah terutama dalam hal pembagian hak waris bagi Lia. Benarkah demikian?

Di dalam artikel sebelumnya dinyatakan bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri tidak akan menerima hak waris walaupun pernikahan orang tua mereka sah secara agama namun dalam hal ini tidak dicatatkan secara hukum negara. Dalam hal ini kedudukan anak secara hukum sangat lemah, ia bisa saja menerima hak waris namun bila mendapat pengakuan dari ayah kandungnya.

Secara agama, kedudukan Lia di dalam hukum Islam tetap memperoleh pengakuan yang sama dengan pernikahan yang dicatatkan. Namun karena Lia adalah anak yang lahir di dalam pernikahan orangtuanya sebelum disahkan oleh Pengadilan Agama, maka status Lia tetap dianggap sebagai anak di luar pernikahan. Di dalam akte kelahiran Lia, yang tercantum hanya nama ibu kandungnya.

Namun hal ini tidak berlaku untuk anak-anak yang lahir setelah pernikahan Nina dan Bimo disahkan secara hukum negara, mereka dianggap anak yang sah dari pernikahan yang sah secara hukum negara dan otomatis mereka berhak mewaris dari ayah kandungnya.

Bagaimana agar Lia bisa mendapatkan hak waris dari ayah kandungnya?

Karena pada dasarnya anak yang lahir dari perkawinan siri tidak memiliki hubungan hokum dengan ayahnya, maka anak tersebut hanya memiliki hubungan hokum dengan ibu kandungnya. Demikian pula dalam akta kelahiran si anak, hanya dicantumkan bahwa Lia adalah anak luar kawin dari seorang wanita yang bernama Nina.

Agar Lia bisa mendapatkan warisan dari ayah kandungnya, maka yang harus dilakukan oleh

Bimo dan Nina adalah:

  1. Pengajuan Istbat nikah dari atas perkawinan Bimo dan Nina  
  2. Pernikahan ulang

(Mengenai point 1 dan 2 ini akan dibahas lebih detil pada artikel selanjutnya).

  1. Bimo dapat membuat hibah wasiat yang isinya apabila bimo meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaannya diwariskan kepada nina istri sirinya dan Lia sebagai anak kandungnya. Namun demikian, hal ini masih ada kelemahannya. Karena untuk hibah wasiat ataupun wasiat atas harta peninggalan almarhum, ada maksimum yang boleh di wasiatkan; dimana berdasarkan hukum waris Islam, maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta peninggalan almarhum. Sedangkan berdasarkan Hukum waris perdata barat, pemberian wasiat tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris secara undang-undang (legitieme portie).
  2. Atau alternative lain, bimo menghibahkan harta berupa tanah atau bangunan kepada Lia, semasa bimo masih hidup. Jadi tanah dan/atau bangunan tersebut langsung di atas namakan ke Lia sebagai anak kandungnya.

Hal ini lebih mudah tentunya, karena tidak ada pembatasan tertentu. Namun demikian, harus dipertimbangkan kondisi bahwa jika Lia masih di bawah umur dan suatu saat Bimo ingin menjual tanah dan bangunan tersebut (dan selanjutnya beli di lokasi lain misalnya) atau mungkin bimo hendak menjaminkan tanah dan bangunan tersebut ke Bank untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank, maka pemberian hibah kepada Lia akan merepotkan bagi bimo, sebab harus mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri setempat.

Pembaca yang budiman, untuk prosedur tentang pengesahan perkawinan dengan cara pengajuan istbat nikah dan prosedur tentang pernikahan ulang, akan dibahas dalam artikel selanjutnya.

So, be there and stay tune *wink   :)

Did you like this? Share it:

Kategori : Hibah, notariat, pertanahan, WarisKomentar (0)

Tags: , , , , , ,

Apakah Anak Dari Pernikahan Siri Berhak Mewaris?



Dewi menikah secara siri (di bawah tangan) dengan Dono dan dari pernikahan tersebut mereka memiliki seorang anak laki-laki bernama Doni yang berusia 3 tahun. Pada saat Dono dan Dewi menikah, Dono berstatus menikah dan memiliki istri bernama Dina, yang mana pernikahan Dono dan Dina dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan pada saat itu Dono sudah memiliki 2 orang anak perempuan masing-masing berusia 8 tahun dan 10 tahun. Lima tahun kemudian Dono meninggal karena kecelakaan dan meninggalkan harta warisan berupa tanah seluas dua hektar dan 5 buah rumah. Dewi berusaha menuntut bagian warisan untuk anak laki-lakinya karena menurut pendapatnya Doni adalah anak kandung dari Dono jadi dia juga memiliki hak untuk mendapatkan warisan. Apakah anak pernikahan siri berhak mendapatkan warisan?

Kilas balik mengenai artikel nikah siri yang pernah diulas di dalam blog saya,yang dimaksud dengan nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 menyebutkanPerkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Namun perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam, mengapa?

UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 menyebutkan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Begitu pula di dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan:

(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.

(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah

sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Walaupun pernikahan siri dianggap sah secara agama Islam, yaitu adanya ijab dan Kabul serta wali nikah dan pengantin sudah cukup umur; namun perkawinan tersebut juga harus sah secara hukum Negara. Tanpa adanya pencatatan secara hukum Negara, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hokum merupakan anak sah dari ayahnya. Akibatnya, si anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu yang melahirkannya.

Di dalam UU No. 1 tahun 1974 Pasal 42 menyebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” dan Pasal 43 ayat (1) menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.Ini juga dikuatkan di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”. Oleh karena itu, dia hanya mewaris dari ibunya saja.

Lalu, apakah anak hasil pernikahan siri Dono dengan Dewi berhak mendapatkan warisan?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, meskipun Doni adalah anak kandung Dono namun karena pernikahan Dono dan Dewi dilakukan secara siri (perkawinan antara seorang pria dan wanita yang dilakukan secara hukum Islam, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama) maka Doni tidak memiliki hak waris.

Seperti yang saya ulas di dalam artikel terdahulu mengenai pernikahan siri, dalam hal ini lebih banyak ruginya terutama bagi pihak perempuan.

Mengapa?

Membahas tentang pernikahan siri mungkin akan berujung pada penjelasan akibat dari pernikahan itu sendiri dimana secara tegas dan jelas menyatakan tidak adanya kepastian hukum atas status serta hak si istri. Ini karena perkawinan tersebut tidak diakui oleh hukum negara, meskipun secara agama dianggap sah. Efek lain dari perkawinan siri tentu saja adalah masalah hak anak dari perkawinan tersebut. Jadi, sebelum mengambil keputusan untuk menikah secara siri ada baiknya pikirkan dahulu permasalahan yang akan muncul di kemudian hari, terutama mengenai hak anak.

BERSAMBUNG: “Bagaimana agar anak yang lahir dari perkawinan Siri bisa mendapatkan warisan dari ayah kandungnya?”

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, pertanahan, WarisKomentar (0)

Tags: , , , ,

Elemen-Elemen Website Yang Dilindungi Hak Cipta


Sekarang ini makin mudah bagi para pengguna internet untuk membuat sendiri web site ataupun blog sesuai dengan ide dan keinginan masing-masing bahkan pembuatannya dapat secara gratis. Para pemilik web ataupun blogger berlomba-lomba membuat website ataupun blognya semenarik mungkin supaya sering dikunjungi oleh para pengguna internet. Adakalanya para pemilik web dan blogger mempublikasikan ataupun memuat ulang konten ataupun artikel dari situs web lain karena kebetulan artikel tersebut sesuai dengan bahasan yang ada di situs webnya ataupun di blognya. Namun ada hal yang perlu dicermati oleh para pemilik web ataupun blogger di dalam mempublikasikan ataupun memuat ulang konten ataupun artikel milik orang lain.

Berikut ulasan mengenai hak cipta di dalam artikel tanya jawab di Klinik hukum dari  hukumonline yang saya kutip ulang dari jawaban sahabat saya, Lucky Setiawati, S.H. dari globomark

Apa saja yang terdapat dalam sebuah website?

Pada prinsipnya, Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) melindungi secara otomatis –tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)– baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

Perlu kita perhatikan elemen-elemen pada website yang dilindungi hak cipta yaitu:

1 Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual.

Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.

2 Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

3 Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta.

Namun, nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.

4 Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor US 7552400, US 7516124 dan US 5960411 ).

Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta,  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat [1] UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat [1] UUHC*).

Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat [2] UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat [3] UUHC).

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat [2] UUHC). Sedangkan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat [4] UUHC).

Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat oleh web developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUHC, web developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.

Berikut poin yang harus ditampilkan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di halaman utama (home), informasi klaim hak cipta:

a) ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali], [Nama Pemilik Hak Cipta]; atau

b) Hak Cipta dilindungi Undang-undang. [Nama Pemilik Hak Cipta] ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali].

c) Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara universal.

d)    Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya: ©2003-2011, Globomark.

Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum. Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi hak cipta tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.

Begitu pula dengan simbol-simbol seperti ™ (Trade Mark) dan ®, walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur, namun pada praktiknya sering digunakan untuk menandai bahwa sebuah logo, nama produk/jasa, slogan atau icon yang terdapat pada website merupakan merek seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan syarat mutlak memperoleh perlindungan hukum atas merek.

Jadi para pembaca, ada baiknya kita berhati-hati, bila ingin mempublikasikan ataupun memuat ulang konten situs web orang lain sebaiknya memperhatikan elemen-elemen di atas agar tidak dianggap sebagai pembajak situs milik orang lain. Alih-alih hanya ingin menyalurkan hobby malah dianggap melanggar hukum. Hukumannya tidak main-main lho, maksimal satu tahun penjara serta denda 5 milyar rupiah.

Sumber:

1    Hukumonline.com

2    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

3    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hak Kekayaan Intelektual, notariat, PerjanjianKomentar (3)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini