logo

Arsip | ARTIKEL

Tags: , , , , ,

Pengolaan dan Pemanfaatan Tanah Bengkok


Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan dikenal oleh masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun kepemilikannya. Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup banyak terjadi. Seringkali tanah bengkok ini diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi sehingga menjadi konflik.

 

Apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu?

Sebenarnya, tanah bengkok adalah bagian dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Jadi tanah tersebut diperuntukkan bagi gaji pamong desa, yaitu: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa. Menurut Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada  Pasal 2 dan pasal 3, Tanah bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa adalah bagian dari Kekayaan Desa dan Kekayaan desa menjadi milik desa. Kekayaan desa tersebut dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.

 

Siapa yang berwenang di dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Desa?

Di dalam PP No. 72 tahun 2005 pasal 7 di sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:

a.    Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;

b.    urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

c.    tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota; dan

d.    urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang –undangan diserahkan kepada desa.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 8). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri dan penyerahan urusan pemerintahan disertai dengan pembiayaannya(Pasal 9). Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Tugas Kepala Desa mencakup pengajuan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD serta menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. Dalam hal ini Tanah Bengkok yang merupakan bagian dari Kekayaan Desa dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintahan Desa untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.

 

Lalu, bolehkan tanah bengkok sebagai Kekayaan Desa dijadikan hak milik oleh Kepala Desa?

Di dalam Permendagri No. 4 tahun 2007 pasal 15 mengenai Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkanbahwaKekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

 

Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Pemberian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

 

Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah bengkok ini. Misalnya Kebijakah Pemkab Gorobogan seperti yang diulas di dalam suara merdeka.com para sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Grobogan yang diangkat menjadi PNS pada tahun 2010 akan menerima gaji dari status PNS-nya ditambah 50% dari uang hasil pemanfaatan tanah bengkok. Menurut Sekda Grobogan H Sutomo HP didampingi Kabag Pemdes Agung Sutanto, keputusan itu tidak menyalahi aturan, karena di Kabupaten Grobogan sekdes tidak menerima dobel gaji. Sementara tambahan 50% dari uang hasil pemanfaatan tanah bengkok adalah sebagai tunjangan kinerja. Sementara itu, saat ini atau sebelum ada aturan baru, sekdes yang telah diangkat menjadi PNS masih berhak menggarap 50% dari tanah bengkok yang pernah diberikan desa sebelum mereka diangkat menjadi PNS.Untuk tahun 2009, sekdes yang diangkat menjadi PNS boleh mengerjakan 50% tanah bengkok, karena berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, danSurat Edaran (SE) Mendagri tanggal 20 November 2008 Nomor 141/2325/SJ, disebutkan bahwa, sekretaris desa yang diangkat menjadi PNS masih bisa mengelola tanah bengkok sampai ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut. Namun, aturan yang termaktub dalam SE Mendagri tersebut tidak berlaku lagi ketika terbit SE Mendagri Nomor 900/1303/SJ tertanggal 16 April 2009.

Dalam Harian Suara Merdeka tersebut juga dijelaskan bahwa oleh karena Pemerintah kabupaten Grobogan baru menerima SE Mendagri itu pada Juni 2009, padahal aturan yang membolehkan sekdes menggarap separo lahan bengkok telah disahkan oleh BPD dan tertuang dalam APBD Des 2009, bahkan sudah dilaksanakan, serta disetujui oleh Bupati; maka keduanya memiliki dasar aturan masing-masing.

******
Sumber:

PP No. 72 tahun 2005

Permendagri No. 4 tahun 2007

Suara Merdeka: “Sekdes Terima 50 Uang Hasil Bengkok

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , ,

Prosedur Pengajuan Legalisasi Dokumen Indonesia di Kemenkumham RI


Jika sebelumnya sudah dibahas tentang bagaimana cara pemberlakukan Dokumen Asing di Indonesia, maka berikut ini akan dibahas tentang Bagaimana cara Pengajuan Permohonan Legalisasi Dokumen di Kementrian Hukum dan HAM. Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : 09/A/KP/XII/2006/01 sebagaimana telah diulas dalam artikel sebelumnya (bisa dilihat di s ini).

Mengenai pengertian legalisasi bisa dilihat di sini – Red

Untuk mengajukan permohonan legalisasi, pemohon datang ke Kementrian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Perdata – Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Surat permohonan legalisasi yang ditanda-tangani oleh pemohon.

2. Fotocopy KTP dari pemohon.

3. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi.

* Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan fotocopy dokumen berbahasa Indonesia.

* Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan fotocopy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.

4. Materai sebesar Rp. 6.000,- untuk setiap dokumen yang dilegalisasi.

5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

*Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan fotokopi KTP dari pemberi dan penerima kuasa.

Jam kerja pemberian pelayanan:

§   Senin – Jumat pukul 09.00 – 16.00

§   Penerimaan berkas permohonan:  Pukul 09.00 – 12.00

§   Istirahat pukul 12.00 -13.00, Jum’at pukul 12.00 – 14.00

 

Dalam hal Legalisasi terhadap Surat Kuasa/Pernyataan untuk jual beli/perjanjian untuk digunakan di Indonesia, masing-masing Negara terdapat pengaturan yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan yang terdapat pada kedutaan besar masing-masing Negara tersebut di Indonesia. (bisa dilihat di sini )

Sebagai contoh digunakan Negara Amerika Serikat. Untuk menggunakan di Indonesia dokumen-dokumen yang dibuat di Amerika Serikat, maka persyaratan yang diperlukan antara lain:

1.    Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang asli berisi maksud, tujuan dan informasi yang jelas.

Catatan:

Dalam dokumen Surat Kuasa/Pernyataan itu harap dicantumkan:

* Nomor Paspor pemohon.

* Alamat (Address) pihak pemohon di negara setempat.

* Nama pemohon yang tertera di dokumen Surat Kuasa/Pernyataan harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor (Indonesia) pemohon.

* Jika meterei dibubuhkan, maka tandatangan pihak Pemohon dalam dokumen itu berada diatas/menyentuh meterai tersebut.

* Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan harus ditanda-tangani didepan Petugas Konsuler

* Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) dan telah ditanda-tangani harus di cap oleh kantor Notaris (notary Public) di negara setempat.

* Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus menyertakan buku Paspor asli yang masih berlaku (valid).

* Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus menyertakan buku Paspor asli yang tertera visa Negara setempat sebagai bukti yang bersangkutan berada di luar negeri.

* Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus menyertakan Kartu permanent Resident (Green Card) asli pemohon yang memilikinya.

2.   Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan harus diketik yang rapi atau hasil cetakan (print out) dari komputer. Dokumen hasil fax maupun tulisan tangan tidak dapat diterima dan diproses.

3.   Paspor asli dan fotocopy paspor (Indonesia) pemohon yang masih berlaku.

4.   Fotocopy Kartu Permanent Resident (Green Card) pemohon yang masih berlaku dan kartu aslinya harap dibawa dan ditunjukkan kepada petugas.

5.   Fotocopy Kartu Identitas (Identification Card) atau Surat Ijin Mengemudi (Driver License) atau bukti domisili lain (Apartment Lease Agreement, Bank Statement, Bill Listrik, Bill tilpun, dll) di Amerika Serikat.

Catatan:

Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas (Identification Card) di Negara setempat maupun bukti domisili lainnya, harap melampirkan Surat pernyataan (Statement) dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak penandatangan Surat Pernyataan

6.   Biaya (fee) $ 20.00 dalam bentuk Uang Pas Tunai (Cash – Exact Change) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.

7.   Untuk warga Negara Amerika Serikat maupun Warga Negara Asing yang ingin melegalisasi dokumen Surat Kuasa/Pernyataan, dokumen tersebut harus di legalisasi oleh State Department (lihat proses Information on Legalizing Document untuk Foreign Citizen

8.   Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus disertai amplop kosong surat kilat yang sudah diberi alamat (self-addressed return Express Mail Envelope) yang bisa didapat dari Kantor Pos (US Postal Service) untuk pengiriman kembali dokumen tersebut kepada si pemohon.

Namun, Sampai saat ini hanya terdapat pengaturan mengenai prosedur-prosedur yang harus dilakukan untuk memberlakukan dokumen lintas Negara, belum terdapat pengaturan yang menyebutkan dengan tegas akibat hukum atau implikasi jika tidak dilakukannya prosedur-prosedur yang diuraikan di atas. Pengaturan-pengaturan tersebut hanya bersifat administratif. Oleh karena itu, pada dasarnya dokumen-dokumen lintas Negara tersebut tetap dapat diberlakukan. Namun secara administratif harus dilakukan prosedur-prosedur yang telah diuraikan di atas tersebut (sebagaimana juga yang diatur dalam staadsblad 1909 nomor 291). Karena jika tidak dilakukan, maka tidak dapat diproses lebih lanjut secara administratif.

 Penulis: Glenna Martin, SH

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, notariat, Perjanjian, Perjanjian / KontrakKomentar (0)

Tags: , ,

Sengketa Agraria Di Bima Yang Dipicu Oleh SK Bupati Bima


Peristiwa sengketa Agraria yang baru saja terjadi di Lambu dan Sape, Bima disoroti oleh banyak pihak. Kasus sengketa Agraria yang merenggut korban jiwa ini kini sedang ditangani oleh Polri. Saat ini warga di Lambu dan Sape masih tetap melakukan aksi demonstrasi menolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) guna menuntut keadilan dari pemerintah.

Bagaimana asal mula terjadinya bentrokan ini?

Menurut artikel di dalam hukum.kompasiana.com, pada tanggal 20 Desember 2011 sejumlah massa yang menamakan dirinya Forum Rakyat Anti-Tambang menduduki dermaga Feri Sape Bima dan melayangkan tuntutan kepada Pemda setempat agar SK Bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar tersangka AS yang ditahan Polisi yang diduga terkait provokasi Pembakaran Kantor Camat Lambu pada 10 Maret 2011 supaya dilepaskan. Berdasarkan laporan Polda NTB, selama empat hari pendudukan Pelabuhan Sape, polisi telah berulang kali lakukan pendekatan persuasif dan negoisasi terhadap warga hingga detik-detik terakhir menjelang pembubaran paksa pada Sabtu (24/12/2011) pagi. Massa dapat dibubarkan dan sebagian besar dapat ditangkap dan dibawa ke Markas Polda NTB. Pada 24 Desember 2011, merupakan hari keempat warga yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) melakukan aksi penolakan, menduduki pelabuhan Sape. Aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan menolak kehadiran tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara, perusahaan yang mendapat izin usaha penambangan pada 2008 selama 25 tahun.Tetapi setelah bentrokan terjadi pada sabtu malam dilaporkan akibat bentrokan itu telah menewaskan 2 orang di pihak massa dan puluhan lainnya luka-luka akibat senjata tumpul dari aparat Brimob. Suara dari Walhi NTB sendiri menyatakan terdapat adanya korban 5 orang tewas.

Apa yang menjadi pemicu tragedi kemanusiaan di Bima?

Seperti yang diulas di dalam babuju.com, bentrokan antara warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu di Bima, Nusa Tenggara Barat dengan aparat keamanan karena protes yang dilakukan terhadap keluarnya Izin Usaha Pertambangan di kecamatan Lambu. Warga marah atas kebijakan yang di ambil Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun.

Mengapa warga Lambu dan Sape menolak keberadaan perusahaan tambang emas?

Warga menolak keberadaan perusahaan tambang karena khawatir dengan kerusakan lingkungan di kawasan itu. Terlebih daerah itu merupak tempat mata air yang menjadi sumber air warga. Meski berkali-kali mendapat protes warga, namun perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan tetap melanjutkan aktivitasnya. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya di dalam Republika.co.id, mengatakan bawang merah alasan kuat orang Bima menolak tambang emas. Kehadiran tambang emas dipercayai akan membuat susutnya debit air irigasi lahan pertanian, khususnya tanaman bawang merah, mata pencaharian mereka. Di Kabupaten Bima, luas lahan bawang merah mencapai 13.663 hektare yang disebut bawang Keta Monca dan menjadi komoditas unggul daerah tersebut. Hasil panen Keta Monca dipasarkan hingga ke daerah lain bahkan sampai luar negeri. Bawang Keta Monca dikenal memiliki mutu dan ciri khas sendiri, serta banyak diminati konsumen baik dari Bali, Jawa, Makassar dan Banjarmasin maupun luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Bahkan sejak 2009, Kabupaten Bima dijadikan sentra benih bawang merah nasional. Luas lahan untuk pengembangan bawang merah di kabupaten Bima tercatat 13.663 hektare, yang telah dimanfaatkan seluas 6.710 ha tersebar di Sape, Lambu,Wera, Ambalawi, Belo dan Monta. Lahan untuk usaha pertambangan itu mencapai 24.980 ha di kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu. Sekitar 95 persen saham PT SMN sebagian besar dimiliki PT Arc Exploration Ltd dari Australia.

Apa pendapat pihak terkait mengenai kasus ini?

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di dalam Republika.co.id menyatakan PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi tambang. Hal ini berakibat perusahaan tersebut melanggar pasal 50 UU 41/1999 mengenai kawasan hutan. Direktur Jenderal Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto mengatakan jika memang perusahaan tersebut sudah memulai aktivitasnya di kawasan hutan sementara izin belum diberikan, maka perusahaan itu melanggar UU 41/1999 pasal 50 dengan sanksi minimal 10 tahun penjara. Ia juga menyatakan setelah mengecek file dan ternyata permohonan izin yang diajukan PT SMN belum masuk kepada Kemenhut. Ia menjelaskan, perusahaan harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan jika ingin berekplorasi tambang dan memulai aktivitas di suatu kawasan hutan. Dirjen Kemenhut tidak pernah inisitiaf memberikan izin kalau tidak ada izin dan rekomendai dari daerah. Menurutnya harus ada SK Menhut dari Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUPHHK)

Bagaimana pihak terkait menyikapi masalah ini?

Banyak pihak yang mendesak agar Bupati Bima segera mencabut SK No. 188/45/357/004/2010. Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di dalam mitranews.com, akan meminta pemerintah daerah Bima NTB dan Kementerian ESDM  mencari celah untuk mencabut SK Bupati Bima No 188 tahun 2010 tentang izin usaha pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara (PT. SMN)  sesuai keinginan masyarakat Bima. Irman juga mengatakan, persoalan agraria atau pertanahan atau pertambangan adalah persoalan yang sangat krusial dan rawan konflik. Oleh karenanya DPD berencana akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan di Bima, untuk mencarikan solusi penyelesaian masalah dalam rangka mengakomodasi tuntutan masyarakat. Ketua Tim Investigasi Kasus Bima, yang juga anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, di dalam antaranews.com Komnas HAM mendesak Bupati Bima segera mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor 188/45/357/004/2010 tertanggal 28 April 2010 itu. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan, pihaknya telah meminta Gubernur NTB mencabut izin tambang eksplorasi. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009, Bupati Bima seharusnya lebih mementingkan hak-hak warga terlebih dahulu sebelum mengeluarkan SK tersebut.

Atas desakan dari berbagai pihak, akhirnya Bupati Bima Ferry Zulkarnain menyatakan bersedia mencabut izin eksplorasi PT SMN asalkan mendapat jaminan dari pemerintah pusat. Menko Perekonomian Hatta Radjasa di antaranews.com menegaskan Bupati Bima, NTB, Ferry Zulkarnain bisa langsung mencabut izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tanpa intervensi pemerintah pusat. Hatta mengatakan tidak ada aturan yang menyatakan pemerintah pusat bisa mencabut izin yang telah dikeluarkan oleh bupati. Menurut Hatta, Bupati Bima ketika mengeluarkan izin untuk PT SMN tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat. Hatta mengakui kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan izin eksplorasi kepada perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat telah membuahkan masalah. Menurut dia, ada sekitar enam ribu surat izin bermasalah yang dikeluarkan daerah karena tumpang tindih. Karena itu, pemerintah pusat berinisiatif untuk merumuskan kembali kewenangan pemberian izin semacam itu oleh pemerintah daerah tanpa menghilangkan esensi otonomi daerah. Perumusan kembali kewenangan itu akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan UU No 32 tentang Pemerintah Daerah.

Nah pembaca, menyikapi permasalahan ini sebelum memberikan izin pengembangan sumber daya alam kepada swasta, hendaknya pemerintah yang berkepentingan lebih bijak dalam mempertimbangkan pemberian izin jangan sampai pengembangan ini bersinggungan dengan kepentingan rakyat di kemudian hari.

 

******

Sumber:

sumbernya:

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , , ,

Jual Beli via Telepon/ Media Elektronik/ Internet


Kemajuan teknologi komunikasi saat ini turut mempengaruhi pola transaksi jual beli di masyarakat. Di masa lalu transaksi jual beli terjadi bila ada pertemuan antara pembeli dan penjual. Namun di masa kini, transaksi jual beli juga dapat dilakukan melalui telepon, media elektronik maupun internet.

Istilah bisnis online  juga sudah bukan merupakan hal yang asing lagi bagi masyarakat kita. Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan secara online di internet, semua transaksi jual beli dilakukan secara online. Mengapa? Karena saat ini masyarakat beranggapan bahwa melakukan transaksi  jual beli lewat telepon/ Media Elektronik/ Internet lebih praktis, bahkan bisa mendapatkan barang dengan harga lebih murah. Baik penjual maupun pembeli melakukan transaksi secara online. Barang-barang yang dijual di dalam bisnis online beraneka rupa mulai dari pakaian sampai dengan penjualan gadget. Bagaimana hukum jual beli via telepon/ Media Elektronik/ Internet?

Berikut adalah informasi mengenai hukum jual beli via telepon/ media elektronik/ internet yang merupakan juga  jawaban saya untuk pertanyaan di rubrik klinik di dalam hukumonline.com.

Sebenarnya, inti dari jual beli adalah kata sepakat. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Bila pembeli melakukan persetujuan/kata sepakat dengan penjual maka terjadilah jual beli tersebut.

Adapun syarat persetujuan/kata sepakat yang sah memerlukan 4 syarat (Pasal 1320 KUHPerdata), yaitu

a) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

c) Suatu pokok persoalan tertentu;

d) Suatu sebab yang tidak dilarang.

 

Terjadinya persetujuan jual beli tersebut juga dinyatakan di dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “jual beli dianggap telah terjadi segera setelah orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan  dan harganya belum dibayar.” Dalam hal ini apabila kita melakukan perjanjian jual beli melalui telepon/ media elektronik/ internet dengan memenuhi 4 syarat di atas dan sudah mencapai kesepakatan dengan penjual maka perjanjian tersebut dianggap sah.

Mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, adalah tergantung pada kapan terjadinya KATA SEPAKAT tersebut. Mengenai saat lahirnya kata sepakat tersebut ada 2 pendapat mengenai hal ini:

  1. Mail box theory menurut hukum Common Law yang dianut di negara2 common wealth seperti Amerika, Singapura, Australia (Indonesia menganut hukum Civil Law – Red), perjanjian jual beli terjadi “di mana sejak penerimaan pesanan dari penjual DITERIMA oleh pembeli, maka dianggap sudah terjadi kata sepakat.”
  2. Pasal 1462 KUHPerdata yang direvisi oleh Code Civil Perancis, perjanjian jual beli terjadi sejak “adanya kata sepakat, tetapi tanggung jawab baru beralih ke pembeli setelah adanya levering (penyerahan) sesuai Pasal 613 KUHPerdata.”

Jadi pembaca, mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, kiranya lebih tepat bila kita mengacu pada Pasal 1462 KUHPerdata yaitu pada saat penerimaan pemesanan barang oleh penjual, tetapi kewajiban (tanggung jawab) dari penjual (terhadap cacat-cacat yang tersembunyi – dalam hal ini kerusakan dalam pengiriman barang tersebut misalnya) baru BERALIH setelah barang diterima oleh pembeli (pemesan).

 

Sumber:

Hukumonline.com

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Hukum Perjanjian, Prof. Subekti.

 

 

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Jual beli, notariat, Perjanjian / KontrakKomentar (1)

Tags: , , ,

Reformasi Agraria Sebagai Alternatif Solusi Kasus Sengketa Agraria


#WACANA DALAM MENYIKAPI KASUS MESUJI, SUMATERA SELATAN DAN BIMA)

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh berita tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan. Bahkan tragedi ini berulang di Bima pada 24 Desember 2011. Seperti yang dikutip di dalam artikel “Konsorsium Pembaruan Agraria”, Insiden berdarah ini terjadi bermula dari aksi warga di Pelabuhan Sape, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, mencabut izin eksplorasi pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), sebuah perusahaan yang mendapat konsesi tanah seluas 24.980 hektare. Warga khawatir, eksplorasi tambang emas di atas tanah masyarakat itu akan mengganggu mata pencaharian mereka.

Sebenarnya apa yang menjadi pokok permasalahan di dalam konflik agraria itu?

Akar permasalahan yang terjadi baik di Mesuji, Sumatera Selatan maupun di Bima adalah LAHAN/TANAH. Menurut Direktur Program Imparsial Al Araf, di dalam Koran Lampung, ada sekitar 1.000 konflik agraria yang berpotensi muncul. Wilayah konflik akibat tambang dan perkebunan tersebar merata di seluruh pelosok negeri.

Apa solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini?

Banyak pihak yang mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan reformasi agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Direktur Program Imparsial, Al Araf menilai pembaharuan dan reformasi agraria bisa menjadi jalan keluar konflik kekerasan di dalam sektor  agraria tersebut.  Menurut Al Araf di dalam detikcom, konflik dan kekerasan dalam sektor agraria seperti di Mesuji dan Bima akan terus berlangsung sepanjang pembaharuan agraria dan reformasi agraria yang menjadi mandat TAP MPR No 9 tahun 2001 tidak dijalankan pemerintah.

Dewan Perwakilan Daerah juga mendesak pemerintah agar menata kembali kebijakan reformasi agraria. Ketua DPD Irman Gusman di dalam Kompas.com mengatakan kebijakan tersebut harus berpihak kepada petani dan kelompok tani harus diterapkan secara sistematis. Irman mengungkapkan, pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, sebenarnya telah dirancang program land reform yang meliputi lahan seluas 1,8 juta hektar.

Namun menurutnya, program tersebut hingga saat ini belum terdengar lagi perkembangannya. Menurutnya, hal ini sangat penting dan sangat perlu untuk menata kembali keagrariaan yang berkeadilan dan mengayomi rakyat, bukan segelintir pihak dan pemilik modal.

Bagaimana tanggapan Presiden SBY menyikapi desakan tersebut?

Sebagaimana yang di ulas di dalam artikel Kontan online, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dalam pidato pengantar sidang kabinet meminta proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria segera dirampungkan. Tujuannya tak lain untuk memastikan keadilan menyangkut pertanahan untuk rakyat. Menurutnya RPP ini penting karena menyangkut soal akses tanah kepada rakyat, termasuk kepemilikan tanah. Hal ini untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan. Penekanan untuk segera merampungkan RPP Reforma Agraria menyusul setelah disahkannya Undang-Undang Pengadaan tanah yang bertujuan untuk memastikan proyek pembangunan pemerintah.

Oleh karenanya, dalam kesempatan sidang kabinet ini SBY meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto untuk mempresentasikan RPP Reformasi Agraria. SBY berharap dengan adanya payung hukum menyangkut Reforma Agraria, maka di tahun mendatang ada keseimbangan antara kepastian pembangunan infrastruktur dan kepemilikan tanah terhadap rakyat.

Apakah Reforma Agraria itu?

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto di dalam Padang Ekspres, menyebutkan Reforma agraria adalah sebagai upaya negara untuk menata penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil. Lewat program itu, masyarakat diberi akses untuk memanfaatkan atau menguasai/ memiliki tanah. Utamanya adalah menata kembali penguasaan tanah bagi masyarakat. Salah satu hal penting yang diatur dalam PP itu, misalnya, saat pemberian akses atas tanah. Apakah tanah langsung diberikan hak milik atau lebih dulu dengan transisi melalui hak pakai atau selamanya hak pakai.

Menurut Djoyo Winoto, Reforma Agraria bisa bermanfaat yakni memastikan bahwa tanah tidak ada sengketa. Di dalam pidatonya, Presiden SBY mengingatkan harus ada pengelolaan yang baik terkait dengan pertanahan. Termasuk juga mengenai pengelolaan konflik pertanahan yang harus menjadi prioritas.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Usep Setiawan berpendapat, pelaksanaan PP Reforma Agraria penting untuk memastikan hak-hak dan akses rakyat miskin. Khususnya kaum tani di pedesaan atas pemilikan dan penguasaan tanah menjadi lebih adil dan mensejahterakan. Usep Setiawan juga menambahkan, pelaksanaan reforma agraria itu, perlu mendapat dukungan dari seluruh kementerian dan lembaga yang terkait, serta ada tindak lanjutnya oleh pemerintah daerah. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, rakyat juga dilibatkan.

Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Reforma Agraria sudah masuk tahap akhir dan direncanakan terbit awal Januari 2012.

Semoga saja dengan diterbitkannya PP tentang Reforma Agraria ini bisa menjadi jalan keluar bagi konflik agraria di  Indonesia.

Sumber:

1. Kontan

2. Kompas: “Konflik Mesuji Bisa Dicegah Dengan PP Reforma Agraria

3. Kompas: “DPD Desak Pemerintah Tata Kembali Reformasi Agraria

4. Media Indonesia: “Cegah Konflik Presiden Didesak Lakukan Reformasi Agraria

5. Detiknews: “reformasi Agraria Solusi Konflik Kekerasan di Mesuji dan Bima

6. Padang Ekspress

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, notariat, Peraturan Terkait, pertanahan, UmumKomentar (0)

Tags: , , , ,

Elemen-Elemen Website Yang Dilindungi Hak Cipta


Sekarang ini makin mudah bagi para pengguna internet untuk membuat sendiri web site ataupun blog sesuai dengan ide dan keinginan masing-masing bahkan pembuatannya dapat secara gratis. Para pemilik web ataupun blogger berlomba-lomba membuat website ataupun blognya semenarik mungkin supaya sering dikunjungi oleh para pengguna internet. Adakalanya para pemilik web dan blogger mempublikasikan ataupun memuat ulang konten ataupun artikel dari situs web lain karena kebetulan artikel tersebut sesuai dengan bahasan yang ada di situs webnya ataupun di blognya. Namun ada hal yang perlu dicermati oleh para pemilik web ataupun blogger di dalam mempublikasikan ataupun memuat ulang konten ataupun artikel milik orang lain.

Berikut ulasan mengenai hak cipta di dalam artikel tanya jawab di Klinik hukum dari  hukumonline yang saya kutip ulang dari jawaban sahabat saya, Lucky Setiawati, S.H. dari globomark

Apa saja yang terdapat dalam sebuah website?

Pada prinsipnya, Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) melindungi secara otomatis –tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)– baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

Perlu kita perhatikan elemen-elemen pada website yang dilindungi hak cipta yaitu:

1 Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual.

Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.

2 Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

3 Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta.

Namun, nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.

4 Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor US 7552400, US 7516124 dan US 5960411 ).

Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta,  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat [1] UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat [1] UUHC*).

Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat [2] UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat [3] UUHC).

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat [2] UUHC). Sedangkan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat [4] UUHC).

Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat oleh web developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUHC, web developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.

Berikut poin yang harus ditampilkan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di halaman utama (home), informasi klaim hak cipta:

a) ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali], [Nama Pemilik Hak Cipta]; atau

b) Hak Cipta dilindungi Undang-undang. [Nama Pemilik Hak Cipta] ©[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali].

c) Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara universal.

d)    Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya: ©2003-2011, Globomark.

Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum. Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi hak cipta tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.

Begitu pula dengan simbol-simbol seperti ™ (Trade Mark) dan ®, walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur, namun pada praktiknya sering digunakan untuk menandai bahwa sebuah logo, nama produk/jasa, slogan atau icon yang terdapat pada website merupakan merek seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan syarat mutlak memperoleh perlindungan hukum atas merek.

Jadi para pembaca, ada baiknya kita berhati-hati, bila ingin mempublikasikan ataupun memuat ulang konten situs web orang lain sebaiknya memperhatikan elemen-elemen di atas agar tidak dianggap sebagai pembajak situs milik orang lain. Alih-alih hanya ingin menyalurkan hobby malah dianggap melanggar hukum. Hukumannya tidak main-main lho, maksimal satu tahun penjara serta denda 5 milyar rupiah.

Sumber:

1    Hukumonline.com

2    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

3    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hak Kekayaan Intelektual, notariat, PerjanjianKomentar (3)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini