logo

Arsip | ARTIKEL

Tags: , ,

UU BHP Dicabut


Tanggal 31 Maret 2010 siang, tiba-tiba ada berita dari Mahkamah Konstitusi tentang dibatalkannya UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Reaksi beberapa kawan saya yang mendengar berita tersebut beragam,  ada yang tertawa karena baru saja selesai “berpusing-pusing” bergulat dengan pendirian salah satu BHP dan tiba-tiba saja sekarang kerja kerasnya menjadi sia-sia, ada pula yang bersyukur karena memang belum pernah membuat akta pendirian BHP. “Ini bukan karena menyambut April Mop kan?” kata salah seorang kawan saya yang langsung bingung membayangkan bagaimana reaksi klien nya yang baru saja selesai mendirikan BHP.

Aduh, mengapa bisa dibatalkan ya?

Sejak di undangkannya UU No. 9 Tahun 2009 pada tanggal 16 Januari 2009 lalu, memang sudah terjadi protes yang terus menerus, Pada waktu akan diundangkannya aturan mengenai BHP tersebut, beberapa perkumpulan maupun yayasan yang sudah menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan formal tersebut mengajukan petisi agar mereka tetap diakui sebagai penyelenggara pendidikan. Terutama dari Yayasan ataupun Perkumpulan yang telah sejak dulu menyelenggarakan pendidikan. Pemerintah pada saat itu, akhirnya memberikan pengakuan terhadap perkumpulan2 yang berbadan hukum maupun yayasan yang sudah berbadan hukum dan bergerak di bidang pendidikan, sebagai BHP Penyelenggara.

Sekedar kilas balik, UU BHP tersebut dibuat sesuai dengan amanat dari UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU BHP ini sebenarnya harus sudah diundangkan pada akhir th 2005. Jadi, sejak th 2003  Kementrian Pendidikan sudah mulai menggarap RUU BHP. Kenapa di dalam UU Sisdiknas mengamanatkan untuk pendirian suatu BHP ? Tujuannya adalah:

1. Pemberian otonomi optimal kepada satuan pendidikan, dimana otonomi tersebut harus di
imbangi dengan tuntutan akuntabilitas yang setimpal ada 2 tingkatan otonomi:
a. tingkat daerah
b. tingkat pusat

2. Demokratisasi satuan pendidikan
3. Menghilangkan diskriminasi kelembagaan antara satuan pendidikan negeri dan swasta.
Karena selama ini ada perbedaan perlakuan terhadap swasta dan yang bukan. Dengan adanya
BHP, maka hal tersebut akan diminimalisir.

Namun demikian, UU BHP tersebut tetap menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat. Sudah berkali2 Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan uji materiil atas UU BHP tersebut, dan akhirnya sampai pada keputusan final, bahwa UU BHP sejak tanggal 31 Maret 2010 dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan menimbulkan ketidak pastian hukum.

Bp. Mahfud MD – sebagaimana dikutip dalam Kompas.com mengatakan, dalam penyusunan UU BHP, pemerintah dan DPR tidak mematuhi rambu-rambu yang telah dibuat MK sebelumnya. UU BHP seharusnya tidak menyeragamkan lembaga pendidikan menjadi BHP.

Wah… ekstrim juga ya…. Bagaimana dengan Sekolah-sekolah atau perguruan tinggi yang sudah terlanjur mengajukan penyesuaian anggaran dasarnya menjadi BHP atau bagaimana juga dengan status BHP Masyarakat yang sudah dibuatkan akta pendiriannya atau bagaimana dengan Yayasan yang sudah diakui sebagai BHP Penyelenggara dan sudah membuat BHP per satuan pendidikan?

Untuk mengatasi hal tersebut, kita semua masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kementrian Pendidikan Nasional sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Yang pasti, sebaiknya pendirian BHP Masyarakat yang baru akan didirikan prosesnya dihentikan sampai ada perkembangan informasi lebih lanjut.

Mari kita tunggu bersama!

Kategori : ARTIKEL, Badan Hukum Pendidikan, BeritaKomentar (0)

Tags: , , ,

Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan Pada Badan Pertanahan Nasional


Pada tanggal 22 Januari 2010 yang lalu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan baru yang memberikan standarisasi besarnya uang Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan pada BPN, yaitu Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan baru tersebut menyusul standarisasi besarnya PNBP untuk pelayanan masyarakat di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham) sebagaimana ditetapkan dengan PP No. 32 Tahun 2009. Dimana pada PP No. 32/2009 tersebut sudah dibuat standarisasi baku untuk pelayanan di bidang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, pendaftaran keimigrasian, dan lain sebagainya.

Sebagaimana halnya dengan PP No. 32/2009 yang memberikan rincian mengenai tarif resmi yang dikutip di lingkungan Depkumham untuk pelayanan tertentu, dalamn PP No. 13/2010 ini secara rinci juga memberikan deskripsi mengenai tarif2 untuk masing-masing pelayanan pertanahan. Berdasarkan keterangan di lapangan pada beberapa kantor Pertanahan, kapan mulai berlakunya ketentuan mengenai tarif baru ini masih simpang siur. Para petugas Kantor Pertanahan tertentu menyatakan bahwa peraturan ini akan mulai diberlakukan secara serentak terhitung sejak hari Senin, tanggal 8 Februari 2010 besok. Namun demikian, pihak humas IPPAT,  menjelaskan bahwa Peraturan ini belum berlaku dan masih menunggu juklak nya dari BPN Pusat.

Terdapat peningkatan biaya yang cukup signifikan dalam tarif resmi tersebut dibandingkan dengan tarif yang sebelumnya berlaku selama ini. Kenaikan yang cukup menyolok terutama terjadi pada uang pemasukan negara (yang biasa dikenal dengan SPS), yang selama ini merupakan satu-satunya biaya resmi yang di atur oleh PP; yaitu dimana semula sebesar RP. 25.000,– (duapuluh lima ribu rupiah), naik 100% menjadi sebesar Rp.50.000,– (limapuluh ribu rupiah).
Biaya lain yang cukup siginifikan contohnya adalah dalam pemasangan Hak Tanggungan. Pada PP No. 13/2010 ini ditetapkan bahwa untuk pendaftaran hak tanggungan, yang dihitung masing-masing per bidang, dikenakan PNBP masing-masing:

a. untuk nilai sampai dengan RP. 250jt  sebesar Rp. 50.000,–
b. untuk range Rp. 250jt sampai dengan Rp. 1 Milyar, sebesar Rp. 200.000,–
c. untuk di atas Rp. 1 Milyar sampai Rp. 10 Milyar sebesar Rp. 2.500.000,–
d. untuk di atas Rp. 10 Milyar sampai Rp. 1 Trilyun sebesar Rp. 25jt
e. di atas Rp. 1 Trilyun, sebesar Rp. 50jt
Karena perhitungannya dikenakan per bidang, maka tentunya PNBP tersebut akan berbeda untuk pendaftaran hak tanggungan yang terdiri dari beberapa sertifikat.

Kenaikan tersebut diharapkan tidak mempengaruhi pula kenaikan biaya “lain-lain” yang sudah jamak berlaku di masing-masing kantor pertanahan,   Karena memang selama ini  dalam prakteknya, masyarakat tidak hanya dikutip biaya PNBP atau SPS yang resmi sebesar Rp. 25rb saja.Jika di samping tarif PNBP yang berlaku resmi tersebut masih ada biaya “lain-lain”,  maka hal tersebut akan berakibat pada semakin tingginya biaya yang harus dibayar oleh masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan di bidang pertanahan.

Hal yang Positif dari ditetapkannya PP No. 13 Tahun 2010 adalah: diharapkan dengan adanya pemberlakuan tarif secara resmi yang secara nasional tersebut dapat membuat standarisasi dan aturan baku yang jelas dalam pelayanan di bidang pertanahan. Peningkatan tarif tersebut diharapkan juga berakibat langsung dengan peningkatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan.

Semoga   :-)

Kategori : ARTIKEL, Berita, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , ,

Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB Pph)


Suatu hari, Rani (45 tahun) – bukan nama sebenarnya, merasa kaget sekali ketika akan mengurus proses balik nama kliennya yang baru saja melangsungkan pembuatan akta jual beli di hadapannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Karena, pembeli diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berjumlah Rp. 58.000.000,– (limapuluh delapan juta rupiah). Padahal, yang berlaku selama ini untuk nilai transaksi atau NJOP di bawah Rp. 60.000.000,– (enampuluh juta rupiah) tidak dikenakan pajak penghasilan alias bebas Pph. Pihak PPAT tinggal menghitung dan membantu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya saja kemudian melaksanakan transaksi jual beli dan mendaftarkan peralihan haknya pada Kantor Pertanahan setempat.

Klien Rani, sebut saja pak Arief, yang merasa tidak pernah mendapat penjelasan sebelumnya mengajukan protes, karena selama ini mengenai pajak tersebut tidak pernah menjadi bahan negosiasi antara penjual dan pembeli. Sehingga mereka tidak memperhitungkan akan adanya biaya pajak yang jumlahnya bagi mereka cukup signifikan. Karena dalam proses transaksi tersebut, riel transaksi atas tanah dan bangunan dimaksud hanyalah bernilai Rp. 27.000.000,– (duapuluh tujuh juta rupiah). Sedangkan perhitungan Pajak Penghasilan tersebut harus dilakukan dari nilai transaksi yang tertinggi. Karena NJOP sebesar Rp. 58.000.000,– maka yang dijadikan sebagai dasar perhitungan bukan dari nilai riel yang diterima oleh penjual, melainkan dari NJOP tersebut.

Apakah dimungkinkan untuk mengajukan bebas pajak?pajak

Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 30/PJ/2009, tentang “Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Atas tanah dan Bangunan”, yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2009, ada beberapa ketentuan agar pak Arief tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan.

Agar bebas dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan atas transaksi dimaksud, Pak Arief harus mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB Pph). Untuk mendapatkan SKB Pph dimaksud, pak Arief harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 30/PJ/2009 tersebut di atas, yaitu:

1. orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp. 60.000.000,– dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

PTKP di tiap-tiap daerah berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk wilayah Jabodetabek PTKP seorang wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp. 1.300.000,– (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Oleh karena itu, jika penghasilan orang yang bersangkutan di atas Rp. 1.300.000,– maka dia tetap diwajibkan untuk membayar pajak.

Awas… satu hal yang perlu diperhatikan adalah: dalam prakteknya apabila seseorang penjual memiliki penghasilan di bawah PTKP, namun dia memiliki NPWP, maka permohonan SKB ini biasanya tidak dikabulkan (ditolak).

2. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Contohnya begini: misalnya tanah seseorang digusur untuk dijadikan sebagai waduk. Nilai ganti rugi atas penggusuran tersebut misalnya Rp. 50.000.000,–. Yang bersangkutan berhak untuk minta pembebasan dari kewajiban membayar Pph. Karena disamping nilai yang diperoleh di bawah Rp. 60.000.000,–, tanah tersebut juga digunakan untuk kepentingan umum.

3. Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Khusus untuk hibah tersebut, sebelum Peraturan ini diundangkan, di beberapa Kantor Pajak memberlakukan bahwa untuk pemberi hibah dapat langsung dinyatakan bebas pajak, jadi tinggal membayar pajak Penerima Hibah (BPHTB atas hibah tanah/bangunan), yang besarnya 50% dari BPHTB yang biasanya dibayar dalam akta jual beli atau hibah yang bukan termasuk pengecualian di atas. Namun, sekarang untuk bisa membayar BPHTB atas hibah tersebut, pemberi dan penerima hibah harus mengurus:

a. Surat keterangan bebas Pph (sesuai Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 30/PJ/2009 tersebut di atas

b. Surat Keterangan Pengurangan BPTHB.

Hal ini sesuai Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-29/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang di terbitkan pada tanggal 27 April 2009.

4. Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau oran gpribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau

5. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Untuk pengalihan karena warisan, tentu saja pewaris yang sudah meninggal dunia bebas dari kewajiban pajak ya…. J Namun untuk ahli waris selaku penerima warisan berupa tanah dan bangunan, diwajibkan untuk membayar pajak setelah dikurangi dengan Nilai Tidak Kena Pajak yang mana di masing-masing daerah yang satu dan yang lain tentunya berbeda.

Contohnya: untuk Jakarta, NTKP nya adalah Rp. 300jt.

Sehingga, kalau tanah warisan tersebut NJOPnya Rp. 325jt, maka yang dikenakan pajak atas warisan hanyalah selisihnya saja, yaitu Rp. 25jt. Jadi pajaknya adalah:

(Rp. 25jt X 5% ) X 50% = Rp. 625.000,–

Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pph atas pengalihan tanah dan bangunan adalah: pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. Khusus untuk kelompok ini, bebas pajak dapat langsung diberikan tanpa melalui penerbitan SKB Pph.

(bersambung ke: “Bagaimana Cara Pengurusan SKB Pph dan/atau Pengurangan BPHTB?

Kategori : ARTIKEL, Hibah, Jual beli, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , ,

Bank Syariah, Si Cantik Yang Sedang Mekar


Selama beberapa tahun terakhir ini, ada suatu fenomena baru di dunia perbankan, yaitu dengan tumbuh serta berkembangnya bank-bank yang menggunakan kode “IB” pada logonya. Bank-bank tersebut adalah bank-bank yang menerapkan mekanisme syariah sesuai dengan aturan-aturan Islam dalam melaksanakan usahanya. Hal inilah yang membedakannya dengan perbankan biasa, yang untuk memudahkannya disebut sebagai Bank Konvensional. Oleh karena itu, ciri khas tersebut harus di cantumkan sebagai identitas Bank yang berkenaan. Logo “IB” itu sendiri berarti: “Islamic Bank”.

Jika kita tengok kembali ke belakang, dalam kurun waktu sekitar tahun 1980-an sampai tahun awal tahun 2000-an mungkin hanya Bank Muamalat saja yang merupakan satu-satunya bank yang mengemukakan prinsip syariah tersebut dalam melaksanakan usahanya. Namun sejak tahun 2000, satu demi satu bank-bank lain mulai mendirikan bagian khusus yang bergerak di bidang syariah atau setidaknya membuka Unit Usaha Syariah.

Terlepas dari berbagai kontroversi antara perbankan konvensional dan perbankan syariah, saya merasa tertarik untuk memberikan sedikit gambaran mengenai perbedaan antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah. Apa sih sebenarnya yang beda? 57004

Ciri khas utama yang dianut dan diterapkan dalam perbankan syariah *) adalah:

1. Dari segi fungsinya, bank syariah bisa multi peran. Tidak hanya sebagai intermediary unit dan jasa keuangan saja, melainkan bisa juga berperan sebagai Manager Investasi, Investor, Jasa Keuangan dan bahkan Jasa Sosial.

2. Mekanisme dan objek usahanya diistilahkan sebagai anti “MAGHRIB”. yang merupakan singkatan dari:

-Maisir (judi/gambling),

-Gharar (mengandung unsur penipuan)

-Riba (bunga)

-Bathil (rusak/syah)

3. Hubungan yang diterapkan antara pihak Bank dan nasabahnya adalah pola kemitraan.

4. Landasan operasional

-bebas bermuamalah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku

-Hasil usaha dalam bentuk bagi hasil dan margin dari peristiwa jual beli barang

-Uang tidak dianggap sebagai barang komoditi, melainkan hanya merupakan alat tukar saja

-Dapat bertransaksi secara finasial dan riel.

5. Fungsi dan peran dan bank syariah adalah:

-Lembaga Intermediary yang menghubungkan antara nasabah (deposan) dengan pihak
ketiga yang membutuhkan pembiayaan (debitur).

-Manager Investasi (mudharib)

-Investor (Sahibul Maal); dimana Bank ikut bertindak selaku investor dalam membiayai suatu
proyek tertentu.

-Penjual dan pembeli barang à karena terkadang bank melaksanakan kegiatan pembiayaan melalui mekanisme jual beli (prinsip murabahah).

-Pemberi Jasa Keuangan dan lalu lintas pembayaran

-Pengelola dana kebajikan (Zakat Amil Infak – ZIS)

-Hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan (mudharib dan sahibul Maal).

6. Dari sisi resiko usaha, perbankan syariah menerapkan prinsip sebagai berikut:

-Resiko dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran

-Tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih negative (negative spread)

7. Dari segi system pengawasannya, berbeda dari perbankan konvensional, perbankan syariah di awasi oleh suatu dewan yang disebut sebagai “Dewan Pengawas Syariah” (DPS). DPS ini wajib ada dan bertugas untuk memastikan bahwa operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul kharimah.

Semakin berkembangnya pengetahuan di masyarakat mengenai akidah2 agama, membuat masyarakat semakin tertarik untuk mulai berpikir untuk hijrah dari bank konvensional yang menerapkan pada system bunga kepada perbankan syariah yang tidak menggunakan system bunga (riba) dalam usahanya. Hal ini juga yang mendukung semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia.57130

Satu hal yang menjadi fenomena menarik pada waktu krisis lalu, terbukti bahwa perbankan syariah yang bisa tahan terhadap hantaman krisis. Oleh karena itu, pemerintah semakin mendukung dikembangkannya perbankan syariah di Indonesia. Untuk menjembatani perbenturan antara aturan-aturan secara syariah dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Bahkan ada kabar yang menyatakan bahwa pada tahun 2010 mendatang, Bank Indonesia sebagai wakil pemerintah mewajibkan pada semua bank untuk mempunyai produk syariah atau setidak-tidaknya membuka unit usaha syariah yang terpisah dari kegiatan perbankan konvensional. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka seperti seorang gadis yang sedang mekar, perbankan syariah menjadi suatu hal yang semakin laris dan menarik untuk dikenal dan dipelajari.

Kategori : ARTIKEL, Perbankan SyariahKomentar (0)

Tags: , ,

LARASITA


“LARASITA” itu apa ya? Hal ini menjadi pembicaraan di kalangan petugas lapangan dan orang-orang yang hendak melakukan proses di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Karena sejak awal minggu beberapa kepala kantor dan pejabat di Kantor Pertanahan Jawa Barat tidak ada ditempat . Menurut kabar, mereka mengikuti diklat selama 2 minggu untuk program LARASITA tersebut. Istilah LARASITA yang sering di plesetkan menjadi “LARASATI” (nama artis/model papan atas era tahun 1990-an) merupakan program unggulan dari Kantor Pertanahan. LARASITA atau singkatan dari LAyanan RAkyat untuk SertifikasI Tanah, yang diatur berdasarkan PERATURAN KEPALA BPN RI NO. 18 TAHUN 2009 TENTANG LARASITA.

Pola layanan LARASITA masyarakat harus melalui prosedur pendaftaran tanah secara sporadis yakni pendaftaran tanah di kelurahan dengan dilampiri daftar nominatif calon peserta (minimal 25 bidang). Bidang-bidang tanah tidak harus mengelompok dalam satu hamparan. Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan tapi cukup menunggu di kelurahan. Petugas akan mendatangi dan bila selesai akan diserahkan ke rumah.larasita-2

Kemudian Panitia Pemeriksaan Tanah ”A” LARASITA dengan Petugas Ukur secara bersama-sama mendatangi lokasi peserta. Tentang penggunaan tanah, untuk rumah tinggal lebih diutamakan dan statusnya bukan sengketa. Untuk status tanah yang ikut LARASITA adalah tanah milik adat atau Girik yang tercatat pada Buku C Kelurahan/Desa dan tanah negara (bekas Eigendom Verponding).

Terhitung tahun 2008 program ini dikembangkan secara nasional, dan pada akhir tahun 2008 telah siap sebanyak 124 armada Larasita dan 248 sepeda motor yang akan beroperasi di 124 kabupaten/kota di seperempat wilayah Indonesia. “Program ini telah mendapat apresiasi yang besar dari Bank Dunia dengan menyebutnya pioneering mobile land information services,” ujar Joyo Winoto. Tahun 2009, lanjutnya, akan dibangun lagi Larasita di 134 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Dengan demikian pada akhir tahun 2009 lebih dari 60 persen wilayah Indonesia terlayani Larasita, tambahnya.

MOBILE ONE DAY SERVICE for LARASITA

(Sumber: http://www.bpndki.org/index.php?option=com_content&task=view&id=73&Itemid)

Kotamadya Jakarta Barat membuat inovasi baru yaitu peluncuran Mobil LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Sistem LARASITA adalah jemput bola dimana mobil tersebut digunakan untuk mendatangi masyarakat di berbagai kelurahan di wilayah Jakarta Barat guna mendukung pelayanan proses sertipikasi tanah. Sebelum Mobil LARASITA datang ke Kelurahan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan setempat.larasita03

Peluncuran Mobil LARASITA bertepatan dengan Pameran dan Seminar Inovasi Aparatur Negara 2008 seluruh Indonesia  di parkir timur Senayan Jakarta Jum’at (27/8) yang dibuka oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selain BPN Jakarta Barat, Instansi lain turut pula mengenalkan beberapa Inovasi lain.

Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat Ir. H. Tjahyo Widianto, Msc, MH menjelaskan bahwa tujuan LARASITA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan pertanahan dan juga mengurangi beban biaya masyarakat dalam kepengurusan sertipikasi tanah. Harapan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat masyarakat dapat meningkatkan nilai tanah menjadi lebih berarti.

Mobil Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat telah diluncurkan pada tanggal 17 Pebruari 2009, dihalaman Kantor Walikota Jakarta Barat.     Peluncuran dilakukan oleh Bapak Walikota Jakarta Barat didampingi oleh Bapak Inspekstur Utama, Bapak Deputi I BPN RI, Bapak Kakanwil BPN Propinsi DKI Jakarta, Bapak Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat serta disaksikan oleh para pejabat Struktural dilingkungan BPN Kanwil Propinsi DKI Jakarta, yang ditandai dengan penekanan tombol Sirine dan Pelepasan Balon Larasita ke Udara.

Selanjutnya dalam acara Peluncuran tersebut juga dilakukan Pelayanan langsung Kepada 5 (Lima) orang Warga, yang langsung berkoneksi dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Dalam Pelayanan permohonan tersebut langsung dilakukan Pengukuran Lapangan oleh Petugas Ukur menggunakan Sepeda Motor Larasita.  Sejak tanggal Peluncuran, maka Mobil dan Motor Larasita telah melakukan kunjungan ke Kelurahan Kapuk dan Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng pada tanggal 18-20 Pebruari 2009 dan Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng pada tanggal 23 Pebruari 2009 untuk Sosialisasi dan Pelayanan.     Sekian dan Terima Kasih, Semoga BPN melalui Larasita Makin Dekat dengan Rakyat

Bagaimana prakteknya?

Silahkan lihat artikel di bawah ini:

BPN Bekasi Batalkan Program Larasita

Juni 7, 2009 – 15:36
Kategori Bekasi, Berita Terkini, Bodetabek Plus

BEKASI (Pos Kota) – BPN Kota Bekasi membatalkan program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Kelurahan Harapanjaya, Bekasi Utara. Pembatalan berdasar survey dan ternyata tidak memenuhi persyaratan.

Pembatalan berdasarkan surat BPN Kota Bekasi nomer 330.250.2009 yang ditujukan kepada Kelurahan Harapanjaya.

Pembatalan ini memunculkan sejumlah spekulasi. Pasalnya, program Larasita merupakanm program bantuan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat dengan cara mudah dan murah. Spekulasi diantaranya karena biaya yang dikeluarkan pemohon dianggap masih sangat mahal. Apalagi, ketetapan biaya sudah ditetapkan sebesar Rp 700 ribu pe rbidang.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sendiri mengakui banyak keluhan dari masyarakat pemohon sertifikasi terkait biaya  program Larasita . Atas keluhan dan survey yang dilakukan maka dilakukanlah pembatalan, terlebih peraturan dalam PP 46 mengatur jelas masalah ini.

Ir. Bambang Hendrawan, Kepala BPN Kota Bekasi, mengakui adanya pembatalan Larasita di Harapanjaya ini. Dia juga menegaskan kalau ada aparatnya yang terlibat pungutan liar dalam proses  Larasita  di Kota Bekasi, maka akan ditindak tegas,

Program Larasita di Kota Bekasi dilaksanakan di Kelurahan Haapam Jaya, Keluruhan Kayuringin Jaya, Telukpucung, Harapan Mulya, Jakasampurna dan Jatisari,  Berdasar PP 46, pemohon hanya dikenakan biaya Rp 700 ribu/sertifikat dan sudah terasuk biaya pengukuran dan pemetaan. Waktu selesainya pun juga hannya 3 bulan.

Proses sertifikasi melaui program Larasita dilaksanakan oleh Lurah dan Camat sesuai dengan  lokasi dan domisili pemohon. Pihak BPN hanya menjadi pemantau. ”Progaram ini dicetuskan memang untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang menginginkan setifikat murah dan cepat,” kata Bambang.

Hanya saja, kepada wartawan, Bambang mengaku menerima laporan kalau program Larasita lebih justru lebih mahal daripada permohonan perseorangan. “Saya banyak menerima masukan progam Larasita mahal. Maka, berarti progam ini gagal dan harus dievaluasi,” ujarnya.

Keluhan masuk diantaranya dari warga R09/09 Kelurahan Harapam Jaya, Bekasi Utara, yang mempertanyakan tingginya biaya yang ditetapkan oleh panitai. Biaya itu mencapai Rp 2 hingga 2, 5 juta. ”Daripada nanti BPN yang dituding yang melakukan pungli lebih baik dibatalkan saja,” ujar Bambang.

Di kelurahan ini menurut informasi sudah diajukan permohoan 92 berkas.Dengan pembatalan ini belum jelas kapan akan dibuka lagi. (chotim/B)

Sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/06/07/bpn-bekasi-batalkan-program-larasita

Sumber foto:

http://kab-serang.bpn.go.id/fotonews.aspx?fotoid=18

http://foto.detik.com/readfoto/2009/02/17/175110/1086351/157/3/

Jadi maksud baik, belum tentu pada prakteknya bisa berjalan dengan baik. Karena lemahnya Law enforcement di lapangan. Untuk itu, maka sebaiknya dibuka juga peran serta dari masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan pelaksanaan program LARASITA ini di lapangan.

Bagaimana menurut anda, pembaca yang budiman?  :-)

Kategori : ARTIKEL, Berita, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , , , , , , ,

Badan Hukum Pendidikan Sebagai Wadah Pelaksanaan Pendidikan Formal


Dalam Up grading Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas Ikatan Notaris Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2009 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2009 di Hotel Borobudur kemarin, dibahas berbagai wacana mengenai topic-topik yang sedang hangat menjadi sorotan dan perlu diketahui oleh para notaries. Dalam topic tersebut, yang menjadi primadona adalah pembahasan mengenai Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Pada kesempatan tersebut, yang juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan Nasional Bp. Prof. Dr.Bambang Sudibyo beserta team, yang dimotori oleh Bp. Prof Dr. Johannes Gunawan, SH, LLM. Dari pihak Ikatan Notaris, Bp. Dr. Habib Adjie (notaries Surabaya), Ibu Prof. Dr. Herlien Budiono (Notaris Bandung) dan Bp. Widijatmoko (Notaris jakarta) juga menjelaskan mengenai teknis pembuatan akta BHP. Untuk mempermudah bagi pembaca dalam memahami paparan tersebut, maka akan saya bagi dalam beberapa kali pembahasan, dimana ilustrasi-ilustrasi yang ada merupakan tambahan saya pribadi untuk mempermudah dalam mendapatkan pengertian mengenai pembahasan dimaksud.

PROF. Dr. BAMBANG SUDIBYO – MENDIKNAS

Alasan dibentuknya BHP:

1. Di amanatkan oleh UU Sisdiknas (No. 20/2003) à sebenarnya harusnya akhir th 2005 sudah dilahirkan UU BHP tersebut. Jadi, sejak th 2003 depdikbud sudah mulai menggarap RUU BHP.Pasal 53 ayat 1, ayat 4 (diatur oleh UU)

2. UU no. 28.2004 tentang yayasan

Kenapa di dalam UU Sisdiknas mengamanatkan untuk pendirian suatu BHP ? Tujuannya adalah:

1. Pemberian otonomi optimal kepada satuan pendidikan, dimana otonomi tersebut harus di imbangi
dengan tuntutan akuntabilitas yang setimpal ada 2 tingkatan otonomi:
a. tingkat daerah
b. tingkat pusat

2. Demokratisasi satuan pendidikan
3. Menghilangkan diskriminasi kelembagaan antara satuan pendidikan negeri dan swasta.
Karena selama ini ada perbedaan perlakuan terhadap swasta dan yang bukan. Dengan adanya BHP,
maka hal tersebut akan diminimalisir.

Pada dasarnya, jenis BHP ada 2 macam, yaitu:bhp

1. BHP penyelenggara
Dalam suatu Perkumpulan atau Yayasan yang menyelenggarakan satuan pendidikan, misalnya  SD/SMP/ SMA, maka yang berbadan hukum adalah Penyelenggaranya  Suatu penyelenggara pendidikan swasta yang sudah ada, dapat diakui sebagai BHP. Syaratnya adalah: penyelenggara pendidikan tersebut menjalankan fungsi2 dari BHP.

Jadi, konkritnya begini:

Misalnya ada suatu yayasan, katakanlah namanya “Yayasan Tumbuh” merupakan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. Jika yayasan tersebut sudah didirikan atau sudah disesuaikan seluruh anggaran dasarnya sesuai dengan UU Yayasan No. 16/2001 juncto UU No. 28/2004, maka yayasan tersebut tetap dapat menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan dan dalam waktu 6 tahun wajib menyesuaikan tata kelolanya sesuai dengan tata kelola BHP. Namun, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka yayasan tersebut tidak boleh menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan.

Kenapa diberikan kebijakan tersebut? 57044
Bp. Bambang Sudibyo selaku Menteri Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa hal ini dilatar belakangi karena adanya suatu kenyataan di masyarakat dimana sudah eksis begitu banyak perkumpulan2 yang berbadan hukum maupun yayasan yang sudah berbadan hukum dan bergerak di bidang pendidikan, contohnya antara lain: PP MUHAMADIYAH, Yayasan Trisakti, Yayasan Supersemar, dll. Pada waktu akan diundangkannya aturan mengenai BHP tersebut, beberapa perkumpulan maupun yayasan yang sudah menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan formal tersebut mengajukan petisi agar mereka tetap diakui sebagai penyelenggara pendidikan. Oleh karena itu, dibuat kebijakan tersebut oleh pemerintah.

Untuk BHP Penyelenggara tersebut diberikan juga opsi untuk berubah menjadi BHP satuan pendidikan.

2. BHP satuan pendidikan

Untuk BHP satuan pendidikan, maka yang berstatus sebagai badan hukum (BHP) adalah satuan pendidikannya, contohnya: UI, UGM, UNAIR, UNDIP, UNPAD. Untuk bentuk ini, terdiri dari:
a. BHPP : untuk satuan pendidikan negeri
b. BHPD: untuk satuan pendidikan negeri daerah
c.BHPM : untuk satu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat umum

Anggaran Dasar BHP negeri (BHPP dan BHPD) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau peraturan kepala Daerah, sedangkan anggaran dasar BHPM dibuat dalam bentuk akta notaries yang berbahasa Indonesia.

Bagaimana Proses Teknis Pendirian BHP Masyarakat?

Proses pendirian BHPM adalah sebagai berikut:

1. Studi Kelayakan

Calon pendiri/penyelenggara membuat studi kelayakan untuk mendirikan BHP formal untuk suatu jenis satuan pendidikan. Contohnya: kalau mau mendirikan SD di wilayah cijantung, di hitung kemungkinan jumlah muridnya, kurikulum yang akan dibuat, tata tertib dan calon pengajarnya siapa saja, bangunannya ada di mana dengan status apa, dan lain sebagainya. Jadi dengan ketentuan tersebut, bisa dikatakan bahwa seseorang tidak boleh mendirikan BHP dulu, baru berpikir akan mendirikan sekolah apa. Tapi sebaliknya, orng tersebut harus merencanakan secara matang dulu jenis pendidikan apa yang akan diselenggarakan di suatu tempat (berikut seluruh sarana penunjangnya), baru bisa mengajukan BHP.

2. Rancangan Anggaran Dasar

Setelah ada studi kelayakan, maka calon pendiri dengan membawa hasil Sutdi kelayakan tersebut dapat datang ke Notaris setempat untuk melakukan konsultasi, serta menyampaikan data-data pendirian badan hukum yang standard (seperti halnya PT), contohnya KTP para pendiri.Oleh Notaris yang bersangkutan akan membuatkan draft (rancangan) anggaran dasar BHP yang akan di dirikan, dengan pengajuan calon nama BHP dimaksud.

3. Permohonan persetujuan rancangan anggaran dasar

Draft rancangan akta dimaksud beserta dengan proposal studi kelayakan diajukan ke Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi untuk diperiksa.

4. Pembuatan akta pendirian BHP

Jika syarat-syaratnya dipenuhi dan proposal studi kelayakan tersebut disetujui, maka Notaris dapat membuat akta pendirian BHP dimaksud dan ditanda-tangani oleh calon pendiri. Notaris dalam hal ini tidak hanya bertugas untuk membuat akta pendirian yang juga merupakan anggaran dasar BHP, melainkan juga sekaligus membuat anggaran rumah tangga (ART) BHP dimaksud.

5. Pengesahan Anggaran dasar BHP

setelah semua lengkap, maka notaries dapat mengajukan permohonan pengesahan anggaran dasar BHP tersebut pada Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi. setelah mendapat pengesahan dari Mendiknas tersebut, maka BHP dimaksud menjadi berstatus badan hukum.

Akta pendirian BHP swasta harus disetujui mendiknas. Dalam hal mendiknas tidak memberikan persetujuannya karena adanya pertentangan antara UU BHP dengan UU Sisdiknas, maka anggaran dasar tersebut tidak bisa di sahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bpk Mendiknas juga menjelaskan bahwa Pemerintah pusat dan pemda berkewajiban untuk menjamin terlaksananya program wajib belajar selama 9 tahun (tingkat SD dan SMP). Oleh karenya, pada sekolah/madrasah negeri untuk tingkat pendidikan dasar harus bebas dari segala pungutan (gratis). Sedangkan untuk sekolah swasta, Pemerintah menanggung biaya operasional sekolah (BOS) untuk tingkat pendidikan dasar untuk jumlah yang sama dengan negeri. Pungutan yang diberlakukan oleh pihak sekolah swasta dimaksud hanya boleh untuk menutupi kekurangan biaya operasional. Karena biaya operasional ditanggung/dijamin oleh pemerintah plus minus 1/3 dari total biaya operasional.

Melihat dari aturan tersebut, maka UU BHP yang merupakan aturan khusus (lex spesialis) dari UU Sisdiknas sebenarnya lebih menjamin ke swasta, dibandingkan UU Sisdiknas yang bersifat generalis.

Apakah BHP Bersifat Komersial? 57244

Mengenai hal tersebut, oleh Bpk Mendiknas ditegaskan bahwa BHP harus bersifat nirlaba, dan apabila terdapat sisa hasil usaha ataupun keuntungan yang diperoleh, maka keuntungan tersebut wajib ditanamkan kembali ke dalam BHP dimaksud, menjadi tambahan sarana ataupun prasarana sekolah, seperti: computer, pembangunan ruang laboratorium, penyediaan buku2 di perpustakaan dll. Atau dengan kata lain, para pendiri ataupun penyelenggara BHP tidak boleh mendapatkan pembagian atas keuntungan tersebut. Sanksinya adalah: ancaman 5 th penjara atau denda

Dengan demikian, maka tidak cocok jika penyelenggara pendidikan berbentuk PT. Sebab PT pada dasarnya berorientasikan kepada perolehan keuntungan yang dapat dibagikan. Sedangkan BHP harus murni bersifat non profit seperti halnya Yayasan. Oleh karena itu, ada wacana dari Depdiknas yang menyatakan bahwa dalam waktu dekat, penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk PT harus di likuidasi dan berubah menjadi BHP.

Tidak benar jika dikatakan bahwa BHP bersifat komersial karena ada jaminan bagi peserta didik miskin yang qualified untuk memperoleh:
a. minimal 20% kursi dari total jumlah murid yang diterima dalam sekolah/perguruan tinggi yang
berbentuk BHP tersebut.
b. beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dari pemerintah dalam bentuk BOS misalnya.

Disamping jaminan dimaksud, Bpk Mendiknas juga menegaskan bahwa pungutan terhadap peserta didik untuk satuan pendidikan negeri dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pendidikan Dasar (SD dan SMP): harus bebas pungutan
b. Untuk pendidikan Menengah dan pendidikan tingi, terbagi dalam 2 kategori, yaitu:
- untuk kepentingan biaya investasi sekolah: harus bebas pungutan
- untuk biaya operasional sekolah, maka pungutan maksimal 1/3 (satu per tiga) dari total pengeluaran
sekolah. Karena sisanya ditanggung oleh pemerintah.

BHP untuk pendidikan tinggi boleh melakukan investasi bermotif laba, asalkan seluruh keuntungan yang diperoleh digunakan untuk memperkuat kemandirian dan mengurangi pungutan dari siswa. Jadi, biasanya corporat nya yang bersifat mencari laba, tapi pada giliran untuk penyelenggaraan BHP harus bersifat nirlaba. Maksudnya begini: misalkan ada satuan pendidikan yang berbentuk BHP dimiliki oleh PT atau Holding Company. Maka yang diperkenankan untuk mencari laba adalah PT yang merupakan pendiri BHP dimaksud ataupun holding company tersebut. Sedangkan BHP yang didirikan oleh mereka harus bersifat nirlaba.

Pendirian BHP untuk perusahaan asing tidak diatur dalam UU BHP, tapi masalah tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah tentang penanaman Modal.

Apakah karena ada istilah PAILIT, maka BHP menjadi berbentuk KORPORAT?

TIDAK. Karena setiap badan hukum, baik yang mencari laba maupun yang nirlaba, menghadapi resiko bubar, termasuk karena pailit atau dipailitkan. Oleh karena itu, perlu di antisipasi dan diatur dalam UU BHP mengenai kepailitan tersebut agar tidak menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum yang tidak ada ujungnya. Contohnya: kalau Universitas Indonesia pailit misalnya, bagaimana cara melakukan pemberesannya, bagaimana pula dengan nasib para pegawai atau para mahasiswa nya dll.

Apakah UU BHP Mendiskriminasikan PTS?

Karena pendidikan adalah tanggung jawab Negara, walaupun diberikan kesempatan pada swasta untuk menyelenggarakan pendidikan, asalkan bersedia menanggung konsekwensinya, yaitu menanggung biaya investasi dan biaya operasional.

Pada dasarnya penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Negara. Namun, masyarakat diberikan kesempatan untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dengan membentuk BHP. Karena BHP harus bersifat nirlaba, maka Negara dapat memberikan apresiasi. Apresiasi tersebut dapat dipandang dari 2 presepsi, yaitu:
a. Berdasarkan UU sisdiknas: maka pemerintah dan pemda “DAPAT” membantu pendidikan swasta
tersebut. Artinya: UU sisdiknas tidak mewajibkan agar pemerintah membantu.
b. Berdasarkan UU BHP: maka pemerintah dan pemda WAJIB membantu pendidikan swasta. karena UU BHP merupakan lex spesialis dari UU Sisdiknas, maka pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan untuk memberikan bantuan terhadap pendidikan swasta (selain negri).

BHP MERUPAKAN MODEL DEMOKRASI YANG KHAS
Berbeda dengan koporat, BHP bersifat kebersamaan (inklusif) antara pemilik, manajemen, pegawai, pelanggan (peserta didik) dll; sedangkan di korporasi bersifat mandiri (ekslusif) terbatas pada organ atau pemegang saham korporat tersebut.

Pegawai BHP terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh pemerintah
b. Pegawai kontrak yang bekerja pada BHP tersebut berdasarkan perjanjian kerja

(BERSAMBUNG)

Kategori : ARTIKEL, Badan Hukum Pendidikan, Berita, Ikatan/Perkumpulan/paguyuban, yayasanKomentar (0)


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x