logo

Arsip | ARTIKEL

Tags: , , , , , , ,

Memahami Arti Etiket Merek


Dalam artikel sebelumnya, saya sudah menjelaskan tentang prosedur pendaftaran suatu merk dagang. Biasanya, apabila kita ingin mendaftarkan suatu merek dagang, permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk, atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain, Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas.

Membahas tentang Etiket Merek, tidak semua orang mengerti maksud dari Etiket Merek. Menurut Lucky Setiawati, S.H. – seorang konsultan HAKI melalui rubric Tanya jawab di klinik hukumonline, istilah Etiket Merek atau Trademark Etiquette berarti label atau tag.

Etiket Merek adalah contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI”). Dalam permohonan pendaftaran merek di luar negeri, untuk menyebut etiket merek dikenal juga istilah ‘drawing’.

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek disyaratkan melampirkan etiket merek yang dicetak di atas kertas. Walau banyak ditemui permohonan pendaftaran merek yang menerakan etiket merek dalam bentuk huruf standar dalam warna hitam dan putih saja, etiket merek dalam permohonan pendaftaran merek sebaiknya mencakup semua jenis warna dan elemen merek sesuai pemakaian yang sebenarnya (Pasal 7 ayat [1] huruf d dan Pasal 61 ayat [2] huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek – UU Merek).

Bagaimanakah Etiket Merek yang benar itu?

Etiket merek yang benar menurut UU Merek, harus merepresentasikan atau mewakili merek sesuai yang dilekatkan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, atau sebagaimana konsumen menjumpainya dalam perdagangan barang/jasa.

Apabila permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum diberikan kepada merek sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya. Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Ditjen HKI atau pihak ketiga melalui gugatan ke Pengadilan Niaga berdasarkan kondisi non-use karena pemakaian Merek dalam aktivitas komersial tidak sesuai dengan Merek yang didaftar (Pasal 61 ayat [2] huruf b dan Pasal 63 UU Merek).

 Adakah pasal yang mengatur mengenai etiket merek?

Dalam hal ini, tidak ada pasal yang secara  khusus mengatur mengenai etiket merek dalam UU Merek.

Sumber:

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

KM HAKI ITB di www.ipr.itb.ac.id

www.hukumonline.com

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hak Kekayaan Intelektual, notariat, Perjanjian, UmumKomentar (0)

Tags: , , ,

Pengertian Anak Luar Kawin Dalam Putusan MK


(MENGKAJI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 46/PUU-VIII/2010)

Bagi praktisi yang banyak berkecimpung dalam ranah hukum perdata, Putusan MK mengenai status hukum anak luar kawin masih merupakan hal yang menarik untuk dibahas. Kali ini, saya akan mengangkat kembali topic tersebut, sebagai bagian dari hasil Diskusi Hukum dengan topic: “Implementasi Ketentuan Anak Luar Kawin dalam UU Perkawinan Pasca Putusan MK” yang diselenggarakan oleh Hukumonline pada tanggal 29 Maret 2012 lalu, dimana saya menjadi salah satu pembicaranya,  bersama dengan bapak Djafar, SH, MH (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta) dan Bapak Dr. H.M. Akil Mochtar  S.H.,M.H. (salah seorang hakim MK yang memutus perkara tentang pengakuan anak artis Machica Mochtar dari pernikahan sirrinya dengan Moerdiono (Putusan MK tersebut juga sudah dibahas sebagai artikel di blog ini).

Banyak comments pro-kontra yang masuk di blog saya setelah saya menulis artikel mengenai putusan MK tersebut. Memang, dengan adanya putusan MK tersebut maka perubahan besar dalam sistem hukum perdata pun akhirnya tak bisa dihindari. Misalnya dalam hukum waris. Berdasarkan KUHPerdata, anak luar kawin yang mendapat warisan adalah anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan. Namun sejak adanya Putusan MK tersebut maka anak luar kawin diakui sebagai anak yang sah dan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya. Kedudukan anak luar kawin terhadap warisan ayah biologisnya juga semakin kuat. Pasca putusan MK ini, anak luar kawin merasa berhak atas warisan ayahnya. Di ke depannya tentu akan timbul banyak gugatan ke pengadilan agama (Islam) dan pengadilan negeri (non-Islam) dari anak luar kawin.

Dalam diskusi tersebut, menanggapi Putusan MK terhadap pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan,  Dr. H.M. Akil Mochtar  berpendapat pasal 43 ayat (1) UU perkawinan mengatur tentang anak luar kawin. UU Perkawinan tidak menyangkal ketentuan-ketentuan hukum agama sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan umum angka 3, sehingga bagi yang beragama Islam, implementasinya tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip- prinsip syar’i.   Apabila pasal 43 UU Perkawinan dihubungkan pasal 42 UU tersebut,  maka dapat ditarik pengertian bahwa anak luar kawin bukan merupakan anak yang sah.  Disamping itu, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.  Konsep ini sejalan dengan konsep Hukum Islam dan hukum adat pada umumnya.  Agama Islam menganut prinsip  bahwa setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah sehingga tidak ada alasan untuk membeda-bedakan setiap anak yang lahir, termasuk anak luar kawin sekalipun.

Putusan MK tersebut, UU No.8/2011 tentang Perubahan Atas UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10  ayat (1) huruf a menegaskan bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.  Sekalipun pasal 1917 BW jo. Pasal 21 AB menegaskan bahwa putusan pengadilan hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak mengikat hakim lain yang akan memutus perkara yang serupa,  namun ketentuan ini tidak dapat diberlakukan bagi putusan Mahkamah Konstitusi sebab substansi putusan MK tersebut bersifat umum yakni berupa pengujian suatu UU terhadap UUD,  karena itu putusan MK tentang anak luar kawin (Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010) tersebut pada dasarnya mengikat semua warga negara.

Namun karena Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing  dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, maka putusan MK  dimaksud  harus dibaca spiritnya sebagai “Payung Hukum Untuk  Perlindungan Terhadap Anak Dan Tidak Menyangkal Lembaga Perkawinan Yang Sah” sebagaimana diatur dalam UU N0. 1 Tahun 1974 jo. PP 9/1975 jo. INPRES No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.  Karena itu perlindungan terhadap anak diluar perkawinan harus dilaksanakan secara proporsional yakni dikembalikan kepada peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat setempat dengan tidak menafikan hukum agama yang bersangkutan.

Menurut Akil, putusan MK tersebut hendaknya tidak dibaca sebagai pembenaran terhadap hubungan diluar nikah dan tidak bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2  UU  No. 1 Tahun l974. Adapun yang berkaitan dengan kewarisan misalnya, maka hak keperdataannya tidak bisa diwujudkan dalam bentuk konsep waris Islam tapi dalam bentuk lain misalnya dengan konsep  wasiyat wajibah. Demikian pula yang berkaitan dengan nafkah/ biaya penghidupan anak, tidak diwujudkan dalam nafkah anak sebagaimana konsep hukum Islam, melainkan dengan bentuk kewajiban lain berupa penghukuman terhadap ayah biologisnya untuk membayar sejumlah uang/ harta guna keperluan biaya hidup anak yang bersangkutan sampai dewasa. Sebab ketentuan tentang nafkah anak dan waris itu berkaitan dengan nasab, padahal anak luar kawin tidak bisa dinasabkan pada ayah biologisnya.   Inilah yang memicu timbulnya protes terhadap putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebab putusan tersebut mengesankan adanya pertalian nasab antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya.  Andaikata dalam putusan tersebut ada penegasan bahwa nasab anak dikembalikan pada hukum agamanya, niscaya tidak menimbulkan kontroversi.

Anak luar kawin manakah yang dimaksudkan dalam putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut?

Menurut Akil Mochtar, dalam pengujian pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, MK berpendapat (1) pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Sahnya perkawinan adalah bila telah dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai; dan (2) pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, MK berpendapat bahwa perkawinan sirri juga merupakan perkawinan yang sah. Tidak dicatatkannya suatu perkawinan dalam catatan administratif negara, tidak lantas menjadikan perkawinan tersebut tidak sah.

Namun, terdapat permasalahan sebagai akibat dari tidak dicatatnya perkawinan dalam catatan administratif negara. Salah satu akibatnya adalah terhadap hubungan hukum antara si Bapak dan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatat. Anak tersebut tidak serta merta bisa mencantumkan nama lelaki sebagai Bapaknya dalam akta kelahirannya. Dengan kata lain, dalam praktek anak yang lahir dalam perkawinan sirri digolongkan pada anak luar kawin. Dengan diakuinya perkawinan yang sesuai dengan ajaran agama masing-masing mempelai namun tidak dicatatkan sebagai suatu perkawinan yang sah maka seharusnya anak yang lahir dari perkawinan tersebut termasuk sebagai anak sah. Namun kenyataannya, anak itu digolongkan sebagai anak luar nikah.

Berkaitan dengan kondisi diatas, MK dalam melakukan penafsiran atas Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan berpendapat bahwa “Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.”

Pendapat ini sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of Child) yang mengatur bahwa “anak akan didaftar segera setelah lahir dan akan mempunyai hak sejak lahir atas nama, hak untuk memperoleh suatu kebangsaan dan sejauh mungkin, hak untuk mengetahui dan diasuh oleh orang tuanya”.  Kemudian, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”. Hak anak untuk mengetahui identitas kedua orang tuanya akan memperjelas status serta hubungan antara anak dengan orang tuanya.

(BERSAMBUNG:  Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK)

 

Sumber:

Makalah M. Akil Mochtar  pada Diskusi Hukum Online – Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

www.hukumonline.com

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Hibah, Jual beli, notariat, pertanahan, WarisKomentar (0)

Tags: , , , , ,

Pengolaan dan Pemanfaatan Tanah Bengkok


Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan dikenal oleh masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun kepemilikannya. Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup banyak terjadi. Seringkali tanah bengkok ini diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi sehingga menjadi konflik.

 

Apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu?

Sebenarnya, tanah bengkok adalah bagian dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Jadi tanah tersebut diperuntukkan bagi gaji pamong desa, yaitu: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa. Menurut Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada  Pasal 2 dan pasal 3, Tanah bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa adalah bagian dari Kekayaan Desa dan Kekayaan desa menjadi milik desa. Kekayaan desa tersebut dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.

 

Siapa yang berwenang di dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Desa?

Di dalam PP No. 72 tahun 2005 pasal 7 di sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:

a.    Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;

b.    urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;

c.    tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota; dan

d.    urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang –undangan diserahkan kepada desa.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 8). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri dan penyerahan urusan pemerintahan disertai dengan pembiayaannya(Pasal 9). Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Tugas Kepala Desa mencakup pengajuan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD serta menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. Dalam hal ini Tanah Bengkok yang merupakan bagian dari Kekayaan Desa dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintahan Desa untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.

 

Lalu, bolehkan tanah bengkok sebagai Kekayaan Desa dijadikan hak milik oleh Kepala Desa?

Di dalam Permendagri No. 4 tahun 2007 pasal 15 mengenai Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkanbahwaKekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

 

Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Pemberian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

 

Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah bengkok ini. Misalnya Kebijakah Pemkab Gorobogan seperti yang diulas di dalam suara merdeka.com para sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Grobogan yang diangkat menjadi PNS pada tahun 2010 akan menerima gaji dari status PNS-nya ditambah 50% dari uang hasil pemanfaatan tanah bengkok. Menurut Sekda Grobogan H Sutomo HP didampingi Kabag Pemdes Agung Sutanto, keputusan itu tidak menyalahi aturan, karena di Kabupaten Grobogan sekdes tidak menerima dobel gaji. Sementara tambahan 50% dari uang hasil pemanfaatan tanah bengkok adalah sebagai tunjangan kinerja. Sementara itu, saat ini atau sebelum ada aturan baru, sekdes yang telah diangkat menjadi PNS masih berhak menggarap 50% dari tanah bengkok yang pernah diberikan desa sebelum mereka diangkat menjadi PNS.Untuk tahun 2009, sekdes yang diangkat menjadi PNS boleh mengerjakan 50% tanah bengkok, karena berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, danSurat Edaran (SE) Mendagri tanggal 20 November 2008 Nomor 141/2325/SJ, disebutkan bahwa, sekretaris desa yang diangkat menjadi PNS masih bisa mengelola tanah bengkok sampai ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut. Namun, aturan yang termaktub dalam SE Mendagri tersebut tidak berlaku lagi ketika terbit SE Mendagri Nomor 900/1303/SJ tertanggal 16 April 2009.

Dalam Harian Suara Merdeka tersebut juga dijelaskan bahwa oleh karena Pemerintah kabupaten Grobogan baru menerima SE Mendagri itu pada Juni 2009, padahal aturan yang membolehkan sekdes menggarap separo lahan bengkok telah disahkan oleh BPD dan tertuang dalam APBD Des 2009, bahkan sudah dilaksanakan, serta disetujui oleh Bupati; maka keduanya memiliki dasar aturan masing-masing.

******
Sumber:

PP No. 72 tahun 2005

Permendagri No. 4 tahun 2007

Suara Merdeka: “Sekdes Terima 50 Uang Hasil Bengkok

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Peraturan Terkait, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , ,

Prosedur Pengajuan Legalisasi Dokumen Indonesia di Kemenkumham RI


Jika sebelumnya sudah dibahas tentang bagaimana cara pemberlakukan Dokumen Asing di Indonesia, maka berikut ini akan dibahas tentang Bagaimana cara Pengajuan Permohonan Legalisasi Dokumen di Kementrian Hukum dan HAM. Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : 09/A/KP/XII/2006/01 sebagaimana telah diulas dalam artikel sebelumnya (bisa dilihat di s ini).

Mengenai pengertian legalisasi bisa dilihat di sini – Red

Untuk mengajukan permohonan legalisasi, pemohon datang ke Kementrian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Perdata – Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Surat permohonan legalisasi yang ditanda-tangani oleh pemohon.

2. Fotocopy KTP dari pemohon.

3. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi.

* Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan fotocopy dokumen berbahasa Indonesia.

* Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan fotocopy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.

4. Materai sebesar Rp. 6.000,- untuk setiap dokumen yang dilegalisasi.

5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

*Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan fotokopi KTP dari pemberi dan penerima kuasa.

Jam kerja pemberian pelayanan:

§   Senin – Jumat pukul 09.00 – 16.00

§   Penerimaan berkas permohonan:  Pukul 09.00 – 12.00

§   Istirahat pukul 12.00 -13.00, Jum’at pukul 12.00 – 14.00

 

Dalam hal Legalisasi terhadap Surat Kuasa/Pernyataan untuk jual beli/perjanjian untuk digunakan di Indonesia, masing-masing Negara terdapat pengaturan yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan yang terdapat pada kedutaan besar masing-masing Negara tersebut di Indonesia. (bisa dilihat di sini )

Sebagai contoh digunakan Negara Amerika Serikat. Untuk menggunakan di Indonesia dokumen-dokumen yang dibuat di Amerika Serikat, maka persyaratan yang diperlukan antara lain:

1.    Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang asli berisi maksud, tujuan dan informasi yang jelas.

Catatan:

Dalam dokumen Surat Kuasa/Pernyataan itu harap dicantumkan:

* Nomor Paspor pemohon.

* Alamat (Address) pihak pemohon di negara setempat.

* Nama pemohon yang tertera di dokumen Surat Kuasa/Pernyataan harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor (Indonesia) pemohon.

* Jika meterei dibubuhkan, maka tandatangan pihak Pemohon dalam dokumen itu berada diatas/menyentuh meterai tersebut.

* Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan harus ditanda-tangani didepan Petugas Konsuler

* Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) dan telah ditanda-tangani harus di cap oleh kantor Notaris (notary Public) di negara setempat.

* Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus menyertakan buku Paspor asli yang masih berlaku (valid).

* Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus menyertakan buku Paspor asli yang tertera visa Negara setempat sebagai bukti yang bersangkutan berada di luar negeri.

* Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus menyertakan Kartu permanent Resident (Green Card) asli pemohon yang memilikinya.

2.   Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan harus diketik yang rapi atau hasil cetakan (print out) dari komputer. Dokumen hasil fax maupun tulisan tangan tidak dapat diterima dan diproses.

3.   Paspor asli dan fotocopy paspor (Indonesia) pemohon yang masih berlaku.

4.   Fotocopy Kartu Permanent Resident (Green Card) pemohon yang masih berlaku dan kartu aslinya harap dibawa dan ditunjukkan kepada petugas.

5.   Fotocopy Kartu Identitas (Identification Card) atau Surat Ijin Mengemudi (Driver License) atau bukti domisili lain (Apartment Lease Agreement, Bank Statement, Bill Listrik, Bill tilpun, dll) di Amerika Serikat.

Catatan:

Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas (Identification Card) di Negara setempat maupun bukti domisili lainnya, harap melampirkan Surat pernyataan (Statement) dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak penandatangan Surat Pernyataan

6.   Biaya (fee) $ 20.00 dalam bentuk Uang Pas Tunai (Cash – Exact Change) atau Money Order payable to: The Embassy of Indonesia.

7.   Untuk warga Negara Amerika Serikat maupun Warga Negara Asing yang ingin melegalisasi dokumen Surat Kuasa/Pernyataan, dokumen tersebut harus di legalisasi oleh State Department (lihat proses Information on Legalizing Document untuk Foreign Citizen

8.   Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang dikirimkan melalui surat (mail) harus disertai amplop kosong surat kilat yang sudah diberi alamat (self-addressed return Express Mail Envelope) yang bisa didapat dari Kantor Pos (US Postal Service) untuk pengiriman kembali dokumen tersebut kepada si pemohon.

Namun, Sampai saat ini hanya terdapat pengaturan mengenai prosedur-prosedur yang harus dilakukan untuk memberlakukan dokumen lintas Negara, belum terdapat pengaturan yang menyebutkan dengan tegas akibat hukum atau implikasi jika tidak dilakukannya prosedur-prosedur yang diuraikan di atas. Pengaturan-pengaturan tersebut hanya bersifat administratif. Oleh karena itu, pada dasarnya dokumen-dokumen lintas Negara tersebut tetap dapat diberlakukan. Namun secara administratif harus dilakukan prosedur-prosedur yang telah diuraikan di atas tersebut (sebagaimana juga yang diatur dalam staadsblad 1909 nomor 291). Karena jika tidak dilakukan, maka tidak dapat diproses lebih lanjut secara administratif.

 Penulis: Glenna Martin, SH

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, notariat, Perjanjian, Perjanjian / KontrakKomentar (0)

Tags: , ,

Sengketa Agraria Di Bima Yang Dipicu Oleh SK Bupati Bima


Peristiwa sengketa Agraria yang baru saja terjadi di Lambu dan Sape, Bima disoroti oleh banyak pihak. Kasus sengketa Agraria yang merenggut korban jiwa ini kini sedang ditangani oleh Polri. Saat ini warga di Lambu dan Sape masih tetap melakukan aksi demonstrasi menolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) guna menuntut keadilan dari pemerintah.

Bagaimana asal mula terjadinya bentrokan ini?

Menurut artikel di dalam hukum.kompasiana.com, pada tanggal 20 Desember 2011 sejumlah massa yang menamakan dirinya Forum Rakyat Anti-Tambang menduduki dermaga Feri Sape Bima dan melayangkan tuntutan kepada Pemda setempat agar SK Bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar tersangka AS yang ditahan Polisi yang diduga terkait provokasi Pembakaran Kantor Camat Lambu pada 10 Maret 2011 supaya dilepaskan. Berdasarkan laporan Polda NTB, selama empat hari pendudukan Pelabuhan Sape, polisi telah berulang kali lakukan pendekatan persuasif dan negoisasi terhadap warga hingga detik-detik terakhir menjelang pembubaran paksa pada Sabtu (24/12/2011) pagi. Massa dapat dibubarkan dan sebagian besar dapat ditangkap dan dibawa ke Markas Polda NTB. Pada 24 Desember 2011, merupakan hari keempat warga yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) melakukan aksi penolakan, menduduki pelabuhan Sape. Aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan menolak kehadiran tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara, perusahaan yang mendapat izin usaha penambangan pada 2008 selama 25 tahun.Tetapi setelah bentrokan terjadi pada sabtu malam dilaporkan akibat bentrokan itu telah menewaskan 2 orang di pihak massa dan puluhan lainnya luka-luka akibat senjata tumpul dari aparat Brimob. Suara dari Walhi NTB sendiri menyatakan terdapat adanya korban 5 orang tewas.

Apa yang menjadi pemicu tragedi kemanusiaan di Bima?

Seperti yang diulas di dalam babuju.com, bentrokan antara warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu di Bima, Nusa Tenggara Barat dengan aparat keamanan karena protes yang dilakukan terhadap keluarnya Izin Usaha Pertambangan di kecamatan Lambu. Warga marah atas kebijakan yang di ambil Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun.

Mengapa warga Lambu dan Sape menolak keberadaan perusahaan tambang emas?

Warga menolak keberadaan perusahaan tambang karena khawatir dengan kerusakan lingkungan di kawasan itu. Terlebih daerah itu merupak tempat mata air yang menjadi sumber air warga. Meski berkali-kali mendapat protes warga, namun perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan tetap melanjutkan aktivitasnya. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya di dalam Republika.co.id, mengatakan bawang merah alasan kuat orang Bima menolak tambang emas. Kehadiran tambang emas dipercayai akan membuat susutnya debit air irigasi lahan pertanian, khususnya tanaman bawang merah, mata pencaharian mereka. Di Kabupaten Bima, luas lahan bawang merah mencapai 13.663 hektare yang disebut bawang Keta Monca dan menjadi komoditas unggul daerah tersebut. Hasil panen Keta Monca dipasarkan hingga ke daerah lain bahkan sampai luar negeri. Bawang Keta Monca dikenal memiliki mutu dan ciri khas sendiri, serta banyak diminati konsumen baik dari Bali, Jawa, Makassar dan Banjarmasin maupun luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Bahkan sejak 2009, Kabupaten Bima dijadikan sentra benih bawang merah nasional. Luas lahan untuk pengembangan bawang merah di kabupaten Bima tercatat 13.663 hektare, yang telah dimanfaatkan seluas 6.710 ha tersebar di Sape, Lambu,Wera, Ambalawi, Belo dan Monta. Lahan untuk usaha pertambangan itu mencapai 24.980 ha di kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu. Sekitar 95 persen saham PT SMN sebagian besar dimiliki PT Arc Exploration Ltd dari Australia.

Apa pendapat pihak terkait mengenai kasus ini?

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di dalam Republika.co.id menyatakan PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi tambang. Hal ini berakibat perusahaan tersebut melanggar pasal 50 UU 41/1999 mengenai kawasan hutan. Direktur Jenderal Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto mengatakan jika memang perusahaan tersebut sudah memulai aktivitasnya di kawasan hutan sementara izin belum diberikan, maka perusahaan itu melanggar UU 41/1999 pasal 50 dengan sanksi minimal 10 tahun penjara. Ia juga menyatakan setelah mengecek file dan ternyata permohonan izin yang diajukan PT SMN belum masuk kepada Kemenhut. Ia menjelaskan, perusahaan harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan jika ingin berekplorasi tambang dan memulai aktivitas di suatu kawasan hutan. Dirjen Kemenhut tidak pernah inisitiaf memberikan izin kalau tidak ada izin dan rekomendai dari daerah. Menurutnya harus ada SK Menhut dari Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUPHHK)

Bagaimana pihak terkait menyikapi masalah ini?

Banyak pihak yang mendesak agar Bupati Bima segera mencabut SK No. 188/45/357/004/2010. Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di dalam mitranews.com, akan meminta pemerintah daerah Bima NTB dan Kementerian ESDM  mencari celah untuk mencabut SK Bupati Bima No 188 tahun 2010 tentang izin usaha pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara (PT. SMN)  sesuai keinginan masyarakat Bima. Irman juga mengatakan, persoalan agraria atau pertanahan atau pertambangan adalah persoalan yang sangat krusial dan rawan konflik. Oleh karenanya DPD berencana akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan di Bima, untuk mencarikan solusi penyelesaian masalah dalam rangka mengakomodasi tuntutan masyarakat. Ketua Tim Investigasi Kasus Bima, yang juga anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, di dalam antaranews.com Komnas HAM mendesak Bupati Bima segera mencabut Surat Keputusan (SK) bernomor 188/45/357/004/2010 tertanggal 28 April 2010 itu. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan, pihaknya telah meminta Gubernur NTB mencabut izin tambang eksplorasi. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009, Bupati Bima seharusnya lebih mementingkan hak-hak warga terlebih dahulu sebelum mengeluarkan SK tersebut.

Atas desakan dari berbagai pihak, akhirnya Bupati Bima Ferry Zulkarnain menyatakan bersedia mencabut izin eksplorasi PT SMN asalkan mendapat jaminan dari pemerintah pusat. Menko Perekonomian Hatta Radjasa di antaranews.com menegaskan Bupati Bima, NTB, Ferry Zulkarnain bisa langsung mencabut izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tanpa intervensi pemerintah pusat. Hatta mengatakan tidak ada aturan yang menyatakan pemerintah pusat bisa mencabut izin yang telah dikeluarkan oleh bupati. Menurut Hatta, Bupati Bima ketika mengeluarkan izin untuk PT SMN tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat. Hatta mengakui kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan izin eksplorasi kepada perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat telah membuahkan masalah. Menurut dia, ada sekitar enam ribu surat izin bermasalah yang dikeluarkan daerah karena tumpang tindih. Karena itu, pemerintah pusat berinisiatif untuk merumuskan kembali kewenangan pemberian izin semacam itu oleh pemerintah daerah tanpa menghilangkan esensi otonomi daerah. Perumusan kembali kewenangan itu akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan UU No 32 tentang Pemerintah Daerah.

Nah pembaca, menyikapi permasalahan ini sebelum memberikan izin pengembangan sumber daya alam kepada swasta, hendaknya pemerintah yang berkepentingan lebih bijak dalam mempertimbangkan pemberian izin jangan sampai pengembangan ini bersinggungan dengan kepentingan rakyat di kemudian hari.

 

******

Sumber:

sumbernya:

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Berita, pertanahanKomentar (0)

Tags: , , , ,

Jual Beli via Telepon/ Media Elektronik/ Internet


Kemajuan teknologi komunikasi saat ini turut mempengaruhi pola transaksi jual beli di masyarakat. Di masa lalu transaksi jual beli terjadi bila ada pertemuan antara pembeli dan penjual. Namun di masa kini, transaksi jual beli juga dapat dilakukan melalui telepon, media elektronik maupun internet.

Istilah bisnis online  juga sudah bukan merupakan hal yang asing lagi bagi masyarakat kita. Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan secara online di internet, semua transaksi jual beli dilakukan secara online. Mengapa? Karena saat ini masyarakat beranggapan bahwa melakukan transaksi  jual beli lewat telepon/ Media Elektronik/ Internet lebih praktis, bahkan bisa mendapatkan barang dengan harga lebih murah. Baik penjual maupun pembeli melakukan transaksi secara online. Barang-barang yang dijual di dalam bisnis online beraneka rupa mulai dari pakaian sampai dengan penjualan gadget. Bagaimana hukum jual beli via telepon/ Media Elektronik/ Internet?

Berikut adalah informasi mengenai hukum jual beli via telepon/ media elektronik/ internet yang merupakan juga  jawaban saya untuk pertanyaan di rubrik klinik di dalam hukumonline.com.

Sebenarnya, inti dari jual beli adalah kata sepakat. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Bila pembeli melakukan persetujuan/kata sepakat dengan penjual maka terjadilah jual beli tersebut.

Adapun syarat persetujuan/kata sepakat yang sah memerlukan 4 syarat (Pasal 1320 KUHPerdata), yaitu

a) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

c) Suatu pokok persoalan tertentu;

d) Suatu sebab yang tidak dilarang.

 

Terjadinya persetujuan jual beli tersebut juga dinyatakan di dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “jual beli dianggap telah terjadi segera setelah orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan  dan harganya belum dibayar.” Dalam hal ini apabila kita melakukan perjanjian jual beli melalui telepon/ media elektronik/ internet dengan memenuhi 4 syarat di atas dan sudah mencapai kesepakatan dengan penjual maka perjanjian tersebut dianggap sah.

Mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, adalah tergantung pada kapan terjadinya KATA SEPAKAT tersebut. Mengenai saat lahirnya kata sepakat tersebut ada 2 pendapat mengenai hal ini:

  1. Mail box theory menurut hukum Common Law yang dianut di negara2 common wealth seperti Amerika, Singapura, Australia (Indonesia menganut hukum Civil Law – Red), perjanjian jual beli terjadi “di mana sejak penerimaan pesanan dari penjual DITERIMA oleh pembeli, maka dianggap sudah terjadi kata sepakat.”
  2. Pasal 1462 KUHPerdata yang direvisi oleh Code Civil Perancis, perjanjian jual beli terjadi sejak “adanya kata sepakat, tetapi tanggung jawab baru beralih ke pembeli setelah adanya levering (penyerahan) sesuai Pasal 613 KUHPerdata.”

Jadi pembaca, mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, kiranya lebih tepat bila kita mengacu pada Pasal 1462 KUHPerdata yaitu pada saat penerimaan pemesanan barang oleh penjual, tetapi kewajiban (tanggung jawab) dari penjual (terhadap cacat-cacat yang tersembunyi – dalam hal ini kerusakan dalam pengiriman barang tersebut misalnya) baru BERALIH setelah barang diterima oleh pembeli (pemesan).

 

Sumber:

Hukumonline.com

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Hukum Perjanjian, Prof. Subekti.

 

 

 

 

 

Did you like this? Share it:

Kategori : ARTIKEL, Jual beli, notariat, Perjanjian / KontrakKomentar (1)



This movie requires Flash Player 9

Shopping Cart

Your shopping cart is empty
Visit the shop

Follow irmadevitacom


Kategori


Untuk berlangganan artikel kami silahkan klik dibawah ini