logo

Tags: , , , , , , ,

Wasiat Lisan


Ibu Tuti (38 tahun) baru saja mendapat kabar dari keluarga mantan suaminya, bahwa Bowo (40tahun) – mantan suaminya tersebut, meninggal mendadak karena terkena serangan jantung.  Keluarga mantan suaminya memberitahukan bahwa semasa hidupnya Bowo pernah secara lisan  berpesan kepada ibunya, bahwa salah satu rumah yang dimilikinya akan diberikan kepada Ajeng, anak kandung Bowo, yang lahir dari hasil perkawinannya dengan ibu Tuti. Saat ini Ajeng masih berusia 11 tahun. Walaupun keluarga Bowo mengakui adanya wasiat yang diberikan oleh Bowo secara lisan melalui ibunya, namun Tuti merasa ragu, karena tidak ada bukti tertulis bahwa Bowo memang pernah mewasiatkan rumah tersebut kepada anak mereka.

Apakah amanah secara lisan dapat dijadikan wasiat?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan wasiat itu.

Apa yang dimaksud dengan wasiat?

Di dalampenjelasan pasal 49 ayat (c) UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama yang dimaksud dengan wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Apa dasar hukum wasiat?

Di dalam hukum Islam, sumber hukum yang mengatur tentang wasiat adalah surat ke-2 (Al Baqarah) ayat 180 yang artinya:

“Diwajibkan atas kamu, apabila diantara seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu, bapak, dan karib kerabatnya secara ma’uf (ini adalah) kewajiban orang-orang yang bertaqwa”.

Sedangkan menurut pasal 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa wasiat kepada ahli waris masih memungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari ahli waris yang lainnya.

Apa syarat-syarat wasiat?

Di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 disebutkan bahwa:

(1) Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi, atau tertulis di hadapan 2 (dua) orangsaksi, atau di hadapanNotaris.

(2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya (maksimum) 1/3 (sepertiga) dari seluruh harta warisan; kecuali apabila semua ahliwaris menyetujui.

(3)  Wasiat kepada ahliwaris berlaku bila disetujui oleh semua ahliwaris.

(4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi atau tertulis di hadapan 2 (dua) orang saksi di hadapan Notaris.

Apa saja bentuk wasiat itu?

Wasiat secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada 4 macam bentuknya; yaitu:

1.  Wasiat rahasia (geheim)

yaitu wasiat yang pada saat pembuatannya harus dihadiri oleh 4 saksi, wasiat tidak harus ditulis tangan oleh (calon) pewaris sendiri namun harus ditandatangani oleh (calon) pewaris sendiri dan membuat pernyataan bahwa kertas/ sampul itu berisi wasiatnya. Notaris membuat akta penjelasan (Acta Superscripties) pada bagian luar wasiat atau sampul wasiat yang tersegel (Pasal 940 ayat 2 BW). Wasiat yang dibuat tidak dapat ditarik sendiri, artinya apabila suatu ketika wasiat rahasia akan dibatalkan, maka harus dibuat wasiat umum.

2.  Wasiat umum (openbaar)

yaitu wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan dua saksi sesuai dengan ketentuan formil dari sebuah akta otentik. (Pasal 938 BW). Oleh Notaris, wasiat tersebut kemudian dilaporkan pembuatannya ke pusat daftar wasiat di Kementrian Hukum dan HAM RI.  Sehingga pada waktu pewaris meninggal dunia, tercatat bahwa ada warisan atas nama pewaris tersebut.

3.  Wasiat ditulis sendiri (Olografis)

yaitu wasiat yang seluruhnya ditulis oleh (calon) pewaris sendiri dan ditanda-tangani oleh pewaris tersebut (ps. 932 ayat 1 BW). Notaris membuat akta penyimpanan (Acta van Depot) dibagian bawah wasiat atau pada kertas lain (Pasal 932 ayat 3 BW). Wasiat yang dibuat bisa ditarik kembali oleh (calon) pewaris.

4.  Wasiat Darurat (Pasal 946, 947, 948 BW)

yaitu wasiat yang dibuat oleh tentara (dalam keadaan perang), orang yang dalam pelayaran, orang yang dalam karantina karena penyakit menular, dsb.

Wasiat ini dibuat dihadapan atasannya, karena si calon pewaris dalam keadaan sakratul maut atau akan meninggal dunia. Namun demikian, wasiat ini sekarang sudah tidak dipakai lagi.

Apakah wasiat lisan yang disampaikan Bowo sah?

Sebenarnya dalam hal ini wasiat secara lisan yang pernah dilakukan oleh Bowo sah, asalkan pada saat dilakukan ada minimal 2 (dua) orang saksi dan saksi-saksi tersebut berikut seluruh ahli waris yang lain beritikad baik untuk melaksanakan wasiat tersebut.

Bagaimana dengan hak Ajeng sebagai anak kandung sah dari Bowo yang masih di bawah umur (belum dewasa)?

Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 184 disebutkan:

“bagian ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga”.

Di dalam hal ini karena Ajeng masih berada di bawah umur, dan hak perwaliannya jatuh kepada ibunya,  maka Ibu Tuti selaku ibu kandungnya dapat mengajukan permohonan sebagai wali ahli waris ke Pengadilan Agama.

Apabila putusan Pengadilan Agama mengabulkan permohonan Tuti, makaTuti berhak menjadi wali bagi Ajeng.

Namun dalam hal ini karena wasiat Bowo tidak dibuat di dalam secara tertulis maka rumah yang diberikan kepada Ajeng tidak bisa langsung balik nama dengan menggunakan nama orang yang ditunjuk dalam wasiat (dalam hal ini Ajeng) melainkan tetap harus ditempuh dengan jalan “turun waris” biasa, yaitu dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris yang ada terlebih dahulu, selanjutnya, atas itikad baik dari para ahli waris tersebut, baru dibuatkan akta pelepasan hak atau dalam dengan membuat akta Pembagian Hak Bersama ke salah satu ahli waris yang ditunjuk(Ajeng) dalam wasiat lisan tersebut.  Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tersebut dibuat secara otentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.

Melihat permasalahan di atas ada baiknya kita secara sadar para calon pewaris membuatkan wasiat secara tertulis dan dibuatkan akta oleh notaris supaya memiliki kekuatan hukum. Banyak masalah wasiat lisan yang akhirnya menjadi perselisihan keluarga, karena wasiat lisan tidak memiliki kekuatan hukum dan para ahli waris tidak setuju terhadap wasiat lisan tersebut .

(BERSAMBUNG: “APAKAH ANAK YANG LAHIR DARI KAWIN SIRI BERHAK MEWARIS?”)

Did you like this? Share it:

Kategori : Hibah, Pembagian Hak Bersama, Perjanjian / Kontrak, pertanahan, WarisKomentar (0)

Tags: , ,

Waspadalah Para Notaris/PPAT Dalam Melakukan Pembayaran Pajak


Nasib naas menimpa Yusak Mertha (21th), karyawan dari Ibu Inggraini Yamin, SH, Notaris/PPAT di Jakarta Utara. Tanggal 16 Nopember 2011 baru saja tertembak kaki nya karena mempertahankan uang pembayaran pajak dari kliennya yang akan dibayarkannya ke kas Negara (Info dari Bp. Herdimansyah, SH- Ketua Pengurus wilayah DKI Ikatan Notaris Indonesia yang diteruskan oleh rekan Riefki Ridwan, SH). Keberanian yusak dalam mempertahankan amanah yang diterimanya, membuat uang pajak sebesar Rp. 241jt berhasil diselamatkannya.

Demi menjaga amanah yang diterimanya, seorang notaries kadang harus mempertaruhkan resiko dengan melakukan pembayaran pajak atas nama kliennya untuk jumlah ratusan juta dan bahkan sampai milyaran rupiah.

Mengapa Notaris/PPAT membantu membayarkan pajak transaksi peralihan hak atas tanah?

Maraknya pemalsuan dalam pembayaran pajak yang dibayarkan sendiri oleh klien-klien notaries/PPAT, dalam bentuk pemalsuan bukti pembayaran, palsunya bukti validasi atas pembayaran pajak penghasilan (Pph) maupun Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan pemalsuan bukti pembayaran PBB. Hal ini mengakibatkan Notaris/PPAT sering terlibat dalam masalah berupa tuntutan dari pihak pembeli (karena transaksinya dibatalkan sedang uang sudah dibayarkan) sampai dengan tuduhan kong kalikong dengan oknum-oknum tertentu untuk penggelapan pajak. Akibatnya, satu hal yang sebenarnya merupakan kewajiban dari klien, akhirnya menjadi beban bagi notaries/PPAT yang bersangkutan.

Notaris/PPAT tersebut akhirnya mensyaratkan agar pembayaran pajak jual beli, maupun pajak-pajak lain yang berkaitan dengan proses transaksi peralihan hak atas tanah untuk dibayarkan melalui rekening Notaris yang bersangkutan atau minimal jika dibayarkan sendiri oleh klien yang bersangkutan, validasi atau pengecekan keabsahan bukti pembayaran pajak-pajak tersebut akan dilakukan oleh notaries yang akan melaksanakan transaksi tersebut.

Nah… jika demikian, tentunya Notaris/PPAT menjadi amat rentan terhadap resiko perampokan pada saat pembayaran pajak tersebut. Karena jumlahnya rata-rata tidak kecil. Yang menjadi masalah adalah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara tunai. Belum lagi resiko atas penyelewengan uang pajak yang dilakukan oleh karyawan kepercayaan dari Notaris/PPAT yang bersangkutan. Karena terkadang disebabkan oleh kesibukan dari Notaris/PPAT yang bersangkutan, maka Notaris/PPAT tersebut menugaskan karyawan kepercayaannya untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. Banyak cerita dari  rekan notaries senior yang uang pajaknya “ditilep” oleh karyawan kepercayaannya. Naudzubillah himindzalik.

Sekedar berbagi tips dan pengalaman kami, untuk meminimalisir resiko sebaiknya notaries melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Membuka REKENING GIRO pada bank pemerintah daerah yang memang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan pembayaran pajak baik Pph maupun BPHTB. Kalau di Jakarta, misalnya BANK DKI, untuk Jawa Barat dan Banten misalnya BANK JABAR BANTEN. Sedangkan untuk daerah Jawa Tengah mungkin bisa dengan BANK JATENG dan seterusnya.
  2. Pembayaran pajak dilakukan dengan cara penerbitan giro yang dibagi atas 2 bagian, yaitu giro sejumlah yang tertera pada Pph dan giro sejumlah BPHTB. Untuk rekening giro pada Pph, bisa langsung ditujukan ke kas Negara, sedangkan giro untuk rekening khusus pembayaran BPHTB harus di cek pada customer service di masing-masing bank.
  3. Jika klien men-transfer melalui rekening lain selain rekening khusus untuk penampungan pajak, sebaiknya dilakukan RTGS 1 hari sebelumnya atau pada hari yang sama ke rekening penampungan khusus untuk pembayaran pajak.
  4. Dalam hal terpaksa harus membayar secara tunai, dalam jumlah yang cukup besar, minta jasa pengawalan polisi dari klien yang bersangkutan.
  5. Apabila klien bertahan ingin membayar pajaknya sendiri, maka sebaiknya validasi tetap dilakukan oleh Notaris/PPAT, untuk memastikan keabsahan dari pembayaran pajak2 tersebut termasuk keabsahan dari bukti pembayaran PBB tahun2 sebelumnya.

Tulisan ini adalah salah satu bentuk keprihatinan kami atas musibah tersebut, dan semata-mata bertujuan agar memberikan early warning kepada rekan notaris/PPAT. Semoga rekan-rekan sekalian senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan semoga tidak mengalami hal-hal yang tidak di inginkan seperti kejadian dari rekan kita yang baru saja mengalami musibah tersebut. Amien…

Viva Notarius!

Did you like this? Share it:

Kategori : BeritaKomentar (0)

Tags: , , ,

Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT secara Online Menurut PP No. 43 tahun 2011, (Bagian 2)


Melanjutkan artikel saya sebelumnya mengenai PP No. 43 tahun 2011, berikut ulasan mengenai tatacara pengajuan nama Perseroan. PP No. 43 tahun 2011 menjelaskan lebih detail mengenai tatacara pemakaian nama Perseroan, baik Perseroan Terbuka maupun Perseroan Persero.

Apa peranan Menteri di dalam tata cara pengajuan nama Perseroan menurut PP no 43 tahun 2011?

1. Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan nama Perseroan.

2. Persetujuan Menteri disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.

3. Apabila Menteri menolak pengajuan nama Perseroan, penolakan harus disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat  3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.

Bagaimana tata cara pemakaian nama Perseroan  menurut PP No. 43 tahun 2011?

1) Pemakaian nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT.

2) Bagi Perseroan Terbuka pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.

Singkatan “Tbk” hanya dapat dipakai dalam surat menyurat terhitung sejak tanggal:

(a) efektifnya pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas dibidang pasar modal bagi Perseroan Publik atau;

(b) dilaksanakan penawaran umum bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum  saham  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

3) Bagi Perseroan Persero ditambah penulisan kata “Persero”.

Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan yang diajukan kepada lembaga dibidang pasar modal bagi Perseroan Publik tidak menjadi efektif karena tidak melaksanakan penawaran umum saham , Perseroan mengubah kembali anggaran dasarnya dan menghapus singkatan “Tbk” pada nama Perseroan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.

Bagaimana bila Perseroan Terbuka tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perseroan Terbuka sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan pasar modal?

1. Dalam melakukan surat menyurat di larang mencantumkan singkatan “Tbk” pada akhir nama Perseroan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka;

2. Wajib melakukan perubahan anggaran dasar dalam waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pernyataan dari lembaga pengawas di bidang pasar modal tentang tidak dipenuhinya kriteria Perseroan Terbuka.

Dengan diberlakukannya PP No. 43 tahun 2011 maka dapat memperjelas  masyarakat mengenai aturan Perseroan Terbuka dan Perseroan Persero. Semoga dengan adanya peraturan ini dapat mempermudah tata cara pengajuan dan pemakaian nama PT melalui optimalisasi teknologi informasi yang difasilitasi oleh pemerintah.

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , ,

Optimalisasi Teknologi Informasi Di Dalam Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT berdasarkan PP No. 43 tahun 2011


Pada tanggal 4 Oktober 2011 lalu, berlaku Peraturan Pemerintah PP No. 43 tahun 2011  Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama PT. PP tersebut mencabut PP yang sebelumnya, yaitu PP No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT.  PP No. 43 tahun 2011 ini secara garis besarnya mengatur tentang optimalisasi tekhnologi dalam tata cara Pengajuan Nama PT, yang merupakan akomodasi dari UU No. 40 Tahun 2007 yang mulai memasukkan unsur tekhnologi dalam pengajuan pengesahan, perubahan anggaran dasar, pelaporan dan pemberitahuan perubahan data perseroan.

PP yang ditanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan langsung berlaku pada hari itu juga. Apa saja aturan yang ada di dalam PP tersebut?

Apa yang dibahas di dalam PP No. 43 tahun 2011?

PP ini mengatur mengenai tatacara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik. Selain itu diatur pula dalam keadaan tertentu (keadaan dimana suatu daerah belum mempunyai jaringan elektronik atau jaringan elektronik yang ada tidak berfungsi sehingga tidak bisa digunakan) pengajuan dan pemakaian nama Perseroan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat.

Apa dasar pertimbangan dikeluarkannya PP No. 43 tahun 2011?

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) da nPasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.Hal ini dimaksudkan agar ada keselarasan antara peraturan perundang-perundangan di bidang Persero. Substansi yang paling mendasar adalah mengoptimalisasi kinerja dalam percepatan pelayanan pengesahan pengajuan dan pemakaian nama Perseroan. Sebenarnya pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama Perseroan yang beritikad baik yang sudah memakai nama tersebut sebagai nama Perseroan secara resmi dengan mencantumkan dalam akta pendirian/ akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah disahkan/disetujui Menteri HAM atau kepada pihak yang telah terlebih dulu menyampaikan pengajuan nama Perseroan kepada Menteri HAM.

Apa saja perbedaan PP No.43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998?

1. Definisi Perseroan

Yang dimaksud dengan nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan lain, sedangkan di dalam PP No. 26 tahun 1998 nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya di sebut Perseroan adalah nama diri Perseroan bersangkutan.

2. Pengesahan di dalam Sisminbankum

Di dalam sistem administrasi hukum pengesahan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan hukum dan hak asasi manusia, sedangkan di PP No. 26 tahun 1998 pengesahan oleh Menteri Kehakiman.

3. Tata cara pengajuan nama Perseroan

4. Persyaratan pengajuan nama Perseroan ada sedikit perubahan

5. Tata cara pemakaian nama Persero disebutkan lebih detail di dalam PP No. 43 tahun 2011

Bagaimana tatacara pengajuan nama Perseroan di dalam PP No. 43 tahun 2011?

1) Pengajuan nama Perseroan harus disampaikan oleh pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan  didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai nama perseroan dilakukan.   Sebelumnya, di dalam PP No. 26 tahun 1998, pengajuan Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar

2) Nama Perseroan yang diajukan dapat disertai dengan singkatan nama Perseroan.

3) Pengajuan nama Perseroan dapat dilakukan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik.Caranya dengan mengisi format pengajuan nama Perseroan secara online pada website Sistem Administrasi Badan Hukum.

4) Format pengajuan Perseroan secara online meliputi: (a) nama Perseroan yang dipakai untuk mendirikan Perseroan, (b) nama Perseroan yang akan dipakai untukmenggantikan nama Perseroan sebelumnya.

5)  Bagi daerah yang belum adajaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.

Dalam hal pengajuan nama Perseroan, apa beda PP No. 43 tahun 2011 dengan PP No. 26 tahun 1998 dalam hal syarat yang harus dipenuhi?

1) Penggunaan kalimat negatif-positif

Di dalam PP No 26 tahun 1998 menggunakan kalimat negatif yaitu “permohonan Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut..” sedangkan di dalam  PP No. 43 tahun 2011 menggunakan kalimat positif yaitu “nama Perseroan yang diajukan harus menggunakan persyaratan:”

2) Persyaratan pengajuan pada Pasal 5 PP No. 43 tahun 2011 terdiri 3 ayat, ayat 1 terdiri dari 8 poin dan ayat 3 terdiri dari 2 poin sedangkan di PP sebelumnya Pasal 5 terdiri dari 2 ayat, ayat 1 terdiri dari dari 2 poin dan ayat 2 terdiri dari 9 poin.

3) Persyaratan penulisan harus dengan huruf latin, tidak ada di dalam PP No.26 tahun 1998.

4) Pengajuan nama Perseroan yang sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal (Pasal 2 poin b) tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.

5) Pasal 5 ayat 2 poin a di dalam UU No. 26 tahun 1998 yang berbunyi “Sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu”, di dalam PP No. 43 tahun 2011 ubah menjadi “Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain”.

6) PP No. 26 tahun 1996 Pasal 5 ayat 2 poin e dan f digabung menjadi satu menjadi berbunyi “tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.”

7) Poin h yang berbunyi “hanya merupakan nama suatu tempat” tidak ada di dalam PP No. 43 tahun 2011.

8) Ayat 2 berisi mengenai pengajuan nama Persero yang disertai dengan nama singkatan harus memenuhi persyaratan pada ayat 1 PP no 43 tahun 2011 kecuali poin e (tidak ada terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata).

9) Di ayat 3 PP No. 43 tahun 2011, singkatan nama Perseroan berupa (a) singkatan yang terdiri atas huruf depan nama Perseroan; (b) singkatan yang merupakan akronim dari nama Perseroan, tidak ada di dalam PP No. 26 tahun 1998.

Dengan adanya penetapan PP No. 43 tahun 2011, setidaknya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan jasa hukum (pengesahan badan hukum) dan adanya online system dapat mengoptimalisasi Sistem Badan Adminitrasi Hukum. (Artikel berikutnya: Tata cara tentang pemakaian Persero).

*******

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Perseroan terbatasKomentar (0)

Tags: , , , ,

Gadai Emas Sebagai Alternatif Jaminan dan Pembiayaan


Suatu hari dalam suatu arisan rutin bulanan, Mitha, seorang ibu rumah tangga sedang terlibat dalam suatu percakapan seru mengenai usaha catering yang sedang dirintisnya. Karena kecakapannya dalam mengolah masakan dan ketatnya dia menjaga mutu cateringnya, usahanya berkembang dengan sangat pesat, sehingga sampai-sampai dia merasa kewalahan dengan banyaknya order yang harus ditanganinya. Shinta yang saat itu kebetulan duduk di sebelah Mitha, berbincang-bincang dengan Mitha mengenai usaha mereka masing-masing. “Mbak mitha, saya ingin tahu bagaimana sih caranya mbak bisa menangani masalah pesanan dan pembayaran yang dilaksanakan di belakang? Sebab saya kan juga punya usaha penjahitan, kadang saya repot kalau harus menalangi pembelian kain dan bahan-bahan lainnya, sedangkan pembayarannya masih dilakukan belakangan”. Mitha tersenyum seraya menjawab, “benar mbak Shinta, banyak pesanan sih saya senang-senang saja, tapi memang yang agak merepotkan adalah saya harus menalangi dulu pembelian bahan-bahan makanan yang akan dimasak. Setelah acara selesai, baru pemesan atau penyelenggara acaranya melunasi harga makanan catering yang dipesan oleh mereka”.

“Tapi mbak Mitha mungkin nggak masalah ya… karena mbak Mitha modalnya kuat”. Seloroh Shinta sambil tersenyum.

“Tidak juga mbak Shinta,  saya kadang juga harus menggadaikan emas perhiasan saya lho buat menalangi pembelian bahan yang sangat banyak. Soalnya kadang order catering dilakukan bersamaan dan secara mendadak. Sedangkan modal saya kan masih terus berputar di luar dan belum bisa di tagih. Supaya tidak mengganggu keuangan keluarga dan anak-anak, saya menempuh cara gadai ke pegadaian resmi.”

“Oh bisa begitu ya? Bagaimana sih mbak system gadai itu?”, tukas Shinta

Rani, Dyah, dan Andini yang kebetulan juga duduk disebelah mereka, melihat Shinta dan Mitha bercakap-cakap dengan seru, ikut nimbrung dalam percakapan tersebut. Mereka semua adalah ibu rumah tangga yang ulet dan juga memiliki usaha yang berbeda-beda.

Mitha menjelaskan, “Jadi begini mbak, kalau kita memerlukan biaya mendadak untuk keperluan usaha atau keperluan lain misalnya mau nyunatin anak, mengawinkan anak, biaya pulang kampong waktu lebaran, atau biaya-biaya lainnya, dalam waktu yang singkat, sedangkan kita memiliki perhiasan emas, maka kita bisa menempuh cara gadai atas emas tersebut”. Caranya, kita tinggal datang ke pegadaian, dan membawa emas perhiasan kita. Lebih baik lagi kalau kita punya emas batangan dalam bentuk kepingan yang bersertifikat. Karena pihak pegadaian akan lebih mudah dalam menilai kualitas emas tersebut dan memberikan limit kredit yang dapat kita terima. Dari situlah, kita menetapkan berapa lama jangka waktu pengembalian atas pinjaman kita.”

Pada dasarnya skema gadai sudah lama dikenal dalam hukum jaminan di Indonesia. Bahkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) , seluruh benda-benda bergerak yang berwujud, dibebani dengan jaminan dalam bentuk gadai (PAND) sebagaimana diatur dalam pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.

Sejak berlakunya UU Fidusia tersebut, maka segala bentuk pemberian jaminan atas benda-benda bergerak dijaminkan dalam bentuk penyerahan hak milik secara kepercayaan, yaitu fidusia. Namun demikian, dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU No.4/1999), ditegaskan bahwa Jaminan Fidusia tidak berlaku terhadap gadai. Demikian pula untuk hipotik pada kapal terbang dan kapal laut.

Perbedaan antara gadai dengan fidusia terutama adalah pada kepemilikan serta penguasaan atas barang-barang tersebut. Secara umum, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk barang-barang bergerak, yang bertindak selaku bezitter atau orang yang menguasai suatu benda secara fisik, adalah pemilik dari barang yang bersangkutan. Berbeda dengan benda-benda yang tidak bergerak, peralihannya harus dilakukan dengan menggunakan akta van transport (akta peralihan hak), dan hak tersebut baru di akui secara umum jika sudah dilakukan pendaftarannya pada instansi yang ditunjuk oleh undang-undang untuk melaksanakan pendaftaran atas peralihan haknya tersebut.

Pada jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia menyerahkan kepemilikannya atas barang kepada kreditur selaku penerima fidusia; sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh pemberi jaminan fidusia. Berbeda dengan konsep fidusia, dalam gadai pemberi gadai tetap memiliki barang tersebut, namun penguasaan terhadap fisik barang yang digadaikan beralih dari pemberi gadai ke penerima gadai, yang dalam istilah hukumnya disebut inbezitstelling (pasal 1152 KUHPerdata). Hal tersebut merupakan syarat mutlak dari pemberian jaminan secara gadai.

Dalam perjanjian gadainya terdapat kuasa kepada penerima gadai untuk mengambil alih barang yang digadaikan dalam hal debitur wanprestasi (macet). Hal ini mengakibatkan penerima gadai dapat dengan mudah mengeksekusi (mengambil alih) barang yang digadaikan tanpa harus melalui proses laporan polisi dan penarikan seperti halnya pada jaminan fidusia. Dalam praktik di masyarakat ataupun dalam praktik perbankan, untuk benda-benda tertentu seperti: saham, emas dan deposito tetap menggunakan bentuk gadai dalam pemberian jaminannya; walaupun dimungkinkan untuk dibebani dengan jaminan fidusia.

Did you like this? Share it:

Kategori : Hukum Jaminan, Perjanjian, Serba serbi KreditKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Liku-Liku Pengesahan RUU BPJS Menjadi UU BPJS


Setelah tertunda selama 2 tahun, pada tanggal 28 Oktober 2011 lalu, DPR bersama dengan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, pembentukan RUU BPJS juga harus melalui proses yang panjang karena adanya pro kontra antara pemerintah dengan DPR dan juga dikalangan masyarakat. RUU BPJS telah mengalami penundaan 2 kali. Tanggal 22 Juli 2011 lalu, adalah batas waktu kedua nasib RUU diputuskan. Namun saat itu Dewan telah memutuskan untuk menunda pembahasannya lagi, sebab masih ada silang pendapat dengan pemerintah, khususnya mengenai transformasi 4 BUMN asuransi. Dengan demikian sulit untuk mengesahkan pada masa sidang tersebut. Padahal jika mengacu pada UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, seharusnya RUU ini sudah disahkan paling lambat 19 Oktober 2009 lalu.

Apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu?

Menurut UU SJSN No. 40 tahun 2004, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Di dalam pasal 3 UU SJSN No. 40 tahun 2004 disebutkan bahwa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang. Sejak berlakunya UU SJSN, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut UU SJSN.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a) Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);

b) Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);

c) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);

d) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);

BPJS merupakan badan hukum bersifat nirlaba yang harus dibentuk dengan undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Secara teoritis BPJS merupakan badan hukum yang ingesteld (dibentuk) oleh open baar gezag (penguasa umum) dalam hal ini oleh pembentuk undang-undang dengan undang-undang.

Apa dasar hukum dari pembentukan UU BPJS?

Dalam UU SJSN terdapat beberapa pasal yang menjadi dasar hukum pembentukan BPJS yaitu:

1. Pasal 1 ayat (6) menentukan : ”BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”.

2. Pasal 4 menentukan SJSN diselenggarakan berdasarkan pada prinsip:

(a) kegotong royongan; (b) nirlaba; (c) keterbukaan; (d) kehati-hatian; (e) akuntabilitas; (f) portabilitas; (g) kepesertaan bersifat wajib; (h) dana amanat; dan (i) hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

3. Pasal 5 menentukan : ”BPJS harus dibentuk dengan undang-undang”.

4. Pasal 52 ayat (1) pada intinya menyatakan bahwa pada saat UU SJSN mulai berlaku Persero Jamsostek, Persero Taspen, Persero Asabri dan Persero Askes tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan UU SJSN. Dalam ayat (2) ditentukan : ”semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”.

Pada saat disusun, RUU BPJS dibuat dengan  pertimbangan:

1.    Sebagai pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005.

2.    Untuk memberikan kepastian hukum bagi BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004.

3.    Sebagai dasar hukum bagi pembentukan BPJS tingkat daerah yang dapat dibentuk dengan peraturan daerah dengan memenuhi ketentuan tentang sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004.

4.    Untuk meningkatkan kinerja BPJS tingkat nasional dan sub sistemnya pada tingkat daerah melalui peraturan yang jelas mengenai tugas pokok, fungsi, organisasi yang efektif, mekanisme penyelenggaraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, mekanisme pengawasan, penanganan masa transisi dan persyaratan untuk dapat membentuk BPJS daerah.

Apa urgensinya sehingga RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus segera disahkan menjadi UU?

Meskipun pengesahan ini banyak menimbulkan pro dan kontra, banyak pihak yang mengharapkan UU BPJS ini segera disahkan. Salah satunya pernyataan Ketua DPD RI Irman Gusman di www.analisadaily.com yang mengharapkan, rancangan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Negara (BPJSN) segera disahkan. Jika sudah disahkan, maka jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia akan terpenuhi oleh negara. Disebutkannya, jika UU BPJS telah disahkan, maka semua pasien yang memegang kartu Jamkesmas, Jamkesda dan sejenisnya harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang sama tanpa ada perbedaan apapun.  Di dalam artikel www.inssin.org, anggota Pansus RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku prihatin terhadap pemerintah dan DPR RI yang belum juga, seakan tak ada kemauan untuk mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Padahal, kata Rieke, RUU itu sangat membantu bagi rakyat miskin yang tidak mampu berobat ke rumah sakit, paling tidak mengurangi rakyat yang meninggal akibat tidak mampu berobat. Ia mencontohkan kasus Muhammad Ibnu Muzakki di RS Dharmais akibat tidak mendapat perawatan memadai, yang seharusnya mendapat bantuan biaya kesehatan dari pemerintah (Kemenkes), tapi dipulangkan dan akhirnya meninggal dunia. Hal itu bisa terjadi pada seluruh masyarakat yang tidak mampu akibat biaya yang mahal.

Apa sajakah yang menjadi hasil pengesahan UU BPJS?

Di dalam www.hukumonline.com, disebutkan secara subtansi UU BPJS mengatur kewajiban negara untuk memberi lima jaminan dasar bagi rakyatnya.

1)    BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan di mana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.

2)    Selain itu ada BPJS II atau yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksanaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.

Dalam sidang paripurna tanggal 28 Oktober 2011, disepakati bahwa untuk BPJS I akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS II badan hukumnya dibentuk pada 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya pada Juli 2015 harus sudah bisa dilaksanakan.

Apa yang menjadi kontradiksi di dalam pengesahan UU BPJS ini?

Seperti yang diulas oleh detik.com, pendapat dari sisi pengusaha, UU BPJS yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak bersahabat bagi mereka.

1.  Ada pergeseran dalam UU BPJS dari UU No 40  Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Berdasarkan SJSN, menurut Sekjen APINDO Djimanto, negara wajib menjamin setiap warga negara. Namun, pada UU BPJS ini malah dibalik. Guna mendapatkan jaminan dari negara, setiap warga wajib mendaftar dan membayar iuran. Djimanto mengatakan negara tidak lagi menjamin kehidupan warga negaranya, khususnya fakir miskin. Djimanto menyatakan pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. Pengusaha cuma tidak mau jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha dan buruh.

2.    Dikhawatirkan pula pemberlakuan BPJS ini nantinya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Bukan tidak mungkin berbagai perusahaan tidak mau berinvestasi secara lebih luas lagi dengan beban yang semakin bertambah. Pengusaha lebih untung untuk impor daripada nambah beban lagi dan buruh juga tidak mau. Akhirnya pengusaha juga yang harus bayar beban buruh. Hal ini belum disadari pemerintah, padahal permasalahan tersebut sudah dibicarakan selama satu hingga dua tahun dalam tim yang sudah dibentuk oleh Menko Kesra, wakil buruh, dan pengusaha yaitu dalam badan penyelenggara. Hingga saat ini, pengusaha sudah menutup beberapa jaminan sosial seperti Jamsostek, hari tua, kecelakaan dan kesehatan.

3.    Ia juga mengkritisi rencana transformasi program pada pelaksanaan BPJS tahun 2014. Terutama terkait peleburan badan penyelenggara jaminan sosial. Mengenai transformasi yang disyaratkan dalam UU BPJS, Djimanto menyatakan pengusaha tidak setuju. Pasalnya, pengusaha tidak mau uang yang dikumpulkan di Jamsostek dipakai untuk menutupi penyelenggaraan BPJS I pada 2014. BJPS diragukan berjalan baik pada tahun 2014 ini, karena hingga sekarang, pembentukan single identity number belum selesai dan belum menunjukkan ketertiban. Ia mengatakan bahwa program jaminan kesehatan yang dilaksanakan Jamsostek jangan diintegrasikan jika pelaksanaan jaminan kesehatan belum baik dan tertib.

Terlepas dari pihak yang pro dan kontra terhadap disahkannya UU BPJS ini, semoga dengan disahkannya UU BPJS ini masyarakat akan mendapatkan jaminan yang memadai.

**********

Sumber  Pembahasan Artikel ini:

http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=221606:uu-bpjs-harus-segera-disahkan&catid=77:fokusutama&Itemid=131
http://www.detiknews.com/read/2011/10/29/035754/1755317/10/uu-bpjs-dan-tiket-ke-surga
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4eae95382af2f/kementerian-bumn-bahas-transformasi-bpjs
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/10/29/272092/4/2/UU-BPJS-Disahkan-dengan-Operasionalisasi-Berbeda
http://www.analisadaily.com/news/read/2011/10/27/19020/dorong_uu_bpjs_segera_disahkan/

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Others, UKMKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini