Repotnya Bersengketa dalam Transaksi Syariah »
oleh lukita tanggal 27 Nov 2007 kategori ARTIKEL, Perbankan Syariah | 10 Comments
Pilih Arbitrase atau Pengadilan ?
Bila mencermati setiap Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengenai produk dan kegiatan yang tercakup dalan ekonomi Syariah, maka sebagian besar Fatwa DSN mencantumkan ketentuan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah. Hanya fatwa yang terkait dengan kegiataan pendanaan (Funding) yang tidak mencantumkan ketentuan tentang Badan Arbitrase Syariah. Secara prinsip, dimasukannya ketentuan Badan Arbitrase Syariah dalam Fatwa adalah pemikiran yang baik. Pelaku usaha Syariah akan memperoleh perlindungan hukum dari arbiter-arbiter Badan Arbitase yang sangat mengerti skim ekonomi Syariah.
Dalam kontek Ushul Fiqih, sebuah Fatwa dijadikan dasar hukum bagi umat Islam dalam menentukan arah kebijakan pelaksanaan muamalah. Apakah yang diperbolehkan atau dilarang oleh Fatwa, akan menjadi pedoman pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan ekonomi (syariah). Pedoman tersebut menjadi terlegitimasi dan berhak menyandang ‘produk sesuai syariah’ ketika seluruh pelaksanaan kegiatan ekonomi telah sesuai dengan Fatwa. Baca selengkapnya..
Popularity: 8% [?]

