logo

Tags: , , , , , ,

Diskon 50% Lagi Untuk BPHTB Karena Waris dan Hibah Wasiat Berdasarkan PERATURAN GUBERNUR DKI NO. 112/2011


Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Atas dasar tersebut, pemerintah mengalihkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah. Pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. Dalam hal ini pemerintah DKI menanggapi hal tersebut dengan mengeluarkan Perda No. 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Namun dengan diberlakukannya Perda tersebut, diskon 50% untuk pengenaan pajak terhadap Objek Pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan waris dan pemberian hak pengelolaan menjadi tidak ada.. Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, H. Fauzi Bowo di dalam kabarbisnis.com tanggal 29 Mei 2011, menyatakan BPHTB di wilayah Jakarta didiskon hingga 50%. Pemberian keringanan ini untuk membantu meringankan beban warga Jakarta terhadap pembelian rumah sederhana, rusun sederhana yang diperoleh langsung dari pengembang dengan pembayaran cicilan. Selain itu keringanan BPHTB juga diberikan kepada wajib pajak yang baru menerima ganti rugi dari pemerintah dengan ganti rugi dibawah NJOP, wajib pajak penerima waris, hibah dan lainnya. Ia juga menyatakan pemberian keringanan BPHTB didasarkan pada kepentingan daerah, kepentingan sosial dan kepentingan keagamaan. Kebijakan ini dituangkan di dalam peraturan Gubernur (Pergub). 

 

Berkaitan dengan hal tersebut, awal tahun 2012 ini, pemerintah DKI memberlakukan Peraturan Gubernur No. 112 tahun 2011 tentang pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apa saja yang diatur di dalam Pergub No. 112 tahun 2011?

Lingkup pengaturan BPHTB di dalam Pergub ini adalah sebagai berikut:

1)    Pengenaan BPHTB karena Waris

2)    Pengenaan BPHTB karena Hibah Wasiat

3)    Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan

4)    Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP), dan

5)    Prosedur pengajuan keberatan

 

Apa yang menarik dari Pergub No. 112 tahun 2011?

Di dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang. Menarik bukan? Kalau diskon 50% diberlakukan sebelum adanya Perda No. 18 tahun 2011. Kemudian, dengan terbitnya Perda No. 18 tahun 2010 diskon 50% tersebut menjadi tidak ada. Akibatnya pembayaran pajak dikenakan 100%. Setelah berlaku, diskon 50% ada lagi dengan diberlakukannya Pergub No. 112 tahun 2011.

Kapan pengenaan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat ditetapkan?

Penetapan saat terutang pajak atas  Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan (Pasal 5 ayat 2). Sedangkan penetapan saat terutang pajak atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanginya akte (pasal 5 ayat 3).

Bagaimana dengan pengenaan BPHTB karena hak pengelolaan?

Di dalam pasal 9 disebutkan:

a.    0% (nol persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Kementrian, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) dan

b.    50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain subjek pajak sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.

 

Kapan pengenaan BPHTB karena Hak Pengelolaan ditetapkan?

Menurut pasal 10 Pergub DKI no. 112 tahun 2011, penetapan saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pemberian Hak Pengelolaan adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOKTP) menurut pasal 13 Pergub DKI No 112 tahun 2011 adalah sebagai berikut:

a)  Sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap transaksi selain Waris dan Hibah Wasiat.

b)  Sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.

Untuk Waris dan Hibah diperuntukkan bagi orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat termasuk suami/ istri.

 

Besaran NPOPTKP-BPHTB dapat di evaluasi dan hasil evaluasi selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Pasal 15 menyebutkan untuk melakukan evaluasi NPOPTKP-BPHTB di luar Waris dan Hibah Wasiat dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:

a)  Pertumbuhan ekonomi daerah

b)  Harga pasaran tanah dan bangunan yang berlaku di daerah

c)  Perkembangan Nilai Jual Objek Pajak.

 

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:

a)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar BPHTB (SKPDKB-BPHTB); atau

b)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan BPHTB (SKPDKBT-BPHTB); atau

c)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar BPHTB (SKPDLB-BPHTB); atau

d)  Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil BPHTB (SKPDN-BPHTB).

 

Bagaimana prosedurnya?

Menurut pasal 19 Pergub No. 112 tahun 2011, wajib pajak mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas melalui melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit. Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur). Walaupun demikian, di dalam pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:

a.    Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta Penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang telah dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diterbitkannya Pergub No. 112 tahun 2011, dinyatakan masih tetap berlaku; dan

b.    Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang sedang dalam proses setelah diterbitkannya Pergub No. 112 tahun 2011, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur ini.

Did you like this? Share it:

Kategori : Berita, Hibah, Jual beli, notariat, Pembagian Hak Bersama, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , ,

Sengketa Agraria Di Bima Yang Dipicu Oleh SK Bupati Bima


Peristiwa sengketa Agraria yang baru saja terjadi di Lambu dan Sape, Bima disoroti oleh banyak pihak. Kasus sengketa Agraria yang merenggut korban jiwa ini kini sedang ditangani oleh Polri. Saat ini warga di Lambu dan Sape masih tetap melakukan aksi demonstrasi menolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) guna menuntut keadilan dari pemerintah.

Bagaimana asal mula terjadinya bentrokan ini?

Menurut artikel di dalam hukum.kompasiana.com, pada tanggal 20 Desember 2011 sejumlah massa yang menamakan dirinya Forum Rakyat Anti-Tambang menduduki dermaga Feri Sape Bima dan melayangkan tuntutan kepada Pemda setempat agar SK Bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar tersangka AS yang ditahan Polisi yang diduga terkait provokasi Pembakaran Kantor Camat Lambu pada 10 Maret 2011 supaya dilepaskan. Berdasarkan laporan Polda NTB, selama empat hari pendudukan Pelabuhan Sape, polisi telah berulang kali lakukan pendekatan persuasif dan negoisasi terhadap warga hingga detik-detik terakhir menjelang pembubaran paksa pada Sabtu (24/12/2011) pagi. Massa dapat dibubarkan dan sebagian besar dapat ditangkap dan dibawa ke Markas Polda NTB. Pada 24 Desember 2011, merupakan hari keempat warga yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) melakukan aksi penolakan, menduduki pelabuhan Sape. Aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan menolak kehadiran tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara, perusahaan yang mendapat izin usaha penambangan pada 2008 selama 25 tahun.Tetapi setelah bentrokan terjadi pada sabtu malam dilaporkan akibat bentrokan itu telah menewaskan 2 orang di pihak massa dan puluhan lainnya luka-luka akibat senjata tumpul dari aparat Brimob. Suara dari Walhi NTB sendiri menyatakan terdapat adanya korban 5 orang tewas.

Apa yang menjadi pemicu tragedi kemanusiaan di Bima?

Seperti yang diulas di dalam babuju.com, bentrokan antara warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu di Bima, Nusa Tenggara Barat dengan aparat keamanan karena protes yang dilakukan terhadap keluarnya Izin Usaha Pertambangan di kecamatan Lambu. Warga marah atas kebijakan yang di ambil Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun.

Mengapa warga Lambu dan Sape menolak keberadaan perusahaan tambang emas?

Warga menolak keberadaan perusahaan tambang karena khawatir dengan kerusakan lingkungan di kawasan itu. Terlebih daerah itu merupak tempat mata air yang menjadi sumber air warga. Meski berkali-kali mendapat protes warga, namun perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan tetap melanjutkan aktivitasnya. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya di dalam Republika.co.id, mengatakan bawang merah alasan kuat orang Bima menolak tambang emas. Kehadiran tambang emas dipercayai akan membuat susutnya debit air irigasi lahan pertanian, khususnya tanaman bawang merah, mata pencaharian mereka. Di Kabupaten Bima, luas lahan bawang merah mencapai 13.663 hektare yang disebut bawang Keta Monca dan menjadi komoditas unggul daerah tersebut. Hasil panen Keta Monca dipasarkan hingga ke daerah lain bahkan sampai luar negeri. Bawang Keta Monca dikenal memiliki mutu dan ciri khas sendiri, serta banyak diminati konsumen baik dari Bali, Jawa, Makassar dan Banjarmasin maupun luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Bahkan sejak 2009, Kabupaten Bima dijadikan sentra benih bawang merah nasional. Luas lahan untuk pengembangan bawang merah di kabupaten Bima tercatat 13.663 hektare, yang telah dimanfaatkan seluas 6.710 ha tersebar di Sape, Lambu,Wera, Ambalawi, Belo dan Monta. Lahan untuk usaha pertambangan itu mencapai 24.980 ha di kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu. Sekitar 95 persen saham PT SMN sebagian besar dimiliki PT Arc Exploration Ltd dari Australia.

Apa pendapat pihak terkait mengenai kasus ini?

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di dalam Republika.co.id menyatakan PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi tambang. Hal ini berakibat perusahaan tersebut melanggar pasal 50 UU 41/1999 mengenai kawasan hutan. Direktur Jenderal Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto mengatakan jika memang perusahaan tersebut sudah memulai aktivitasnya di kawasan hutan sementara izin belum diberikan, maka perusahaan itu melanggar UU 41/1999 pasal 50 dengan sanksi minimal 10 tahun penjara. Ia juga menyatakan setelah mengecek file dan ternyata permohonan izin yang diajukan PT SMN belum masuk kepada Kemenhut. Ia menjelaskan, perusahaan harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan jika ingin berekplorasi tambang dan memulai aktivitas di suatu kawasan hutan. Dirjen Kemenhut tidak pernah inisitiaf memberikan izin kalau tidak ada izin dan rekomendai dari daerah. Menurutnya harus ada SK Menhut dari Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUPHHK)

Bagaimana pihak terkait menyikapi masalah ini?

Banyak pihak yang mendesak agar Bupati Bima segera mencabut SK No. 188/45/357/004/2010. Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di dalam mitranews.com, akan meminta pemerintah daerah Bima NTB dan Kementerian ESDM  mencari celah untuk mencabut SK Bupati Bima No 188 tahun 2010 tentang izin usaha pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara (PT. SMN)  sesuai keinginan masyarakat Bima. Irman juga mengatakan, persoalan agraria atau pertanahan atau pertambangan adalah persoalan yang sangat krusial dan rawan konflik. Oleh karenanya DPD berencana akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan di Bima, untuk mencarikan solusi penyelesaian masalah dalam rangka mengakomodasi tuntutan masyarakat. Ketua Tim Investigasi Kasus Bima, yang juga anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, di dalam antaranews.com Komnas HAM mendesak Bupati Bima segera mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor 188/45/357/004/2010 tertanggal 28 April 2010 itu. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan, pihaknya telah meminta Gubernur NTB mencabut izin tambang eksplorasi. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009, Bupati Bima seharusnya lebih mementingkan hak-hak warga terlebih dahulu sebelum mengeluarkan SK tersebut.

Atas desakan dari berbagai pihak, akhirnya Bupati Bima Ferry Zulkarnain menyatakan bersedia mencabut izin eksplorasi PT SMN asalkan mendapat jaminan dari pemerintah pusat. Menko Perekonomian Hatta Radjasa di antaranews.com menegaskan Bupati Bima, NTB, Ferry Zulkarnain bisa langsung mencabut izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tanpa intervensi pemerintah pusat. Hatta mengatakan tidak ada aturan yang menyatakan pemerintah pusat bisa mencabut izin yang telah dikeluarkan oleh bupati. Menurut Hatta, Bupati Bima ketika mengeluarkan izin untuk PT SMN tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat. Hatta mengakui kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan izin eksplorasi kepada perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat telah membuahkan masalah. Menurut dia, ada sekitar enam ribu surat izin bermasalah yang dikeluarkan daerah karena tumpang tindih. Karena itu, pemerintah pusat berinisiatif untuk merumuskan kembali kewenangan pemberian izin semacam itu oleh pemerintah daerah tanpa menghilangkan esensi otonomi daerah. Perumusan kembali kewenangan itu akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan UU No 32 tentang Pemerintah Daerah.

Nah pembaca, menyikapi permasalahan ini sebelum memberikan izin pengembangan sumber daya alam kepada swasta, hendaknya pemerintah yang berkepentingan lebih bijak dalam mempertimbangkan pemberian izin jangan sampai pengembangan ini bersinggungan dengan kepentingan rakyat di kemudian hari.

 

******

Sumber:

sumbernya:

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , , ,

Jual Beli via Telepon/ Media Elektronik/ Internet


Kemajuan teknologi komunikasi saat ini turut mempengaruhi pola transaksi jual beli di masyarakat. Di masa lalu transaksi jual beli terjadi bila ada pertemuan antara pembeli dan penjual. Namun di masa kini, transaksi jual beli juga dapat dilakukan melalui telepon, media elektronik maupun internet.

Istilah bisnis online  juga sudah bukan merupakan hal yang asing lagi bagi masyarakat kita. Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan secara online di internet, semua transaksi jual beli dilakukan secara online. Mengapa? Karena saat ini masyarakat beranggapan bahwa melakukan transaksi  jual beli lewat telepon/ Media Elektronik/ Internet lebih praktis, bahkan bisa mendapatkan barang dengan harga lebih murah. Baik penjual maupun pembeli melakukan transaksi secara online. Barang-barang yang dijual di dalam bisnis online beraneka rupa mulai dari pakaian sampai dengan penjualan gadget. Bagaimana hukum jual beli via telepon/ Media Elektronik/ Internet?

Berikut adalah informasi mengenai hukum jual beli via telepon/ media elektronik/ internet yang merupakan juga  jawaban saya untuk pertanyaan di rubrik klinik di dalam hukumonline.com.

Sebenarnya, inti dari jual beli adalah kata sepakat. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Bila pembeli melakukan persetujuan/kata sepakat dengan penjual maka terjadilah jual beli tersebut.

Adapun syarat persetujuan/kata sepakat yang sah memerlukan 4 syarat (Pasal 1320 KUHPerdata), yaitu

a) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

c) Suatu pokok persoalan tertentu;

d) Suatu sebab yang tidak dilarang.

 

Terjadinya persetujuan jual beli tersebut juga dinyatakan di dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “jual beli dianggap telah terjadi segera setelah orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan  dan harganya belum dibayar.” Dalam hal ini apabila kita melakukan perjanjian jual beli melalui telepon/ media elektronik/ internet dengan memenuhi 4 syarat di atas dan sudah mencapai kesepakatan dengan penjual maka perjanjian tersebut dianggap sah.

Mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, adalah tergantung pada kapan terjadinya KATA SEPAKAT tersebut. Mengenai saat lahirnya kata sepakat tersebut ada 2 pendapat mengenai hal ini:

  1. Mail box theory menurut hukum Common Law yang dianut di negara2 common wealth seperti Amerika, Singapura, Australia (Indonesia menganut hukum Civil Law – Red), perjanjian jual beli terjadi “di mana sejak penerimaan pesanan dari penjual DITERIMA oleh pembeli, maka dianggap sudah terjadi kata sepakat.”
  2. Pasal 1462 KUHPerdata yang direvisi oleh Code Civil Perancis, perjanjian jual beli terjadi sejak “adanya kata sepakat, tetapi tanggung jawab baru beralih ke pembeli setelah adanya levering (penyerahan) sesuai Pasal 613 KUHPerdata.”

Jadi pembaca, mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, kiranya lebih tepat bila kita mengacu pada Pasal 1462 KUHPerdata yaitu pada saat penerimaan pemesanan barang oleh penjual, tetapi kewajiban (tanggung jawab) dari penjual (terhadap cacat-cacat yang tersembunyi – dalam hal ini kerusakan dalam pengiriman barang tersebut misalnya) baru BERALIH setelah barang diterima oleh pembeli (pemesan).

 

Sumber:

Hukumonline.com

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Hukum Perjanjian, Prof. Subekti.

 

 

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Jual beli, notariat, Perjanjian / KontrakKomentar (1)

Tags: , , ,

Reformasi Agraria Sebagai Alternatif Solusi Kasus Sengketa Agraria


#WACANA DALAM MENYIKAPI KASUS MESUJI, SUMATERA SELATAN DAN BIMA)

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh berita tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan. Bahkan tragedi ini berulang di Bima pada 24 Desember 2011. Seperti yang dikutip di dalam artikel “Konsorsium Pembaruan Agraria”, Insiden berdarah ini terjadi bermula dari aksi warga di Pelabuhan Sape, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, mencabut izin eksplorasi pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebuah perusahaan yang mendapat konsesi tanah seluas 24.980 hektare. Warga khawatir, eksplorasi tambang emas di atas tanah masyarakat itu akan mengganggu mata pencaharian mereka.

Sebenarnya apa yang menjadi pokok permasalahan di dalam konflik agraria itu?

Akar permasalahan yang terjadi baik di Mesuji, Sumatera Selatan maupun di Bima adalah LAHAN/TANAH. Menurut Direktur Program Imparsial Al Araf, di dalam Koran Lampung, ada sekitar 1.000 konflik agraria yang berpotensi muncul. Wilayah konflik akibat tambang dan perkebunan tersebar merata di seluruh pelosok negeri.

Apa solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini?

Banyak pihak yang mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan reformasi agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Direktur Program Imparsial, Al Araf menilai pembaharuan dan reformasi agraria bisa menjadi jalan keluar konflik kekerasan di dalam sektor  agraria tersebut.  Menurut Al Araf di dalam detikcom, konflik dan kekerasan dalam sektor agraria seperti di Mesuji dan Bima akan terus berlangsung sepanjang pembaharuan agraria dan reformasi agraria yang menjadi mandat TAP MPR No 9 tahun 2001 tidak dijalankan pemerintah.

Dewan Perwakilan Daerah juga mendesak pemerintah agar menata kembali kebijakan reformasi agraria. Ketua DPD Irman Gusman di dalam Kompas.com mengatakan kebijakan tersebut harus berpihak kepada petani dan kelompok tani harus diterapkan secara sistematis. Irman mengungkapkan, pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, sebenarnya telah dirancang program land reform yang meliputi lahan seluas 1,8 juta hektar.

Namun menurutnya, program tersebut hingga saat ini belum terdengar lagi perkembangannya. Menurutnya, hal ini sangat penting dan sangat perlu untuk menata kembali keagrariaan yang berkeadilan dan mengayomi rakyat, bukan segelintir pihak dan pemilik modal.

Bagaimana tanggapan Presiden SBY menyikapi desakan tersebut?

Sebagaimana yang di ulas di dalam artikel Kontan online, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dalam pidato pengantar sidang kabinet meminta proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria segera dirampungkan. Tujuannya tak lain untuk memastikan keadilan menyangkut pertanahan untuk rakyat. Menurutnya RPP ini penting karena menyangkut soal akses tanah kepada rakyat, termasuk kepemilikan tanah. Hal ini untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan. Penekanan untuk segera merampungkan RPP Reforma Agraria menyusul setelah disahkannya Undang-Undang Pengadaan tanah yang bertujuan untuk memastikan proyek pembangunan pemerintah.

Oleh karenanya, dalam kesempatan sidang kabinet ini SBY meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto untuk mempresentasikan RPP Reformasi Agraria. SBY berharap dengan adanya payung hukum menyangkut Reforma Agraria, maka di tahun mendatang ada keseimbangan antara kepastian pembangunan infrastruktur dan kepemilikan tanah terhadap rakyat.

Apakah Reforma Agraria itu?

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto di dalam Padang Ekspres, menyebutkan Reforma agraria adalah sebagai upaya negara untuk menata penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil. Lewat program itu, masyarakat diberi akses untuk memanfaatkan atau menguasai/ memiliki tanah. Utamanya adalah menata kembali penguasaan tanah bagi masyarakat. Salah satu hal penting yang diatur dalam PP itu, misalnya, saat pemberian akses atas tanah. Apakah tanah langsung diberikan hak milik atau lebih dulu dengan transisi melalui hak pakai atau selamanya hak pakai.

Menurut Djoyo Winoto, Reforma Agraria bisa bermanfaat yakni memastikan bahwa tanah tidak ada sengketa. Di dalam pidatonya, Presiden SBY mengingatkan harus ada pengelolaan yang baik terkait dengan pertanahan. Termasuk juga mengenai pengelolaan konflik pertanahan yang harus menjadi prioritas.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Usep Setiawan berpendapat, pelaksanaan PP Reforma Agraria penting untuk memastikan hak-hak dan akses rakyat miskin. Khususnya kaum tani di pedesaan atas pemilikan dan penguasaan tanah menjadi lebih adil dan mensejahterakan. Usep Setiawan juga menambahkan, pelaksanaan reforma agraria itu, perlu mendapat dukungan dari seluruh kementerian dan lembaga yang terkait, serta ada tindak lanjutnya oleh pemerintah daerah. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, rakyat juga dilibatkan.

Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Reforma Agraria sudah masuk tahap akhir dan direncanakan terbit awal Januari 2012.

Semoga saja dengan diterbitkannya PP tentang Reforma Agraria ini bisa menjadi jalan keluar bagi konflik agraria di  Indonesia.

Sumber:

1. Kontan

2. Kompas: “Konflik Mesuji Bisa Dicegah Dengan PP Reforma Agraria

3. Kompas: “DPD Desak Pemerintah Tata Kembali Reformasi Agraria

4. Media Indonesia: “Cegah Konflik Presiden Didesak Lakukan Reformasi Agraria

5. Detiknews: “reformasi Agraria Solusi Konflik Kekerasan di Mesuji dan Bima

6. Padang Ekspress

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, notariat, Peraturan Terkait, pertanahan, UmumKomentar (0)

Prosedur Pengesahan Pernikahan Siri


Dalam cerita sebelumnya, Nina dan Bimo yang sudah menikah secara siri ketika mereka masih mahasiswa, saat ini hendak mengesahkan perkawinannya sekaligus mengesahkan status anak yang sudah lahir dalam perkawinan siri mereka, yaitu Lia. Dalam pembahasan kali ini, akan dijelaskan mengenai prosedur pengesahan pernikahan siri.

Bila sudah terjadi pernikahan siri seperti Nina dan Bimo, apa yang harus dilakukan?

Menurut Abdullah Wasian di dalam tesisnya untuk meraih gelar Magister Kenotariatan pada Universitas Diponegoro, yang berjudul “Akibat Hukum Perkawinan Siri (tidak dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta Kekayaannya ditinjau dari Hukum Islam dan UU Perkawinan”, ada beberapa upaya hukum yang dilakukan yaitu:

1. Pengajuan istbat nikah (pengesahan nikah)

Esensinya adalah pernikahan yang semula tidak dicatatkan menjadi tercatat dan disahkan oleh negara serta memiliki kekuatan hukum. Dasar dari istbat nikah adalah Kompilasi Hukum Islam pasal 7 yaitu:

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

b) hilangnya akta nikah;

c) adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

d) adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974; dan

e) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

(4) Yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Namun sejak disahkannya UU No. 1 tahun 1974 pengajuan istbat nikah sulit untuk dikabulkan kecuali pengajuan istbat nikah dalam rangka perceraian. Tentunya sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian, selain itu proses yang akan dijalani akan memakan waktu yang lama.Mengenai tingkat keberhasilan itsbat nikah sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Bila hakim mengabulkan permohonan istbat nikah Nina dan Bimo, maka pernikahan mereka sah secara hukum perdata. Pengajuan istbat nikah dapat diikuti dengan pengajuan penetapan asal usul anak yaitu pengakuan oleh ayah kandung atas anak yang lahir di pernikahan yang sah secara hukum.

2. Pernikahan ulang

Pernikahan yang dilakukan layaknya pernikahan secara agama, yang tujuannya untuk melengkapi pernikahan pertama (siri). Namun pernikahan ini harus disertai dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA).

Bagaimana cara pengajuan itsbat nikah itu?

Menurut artikel yang ditulis oleh Nur Mujib mengenai “Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)” yang dimuat dalam tulisannya di: http://www.patanjungpinang.net, ada 2 cara di dalam mengajukan itsbat nikah, yaitu:

(1) Dengan cara mengajukan permohonan pengesahan nikah (Voluntair)

Produk hukum PA terhadap permohonan pengesahan nikah berbentuk Penetapan. Oleh karena itu pengesahan nikah yang diajukan secara voluntair, adalah apabila pasangan suami isteri yang pernah nikah siri itu bersama-sama menghendaki pernikahan sirinya itu disahkan. Mereka bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon II. Kalau hanya salah satunya saja yang menghendaki, misalnya suami mau mengesahkan nikah sirinya sementara isterinya tidak mau, atau sebaliknya isterinya mau mengesahkan nikah sirinya, tetapi suaminya tidak mau, maka tidak bisa ditempuh secara voluntair (bentuk permohonan) tetapi harus berbentuk gugatan (Kontentius). Pihak yang mengendaki nikah sirinya disahkan bertindak sebagai Pemohon dan pihak yang tidak menghendaki nikah sirinya disahkan dijadikan sebagai Termohon.

(2) Dengan cara mengajukan gugatan pengesahan nikah (Kontentius).

Produk hukum PA terhadap gugatan pengesahan nikah berbentuk Putusan. Bila ada kepentingan hukum dengan pihak lain, maka pengesahan nikah tidak bisa diajukan secara voluntair (permohonan) tetapi harus diajukan dalam bentuk gugatan pengesahan nikah. Hal ini terjadi terhadap nikah siri dalam/oleh:

(a). Pernikahan serial (poligami),

(b). anak, wali nikah atau pihak lain yang berkepentingan hukum dengan pernikahan siri itu dan salah satu dari suami isteri pelaku nikah siri sudah meninggal dunia.

Bagaimana dengan status Lia sebagai anak Nina dan Bimo dengan adanya pengesahan dari Pengadilan Agama ataupun dari KUA?

Jadi, Setelah mendapatkan penetapan asal usul anak dari Pengadilan Agama, maka Bimo dapat membuat wasiat atau hibah wasiat bagi Lia. Dengan demikian di kemudian hari Lia akan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak Nina dan Bimo yang lain

Nah pembaca yang budiman, walaupun anak dari pernikahan siri masih bisa mendapatkan warisan dari ayah kandungnya, namun jika harus melalui proses yang panjang untuk perolehan hak waris tersebut dan  ujung-ujungnya tetap harus mensahkan pernikahan secara hukum negara, tidak ada ruginya menikah dengan dicatatkan oleh pejabat yang berwenang, bukan?

Sumber:

1.  Website Pengadilan Agama Tanjung Pinang

2.  Tesis berjudul akibat hukum perkawinan siri (tidak dicatatkan) terhadap kedudukan istri, anak  dan harta kekayaannya ditinjau dari hukum Islam dan UU perkawinan  oleh  Abdullah Wasian

Did you like this? Share it:

Kategori : OthersKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Buku Baru: Hukum Jaminan


Puji Syukur kepada Allah SWT,

Sudah terbit buku ke-4 saya, yang akan membahas mengenai hukum jaminan perbankan secara komplit, dari jaminan secara umum, seperti halnya Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotik kapal, Fidusia bangunan, Fidusia atas pesawat terbang, gadai, Jaminan perorangan, sampai dengan berbagai alternatif jaminan seperti halnya negative pledge, cessie, penyerahan jaminan dan kuasa, dan lain sebagainya.

Melalui buku ke-4 saya tersebut, saya ingin memberikan pengertian yang mudah bagi masyarakat awam, praktisi hukum dan para calon debitur Bank mengenai Hukum Jaminan.

Titik berat pembahasan buku ini nantinya akan lebih kepada jaminan-jaminan yang biasa digunakan sebagai jaminan pelunasan fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah/debitur, berikut segala kelemahan dan kelebihannya, penerapan akad-akadnya serta analisis permasalahan yang sering timbul dalam praktek sehubungan dengan jaminan-jaminan dimaksud.
Pembahasan akan ditambahkan dengan teori-teori praktis mengenai penyaluran kredit dari perbankan, baik perbankan/lembaga keuangan biasa, maupun perbankan/lembaga keuangan syariah

Sesuai komitmen saya untuk menyajikan hukum praktis yang popular, tentu saja uraian saya dalam buku ini akan saya akan membahas mengenai berbagai macam permasalahan dalam hukum jaminan dalam praktek berikut solusi yang umum digunakan dalam praktek untuk mengatasi hal tersebut. Tujuannya adalah agar hal tersebut dapat diaplikasikan dalam kasus yang dihadapi oleh Anda semua, baik itu mahasiswa, praktisi perbankan, notaris, pengacara, calon nasabah/debitur pada suatu bank atau bahkan masyarakat awam yang ingin menambah pengetahuannya di bidang Hukum Jaminan.

Seperti 3 buku saya yang terdahulu, penulisan buku ini sengaja dibuat dengan gaya dan penjelasan bercerita, karena berdasarkan pengalaman saya mengajar dan memberikan pelatihan selama ini, suatu penjelasan akan lebih mudah dicerna apabila dikemas dalam bentuk cerita. Karena pada dasarnya kita suka sekali mendengarkan dongeng. Sebagaimana kutipan di bawah ini:

“The Best way to teach people is by telling a story” – Kenneth Blanchard

Seperti dalam buku2 saya terdahulu, buku ini akan dilengkapi pula dengan CD mengenai peraturan yang terkait dengan pembahasan dalam buku ini. juga skema, bagan, ringkasan dan mind mapping yang akan sangat membantu pemahaman bagi para pembaca sekalian.

Harga Rp. 65.000,–     (belum termasuk ongkos kirim)

Pesanan dapat melalui online di Penerbit Mizan bisa di klik di sini

Atau melalui rekanan mizan di www. inibuku.com   www.bukabuku.com, www.kutubuku.com

atas via SMS langsung ke distribusi MIZAN MEDIA UTAMA di (021) 920 16229 (dgn ibu Amie)

Review secara online dari buku tersebut oleh:

1. Hukumonline : “Agar Tidak Tersesat Ketika Mengajukan Kredit”

2. Dunia Anggara : “Buku Penting dari @irmadevita tentang Jaminan Perbankan

3. Penerbit Mizan: “Sinopsis Hukum Jaminan Perbankan

Did you like this? Share it:

Kategori : buku, Hukum Jaminan, OthersKomentar (0)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini