logo

Tags: , , , , ,

Liku-Liku Pengesahan RUU BPJS Menjadi UU BPJS


Setelah tertunda selama 2 tahun, pada tanggal 28 Oktober 2011 lalu, DPR bersama dengan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, pembentukan RUU BPJS juga harus melalui proses yang panjang karena adanya pro kontra antara pemerintah dengan DPR dan juga dikalangan masyarakat. RUU BPJS telah mengalami penundaan 2 kali. Tanggal 22 Juli 2011 lalu, adalah batas waktu kedua nasib RUU diputuskan. Namun saat itu Dewan telah memutuskan untuk menunda pembahasannya lagi, sebab masih ada silang pendapat dengan pemerintah, khususnya mengenai transformasi 4 BUMN asuransi. Dengan demikian sulit untuk mengesahkan pada masa sidang tersebut. Padahal jika mengacu pada UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, seharusnya RUU ini sudah disahkan paling lambat 19 Oktober 2009 lalu.

Apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial itu?

Menurut UU SJSN No. 40 tahun 2004, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Di dalam pasal 3 UU SJSN No. 40 tahun 2004 disebutkan bahwa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang. Sejak berlakunya UU SJSN, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut UU SJSN.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a) Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);

b) Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);

c) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);

d) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);

BPJS merupakan badan hukum bersifat nirlaba yang harus dibentuk dengan undang-undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Secara teoritis BPJS merupakan badan hukum yang ingesteld (dibentuk) oleh open baar gezag (penguasa umum) dalam hal ini oleh pembentuk undang-undang dengan undang-undang.

Apa dasar hukum dari pembentukan UU BPJS?

Dalam UU SJSN terdapat beberapa pasal yang menjadi dasar hukum pembentukan BPJS yaitu:

1. Pasal 1 ayat (6) menentukan : ”BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”.

2. Pasal 4 menentukan SJSN diselenggarakan berdasarkan pada prinsip:

(a) kegotong royongan; (b) nirlaba; (c) keterbukaan; (d) kehati-hatian; (e) akuntabilitas; (f) portabilitas; (g) kepesertaan bersifat wajib; (h) dana amanat; dan (i) hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

3. Pasal 5 menentukan : ”BPJS harus dibentuk dengan undang-undang”.

4. Pasal 52 ayat (1) pada intinya menyatakan bahwa pada saat UU SJSN mulai berlaku Persero Jamsostek, Persero Taspen, Persero Asabri dan Persero Askes tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan UU SJSN. Dalam ayat (2) ditentukan : ”semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan”.

Pada saat disusun, RUU BPJS dibuat dengan  pertimbangan:

1.    Sebagai pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005.

2.    Untuk memberikan kepastian hukum bagi BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004.

3.    Sebagai dasar hukum bagi pembentukan BPJS tingkat daerah yang dapat dibentuk dengan peraturan daerah dengan memenuhi ketentuan tentang sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004.

4.    Untuk meningkatkan kinerja BPJS tingkat nasional dan sub sistemnya pada tingkat daerah melalui peraturan yang jelas mengenai tugas pokok, fungsi, organisasi yang efektif, mekanisme penyelenggaraan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, mekanisme pengawasan, penanganan masa transisi dan persyaratan untuk dapat membentuk BPJS daerah.

Apa urgensinya sehingga RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus segera disahkan menjadi UU?

Meskipun pengesahan ini banyak menimbulkan pro dan kontra, banyak pihak yang mengharapkan UU BPJS ini segera disahkan. Salah satunya pernyataan Ketua DPD RI Irman Gusman di www.analisadaily.com yang mengharapkan, rancangan undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Negara (BPJSN) segera disahkan. Jika sudah disahkan, maka jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia akan terpenuhi oleh negara. Disebutkannya, jika UU BPJS telah disahkan, maka semua pasien yang memegang kartu Jamkesmas, Jamkesda dan sejenisnya harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang sama tanpa ada perbedaan apapun.  Di dalam artikel www.inssin.org, anggota Pansus RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku prihatin terhadap pemerintah dan DPR RI yang belum juga, seakan tak ada kemauan untuk mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Padahal, kata Rieke, RUU itu sangat membantu bagi rakyat miskin yang tidak mampu berobat ke rumah sakit, paling tidak mengurangi rakyat yang meninggal akibat tidak mampu berobat. Ia mencontohkan kasus Muhammad Ibnu Muzakki di RS Dharmais akibat tidak mendapat perawatan memadai, yang seharusnya mendapat bantuan biaya kesehatan dari pemerintah (Kemenkes), tapi dipulangkan dan akhirnya meninggal dunia. Hal itu bisa terjadi pada seluruh masyarakat yang tidak mampu akibat biaya yang mahal.

Apa sajakah yang menjadi hasil pengesahan UU BPJS?

Di dalam www.hukumonline.com, disebutkan secara subtansi UU BPJS mengatur kewajiban negara untuk memberi lima jaminan dasar bagi rakyatnya.

1)    BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan di mana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.

2)    Selain itu ada BPJS II atau yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksanaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.

Dalam sidang paripurna tanggal 28 Oktober 2011, disepakati bahwa untuk BPJS I akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS II badan hukumnya dibentuk pada 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya pada Juli 2015 harus sudah bisa dilaksanakan.

Apa yang menjadi kontradiksi di dalam pengesahan UU BPJS ini?

Seperti yang diulas oleh detik.com, pendapat dari sisi pengusaha, UU BPJS yang belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak bersahabat bagi mereka.

1.  Ada pergeseran dalam UU BPJS dari UU No 40  Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Berdasarkan SJSN, menurut Sekjen APINDO Djimanto, negara wajib menjamin setiap warga negara. Namun, pada UU BPJS ini malah dibalik. Guna mendapatkan jaminan dari negara, setiap warga wajib mendaftar dan membayar iuran. Djimanto mengatakan negara tidak lagi menjamin kehidupan warga negaranya, khususnya fakir miskin. Djimanto menyatakan pada dasarnya pihak pengusaha tidak anti dengan jaminan sosial. Pengusaha cuma tidak mau jaminan sosial tersebut menambah beban pengusaha dan buruh.

2.    Dikhawatirkan pula pemberlakuan BPJS ini nantinya akan membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Bukan tidak mungkin berbagai perusahaan tidak mau berinvestasi secara lebih luas lagi dengan beban yang semakin bertambah. Pengusaha lebih untung untuk impor daripada nambah beban lagi dan buruh juga tidak mau. Akhirnya pengusaha juga yang harus bayar beban buruh. Hal ini belum disadari pemerintah, padahal permasalahan tersebut sudah dibicarakan selama satu hingga dua tahun dalam tim yang sudah dibentuk oleh Menko Kesra, wakil buruh, dan pengusaha yaitu dalam badan penyelenggara. Hingga saat ini, pengusaha sudah menutup beberapa jaminan sosial seperti Jamsostek, hari tua, kecelakaan dan kesehatan.

3.    Ia juga mengkritisi rencana transformasi program pada pelaksanaan BPJS tahun 2014. Terutama terkait peleburan badan penyelenggara jaminan sosial. Mengenai transformasi yang disyaratkan dalam UU BPJS, Djimanto menyatakan pengusaha tidak setuju. Pasalnya, pengusaha tidak mau uang yang dikumpulkan di Jamsostek dipakai untuk menutupi penyelenggaraan BPJS I pada 2014. BJPS diragukan berjalan baik pada tahun 2014 ini, karena hingga sekarang, pembentukan single identity number belum selesai dan belum menunjukkan ketertiban. Ia mengatakan bahwa program jaminan kesehatan yang dilaksanakan Jamsostek jangan diintegrasikan jika pelaksanaan jaminan kesehatan belum baik dan tertib.

Terlepas dari pihak yang pro dan kontra terhadap disahkannya UU BPJS ini, semoga dengan disahkannya UU BPJS ini masyarakat akan mendapatkan jaminan yang memadai.

**********

Sumber  Pembahasan Artikel ini:

http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=221606:uu-bpjs-harus-segera-disahkan&catid=77:fokusutama&Itemid=131
http://www.detiknews.com/read/2011/10/29/035754/1755317/10/uu-bpjs-dan-tiket-ke-surga
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4eae95382af2f/kementerian-bumn-bahas-transformasi-bpjs
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/10/29/272092/4/2/UU-BPJS-Disahkan-dengan-Operasionalisasi-Berbeda
http://www.analisadaily.com/news/read/2011/10/27/19020/dorong_uu_bpjs_segera_disahkan/

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Others, UKMKomentar (0)

Siapakah yang berhak Mewaris?


Berbicara mengenai hukum waris di Indonesia, maka kita harus berhadapan dengan 3 (tiga) sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Sistem Hukum Waris Perdata Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia, dan berlaku untuk golongan keturunan Tionghoa dan Timur asing

2. Sistem Hukum waris secara adat, yang diatur berdasarkan hukum adat pada masing-masing
daerah dan berlaku bagai masyarakat pribumi yang berdiam dan menundukkan diri di wilayah
hukum adat tersebut
3. Sistem hukum waris secara Islam, yang berlaku bagi warga Negara Indonesi pribumi masih
terbagi dalam beberapa mashab, yaitu:
a. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Syafei
b. Perhitungan waris berdasarkan Mashab Hambali
c. Perhitungan waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

Pembahasan kita kali ini adalah sistem pewarisan menurut hukum perdata Barat, yang terutama berlaku untuk warga negara Indonesia yang beragama selain Islam, atau yang bagi yang beragama Islam namun “menundukkan ” diri ke dalam hukum pewarisan perdata Barat.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata barat (untuk selanjutnya akan lebih mudah jika kita sebut “BW” atau Burgerlijk Wetboek”, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (pasal 830 BW)
2.Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (pasal 832 BW)

Sebagai konsekwensi dan kedua hal tersebut maka, dapat diartikan bahwa dalam hal pemilik harta masih hidup, dia tidak dapat mewariskan apapun kepada ahli warisnya. Sehingga, dalam hal terjadi suatu pemberian atas suatu barang kepada keturunannya yang ditujukan agar keturunannya dapat memiliki hak atas barang tersebut setelah meninggal dunia (dalam bentuk hibah misalnya) maka hal tersebut dianggap sebagai “Hibah Wasiat”. Dimana barang tersebut baru beralih pada saat pemberi hibah telah meninggal dunia.. Dalam hal pemberian barang tersebut diberikan pada saat si pemberi barang masih hidup, tanpa diberikan suatu imbalan berupa uang, maka hal tersebut disebut sebagai “Hibah” saja. Mengenai hibah ini akan saya bahas lebih detil pada section tersendiri.

Kembali lagi kepada prinsip pewarisan, yaitu mengenai “hubungan darah”/ Berdasarkan Prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung. maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah:

1. Golongan I, yang terdiri dari: suami/isteri yang hidup terlama dan anak2 serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia). (pasal 852 BW)

2. Golongan II adalah: orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris. (pasal 854 BW) Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi, apabila masih ada ahli waris golongan I, maka golongan I tersebut “menutup” golongan yang diatasnya

3. Golongan III :
Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (pasal . Contohnya: kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada

4. Golongan IV
-Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
-keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris
- saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung
dari pewaris.

Bagaimana dengan anak angkat?
Karena prinsip dari pewarisan adalah adanya hubungan darah, maka secara hukum anak angkat atau anak tiri (yang bukan keturunan langsung dari pearis ) tidak berhak mendapatkan warisan secara langsung dari pewaris. Namun dimungkinkan bagi anak angkat tersebut untuk menerima warisan dengan cara pemberian Hibah atau “Hibah wasiat” (pasal 874 BW).

(Bersambung)

Did you like this? Share it:

Kategori : notariat, Others, WarisKomentar (13)

Tags: , , , , ,

Lelang Atas Objek Jaminan Fidusia Pada Saat Debitur Dinyatakan Pailit


Berkaitan dengan artikel saya sebelumnya yang membahas mengenai jaminan fidusia, ada kasus yang cukup menarik mengenai gugatan Bank Mandiri atas eksekusi lelang kopi PT Tripanca. Dalam artikel berjudul MA Tolak PK Bank Mandiri Atas Ekseskusi Lelang Kopi Tripanca di skalanews.com tanggal 12 September 2011.  Disebutkan bahwa Bank Mandiri harus melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT. Tripanca Group (dalam keadaan pailit). Setelah permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk membatalkan proses lelang kopi sebanyak 26 ribu ton atau senilai Rp. 277,5 miliar ditolak majelis hakim.

Bagaimana awal mula kasus ini terjadi?

Sugiharto Wiharjo pemilik Tripanca Group terbelit persoalan kredit macet dan diduga melarikan dana nasabah BPR Tripanca. Sugiharto melalui dua perusahaan PT. Tripanca Group dan PT Cideng Makmur Pratama berhutang ke lima bank, yaitu PT. Bank Ekspor Indonesia sebesar Rp. 245 miliar, PT. Bank BRI sebesar Rp. 250 miliar, Bank Mandiri Rp. 50 miliar, Bank Mega Rp. 507.6 miliar dan Deutsche Bank Rp. 648 miliar yang ditotal mencapai hampir Rp 1,7 triliun yang terancam macet. Artikel di skalanews.com tanggal 12 September 2011 menyebutkan pihak Bank Mandiri dkk merasa berang setelah biji kopi milik PT. Tripanca Group sebanyak 26 ribu ton itu dieksekusi lelang oleh Bank Mega, Tbk. yang dibeli oleh PT. Perkebunan Indonesia Lestari senilai Rp. 277, 5 miliar pada tanggal 2 November 2009. Kopi yang disimpan di 3 tempat di Bandar Lampung yaitu gudang Dharmala, gudang Lakop dan gudang Asenda, dianggap sebagai bagian dari aset pailit atau bundel pailit. Bank Mandiri menganggap saat itu PT Tripanca sudah dinyatakan pailit (3 Agustus 2009) dan proses kepailitan sedang berjalan, sehingga seandainya pihak Bank Mega mau menjual, seharusnya setelah proses kepailitan selesai. Sementara pihak Bank Mega berpendapat lain, bahwa kopi tersebut telah dijaminkan PT. Tripanca Group kepada Bank Mega sebagai jaminan fidusia (pengalihan hak suatu benda atas dasar kepercayaan). Artinya benda jaminan fidusia tetap dikuasai debitur walaupun hak milik benda tersebut telah berpindah ke tangan kreditur.

Bagaimana kasus tersebut dilihat dari sudut pandang pihak Bank Mega?

Di dalam artikel www.radar lampung.co.id tanggal 23 April 2010 disebutkan bahwa Bank Mega memberikan fasilitas kredit warehouse receipt financing (WRF) pada PT Tripanca Group dengan total kredit USD 47 juta. Jaminan kopi itu diikat dengan perjanjian fidusia melalui akta No. 49 tanggal 24 Agustus 2007. Akta dibuat dihadapan notaris Joni, S.H. yang selanjutnya didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia yaitu Kantor Wilayah Departemen HAM RI Propinsi Lampung. Kemudian diterbitkan sertifikat jaminan fidusia No. W6.836.04.06. TH.2007 tanggal 6 November 2007 jo akta fidusia No. 38 tanggal 28 November 2007 jo sertifikat jaminan fidusia No. W6.1103.HT.04.06.TH.2007/STD tanggal 4 Desember 2007.

Bank Mega melalui suratnya tanggal 7 November No. 102/SARD/08 mengajukan permohonan eksekusi ke PN yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN tanggal 10 November 2008.

Perkara kepailitan ini diajukan oleh Tim kurator PT. Tripanca Group (dalam pailit), Bank Mandiri dan Exim Bank (dahulu PT. Bank Ekspor Indonesia (Persero) ke Mahkamah Agung dengan mengajukan Permohonan Kasasi (PK) terhadap Perkara No. 306K/Pdt.Sus/2010 melawan tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, Tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung).

Apa perkara yang digugat di dalam Perkara 306K/Pdt.Sus/2010?

Di dalam http://kepaniteraan.mahkamahagung,go.id menyebutkan perkara No.306/Pdt.Sus/2010 berkisar tentang gugatan tim kurator (penggugat) debitur pailit terkait pelelangan aset debitur yang sebelumnya telah diagunkan oleh pemegang hak fidusianya.

Pada tingkat pertama gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dengan memerintahkan menyerahkan uang hasil pelelangan kepada tim kurator. Tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung) kemudian mengajukan permohonan kasasi dengan pertanyaan utama apakah pelaksanaan lelang seperti ini tidak diperbolehkan.

Bagaimana pendapat Mahkamah Agung?

Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No. 062 PK/Pdt .Sus/2011 memeriksa perkara Perdata Khusus Kepailitan dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan yaitu Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Bank Mandiri dkk.

Mahkamah Agung berpendapat, meskipun terdapat ketentuan pasal 34 UU No. 37/2004 yang melarang adanya perjanjian yang bermaksud untuk memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia, namun harus dipertimbangkan pula ketentuan pasal 55 UU No. 37/2004 yang mengatur bahwa pemegang jaminan fidusia dapat mengeksekusi hak-haknya seolah-olah tidak ada kepailitan. Karenanya larangan dalam pasal 34 UU No. 37/2004 harus ditafsirkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah “melakukan perjanjian”, sementara bila perjanjian telah sempurna, maka berlaku pasal 55 UU No. 37/2004. Dengan demikian, pelelangan atas obyek jaminan fidusia di dalam perkara ini tidaklah bertentangan dengan hukum.

Apa pertimbangan Mahkamah Agung sehingga menolak gugatan penggugat?

1. “Bahwa persoalan dalam perkara ini adalah ada perjanjian dengan jaminan Fidusia antara PT. Tri Panca Group dengan PT. Bank Mega, kemudian PT. Tri Panca Group tersebut dinyatakan pailit. Judex Facti di dalam pertimbangannya bersandar pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang berbunyi ”kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.”

2. “Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan lain di dalam undang-undang yaitu:

  • Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan yang menentukan: “…setiap kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan;
  • Penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (Undang-Undang Jaminan Fidusia) menyatakan “Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia berada di luar kepailitan dan atau likuidasi” Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 “dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, 57 dan pasal 58 Ketentuan ini (pasal 31 ayat 1) tidak berlaku bagi kreditur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55. ”

3. “Bahwa dengan pertimbangan di atas, maka seolah-olah ada pertentangan antara Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan Pasal 55, Penjelasan Pasal 31 ayat (1) serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, sehingga menurut Mahkamah Agung ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 haruslah diartikan bahwa yang tidak boleh dilaksanakan setelah adanya putusan pernyataan pailit adalah melakukan perjanjian yang bermaksud:

1) Memindahtangankan hak atas tanah

2) Balik nama kapal

3) Pembebanan hak tanggungan

4) Hipotik

5) Jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu.

Artinya perjanjian yang ada tersebut tidak boleh diwujudkan/dilaksanakan lebih lanjut, misalnya dengan menerbitkan sertifikat. Tetapi apabila perjanjian-perjanjian tersebut telah sempurna dengan adanya sertifikat, maka yang harus berlaku adalah Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yaitu obyek jaminan tidak masuk dalam harta/budel pailit.”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juli 2011, maka PT Bank Mandiri, Tbk harus rela melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT Tripanca Group (dalam pailit), Lampung. Terlepas adanya pro dan kontra di dalam perkara ini, Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tonggak sejarah di dalam perkembangan hukum jaminan di Indonesia.

********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, Hukum Jaminan, Kapal, Perbankan Syariah, Perjanjian, Perjanjian / Kontrak, Serba serbi KreditKomentar (0)

E-Book Panduan Hukum Praktis Populer


Pembaca setia, terima kasih atas kepercayaan anda selama ini.  Buku Serial Panduan Hukum Praktis semakin dekat dengan anda. Saat ini sudah hadir versi E-book dari serial Panduan Hukum Praktis Populer dapat di akses melalui smartphone
Nokia-ovistore, berikut linknya:

1. Hukum Pertanahan -> http://store.ovi.com/content/206414?clickSource=search&pos=1
2. Mendirikan Badan Usaha -> http://store.ovi.com/content/208044?clickSource=search&pos=1

Dalam waktu dekat, akan dirilis juga dalam versi iPad nya. Demikian pula untuk 2 judul buku berikutnya:
1. Akad Syariah
2. Hukum Jaminan Perbankan.

Terima kasih atas support dan doa dari pembaca sekalian. Semoga ke depan kami bisa memberikan komitmen yang semakin baik dalam memberikan panduan hukum praktis yang dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat luas. Aamiin.

Salam hangat dan persahabatan dari kami,


Did you like this? Share it:

Kategori : BeritaKomentar (0)

Hukuman Bagi Penipuan Via SMS


“Ma, papa sedang di kantor polisi, ini pakai HP lain, tolong jangan ditelpon dulu. Penting, tolong kirimkan pulsa ke no, 081x.xxx.xxx”,     “Kalau sudah ada uangnya transfer saja ke Sari di Bank Mandiri Cabang  y rekening no. 345.xxx.xxx” SMS seperti ini seringkali nyasar di ponsel saya. Awalnya saya kira hanya SMS nyasar saja, tetapi banyaknya SMS nyasar dari mulai permintaan transfer pulsa sampai permintaan transfer uang ke rekening bank, lama-lama membuat saya sangat terganggu.

Ternyata SMS nyasar ini tidak hanya dialami oleh saya, di dalam artikel berjudul Disusun, Peraturan Menteri Tentang Spam di kompas.com tanggal 20 Oktober 2011, disebutkan bahwa selama ini, pengaduan seputar telekomunikasi yang disampaikan ke call center Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, 159. Terjadi lonjakan tajam jumlah pengaduan pada tiga bulan terakhir. Pada Juli 2011, jumlahnya mencapai 2.161 aduan. Bulan Agustus 2011 melonjak menjadi 13.000 aduan dan September 2011 semakin meningkat menjadi 17.500 aduan.

Apa saja bentuk penipuan via SMS itu?

Artikel koran-jakarta.com yang berjudul SMS Bisa di Moratorium menyebutkan modus utama kasus sedot pulsa ini adalah sebagai berikut:

1) Penipuan lewat SMS dan penyedotan pulsa tanpa seizin pengguna. Modusnya seperti mengirimkan pesan secara acak yang berisikan minta pulsa atau minta transfer dana, pengiriman SMS promosi yang redaksionalnya membingungkan sehingga tanpa sadar pengguna membalas dan dianggap telah melakukan registrasi.

2) Teknik masking yaitu mengirimkan pesan seolah-olah dari short code resmi operator atau nomor biasa yang ketika dibalas SMS tersebut secara algoritma dianggap sebagai konfirmasi berlangganan layanan SMS premium. Para penerima SMS yang berisikan minta transfer menyatakan hal ini terjadi pada diri mereka seusai membalas isi pesan.

Apa tanggapan pemerintah akan hal ini?

Di dalam artikel hukumonline yang berjudul Rekening Pelaku Penipuan via SMS Harus Ditutup, Komisi XI DPR meminta Bank Indonesia (BI) beserta seluruh bank mengambil kebijakan tegas menutup seluruh rekening pelaku penipuan yang dilakukan melalui SMS berisi permintaan transfer. Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel mengatakan, BI perlu bertindak dengan menutup rekening penipu yang menyebarkan SMS tersebut dan beliau  juga meminta seluruh bank harus memperbaiki strategi marketingnya dengan mengedepankan etika. Selanjutnya, tidak boleh ada lagi teror berupa SMS mengenai penawaran kredit tanpa agunan (KTA) kepada nasabah. Bank sentral harus memberikan teguran keras kalau masih ada bank di Indonesia yang melakukan cara-cara seperti itu.

Banyak nasabah perbankan mengeluh terkait dengan maraknya SMS penawaran KTA dan SMS berisi permintaan transfer ke rekening yang dibuat dengan identitas palsu. Terkait hal ini, BI telah melakukan pertemuan dengan 12 bank dan membentuk working group mediasi perbankan dengan nama Grup Kerja Mediasi Perbankan (GKMP). Meski terdapat 22 bank yang tergabung dalam working group, BI hanya menyertakan 12 bank penyedia layanan khusus aduan penipuan transfer rekening, yaitu: Bank Mandiri, BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga, Permata, OCBC NISP, Mega, Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat.

Dijelaskan Kemal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, bank wajib memiliki unit pengaduan. Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti. Apabila diketahui nasabah menggunakan identitas tak benar, maka hubungan usaha atau rekening dibekukan. Bahkan bank juga perlu bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak para penjahat tersebut.

Selain itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dengan Komisi I DPR tanggal 10 Oktober 2011 seperti yang diulas di dalam Koran-jakarta.com, dihasilkan 2 rekomendasi yaitu (1) meminta operator dan regulator untuk lebih memperketat pemantauan layanan SMS premium; (2) membentuk panitia kerja (panja) untuk kasus sedot pulsa agar bisa lebih mendalami masalah seperti aturan, model bisnis, hingga sanksi.

Esoknya, rekomendasi ini langsung direspon oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang menyiapkan lima langkah aksi yang diharapkan selesai dalam kurun waktu tiga bulan ke depan:

1) BRTI akan menyampaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan layanan pesan premium kepada polisi untuk ditindak secara hukum.

2) BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara penyedia konten dan operator telekomunikasi dalam memberikan jasa pesan premium.

3) BRTI bersama operator akan merancang sistem aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan jasa pesan premium.

4) Jika ada penyedia konten yang ditemukenali melakukan pelanggaran, BRTI akan menginstruksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan jasa pesan premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang hasilnya akan dipublikasikan kepada publik.

5) Kelima, BRTI dan operator secara bersama-sama akan melakukan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen dan cara pengaduan. Poin kelima ini sangat penting. Sebab, pengguna kerap mengalami kesulitan menghentikan SMS meresahkan ini. Misalnya, soal modus yang terindikasi SMS REG, mestinya penyedia konten (content provider) melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan dalam bentuk layanan iklan tentang mekanisme UNREG secara benar. Sebab, kebanyakan konsumen tidak tahu ketika ada sebuah SMS yang terindikasi sebagai SMS REG mampir di HP konsumen. Kebanyakan konsumen bahkan tidak tahu layanan apa yang sedang dikirimkan dan tidak mengetahui nomor pengirim dari penyedia konten yang berjumlah 4 digit atau 6 digit itu. Perintah ketik UNREG pun banyak yang tidak berfungsi.

Adakah pasal KUHP yang bisa menjerat para pelaku penipuan tersebut?

Herie Purwanto, Kasubbag Hukum Polres Pekalongan Kota dan juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal) menulis artikel berjudul Celah Hukum Atasi Penyedotan Pulsa pada suaramerdeka.com menyebutkan seandainya ditelusuri lebih dalam, bila yang dicari adalah rumusan tekstual dalam bahasa tindak pidana, yaitu dalam konteks kejahatan teknologi, pasal-pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dianggap sebagai regulasi dunia cyber atau maya belum mengakomodasi perbuatan ’’penyedotan pulsa’’. Beliau mengusulkan untuk mencoba menerapkan pasal-pasal konvensional dalam KUHP dengan pertimbangan:

(1)  bahwa perbuatan menyedot pulsa sama halnya dengan ’’mengambil sesuatu barang’’ yang menjadi elemen dasar dari Pasal 362 KUHP. Berkurangnya pulsa bisa diartikan peristiwa ’’kehilangan’’ dan pulsa itu dianalogikan sebagai barang yang oleh R. Soesilo dalam penjelasan Pasal 362 KUHP menyebut bahwa dalam pengertian barang, termasuk pula ’’daya listrik dan gas’’ yang meskipun tidak berwujud bisa diukur. Hal itu juga dikatakan pakar hukum pidana Undip Dr. Pujiyono S.H, MHum. (Wawasan, 11/10/11) yang mengatakan kasus penyedotan pulsa bisa dikategorikan pencurian.

(2)  dalam beberapa modus penyedotan pulsa misalnya, peluang mendapat bermacam hadiah, pulsa gratis, atau penawaran produk, informasi tentang sesuatu dan sebagainya, yang dijadikan media menarik perhatian pemilik ponsel, hanyalah bentuk akal-akalan, keadaan palsu, rangkaian perkataan bohong, dan mengandung bujukan. Media yang digunakan jelas merupakan unsur-unsur dalam pasal penipuan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

Maraknya pelaku penipuan via SMS ini tentunya sangat merugikan para nasabah perbankan ataupun customer operator seluler terutama secara materil. Dalam hal ini memang diperlukan kerja sama antara pemerintah, pihak bank, operator seluler dan penegak hukum untuk menghentikan aksi para pelaku penipuan via SMS ini.

Sumber artikel:

http://regional.kompas.com/read/2011/10/20/22232635/Disusun.Peraturan.Menteri.tentang.Spam.
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e9835919c61c/penipuan-transfer-via-sms-harus-ditindak
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/73457
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/14/162654/Celah-Hukum-Atasi-Penyedotan-Pulsa

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, BeritaKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Terobosan UU Rusun – 20% Rusun Menengah Bawah Wajib Disediakan Pengembang


Di kota-kota besar seperti di Jakarta misalnya, sudah sulit untuk mencari tempat tinggal yang nyaman dan lokasinya dekat dengan tempat kerja. Kalaupun ada harganya pasti sudah sangat mahal. Tak heran banyak orang yang membeli rumah yang lokasinya di pinggiran kota karena di Jakarta sudah tidak memungkinkan untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau. Bagi kalangan atas tentunya tidak masalah untuk memiliki apartemen yang harganya selangit, tapi tidak demikian dengan dengan kalangan menengah dan bawah.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, sejak tanggal 5 April 2007 pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mencanangkan pembangunan rumah susun sederhana hak milik -RUSUNAMI, yang sekarang disebut: “Rumah Sejahtera Susun”. Artikel yang diulas oleh okezone.com pada tanggal 29 Desember 2010 yang berjudul “Pembangunan Rusunami 1000 Di Percepat” Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berencana mempercepat program pembangunan 1.000 menara rumah susun sederhana pada tahun 2011 untuk mengejar target penyelesaian program tersebut pada 2014.

Percepatan dilakukan melalui peraturan tata ruang dan zonasi untuk pembangunan rusun. Selain itu, Kementrian Perumahan Rakyat bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) terkait perizinan pembangunan hunian. Dengan peraturan itu akan ada ketetapan satu standar khusus untuk masalah perizinan dan pembangunan rusun di seluruh daerah. Pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

Di dalam artikel berjudul “Pengembang Wajib Sediakan 20% Pembangunan Rusun Bagi Kalangan Bawah” yang ditulis oleh Dwi Nur Oktaviani tanggal 18 Oktober 2011 di kontan.co.id menyoroti tentang amanat UU tentang Rusun yang disahkan oleh DPR pada tanggal 18 Oktober 2011. UU Rumah Susun yang baru tersebut ditetapkan bahwa pengembang wajib menyediakan 20% pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagaimana dalam praktiknya sejak dicanangkan tahun 2007?

Sejak pencanangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007, program pembangunan 1.000 menara rusun banyak menemui kendala. Dari 1.000 menara yang ditargetkan hingga kini pemerintah baru menyelesaikan 250 menara pada 2010. Sejumlah rusun yang dibangun di Jakarta, misalnya, sempat disegel oleh pemerintah daerah (pemda) lantaran dianggap tidak memenuhi standar. Kita bisa lihat kasus penyegelan proyek pembangunan rusunami di Kalibata, Jakarta selatan akibat tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan; rusunami Cibubur yang penghuninya mengeluhkan tingginya biaya bulanan yang ditetapkan oleh pengelolanya

Mengapa pengembang komersial lebih memilih membangun apartemen dibandingkan rusun?

Bagi pengembang komersial membangun rusun kurang menguntungkan. Adapun kendala yang yang sering dialami pengembang menurut artikel tanggal 22 November 2010 di pajakonline.com ; sebagai berikut:

1) Kepastian hukum

Pengembang mendesak pemerintah memberikan kepastian mengenai kelanjutan program pembangunan 1.000 unit menara rumah sejahtera susun (dulu rumah susun sederhana milik/rusunami). Kepastian hukum dibutuhkan karena saat ini pembangunan puluhan menara rusun tersendat. Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan kelanjutan program pembangunan 1.000 menara tidak jelas kepastian hukumnya karena insentif yang dijanjikan pemerintah ternyata tidak ada.

2) Lambannya pencairan dan perubahan pola subsidi membuat pengembang ragu-ragu memasarkan proyek mereka.

Hingga penghujung 2009, pengembang baru mampu membangun sedikitnya 30.000 unit rumah sejahtera susun. Dari jumlah itu, baru 3.000 unit yang sudah selesai sebab subsidi pembiayaannya sempat tersendat akibat pengalihan subsidi pembiayaan dari subsidi selisih bunga menjadi bantuan likuiditas.Maharso menyebutkan banyak pengembang mengalihkan proyek rumah sejahtera susun menjadi rumah menengah bawah dengan harga sekitar 180 juta rupiah per unit atau nonsubsidi guna tetap dapat menjual unit yang sudah terbangun.

3) Aturan perizinan

Sejumlah daerah bahkan menerapkan aturan perizinan yang memberatkan, termasuk pemangkasan tingkat koefisien lantai bangunan. Padahal pengembang mengharapkan tingkat koefisien lantai bangunan dapat menutupi biaya produksi karena membangun hunian dengan harga murah di tengah kota. Beberapa hal pokok yang perlu dibenahi terkait pembangunan rusun di Jakarta antara lain soal koefisien lantai bangunan (KLB) yang diturunkan. Di Jakarta, kasus penyegelan proyek rusun yang pernah terjadi membuat pengembang trauma membangun hunian vertikal bagi masyarakat perkotaan tersebut. Kebijakan lain yang membingungkan pengembang di Jakarta menyangkut izin batas ketinggian maksimal bangunan bertingkat pada radius tertentu dari bandar udara atau kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP). Ada pengembang yang sudah mengantongi izin pembangunan, termasuk soal ketinggian bangunan dari Pemprov DKI, namun kemudian hari justru dipersoalkan dan diminta tinggi bangunan dipotong. Ironisnya, yang mempersoalkan ketinggian itu justru Pemprov DKI sendiri. Kondisi serupa dialami pengembang rusunami pada 2007.

4) Sistim perpajakan yang berlapis-lapis

Pengembang dikenakan banyak jenis perpajakan dari mulai PPh, PPN, pajak barang mewah, hingga pajak supermewah. Lalu kontraktor juga kena PPh 3 persen, demikian juga dengan supplier yang kena PPN. Semua beban pajak itu diakumulasikan pengembang ke harga jual rumah yang harus dibayar konsumen. Rumah sejahtera susun yang seharusnya murah menjadi mahal dan akhirnya tidak terjangkau masyarakat target sasaran.

5) Belum adanya ketersediaan lahan dari pemerintah untuk pembangunan rusun sedangkan harga tanah sangat mahal

Pengamat properti, Panangian Simanungkalit, berpendapat dengan harga tanah di kota-kota besar yang semakin mahal, sepantasnya Kemenpera menyediakan bank tanah untuk pembangunan rumah susun milik. Di Jakarta, ia menyebutkan, masih tersedia tanah untuk pembangunan rumah susun milik, termasuk lahan milik daerah atau lahan yang berada di belakang gedung bertingkat. Untuk mendapatkan harga tanah sebesar itu sebenarnya tidak sulit karena pemerintah dapat memanfaatkan dana bergulir Badan Layanan Umum (BLU). Setelah dipetakan, tanah-tanah yang akan dibangun rumah susun milik tadi dibeli pemerintah. Dan setelah seluruh tanah dibebaskan, barulah kemudian ditawarkan kepada pengembang yang akan membangun rumah susun milik sehingga dana pemerintah kembali dan dapat dipakai untuk keperluan lain seperti infrastruktur.

UU Rusun yang baru saja disahkan oleh DPR diharapkan menjadi terobosan baru dimana pembangunan rusun tidak mengandalkan APBN serta dapat mengurangi backlog karena pengembang rusun komersil wajib menyediakan rusun 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun.

SANKSI BAGI PENGEMBANG

Dengan adanya kewajiban tadi, apa sanksinya bila pengembang tidak memenuhi kewajiban tersebut?

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menjelaskan, pengembang yang tidak memenuhi kewajiban itu akan mendapat sanksi yang cukup berat. Sanksi itu berupa penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Selain sanksi pidana, pengembang juga terancam kehilangan izin. Dalam pasal 117 ayat 2 disebutkan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.

Tentunya dengan disahkannya oleh DPR UU Rusun yang diharapkan bisa menjadi terobosan baru, hendaknya pemerintah juga memerhatikan kendala yang selama ini dihadapi oleh pengembang rusun, sehingga program 1000 menara rusun dapat berjalan sukses.

********

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, pertanahanKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini