oleh Irma Devita tanggal 24 Jun 2008 kategori Perseroan terbatas, notariat | 5 Comments
Yang dimaksud dengan buyback saham adalah: pembelian kembali saham-saham yang telah diterbitkan oleh suatu Perseroan dan dimiliki oleh Perseroan untuk jangka waktu tertentu, maksimum selama 3 tahun. Pada dasarnya buyback saham merupakan bentuk tanggung jawab dari Perseroan yang dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas modal dan kekayaan Perseroan. Baca selengkapnya..
Popularity: 14% [?]
oleh Irma Devita tanggal 10 Jun 2008 kategori ARTIKEL, Others, Perseroan terbatas, notariat | 3 Comments
Dalam perkembangannya, setelah diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah:
1. PERUM
2. PT. PERSERO
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan). Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.
Baca selengkapnya..
Popularity: 18% [?]
oleh Irma Devita tanggal 29 May 2008 kategori Perseroan terbatas, Umum, notariat | 1 Comment
Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini bisa berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 19/Prp/1960. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, maka yang dianggap sebagai Perusahaan (milik) negara tersebut terdiri dari:
a. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Perusahaan Umum (PERUM)
c. Perusahaan Perseroan (PT. PERSERO)
Berikut adalah perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:
perjan.doc:
Popularity: 15% [?]
oleh Irma Devita tanggal 23 May 2008 kategori Umum, notariat | 9 Comments
Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa muda dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Baca selengkapnya..
Popularity: 7% [?]
oleh Irma Devita tanggal 21 Apr 2008 kategori notariat, yayasan | 1 Comment
Dalam hal suatu yayasan bubar dan sudah dibuatkan penyelesaian perhitungan asset2 atau kekayaan Yayasan tersebut oleh Likudator yang ditunjuk, maka sisa hasil likuidasi yang merupakan sisa asset dari yayasan yang bersangkutan harus di apakan?
Dalam pasal 68 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (pasal mana juga diubah dalam UU No.28 Tahun 2004), kekayaan sisa hasil likuidasi yayasan harus di serahkan ke: Baca selengkapnya..
Popularity: 10% [?]